Idealisme Pengusaha Muslim
Dalam dunia bisnis, pemasaran memiliki peranan vital demi keberlangsungannya. Tanpa pemasaran yang baik, bisnis apa pun akan bangkrut; baik berupa barang maupun jasa. Dan bagi kita tinggal di Negara seperti Indonesia, pangsa pasar sering kali tidak terbatas pada kaum muslimin saja; akan tetapi juga banyak merambah kalangan non muslim. Oleh karenanya, setiap pengusaha muslim harus memiliki idealisme dalam memasarkan produknya.
Imam Ahmad pernah ditanya tentang kaum Nasrani yang mewakafkan sepetak tanah untuk kepentingan gereja, bolehkan ia disewa oleh seorang muslim? “Tidak. Jangan disewa meski semurah apapun, dan jangan menolong kebatilan mereka”, jawab Imam Ahmad.
Beliau juga pernah ditanya tentang seorang pekerja bangunan, bolehkah ia membangun kuil untuk kaum Majusi? “Jangan”, jawab beliau. “Jangan sampai kamu membantu mereka melestarikan kebatilan mereka”, lanjut beliau. Lantas bagaimana dengan seorang muslim yang menyewakan jasa gali kubur bagi kafir dzimmi[1]? “Tidak mengapa”, jawab beliau.
Mungkin kita bertanya: Apa perbedaan dari kedua masalah di atas? Ibnu Taimiyyah menjelaskan, “Perbedaan kedua masalah tadi ialah karena kuil merupakan ciri khas agama batil mereka, seperti gereja bagi kaum Nasrani. Lain halnya dengan kuburan mutlak[2], yang pada dasarnya tidak mengandung maksiat dan bukan merupakan ciri khas agama mereka.[3]
Demikian pula dengan orang yang membeli sesuatu dari yayasan atau badan usaha yang mendanai gereja dan semisalnya. Ini lebih terlarang lagi, karena uang yang dibayarkan tadi otomatis dipergunakan untuk maksiat. Mirip halnya dengan seseorang yang menjual perasan anggur kepada pembuat khamer. Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Menurutku, seorang muslim tidak boleh menjadi arsitek, tukang kayu, atau yang semisalnya bagi tempat-tempat ibadah orang kafir[4].
Kesimpulannya, seorang muslim tidak boleh membeli produk atau menyewa jasa dari orang kafir, bila hal tersebut secara langsung memperkuat kebatilan mereka.
Lantas bagaimana dengan menjual sesuatu kepada mereka? Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang menjual rumahnya kepada kafir dzimmi, dan rumah tersebut memiliki mihrab (ruang khusus untuk ibadah). Maka beliau kembali bertanya, “Mihrab Nasrani !!??” tanya beliau dengan nada heran… “Tidak boleh menjual rumah yang nantinya memperdengarkan suara lonceng, atau dipasangi salib… jangan kamu jual rumah tersebut kepada orang-orang kafir” jawab beliau tegas.
Beliau juga pernah ditanya tentang seseorang yang hendak menjual rumahnya, dan ia sempat didatangi oleh seorang Nasrani dengan iming-iming harga yang lebih tinggi. Apakah menurutmu ia boleh menjual rumah tersebut kepada pembeli yang Nasrani, Yahudi, atau Majusi tadi? “Aku tidak menyukainya. Apakah dia hendak menjual rumah tadi kepada orang kafir untuk melakukan kekafiran di dalamnya? Lebih baik ia menjualnya kepada seorang muslim”, jawab Imam Ahmad.
Lain halnya dengan menyewakan rumah kepada kafir dzimmi untuk ditinggali, walaupun si muslim tahu bahwa orang kafir tadi akan minum khamer dan berbuat syirik di dalamnya. Hal ini pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad, dan beliau menjawab dengan mengatakan bahwa Ibnu ‘Aun konon hanya mau menyewakan rumahnya kepada kafir dzimmi. Alasannya karena dengan begitu ia bisa menagih mereka. Artinya, ia bisa memberi tekanan dan sedikit kehinaan kepada kafir dzimmi dengan menagih uang sewa; seperti ketika mereka ditagih untuk membayar jizyah. Berhubung Ibnu ‘Aun tidak ingin menekan seorang muslim dengan menagih uang sewa, maka ia tidak mau menyewakan rumahnya kepada seorang muslim” tutur Imam Ahmad.
Menurut salah seorang murid beliau yang bernama Ibrahim ibnul Harits, Imam Ahmad menunjukkan kekagumannya terhadap sikap Ibnu ‘Aun tadi. Sedangkan Ibnu ‘Aun sendiri adalah seorang ulama panutan dan ahli hadits yang tsiqah dan rajin beribadah.
Pernah diceritakan kepada Imam Ahmad, bahwa Al Auza’iy pernah ditanya tentang seorang muslim yang bekerja sebagai pengawas kebun anggur Nasrani, dan Al Auza’iy memakruhkannya. Maka Imam Ahmad berkata, “Pendapat yang sangat bagus. Sebab pada dasarnya, anggur tersebut akan dibuat khamer. Kecuali bila si muslim tahu bahwa anggur tersebut dijual bukan untuk dijadikan khamer, maka tidak mengapa”, lanjut beliau.
Sikap Imam Ahmad ini sepintas nampak aneh, sebab di satu sisi beliau melarang seorang muslim yang menjual rumahnya kepada orang kafir sebagai tempat berbuat kufur dan maksiat, namun beliau takjub dengan sikap Ibnu ‘Aun yang hanya mau menyewakan rumahnya kepada kafir dzimmi; yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa beliau menyetujui pendapat tersebut.
Akan tetapi, ada sebuah perbedaan antara jual beli dengan sewa menyewa menurut Ibnu Muflih. Kata beliau, bedanya ialah, bahwa dampak negatif dari sewa menyewa yang berupa dukungan kepada orang kafir untuk bermaksiat tadi, diimbangi dengan kemaslahatan lain yang berupa terhindarnya kaum muslimin dari tuntutan membayar sewa yang membuat mereka tertekan. Dengan beralihnya tuntutan tadi kepada orang kafir, jadilah ia seperti kewajiban membayar jizyah (upeti) yang menghinakan mereka.[5]
Allah berfirman, “Perangilah kaum Ahli kitab yang tidak mau beriman kepada Allah dan hari kiamat, serta tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya, dan tidak mau menganut agama yang benar; sampai mereka mau membayar jizyah dalam keadaan terhinakan” (At Taubah: 29).
Jadi, walaupun ada unsur membiarkan terjadinya kemungkaran dalam rumah yang disewa orang kafir tadi, tetap saja hal ini diimbangi oleh kemaslahatan ‘izzah kaum muslimin ketika menagih mereka. Dan karena alasan ini pula, kaum muslimin dibolehkan menerima tawaran damai dari orang kafir dengan imbalan upeti yang mereka bayarkan.
Sedangkan dalam jual beli, kesan ‘menghinakan’ tersebut tidak ada lagi, sehingga Imam Ahmad memandang tidak bolehnya hal tersebut, walaupun jual beli itu sendiri tetap sah dilakukan[6]. Wallahu a’lam.
[1] Yaitu kaum ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang hidup dalam naungan Negara Islam, dengan kewajiban membayar jizyah dan menaati aturan-aturan tertentu.
[2] Artinya, kuburan yang sekedar berupa galian lubang, tanpa ada kijing atau atribut lain yang terlarang dalam Islam.
[3] Dinukil dari Al Aadaabusy Syar’iyyah 3/254 karya Ibnu Muflih Al Hambali.
[4] Idem.
[5] Idem, hal 257.
[6] Idem. Sah artinya bahwa uang yang didapat dari hasil penjualan tadi boleh dipergunakan dan menjadi milik penjual secara syar’i.
Assalamualaikum.ust sebentarlagi akan pindah rumah.tp yg punya rumah itu orang non muslim.bolehkah saya mengontrak rumah itu ust?mohon bantuannya ust
Wassallam,
Boleh saja, sewa-menyewa itu halal dilakukan baik oleh sesama muslim atau antara muslim dgn non-muslim selama yg disewakan adalah barang/jasa yg manfaatnya bersifat mubah. Spt menyewakan rumah utk tempat tinggal/tempat usaha yg halal…
Ibu kami pernah menjual rumah kepada non muslim maka bagaimana hukumnya, ustadz?
karena tidak tau hukumnya, apakah berdosa?
