BAB 1: DEFINISI SUNNAH

Kata Sunnah secara bahasa artinya ajaran, baik yg baik maupun yg buruk. Sunnah dalam pengertian ini sering kita dapati dalam hadits-hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya dlm hadits Jarir bin Abdillah Al Bajali berikut:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Barangsiapa mengajarkan ajaran yg baik dlm Islam, maka dia mendapat pahalanya dan pahala orang-orang yg mengamalkannya sepeninggalnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa mengajarkan ajaran yg buruk dalam Islam, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yg mengamalkannya sepeninggalnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. HR. Muslim no 704.

Adapun menurut istilah, maka pengertiannya berbeda-beda sesuai dgn pengguna istilah tsb.

-Jika ia digunakan oleh ahli bahasa, maka pengertiannya adalah ‘ajaran‘ atau ‘metode‘ atau ‘cara‘.

-Jika ia digunakan oleh ahli fiqih, maka pengertiannya adalah ‘sesuatu yg bila dikerjakan akan mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa‘. alias sinonim dari ‘nafilah‘ atau ‘mandub‘ atau ‘mustahab‘.

-Jika ia digunakan oleh ahli usul fiqih, maka pengertiannya adalah semua yg dinisbatkan kepada Rasulullah, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun persetujuan beliau; yang bisa menjadi dalil syar’i

-Jika ia digunakan oleh ulama akidah, maka pengertiannya meliputi apa saja yg menjadi keyakinan/akidah ahlussunnah wal jama’ah, baik berupa hadits Nabi maupun ijma’ sahabat. Atau bisa juga berarti lawan dari  bid’ah. Oleh karenanya, banyak diantara ulama yang menyusun kitab-kitab yg berisi pokok keyakinan ahlussunnah wal jama’ah, menamakannya dengan As Sunnah. Contohnya: Kitab As Sunnah karya Abdullah bin Ahmad bin Hambal (w. 297 H), Kitab As Sunnah karnya Ibnu Abi ‘Ashim (w. 281 H); Kitab Ushulus Sunnah (risalah singkat) karya Imam Ahmad (w. 241 H), Kitab Syarhus Sunnah karya Al Barbahari, Usulus Sunnah karya Al Humeidi, dll.

-Sedangkan jika ia digunakan oleh ahli hadits, maka pengertiannya paling luas, yaitu meliputi semua yg dinisbatkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan maupun sifat (fisik/akhlak). Alias terlepas apakah ia bisa menjadi dalil syar’i ataukah tidak, yg penting ia dinisbatkan kpd Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Pengertian yg terakhir memang paling luas cakupannya, karena tujuan dari ahli hadits adalah mengumpulkan semua yg berkenaan dgn Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sbg manusia teladan. Sedangkan ulama-ulama lainnya mendefinisikan sunnah sesuai dengan maksud penggunaannya, sehingga perbedaan penafsiran di atas tergolong khilaf tanawwu’ (perbedaan ragam) bukan khilaf tadhaad (perbedaan kontradiktif).

Wallaahu a’lam.

Madinah 16 Dzul Hijjah 1435 H

Sufyan bin Fuad Baswedan, MA

resulting barcode

Useful Resources: