Nasehat JI untuk Al Qaeda (bag. 4 – akhir)
Masalah Tatarrus
Marilah kita lihat secara singkat dalil-dalil yang digunakan Al Qaeda untuk melegitimasi berbagai peledakan mereka, lalu kita jelaskan betapa jauh perbedaan antara dalil yang mereka gunakan dengan masalah yang mereka bahas.
Mereka berdalil dengan masalah tatarrus[1] yang telah disepakati oleh para ulama.
Dalam kitab Al Mus-tash-fa, Al Ghazali rahimahullah mengatakan: “Berkenaan dengan orang kafir yang menjadikan para tawanan muslim sebagai perisai mereka: bila kita tidak menyerang para tawanan, maka akan mengakibatkan orang kafir menyerang kita, dan dikhawatirkan akan menguasai negeri Islam dan membunuh semua kaum muslimin. Namun bila kita serang mereka (musuh), berarti kita akan membunuh orang Islam yang tidak berdosa dan darahnya dilindungi, dan ini merupakan perbuatan yang tidak dikenal dalam syari’at[2]. Tapi jika kita tidak menyerang mereka, niscaya orang kafir akan menguasai seluruh kaum muslimin, lalu membunuh mereka beserta para tawanan tadi semuanya…” Al Ghazali lantas memfatwakan bolehnya menyerang musuh meskipun berakibat terbunuhnya para tawanan muslim yang dijadikan perisai. Akan tetapi beliau mensyaratkan tiga kriteria dengan mengatakan: “Pilihan ini bisa dianggap mu’tabar bila mengandung tiga kriteria, yaitu: dharuriyyah, qoth’iyyah, dan kulliyah[3]”. Beliau rahimahullah melanjutkan: “Ini tidak sama dengan bila pihak kafir menjadikan seorang muslim sebagai perisai dalam benteng mereka. Dalam kondisi ini kita tidak halal menyerang si muslim, sebab itu bukan sesuatu yang darurat dan kita tidak membutuhkan benteng tersebut[4]. Kita harus menghindari cara tersebut karena tidak bisa memastikan apakah kita bisa menang dengannya ataukah tidak. Cara itu hanya bersifat dugaan (zhanni) dan bukan kepastian (qoth’i).
Al Qurthubi dan Al Qaeda
Pendapat senada juga dinyatakan oleh Al Qurthubi. Beliau mengatakan: “Ayat ini merupakan dalil harusnya memperhatikan keadaan orang-orang kafir demi memelihara kehormatan seorang mukmin. Sebab kita tidak mungkin bisa mencederai orang kafir kecuali dengan mencederai si mukmin. Abu Zaid mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Ibnul Qasim: Bagaimana menurutmu jika ada kaum musyrikin yang bertahan dalam benteng mereka dan dikepung oleh pasukan Islam, namun dalam benteng tersebut ada sejumlah tawanan muslim. Bolehkah pasukan Islam membakar benteng tersebut? Jawab beliau: Imam Malik pernah ditanya tentang konvoi kaum musyrikin yang membawa sejumlah tawanan muslim, bolehkah kita menghujani konvoi tersebut dengan panah api? Jawab Imam Malik: “Aku tidak setuju dengan cara itu, sebab Allah berfirman tentang penduduk Mekkah:
لَوْ تَزَيَّلُوا لَعَذَّبْنَا الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً
“Andai mereka (kaum mukminin dan mukminat itu) bisa memisahkan diri (dari musyrikin Mekkah), niscaya Kami siksa orang-orang yang kafir di antara mereka dengan siksaan yang pedih” (Al Fath: 25).
Demikian pula bila si kafir menjadikan seorang muslim sebagai perisainya, si kafir juga tidak boleh dipanah. Al Qurthubi rahimahullah lalu berkata: “Membunuh muslim yang menjadi perisai bisa dibenarkan tanpa ada khilaf -insya Allah-, bila memang hal itu membawa kemaslahatan yang dharuriyyah, kulliyyah, dan qoth’iyyah. Yang dimaksud dharuriyyah ialah ketika kita tidak punya cara lain untuk mencapai orang-orang kafir tadi kecuali dengan membunuh perisai mereka. Adapun yang dimaksud kulliyyah ialah bahwa hal itu demi kemaslahatan umat, sehingga terbunuhnya kaum muslimin yang menjadi perisai tadi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh kaum muslimin, sebab bila tidak dilakukan, niscaya orang kafir akan membunuh para tawanan tadi dan menguasai seluruh kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dengan qoth’iyyah adalah bahwa kemaslahatan tadi pasti bisa diraih dengan membunuh kaum muslimin yang dijadikan perisai.
Ulama kami mengatakan: “Kemaslahatan dengan kriteria seperti ini tidak sepantasnya diperselisihkan lagi, sebab asumsinya ialah bahwa perisai tadi pasti terbunuh juga. Baik mereka terbunuh di tangan musuh, yang berarti musuh akan menguasai seluruh kaum muslimin dan ini merupakan mafsadat besar. Atau terbunuh di tangan kaum muslimin, yang berarti musuh bisa ditumpas dan kaum muslimin selamat semua”.[5]
Menggempur benteng
Sekarang, apakah syarat-syarat yang disebutkan Al Ghazali dan Al Qurthubi tadi terpenuhi dalam operasi-operasi Al Qaeda? Apakah di sana ada pasukan kafir yang berlindung di balik kaum muslimin yang menjadi target peledakan Al Qaeda? Lalu apakah kaum muslimin tadi tidak punya pilihan selain mati di tangan orang kafir atau di tangan Al Qaeda? Lalu apakah bila Al Qaeda tidak jadi meledakkan bom-bomnya di wilayah kaum muslimin dan di antara keluarga kita, berarti musuh akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menduduki wilayah kita dan membunuh keluarga kita? Apakah kemaslahatan yang hendak dicapai Al Qaeda melalui peledakan-peledakan itu bersifat kulliyyah, dalam arti dirasakan oleh umat seluruhnya? Lalu apakah ia juga bersifat qoth’iyyah dalam arti bahwa cara tersebut dipastikan dan diyakini, atau paling tidak diduga kuat dapat mewujudkan kemaslahatan yang dimaksud?
Mereka juga berdalil dengan fatwa sebagian ulama yang membolehkan menggempur benteng orang kafir saat berperang dengan warganya, dengan tujuan menaklukkan benteng tersebut. Walaupun di dalamnya terdapat sejumlah kaum muslimin, baik sebagai tawanan maupun sebagai pedagang. Ini merupakan masalah yang sangat diperselisihkan oleh para ulama.
Dalam kitab Fathul Qadir, Ibnul Humam Al Hanafy mengatakan: “Boleh menggempur orang kafir dalam bentengnya walaupun di dalamnya terdapat orang Islam, baik ia tawanan maupun pedagang”. Sedangkan dalam kitab Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan: “Kalau memang tidak ada bahaya yang mengancam kaum muslimin, namun orang-orang kafir tidak bisa ditaklukkan kecuali dengan menggempur benteng mereka; maka menurut Al Laits dan Al Auzai penggempuran tersebut tidak boleh dilakukan, sebab Allah berfirman:
وَلَوْلَا رِجَالٌ مُّؤْمِنُونَ وَنِسَاء مُّؤْمِنَاتٌ لَّمْ تَعْلَمُوهُمْ أَن تَطَؤُوهُمْ فَتُصِيبَكُم مِّنْهُم مَّعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ لِيُدْخِلَ اللَّهُ فِي رَحْمَتِهِ مَن يَشَاءُ لَوْ تَزَيَّلُوا لَعَذَّبْنَا الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً
“Andai saja tidak ada lelaki mukmin dan wanita mukminah yang tidak kalian ketahui (di antara kaum musyrikin itu), yang mungkin terbunuh karena serangan kalian sehingga kalian menanggung dosa dan denda karenanya; niscaya Kami taklukkan mereka untuk kalian, agar Allah bisa merahmati siapa yang dikehendaki-Nya (dengan memberi hidayah Islam kepadanya). Andai saja mereka (kaum mukminin dan mukminat itu) bisa memisahkan diri (dari kaum musyrikin), niscaya Kami siksa orang-orang yang kafir di antara mereka dengan siksaan yang pedih” (Al Fath: 25)
Al Laits mengatakan: “Mengurungkan penaklukkan benteng yang mampu ditaklukkan, lebih utama daripada membunuh seorang muslim tanpa alasan yang haq”. Sedangkan Al ‘Auzai mengatakan: “Bagaimana mereka hendak menyerang musuh yang tidak dilihatnya, yang mereka serang justru anak-anak kaum muslimin !”
Sedangkan Al Qadhi Abu Ya’la dan Imam Syafi’i mengatakan: “Mereka boleh diserang kalau memang perang sedang berkecamuk, sebab bila tidak diserang, jihad akan terbengkalai”.
Bangga sebagai teroris
Akan tetapi, Syihabuddin Ar Romli menukil adanya khilaf dari Imam Syafi’i dalam masalah ini. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ‘ala Syarhil Minhaj, beliau mengatakan: “Jika dalam benteng itu terdapat seorang muslim atau lebih, baik tawanan maupun pedagang; maka penggempuran dan penyerangan malam hari saat mereka lengah boleh dilakukan. Walaupun hal itu berakibat pembunuhan massal atas mereka dan kaum muslimin yang ada di sana. Akan tetapi, menurut madzhab Syafi’i, hendaknya menghindarkan si muslim dari serangan sedapat mungkin, agar jihad tidak terbengkalai karena terperangkapnya seorang muslim di tengah-tengah mereka.
Beliau lantas menukil khilaf dalam madzhab Syafi’i, dengan mengatakan: “Namun pendapat kedua mengatakan, bahwa jika si muslim tadi pasti ikut mati akibat gempuran, maka hal itu tidak boleh dilakukan. Namun jika ia tidak pasti mati, maka sebagian ulama membolehkan dan sebagian lagi tidak membolehkan”.
Nah, mengapa Al Qaeda menerapkan aturan-aturan yang khusus berlaku di benteng orang-orang kafir ke dalam negeri kaum muslimin? Apakah Al Qaeda telah menganggap Arab Saudi sebagai salah satu benteng orang kafir? Sedemikian remeh-kah syari’at dan syi’ar Islam yang berlaku di Arab Saudi menurut kaca mata Al Qaeda, sehingga mereka pun menjadikannya sebagai ‘sasaran tembak’? Sungguh keterlaluan tatkala ada seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir justru membanggakan peledakan-peledakan di Riyadh, dan bahkan menamakannya sebagai ghazwah[6]. Seakan kita tengah bercerita tentang ghazwah Badar dan ghazwah Bani Quraidhah[7]. Islam yang telah mengakar di negeri yang aman itu (Saudi), seakan tidak ada artinya sama sekali di mata mereka. Sebagaimana tidak berartinya darah kaum muslimin yang mengalir di Riyadh dan serpihan tubuh mereka yang beterbangan di udara. Itulah sederet pertanyaan membingungkan yang belum dijawab oleh Al Qaeda. Saya rasa mereka tidak akan menjawabnya di dunia, namun saya khawatir mereka akan ditanya di akhirat nanti.
Berikut ini penjelasan singkat tentang kesalahan mereka ketika berdalil dengan perkataan para ulama untuk membenarkan peledakan-peledakan tersebut. Penjelasan ini saya sajikan dalam enam alasan sbb:
Alasan pertama
Semua perkataan ulama yang mereka sebutkan adalah khusus berkaitan dengan adanya seorang muslim di tengah komunitas kafir, baik si muslim berada di negara kafir atau di tengah pasukan kafir. Adapun yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya, yaitu si kafir -baik ahli kitab/lainnya- berada di tengah komunitas muslim. Karenanya, kedua hal ini tidak boleh dikiaskan satu sama lain dengan alasan apapun. Ini merupakan qiyas ma’al faariq (menyamakan dua hal yang berbeda)… dan perbedaan keduanya demikian besar, berbahaya, dan pasti sangat mempengaruhi hukum akhirnya.
Dalam kasus ini, Al Qaeda juga tidak bisa berdalih dengan perkataan sebagian fuqaha’ yang menyebutkan bahwa bila syi’ar-syi’ar jahiliyah mendominasi suatu negeri Islam, maka ia berubah menjadi negeri kafir… yang lantas disimpulkan bolehnya menyerang negeri tersebut dengan cara yang membinasakan semua penduduknya. Saya katakan, percuma saja jika mereka berdalil dengan perkataan sebagian ulama tadi… bukan karena adanya ulama lain yang menyelisihi pendapat tersebut, namun karena darah kaum muslimin tetap haram ditumpahkan, baik negeri mereka kita namakan daar Islam, daar kufr, daar harb, atau daar murakkabah[8], sebagaimana yang dinamakan oleh Ibnu Taimiyyah. Hal ini beliau nyatakan ketika ditanya tentang suatu negeri yang mayoritas penduduknya muslim, namun mereka tidak menerapkan syari’at Islam; maka kata beliau: (يعامل المسلم فيها بما يستحقه) “Yang muslim di negeri itu berhak mendapat perlakuan yang pantas”. Adapun berkenaan dengan kaum muslimin di negeri itu, Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Tidak halal melontarkan caci maki atau tuduhan munafik secara umum kepada mereka”[9].
Akan tetapi, melontarkan bom kepada mereka adalah halal menurut Al Qaeda! Selain itu, apakah Arab Saudi yang merupakan benteng Islam terakhir telah dianggap sebagai daar harb?!
Alasan kedua
Anggaplah keberadaan seorang kafir di tengah komunitas muslim bisa disamakan dengan keberadaan seorang muslim di tengah komunitas kafir. Kalau pun hal ini kita anggap sebagai qiyas yang shahih secara logika dan tidak ada perbedaan di antara keduanya, tapi siapa yang mengatakan bolehnya melakukan qiyas berdasarkan perkataan para ulama?
Qiyas hanya boleh dilakukan berdasarkan dalil dari Al Qur’an atau Sunnah, sedangkan dalam masalah ini kita tidak mendapati sebuah dalil pun dari Al Qur’an maupun Sunnah yang membolehkan pembunuhan seorang muslim dalam rangka membunuh orang kafir. Yang kita dapati hanyalah ijtihad beberapa ulama dalam kasus-kasus tertentu yang telah disebutkan tadi. Yaitu masalah keberadaan seorang muslim di tengah pasukan kafir, atau dalam benteng mereka.
Sebagian besar ijtihad ini merujuk kepada mashalih mursalah atau dalil lainnya, namun tidak ada satu dalil pun yang jelas-jelas membolehkan pembunuhan seorang muslim dalam rangka membunuh orang kafir. Oleh karenanya, ijtihad para ulama tadi harus diterapkan pada kondisi yang telah ditentukan, bukan dengan meng-qiyaskan kondisi lain kepadanya.
Mereka mungkin menjawab, bahwa di sana ada dalil-dalil yang menjadi acuan para ulama dalam mengeluarkan fatwa tersebut, dan dalil-dalil tadi bisa dijadikan landasan qiyas. Contohnya sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan:
أنا بريء من كل مسلم يقيم بين أظهر المشركين
“Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin”
Kemudian dalam hadits Aisyah, beliau bersabda:
يغزو جيش الكعبة فإذا كانوا ببيداء من الأرض يخسف بأولهم وآخرهم. قلت: يا رسول الله كيف يخسف بأولهم وآخرهم وفيهم أسواقهم ومن ليس منهم؟ قال: يخسف بأولهم وآخرهم ثم يبعثون على نياتهم
“Kelak ada pasukan yang menyerbu Ka’bah. Setibanya mereka di sebuah tanah lapang, tiba-tiba semua yang ada di sana ditenggelamkan dalam bumi dari orang pertama hingga yang terakhir”. Aisyah bertanya, Ya Rasulullah, mengapa orang yang pertama hingga terakhir ditenggelamkan semua, sedangkan di tempat itu terdapat para pedagang di pasar dan orang-orang yang bukan dari pasukan tersebut? Kata beliau: “Mereka semuanya ditenggelamkan, kemudian dibangkitkan berdasarkan niat masing-masing” (HR. Bukhari).
Kedua hadits ini jelas berkaitan dengan orang yang tinggal di negeri kaum musyrikin, baik di tengah masyarakat atau di tengah pasukan mereka. Jelas pula bahwa seorang muslim yang tinggal di rumah dan negerinya yang dihuni oleh mayoritas muslim, tidak bisa disamakan dengan seorang muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin, atau di antara pasukan kafir yang hendak menyerbu negeri kita. Siapa yang tidak bisa membedakan antara kedua kondisi tadi, berarti dia sungguh bodoh dan buta terhadap syari’at.
Satu lagi pertanyaan tragis yang tersisa: Di manakah kita -kaum muslimin- harus tinggal agar bebas dari ancaman bom Al Qaeda, kalau memang para petinggi dan mufti mereka tidak bisa membedakan antara seorang muslim yang tinggal di Arab Saudi dengan muslim lain yang berkunjung ke Vatikan?!
Alasan Ketiga
Anggaplah kita boleh melakukan qiyas berdasarkan perkataan para ulama, lalu membenarkan qiyas yang menyamakan antara keberadaan seorang kafir di tengah kaum muslimin dalam negara Islam, dengan keberadaan seorang muslim di tengah komunitas kafir dalam negara kafir, atau dalam pasukan kafir. Kalau pun kita menutup mata terhadap perbedaan mencolok antara dua kondisi tadi, akan tetapi ‘illah[10] yang oleh para fuqaha’ dijadikan alasan untuk membolehkan penyerangan terhadap si muslim yang berada dalam komunitas kafir tadi tidak kita jumpai dalam operasi-operasi Al Qaeda di negeri kita. ‘Illah tersebut menurut para fuqaha’ adalah demi menghindari ditumpas habisnya kaum muslimin, dan ini berkenaan dengan keberadaan muslim di tengah pasukan kafir yang menyerbu. Atau demi memperluas daerah kekuasaan Islam dan penyebaran dakwah, dan ini berkenaan dengan penghancuran benteng orang kafir yang di dalamnya terdapat sejumlah kaum muslimin.
‘Illah dalam kasus pertama tadi telah disepakati oleh para fuqaha’ sebagai ‘illah yang mu’tabar, sehingga mereka tidak berselisih pendapat -sejauh yang kami ketahui- tentang bolehnya menyerang pasukan musuh yang menyerbu, meskipun akan berakibat terbunuhnya kaum muslimin yang dijadikan perisai, bila pasukan tadi memang mengancam keselamatan seluruh umat Islam. Dan para fuqaha’ mensyaratkan bahwa kemaslahatan yang hendak dicapai haruslah bersifat dharuriyyah, qoth’iyyah, dan kulliyyah; serta tidak ada cara lain untuk mencapainya selain dengan cara itu.
Adapun dalam kasus kedua -yaitu penghancuran benteng-, maka sebagian fuqaha’ menganggap ‘illah tersebut sebagai ‘illah yang mu’tabar; namun sebagian yang lain masih menganggapnya belum mu’tabar (belum cukup kuat), sehingga mereka tetap tidak membolehkan penghancuran benteng yang didalamnya terdapat seorang muslim, walaupun ia adalah tawanan.
Nah, apakah kedua ‘illah ini atau salah satunya kita jumpai dalam operasi-operasi Al Qaeda? Tentu tidak… sebab kita tidak khawatir umat Islam akan ditumpas habis bila Al Qaeda tidak melakukan peledakan-peledakan tersebut, karena memang tidak ada pasukan kafir yang menyerbu dengan berperisaikan kaum muslimin. Yang ada hanyalah sejumlah warga asing Ahli kitab sebagai orang-perorang di berbagai negeri kaum muslimin, baik mereka datang sebagai wisatawan atau pedangang… terlepas dari boleh tidaknya mereka berada di wilayah itu, mereka tetap saja bukanlah pasukan kafir yang datang hendak menumpas habis kaum muslimin.
Di samping itu, tidak ada kemaslahatan yang bersifat dharuriyyah, qoth’iyyah, maupun kulliyah yang hendak dicapai dengan membunuh mereka. Pembunuhan mereka juga bukanlah satu-satunya jalan untuk mencapai kemaslahatan tersebut.
Kalau ada kalangan yang mengklaim bisa mewujudkan kemaslahatan lewat operasi-operasi tersebut, maka itu hanyalah kemaslahatan yang bersifat parsial dan dugaan. Ia bersifat parsial karena hanya dirasakan oleh sejumlah kalangan di Al Qaeda saja, yang menganggap bahwa terulangnya peledakan tersebut akan memaksa AS untuk mengubah sikapnya terhadap Al Qaeda, atau harakah lain sepertinya. Ia juga bersifat dugaan, karena kita tidak bisa memastikan apakah kemaslahatan tadi pasti dicapai dengan cara ini ataukah tidak, ia tak lain sekedar prediksi dan cita-cita di benak para petinggi Al Qaeda.
Adapun hakikat sesungguhnya yang selalu kita saksikan pasca tiap peledakan, adalah bahwa kemaslahatan yang dibayangkan oleh Al Qaeda tidak pernah terwujud, bahkan yang pasti terwujud adalah mafsadat demi mafsadat yang semakin parah, yang tidak dirasakan oleh aktivis Al Qaeda maupun harakah Islamiyah saja, namun oleh seluruh umat.
Lalu atas dalil apa mereka menghalalkan pembunuhan kaum muslimin -dengan anggapan tatarrus-, padahal kerusakan yang ditimbulkan demikian besar dan sangat terasa, kalau mereka sekedar mengejar kemaslahatan yang mereka khayalkan, sedangkan yang akhirnya terjadi adalah kerusakan besar??
Demikian pula ‘illah bolehnya menghancurkan benteng kafir dalam rangka memperluas kekuasaan Islam dan penyebaran dakwah. Ini pun tidak kita temui dalam operasi-operasi Al Qaeda. Tidak ada penaklukan maupun benteng di sini… dan peledakan-peledakan Al Qaeda tidak berujung pada jatuhnya pemerintahan yang berkuasa. Bahkan Al Qaeda sendiri tidak ingin dan tak mampu untuk menjatuhkannya. Apalagi jika mengingat bahwa negara seperti Arab Saudi sebenarnya tidak boleh diperangi, sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Kalaulah ‘illah yang menjadi alasan para fuqaha’ untuk membolehkan penyerangan orang kafir yang berakibat ikut terbunuhnya orang Islam, sama sekali tidak ditemukan dalam operasi-operasi Al Qaeda; maka ucapan para fuqaha’ tadi tidak bisa dijadikan dalil dan tidak sah menjadi dasar qiyas untuk melegitimasi perbuatan Al Qaeda.
Membuka pintu pembunuhan lebar-lebar
Sebagian kalangan yang berbicara atas nama Al Qaeda, agaknya mulai sadar bahwa ‘illah yang disyaratkan oleh para fuqaha’ untuk membolehkan penyerangan orang kafir walau di tengah mereka terdapat muslim, ternyata tidak ditemukan dalam operasi-operasi Al Qaeda. Maka ada di antara mereka yang lantas merekayasa ‘illah baru dengan mengatakan bolehnya menyerang orang kafir walaupun di antara mereka terdapat muslim (tatarrus) dalam rangka menimbulkan kerugian atau meloloskan serangan mematikan. Ia lalu mengatakan bahwa hal ini terpulang kepada perhitungan mujahidin! Ini merupakan kesalahan rangkap ibarat kegelapan yang diselimuti oleh kegelapan. Alasannya karena tatarrus itu sendiri tidak terjadi, sebagaimana yang telah kami jelaskan. Kalaupun tatarrus kita anggap ada, maka kaum muslimin yang dijadikan perisai tetap saja tidak boleh dibunuh demi menghindari sembarang madharat atau fitnah. Namun para ulama telah menentukan bagaimana sifat madharat dan fitnah yang karenanya mereka boleh dibunuh, dan menganggapnya sebagai kemaslahatan yang dharuriyyah, qoth’iyyah, dan kulliyyah.