Lalu apa yang sebaiknya dilakukan?
Jual beli adalah praktik muamalah yg hukumnya mubah, selama yg dijual adalah barang yg dzatnya/manfaatnya diperbolehkan dlm agama. Apa yg dilakukan ibu antum pun bukanlah perbuatan dosa. Harap dibedakan antara apa yg sebaiknya dilakukan dengan apa yg boleh dilakukan. memang, bermuamalah dengan non muslim itu tidak dilarang… namun dlm bbrp kasus, boleh jadi hal tsb hukumnya makruh, atau sebaliknya, alias dianjurkan.
Assalamualaikum
Salam kenal ustadz, blog yg sgt bermanfaat, “setetes air” yg mudah dibaca, mudah dipahami, dan Insya Allah Ta’ala mudah pula diimplementasikan.
Smoga Allah Ta’ala mudahkan segala urusan ustadz dan dapat bersegera terjun menebar ilmu di medan dakwah Sunnah.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Jazakumullaahu khairan atas komentarnya yg ibarat setetes embun bagi pengelola blog yg sempat resesi setahun ini.
Assalamu’alaykum Warahmatullah..
ustadz ada bbrp hal yg ingin ana tanyakan berkenaan ttg usaha. (sesuai dg tema)
1. Terdapat Riwayat Imam Muslim, (juga disebutkan dalam buku “Sifat Perniagaan Nabi” oleh ust. Arifin Baderi) dimana Rasulullah Shallallaahu’alaihi Wasallam melarang ssorang mencegat rombongan dagang (sblum masuk pasar dg maksud dijual dg harga yg lbh mahal.
Pertanyaan: Dlm prakteknya mis. usaha sayur mayur, dimana banyak tengkulak/penadah yg membeli dari petani dg harga sekian kemudian dijual ke pasar dg harga yg lbh tinggi, ttp hal ini sdh menjadi “aturan main” yg sulit dihilangkan. Apakah hal ini (si tengkulak) masuk dlm pengertian hadist tsb? Lalu bagimna dg pedagang pengecer yg berada di pasar tsb?
2. Dalam perusahaan ritel, mereka menjual produk Insya Allah halal, mis. susu, daging, pakaian dll. tp mungkin dlm kuantitas yg lbh kecil perusahaan tsb menjual rokok dan minuman bir.
Pertanyaan: disamping menghadapi ikhtilat dg lawan jenis, bagaimana hukum bkerja dan gaji yg diterima dari perusahaan ritel tsb? karena bercampurnya brg halal-haram.
3. Apakah ada perbedaan dlm penghitungan zakat, jk ssorg merintis usaha dg modal -uang-hutang dr org lain.
Afwan ckp banyak yg ditanyakan, smga ustadz berkenan menjelaskannya.
Jazakallahu khairan.
Assalamu’alaikum ustadz…
Ana mau bertanya tentang hukum orang muslim yang mrmbeli perlengkapan fardhu kifayah ( dalam hal ini perlengkapan jenazah) pada orang non muslim. Misalnya kain kafan, kapas dst. Tolong dijelaskan hukumnya. Atas jawabannya saya ucapkan syukran jazakallahu khairan.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah…
Boleh akhi, tidak masalah. Jihad juga fardhu kifayah (dan terkadang fardhu ‘ain), dan dalam perang Hunain Rasulullah meminjam ratusan baju besi dari Shafwan bin Umayyah yg kala itu masih musyrik. kalau meminjam saja diperbolehkan, padahal org yg meminjam itu berhutang budi pd yg meminjaminya; maka membeli jelas lebih dibolehkan lagi, sebab pembeli tidak berhutang budi kpd penjual.
Dalil lainnya, adalah bhw Rasulullah wafat dlm keadaan menggadaikan baju besinya kpd seorang pedagang yahudi demi mendapatkan 30 sha’ gandum utk keluarga beliau. Dan menggadaikan berarti membeli namun dgn imbalan barang.
amiin semoga antum diberikan kebaikan dan ilmu yg berkah.
ustadz perihal hak seorang lelaki. benarkah secara syar’i seorang lelaki dpt menikah tanpa memberitaukan/meminta izin orangtuanya?
