Pertanyaan:

Assalamu’alaikum… Ustadz, ada yang membuat saya penasaran. Apakah riwayat yang menyatakan bahwa Masjid Khaif adalah tempat kuburan 70 orang nabi itu benar/shahih? Berikut riwayatnya Al-Bazzaar rahimahullah berkata,

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُسْتَمِرِّ الْعُرُوقِيُّ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ مُحَبَّبٍ أَبُو هَمَّامٍ، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ قُبِرَ سَبْعُونَ نَبِيًّا

Telah menceritakan kepada kami Ibraahiim bin Al-Mustamir Al-‘Uruuqiy : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muhabbab Abu Hammaam : Telah menceritakan kepada kami Ibraahiim bin Thahmaan, dari Manshuur, dari Mujaahid, dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Di masjid Khaif, telah dikubur tujuhpuluh orang Nabi” [Kasyful-Astaar no. 1174]. Kalau memang shahih, berarti bisa dijadikan dalil untuk mendukung pembangunan masjid di atas kuburan? Mohon penjelasannya dari syubhat tersebut.

JAWAB:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.

Pertama, hadits tersebut infarada bihi Ibrahim bin Thahman, alias hanya diriwayatkan dari jalurnya. Sedangkan ia adalah perawi yang walaupun dianggap tsiqah oleh mayoritas ahli hadits, akan tetapi ada sebagian ahli hadits yg mempermasalahkan sebagian riwayatnya. Oleh karenanya, Ibnu Hajar menyatakannya sebagai perawi tsiqah yang suka meriwayatkan hadits-hadits gharib, sedangkan Ibnu Hibban mengatakan sebagai berikut:

الثقات لابن حبان (6/ 27) أمره مشتبه, له مدخل في الثقات ومدخل في الضعفاء, وقد روى أحاديث مستقيمة تشبه أحاديث الأثبات, وقد تفرد عن الثقات بأشياء معضلات

(Ibrahim bin Thahman ini) perkaranya tidak jelas. Dia berpotensi untuk digolongkan sebagai perawi tsiqah, namun juga berpotensi untuk digolongkan dalam perawi dhaif. Ia meriwayatkan sejumlah hadits yang mustaqim (benar), yang mirip dengan haditsnya orang-orang tsiqah; namun terkadang meriwayatkan beberapa hal yang kacau dari perawi-perawi yang tsiqah, tanpa ada yang menyertainya dalam periwayatan hal-hal tersebut“. Saya katakan: Ini menunjukkan bahwa hadits Ibrahim bin Thahman ini tidak bisa diterima begitu saja, apalagi bila matannya terkesan ‘aneh’ seperti ini. Ala kulli haal, kalaupun kita anggap hadits ini shahih sanadnya, maka matannya munkar, sebab:

1. Kita tahu bahwa Nabi melarang umatnya untuk melangkahi kuburan, atau duduk di atas kuburan; nah kalaulah benar bahwa di Masjid Khaif ini terdapat kuburan 70 Nabi, berarti telah ada ratusan ribu bahkan jutaan orang yang telah menodai kuburan tersebut dengan melangkahinya, menginjak-injaknya, dan duduk di atasnya… Nah, mungkinkah Nabi membiarkan hal tersebut? Padahal dalam hadits disebutkan:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه

“Nabi shallallaahu alaihi wa sallam melarang untuk menggamping kuburan, duduk di atasnya, atau mendirikan bangunan di atasnya.” (HR. Muslim).

2. Jika kita perhatikan kitab-kitab yang bercerita tentang sejarah Mekkah, maka kita tidak mendapati bahwa ke 70 kuburan tadi memiliki ciri-ciri yang jelas, yang menunjukkan bahwa itu adalah kuburan. Ini menunjukkan bahwa kalaupun benar di lokasi tersebut terdapat kuburan 70 Nabi, maka semua kuburan tadi telah kehilangan ciri-cirinya dan tak terdeteksi lagi, sehingga otomatis setiap hukum yang terkait dengannya pun tidak berlaku. Jadi, harap dibedakan antara kuburan yang masih tampak sebagai kuburan, dengan suatu lokasi yang ‘diklaim’ sebagai kuburan namun tidak ada bagian tertentu yang mirip sebagai kuburan. Sebab, hukum-hukum syar’i dikaitkan dengan sesuatu yang zhahir dan riil, bukan dengan sesuatu yang batin.