Perhatikan, bagaimana para ulama demikian mempersempit pintu ini agar darah seorang muslim tidak dihalalkan karena alasan yang tidak kuat dan kondisi yang tidak darurat… lalu perhatikan bagaimana juru bicara Al Qaeda membuka pintu tersebut selebar-lebarnya agar darah kaum muslimin mengalir seperti sungai, dengan alasan untuk menghindari sembarang madharat atau fitnah apa pun. Bahkan salah seorang jubir mereka tidak berhenti di situ, namun menganggap bahwa yang berhak menentukan masalah yang demikian besar dan berbahaya ini hanyalah mujahidin, bukan para ulama !!
Padahal, semua santri tingkat dasar pun tahu bahwa yang berhak menetapkan boleh tidaknya suatu perbuatan adalah para ulama. Lagi pula, seorang mujahid adalah sama saja dengan mukallaf lainnya, ia harus beramal sesuai apa yang ditetapkan para ulama. Akan tetapi, orang ini memang ingin membuka pintu pembunuhan selebar-lebarnya terhadap kaum muslimin… namun dia lupa mengatakan kepada kita, bagaimana hukumnya jika peledakan-peledakan Al Qaeda lah yang justru mengundang berbagai kemadharatan dan fitnah terhadap umat!?
Alasan Keempat
Ini merupakan alasan paling jelas dan paling kuat untuk menepis klaim Al Qaeda, dan menjelaskan kekeliruan anggapan mereka. Saya mengajak mereka untuk merenungkan dalam-dalam alasan ini, karena saya telah menelaah apa yang ditulis oleh mufti-mufti mereka, dan ternyata mereka tidak memperhatikan alasan ini, dan tidak menyadari adanya perbedaan besar antara apa yang dibolehkan para fuqaha’ dengan apa yang mereka lakukan.
Yaitu bahwa para fuqaha’ membolehkan penyerangan terhadap orang kafir walaupun berakibat terbunuhnya orang Islam, karena saat itu hukum jihad adalah wajib, baik wajib ‘ain seperti dalam kasus serbuan pasukan kafir ke negeri muslim. Atau fardhu kifayah seperti dalam kasus penghancuran benteng kafir. Sehingga terjadilah pertentangan antara wajibnya jihad dengan haramnya membunuh seorang muslim. Lalu para fuqaha’ merajihkan wajibnya jihad di atas haramnya membunuh seorang muslim, dengan bersandar pada ijma’ dalam kasus serbuan pasukan kafir. Namun mereka masih berbeda pendapat dalam kasus penghancuran benteng. Ada di antara mereka yang merajihkan wajibnya jihad, namun ada pula yang merajihkan haramnya pembunuhan.
Ibnu Abidien Al Hanafy mengatakan: “… kita hendaknya minta tolong kepada Allah sembari menyerang mereka dengan manjaniq[11], membakar mereka, menenggelamkan mereka, menebang pepohonan mereka[12], dan menghujani mereka dengan anak panah walaupun ada sebagian kaum muslimin yang mereka jadikan perisai. Sasaran kita adalah orang-orang kafir, dan bila ada kaum muslimin yang terluka/terbunuh, maka kita tidak wajib membayar diyat maupun kaffarah atasnya, karena setiap yang wajib dilakukan tidak mungkin ada dendanya”.
Adapun Ibnu Qudamah mengatakan, “… Al Qadhi (Abu Ya’la) dan Imam Syafi’i mengatakan: Mereka boleh diserang jika perang memang berkecamuk, sebab dengan tidak diserang, konsekuensinya jihad akan terbengkalai”. Sedangkan Ar Ramli mengatakan: “Jika di antara mereka (orang kafir) terdapat seorang muslim/lebih, bak ia sebagai tawanan atau pedangang; maka benteng mereka boleh dikepung dan diserang malam hari saat penghuninya lengah. Mereka juga boleh ditumpas secara massal walaupun si muslim akan terbunuh juga karenanya, namun sedapat mungkin si muslim dihindarkan dari serangan -menurut pendapat resmi madzhab Syafi’i-, agar mereka (orang kafir) tidak menggagalkan jihad dengan menahan seorang muslim di tangan mereka”.
Dosa paling besar
Dari perkataan para fuqaha’ tadi, jelaslah bahwa serangan tersebut dibolehkan walaupun mengakibatkan terbunuhnya sebagian kaum muslimin, agar jihad tidak terbengkalai. Dan dalam semua kondisi tadi, jihad berstatus sebagai fardhu ‘ain atau fardhu kifayah… artinya, karena adanya pertentangan antara kewajiban berjihad dengan haramnya membunuh seorang muslim, maka para fuqaha’ melakukan tarjih.
Sedangkan dalam operasi-operasi Al Qaeda pertentangan tersebut tidak ada sama sekali. Karena yang mereka jadikan sasaran dalam operasi tersebut bukanlah pasukan musuh yang menyerbu maupun benteng mereka yang hendak ditaklukkan. Target mereka paling-paling hanya beberapa gelintir orang, dan apa yang mereka lakukan bukanglah perang, tapi pembunuhan. Orang-orang kafir yang hendak mereka bunuh pun bukan termasuk orang yang wajib dibunuh. Membunuh mereka bukanlah fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah. Al Qaeda paling-paling hanya bisa mengklaim bahwa orang-orang kafir itu boleh dibunuh dan darah mereka halal, karena tidak ada alasan sah yang melindungi darah mereka… alias mereka bukanlah muslimin, dan tidak sah dianggap sebagai kafir mu’ahad maupun kafir musta’man[13] -sebagaimana yang diklaim oleh Al Qaeda-.