Wallaahu a’lam, ana tidak tahu adakah dalil yg melarang hal tsb ataukah tidak, tapi alangkah kecewanya orang tua tsb kalau anak lelakinya menikah tanpa sepengetahuannya, apalagi jika ortunya seorang muslim yg baik, yg semestinya disikapi dengan penuh bakti oleh si anak. Dan antum tahu, bahwa mengecewakan orang tua tanpa alasan syar’i termasuk bentuk durhaka yg merupakan dosa besar.
Assalamu’alaikum yaa ahl adz-dzikr.
Ustadz ada hal penting yg ingin saya tanyakan. perihal muamalah keseharian saya.
bolehkah saya menerima hadiah dari seorang agen bank baik berupa uang or barang ? krn harta beliau batil apakah penerima hadiah jd tdk boleh mengambil hartanya?
mohon jawabannya ustadz , krn saya begitu dekat dgn orang ini.
doktoral udah selesai tadz? saya mengharapkan antum menjadi ‘Ulama.
Allaahumma aamien atas doanya, ana akan segera mulai menyusun desertasi, insya Allah dlm dua-tiga tahun bisa selesai.
Pertama, antum harus tahu dulu apa itu hadiah? Yg namanya hadiah tujuannya untuk memupuk mahabbah diantara sesama muslim, dan diberikan tanpa syarat maupun imbalan apa pun (baik imbalan/syarat tsb berupa barang/jasa). Hadiah tsb disyaratkan harus berasal dari harta pribadi seseorang yg tergolong ‘boleh bertransaksi’ di mata syariat.
nah, kalau antum sdh paham hakikat hadiah tsb, maka perlu dicermati bahwa syarat bolehnya menerima hadiah ialah bilamana hadiah tsb tidak diberikan terkait jabatan/profesi/pekerjaan si penerima hadiah. Sebab jika hadiah tsb diberikan karena ybs adalah pegawai/staff di perusahaan ttt, maka yg berhak menerimanya adalah perusahaan/lembaga tempat ia bekerja, bukan org tsb secara khusus. kalau ia nekat menerimanya, maka itu dianggap ghulul dlm agama. Ghulul artinya mengambil ghanimah sebelum dibagi, atau kurang lebih spt ‘mencuri’ lah. Dan ini merupakan dosa besar.
bagaimana antum tahu hadiah ini diberikan terkait jabatan/profesi antum atau bukan? Mudah, sebagaimana sabda Nabi kepada Ibnul Lutbiyyah yg diangkat sgb pengumpul zakat, lalu ketika ia menghadap Nabi dengan zakat yg dipungutnya, ia berkata: “Yg ini untuk engkau, sedangkan yg ini dihadiahkan oleh pemberinya kepadaku”. maka Nabi bersabda: “Mengapa ada pegawai yg kuserahi amanat (untuk mengumpulkan zakat) mengatakan bhw yg ini untukmu sedangkan yg ini dihadiahkan kepadaku?”. “Cobalah dia duduk saja di rumah orang tuanya, dan perhatikan: adakah yg memberinya hadiah ataukah tidak?”. HR Muslim.
Jadi, kalau seandainya ybs tetap diberi hadiah walaupun ia hanya duduk ongkang-ongkang di rumah, maka berarti itu benar-benar hadiah. namun jika tidak, maka itulah risywah/suap yg berbaju ‘hadiah’.
Berangkat dari sini, memberikan tips kpd pegawai/pekerja karena ia melaksanakan sesuatu yg memang harus dilaksanakannya, adalah perbuatan terlarang. Spt kebiasaan memberikan tips kpd petugas PLN atau Telkom atau yg lainnya.
Afwan ana ‘ngalor-ngidul’ menjawabnya, sebab ana khawatir masalah ‘hadiah’ ini disalahfahami…
intinya, secara syar’i antum tidak diharamkan menerima hadiah asalkan ia benar-benar hadiah, bukan suap. Walaupun yg memberikan adalah orang kafir/yahudi yg terkenal suka memakan riba. Bukankah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dihadiahi daging kambing oleh wanita yahudi, dan beliau memakannya? padahal daging tsb beracun…. ini menunjukkan bolehnya menerima hadiah dr orang kafir yg penghasilannya tercampur dgn uang haram. wallaahu a’lam.