3. Istilah ‘masjid’ dalam bahasa Arab tidak harus berlaku pada bangunan masjid, namun semua tempat sujud sah-sah saja dinamakan ‘masjid’. Bukankah dalam hadits shahih Nabi bersabda:

جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا

“Bumi (tanah) dijadikan sebagai masjid (tempat sujud/shalat) bagiku, sekaligus sebagai media bersuci (tayammum).” Nah, apakah masjid di sini adalah masjid yang memiliki tembok dan atap, ataukah sekadar tempat shalat? Demikian pula dalam hadits yang antum tanyakan, bila Nabi mengatakan bahwa ada 70 kuburan Nabi di Masjid Khaif, maka jangan dibayangkan bahwa sejak dahulu di tempat itu sudah terdapat bangunan mesjid yang mentereng seperti sekarang… sebab boleh jadi yang dimaksud masjid sekadar tempat shalat/lapangan tanpa memiliki bangunan.

4. Hadits tersebut sama sekali tidak mengatakan bahwa kita boleh membangun masjid di atas kuburan.

5. Kalaupun hadits tersebut dipahami sebagai ‘isyarat’ akan bolehnya membangun masjid di atas kuburan, maka kita mendapatkan dalil yang ‘tegas-tegas’ dan ‘gamblang’, yang melarang membangun masjid di atas kuburan. Haditsnya muttafaq ‘alaih sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Aisyah meriwayatkan bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah pernah bercerita tentang gereja yang mereka lihat di Habasyah, yang terdapat di dalamnya lukisan-lukisan. Mendengar hal tersebut, Nabi berkata, “Mereka (orang-orang Nashara) itu, bila ada orang shalih di antara mereka yang mati, maka mereka membangun masjid (rumah ibadah) di atas kuburnya, dan membikin lukisan-lukisan tersebut. Merekalah sejelek-jelek manusia di sisi Allah pada hari kiamat nanti”.

Nah, hadits yang demikian gamblang dan shahih ini tidak mungkin kita abaikan karena adanya hadits yg memberi ‘isyarat’ bolehnya membangun masjid di atas kuburan… Apalagi jika hadits tersebut keabsahannya masih diragukan.

6. Kalaulah apa yang mereka simpulkan tersebut kita anggap benar, yakni kita boleh membangun masjid di atas kuburan karena adanya masjid Khaif yang dikubur di sana 70 Nabi; maka hal ini telah dihapus oleh sabda Nabi saat beliau sakaratul maut, yaitu:

صحيح مسلم – عبد الباقي (1/ 376) عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم * في مرضه الذي لم يقم منه لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد قالت فلولا ذاك أبرز قبره غير أنه خشي أن يتخذ مسجدا

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya: Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika beliau sakit menjelang kematiannya, “Semoga Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid”. Kata Aisyah: “Kalaulah bukan karena alasan ini, niscaya kuburan beliau ditampakkan di muka umum, akan tetapi beliau khawatir jika kelak dijadikan sebagai mesjid”. Muttafaq ‘Alaih.

Jadi, alasan dikuburnya beliau di dalam rumah, bukan di tempat terbuka, ialah supaya kuburan beliau tidak dijadikan tempat shalat. Nah, kalau sesaat sebelum ruh beliau dicabut beliau mengatakan hal seperti ini, maka mungkinkah orang berakal meninggalkan sabda beliau yang terang benderang laksana matahari di siang bolong tadi, lalu beralih kepada hadits-hadits yang tidak jelas keshahihannya, kemudian menarik kesimpulan yang bertentangan 180 derajat dengan sabda terakhir beliau tadi? Jawabnya: TIDAK MUNGKIN bin MUSTAHIL, kecuali bagi orang yang berpenyakit dalam hatinya dan memperturutkan hawa nafsu.

Dijawab oleh Ustadz Abu Hudzaifah, Lc., M.A.

Artikel www.basweidan.com