Baiklah, anggap saja klaim tersebut benar, lantas siapa yang mengatakan bahwa darah seorang muslim yang terpelihara boleh ditumpahkan dalam rangka membunuh seseorang yang halal darahnya?? Bagaimana Al Qaeda berani memrovokasi pengikutnya untuk melakukan sesuatu yang ‘boleh’ -yaitu membunuh orang kafir yang darahnya tidak terpelihara-, walaupun konsekuensinya harus melakukan perbuatan haram yang paling besar dosanya??
Al Qurthubi mengatakan: “Sesuatu yang mubah tidak boleh dicapai dengan jalan haram, apalagi dengan mengorbankan nyawa seorang muslim”.
Inilah alasan paling kuat untuk mengharamkan operasi-operasi Al Qaeda yang terjadi di negeri-negeri kaum muslimin. Mereka tidak bisa melarikan diri darinya, kecuali dengan mengklaim bahwa negeri-negeri tersebut adalah daar harb/daar kufr… atau mengakui bahwa ia merupakan daar Islam. Apapun keadaannya, membunuh orang kafir yang halal darahnya tidak boleh dilakukan dengan jalan membunuh orang Islam yang terpelihara darahnya, karena sesuatu yang haram tidak boleh dihalalkan demi mencapai sesuatu yang halal.
Ulama ushul fiqih bahkan menyepakati kebalikan dari masalah ini. Mereka menetapkan bahwa jika suatu perbuatan haram tidak mungkin ditinggalkan kecuali dengan meninggalkan perbuatan lain yang mubah, maka yang mubah tadi wajib ditinggalkan. Bila kaidah usul fiqih yang penting tadi kita terapkan dalam masalah ini, berarti kita wajib untuk tidak menyerang orang-orang kafir yang membaur di tengah kaum muslimin di negeri kita, dalam rangka melindungi darah kaum muslimin. Dan ini adalah kebalikan dari apa yang dikatakan oleh Al Qaeda.
Alasan kelima
Meskipun mereka yang masuk ke negeri kita adalah orang-orang kafir, akan tetapi mereka mendapat jaminan keamanan, baik yang bersifat eksplisit (sharih/jelas), implisit (dhimniy/tercakup), atau syubhat[14]. Ketiga macam jaminan tersebut menjadikan darah mereka terlindungi dan haram ditumpahkan. Lantas bagaimana Al Qaeda menjadikan orang-orang yang darahnya terlindungi oleh jaminan keamanan dan orang-orang yang darahnya terlindungi karena beragama Islam, sebagai target serangan mereka?? Masalah ini telah dijelaskan sebelumnya, sehingga tidak perlu diulang lagi.
Alasan keenam
Mayoritas yang menjadi sasaran Al Qaeda adalah Ahli kitab yang secara syar’i tidak boleh diperangi sebelum diajak masuk Islam… kalau mereka tidak mau, maka disuruh membayar jizyah. Bila ada yang mengatakan bahwa kita tidak mampu memungut jizyah dari mereka, maka kami katakan bahwa ketidak mampuan kalian tidak berarti bahwa kalian dibenarkan merampas hak yang diberikan syari’at kepada mereka, yang dengan hak tersebut mereka mendapat kesempatan untuk memelihara darah dan harta mereka. Lantas bagaimana kalian bisa membunuh orang-orang yang secara syar’i tidak boleh dibunuh kecuali setelah menolak menjadi kafir dzimmi, dan membunuh pula kaum muslimin bersama mereka?
Diterjemahkan oleh dengan sedikit penyesuaian oleh: Sufyan bin Fuad Baswedan, dari risalah berjudul (نصيحة واجبة لقادة القاعدة) oleh Syaikh ‘Ashim ‘Abdul Maa-jid.
Tentang penulis:
Nama: Ashim Abdul Majid (عاصم عبد الماجد)
Lahir di Propinsi Minia (Mesir) pada tahun 1958. Beliau mendapat gelar sarjana dalam teknik mekanika dari Assiut University, Mesir. Beliau juga mendapat gelar licence (Lc) dalam sastra Arab dari Universitas yang sama.
Beliau termasuk tokoh terkenal dan pendiri Jama’ah Islamiyah Mesir di era 70-an.
Beliau dipenjara pasca pembunuhan Presiden Anwar Sadat tahun 1981, dan masih mendekam di penjara hingga Maret 2006.
Beliau termasuk tokoh historis yang memprakarsai penghentian tindak kekerasan tahun 1997.
Beliau menulis sejumlah buku, di antaranya:
-Prakarsa penghentian kekerasan (مبادرة وقف العنف), yang ditulis bersama Syaikh Usamah Hafizh.
–Iedhahul Jawab ‘an Su-aal Ahlil Kitab.
–Nashihah Waajibah Li Qaadatil Qaa’idah.
Ahli dalam sastra Arab dan sya’ir, dan sempat menulis beberapa kisah Islami namun belum dicetak.
Berwawasan luas dalam ilmu fiqih, ushul fiqih, Bahasa Arab, dan ilmu-ilmu kesusastraan.
Sumber: http://egyig.com/about/6-4.shtml
[1] Berasal dari kata ‘turs’ yg artinya tameng/perisai. Maksudnya ialah bila orang kafir menjadikan seorang muslim/lebih sebagai perisai mereka agar tidak diserang oleh kaum muslimin.
[2] Artinya membunuh kaum muslimin tanpa dosa.
[3] Maksud dari ketiga kriteria ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh Imam Al Qurthubi dalam sub bab berikutnya.
[4] Maksudnya, menundukkan benteng orang kafir bukanlah pilihan darurat.
[5] Lihat: Tafsir Al Qurthubi (surah Al Fath ayat 25). Maksud dari ‘ulama kami’ adalah ulama Malikiyah.
[6] Ghazwah adalah istilah untuk perang yang dipimpin langsung oleh Rasulullah. Saya (penerjemah) pernah menyaksikan rekaman video yang dirilis oleh Al Qaeda tentang peledakan tersebut. Mereka menamakannya sebagai Badr ar- Riyadh (Perang Badar Riyadh), yang berarti menyerupakan peledakan Riyadh yang memakan korban belasan kaum muslimin tadi dengan perang Badar di zaman Nabi.
[7] Yaitu pengepungan yang dilakukan Rasulullah beserta para sahabatnya terhadap benteng Yahudi Bani Quraidhah, setelah pengkhianatan yang mereka lakukan dalam perang Khandaq.
[8] Daar Islam adalah negeri yang menampakkan syi’ar-syi’ar Islam, memberlakukan hukum Islam, dan tunduk di bawah penguasa muslim. Sebagian ulama tidak mensyaratkan bhw warganya harus mayoritas muslim, namun yang penting ia berada dalam kekuasaan kaum muslimin. Kebalikannya adalah daar kufr atau daar harb (Lihat: Mu’jamul Musthalahat wal alfaazh al fiqhiyyah 2/73-74; Al Ahkaamus Siyaasiyyah lil Aqalliyaatil Muslimah hal 15 & 17).
[9] Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 28/240-241.
[10] ‘Illah adalah satu di antara empat rukun qiyas. Untuk melakukan qiyas, seseorang membutuhkan masalah induk yang menjadi dasar qiyas (ashlun), masalah turunan yang hendak diqiyaskan (far’un), sifat yang menyamakan kedua masalah tadi (‘illah), dan hukum akhir. Misalnya hukum alat KB yang non permanen (far’un), boleh atau tidak? Alat KB bisa qiyaskan kepada ‘azl (ashlun), –yaitu mencabut penis dari vagina istri sebelum ejakulasi– yang sering dilakukan para sahabat di zaman Nabi. Karena keduanya memiliki sifat yang sama (‘illah), yaitu sama-sama menghalangi terjadinya kehamilan secara tidak permanen. Maka bila Nabi membolehkan para sahabatnya melakukan ‘azl, berarti penggunaan alat KB yang non permanen pun boleh (hukum akhir).
[11] Yaitu alat pelempar batu raksasa.
[12] Dahulu, cara seperti ini digunakan untuk memutus sumber logistik musuh, seperti yang Nabi lakukan saat mengepung benteng Yahudi Bani Nadhir, beliau menyuruh para sahabatnya agar membakar kebun kurma kaum Yahudi, dan hal ini diabadikan dalam Al Qur’an (lihat: Tafsir Al Qurthubi surah Al Hasyr ayat 5).
[13] Kafir mu’ahad adalah orang kafir yang terikat perjanjian damai/gencatan senjata dengan kaum muslimin. Sedangkan kafir musta’man adalah orang kafir harbi yang mendapat jaminan keamanan dari perorangan/penguasa muslim untuk memasuki negeri kaum muslimin.
[14] Contoh jaminan yang eksplisit ialah bila seseorang dari kaum muslimin/pemerintah muslim mengatakan bahwa Si A (kafir) telah mendapat jaminan keamanan. Adapun yang implisit seperti bila si A masuk ke negeri muslim setelah memperoleh visa resmi dari pemerintah negeri tersebut. Karena pemberian visa merupakan izin bahwa yang bersangkutan berhak masuk ke negeri tersebut dengan aman. Adapun yang syubhat ialah seperti bila si A mengira dirinya telah mendapat jaminan keamanan -karena suatu alasan-, namun secara syar’i jaminan tersebut tidak sah.
Kata syaikh zahran alloush rahimahullah JN adalah saudara kita . tp ana g setuju sm strategi jn dlm bbrp hal. Videonya dah ada di yutub.
afwan mau nanya ustd, ini nasehat JI kelompok jamaah islamiya atau siapa ustd
apa yang anda tulis ini bakal anda pertanggung jawbkan. seorang mulsim akan menjaga saudara mereka dari liasnnya. apa kapasitas anda mencela orang-orang yang berperang dijalan allah. jika tidak tidak sanggub untuk ikut serta berjihad di medan petempuran. jauh lebih baik anda menhan lisat anda, agar tidak ada fitnah
Alhamdulillah, saya sadar akan hal itu. Justru saya bermaksud dengan tulisan ini sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar dan menasehati sesama muslim. Al Qaeda dan tokoh-tokohnya khan juga manusia yg bisa salah, bisa terjerumus dlm dosa besar, dan bahkan bisa pula murtad dari Islam… itu semua bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Jihad seseorang –kalaupun ia benar-benar berjihad fii sabiilillah– tidaklah menjamin pelakunya pasti benar selalu. Tolok ukur kebenaran itu adalah dalil. Lupakah Anda bahwa dalam Shahihain dari sahabat Sahl bin Sa’ad As Sa’idy disebutkan bahwa dalam suatu peperangan yg DIPIMPIN OLEH RASULULLAH, para sahabat melihat seseorang yg demikian luar biasa sepak terjangnya, bahkan tidak ada pada hari itu seorang pun yg lebih banyak jasanya bagi pasukan kaum muslimin melebihi si Fulan ini. Akan tetapi Rasulullah mengatakan bahwa si Fulan itu dalam Neraka. Lalu Si Fulan dibuntuti oleh sahabat lain yg penasaran mendengar komentar Rasulullah tsb, dan akhirnya si Fulan tsb ternyata bunuh diri!!
Lihat… yg berjihad bersama Rasulullah dan dinilai jagoan oleh para Sahabat Nabi saja ternyata bisa menjadi penghuni Neraka karena meninggal dlm keadaan berbuat dosa besar, yaitu bunuh diri… ini dalil yg sangat jelas bagi orang yg obyektif dan MAU MENERIMA KEBENARAN WALAU TIDAK SESUAI SELERANYA, bahwa jihad tidaklah menjadi tolok ukur kebenaran. Yg jadi tolok ukur adalah DALIL. Sekali lagi: DALIL.
Yg menjadi fitnah ialah bila ada yg bicara mengatasnamakan jihad fi sabilillah tapi melanggar aturan Allah terang-terangan… atau membela orang yg keliru karena fanatisme dan kejahilan… itulah yg membikin fitnah.
Raihan saya stuju sama anda. Ustadz gebleg ne orang,ustadz pengecut yng bisa nya cuma berharap simsalabim dari Tuhan kita Alloh azzawajalla untuk tiba” menciptakn suatu kekholifahan meskipun Alloh maha mampu mewujudkan ny.. Heh.. Ustadz dablek !!! Kalu bukan kita ummat islam ne yng bergerak,trus kudu siape lagi yng mo lu ikutin?? Jangn seenak udel lu aje ngadu domba ukhuwah kita” di forum..
Raihan masih beradab dan berakhlak dlm diskusi. Kullu inaa-in bimaa fiihi yan-zhahu (Setiap wadah akan menumpahkan isinya!!) kata orang Arab. Bahasa yg antum pakai menunjukkan isi kepala antum (gebleg, dablek, pengecut, simsalabim, Tuhan, lo, siape, udel… dst) Bahasa Indonesia yg baik saja tak becus, apalagi mau diskusi ilmiah.
Tadinya komentar anda mau saya buang sampah, karena isinya adalah…
Tapi, biarlah pembaca tahu karakter kalian…
Nt ga’ setuju sama tulisan di atas, bantah secara ilmiah. Ga’ punya ilmu, diam lebih baik. Yg bikin pecah belah adalah banyak komentarnya orang-orang jahil spt antum.
Semoga Allah memberi hidayah kpd Antum, dan menjadikan Antum orang yg bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin (stlh dapat hidayah). Saya maafkan semua ucapan tadi tanpa antum minta maaf, biar antum bisa tidur nyenyak dan ndak usah mikirin bagaimana urusan antum dengan ana di akhirat nanti. Ingatlah sabda Nabi berikut:
المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره… بحسب امرإ من الشر أن يحقر أخاه المسلم، كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه. رواه مسلم
Setiap muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh menzhaliminya, menerlantarkannya, maupun merendahkannya… cukuplah suatu kejahatan bila ia menghina/merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap darah, harta, dan kehormatan seorang muslim adalah haram bagi muslim lainnya. HR Muslim.
afwan ustd mau nanya, ini nasehat JImaksudnya kelompok jamaah islamiyah atau siapa ustd
setidaknya berbaik sangkalah kepada saudara-saudara kita mujahidin termasuk Al-Qaeda. Tidak perlu ikut-ikutan menjelek-jelekkan mereka. Mungkin bisa jadi saat Imam Mahdi muncul, dunia akan menyebut dia teroris dan seluruh pemimpin negara-negara Islam (kalau masih ada) tidak ada yang memerintahkan rakyatnya berjihad atau malah menyuruh melawan beliau, karena mereka ulil amrika bukan ulil amri sebenarnya.
Aku percaya bahwa pasukan yang mendampingi imam mahdi adalah orang-orang yang sudah terbiasa bertempur, terlatih, tidak hanya memiliki pengalaman I’dad tapi juga memiliki pengalaman tempur yang sebenarnya (Thaifah Mansurah). Aku juga gak mau berdebat apakah thaifah manshurah adalah ahli hadist atau mereka yang memiliki pengalaman tempur karena sering bertempur. Tapi yang pasti, mereka orang-orang yang memiliki Ilmu dan Skill yang baik.
Di Iraq saat ini basis ahlus sunnah adalah di Anbar, Ramadi dan sekitarnya. Dan di tempat itu semakin banyak sekarang yang berbaiat atau mendukung ISIS. di Yaman, pasukan mujahidin terkuat yang sudah menguasai bagian Yaman selatan adalah AQAP (bahkan sudah memiliki kota administrasi sendiri di yaman selatan). Di Suriah pun ada kelompok ISIS maupun Al-Qaeda (JAN) yang berjuang disana. Dan kedua kelompok itu memiliki komitmen untuk terus mengejar Hizbullah dengan masuk ke lebanon nantinya, tidak akan hanya berhenti di Suriah (kelompok lain setahuku hanya berhenti sampai Assad jatuh dan menerapkan syariat Islam). JAN sudah memiliki cabang di Libanon seperti yang disampaikan Syeikh Jaulani (amir JAN) waktu wawancara dengan Al-Jazeera minggu lalu, silakan googling. Apapun pendapat orang tentang mereka, khawarij kah atau takfiri kah dan lainnya. Tapi kenyataanya sejak melawan Rusia di afganistan sampai saat ini, merekalah yang tidak berhenti-berhenti berjihad di medan perang. Dan di khurasan (iran, afganistan, pakistan dan pecahan-pecahan uni soviet) pun yang katanya asal kemunculan black banner (pasukan imam mahdi), ya pasukan ahlus sunnah dari Al-Qaeda atau Taliban yang memiliki pengalaman tempur terbaik saat ini. Dajal juga muncul dari khurasan, tapi mungkin ini diikuti syiah dan yahudi dari iran.
Tanpa mengesampingkan para mujahidin lainnya yang sekarang berjuang di Suriah, Irak atau Yaman, tetapi selama yang diperjuangkan adalah demokrasi, nasionalisme dan bendera-bendera negara maka aku tidak yakin mereka akan bisa berhasil.
Mudah-mudahan kita tidak latah menyebut Imam Mahdi sebagai teroris kelak, mempelajari hadist-hadist akhir zaman dan tanda-tanda kemunculan imam mahdi adalah hal yang perlu dilakukan sebagai bagian dari akidah mengimani datangnya hari kiamat. Kalau perang suriah saat ini adalah gerbang dari Malhamah, maka mungkin waktunya sudah dekat. Wallahu A’lam bis showab.
Antum bicara pakai dalil atau hanya analisa pribadi? Ini masalah agama ya akhi…
Kok ndak ada satu dalil pun yg antum sebutkan ya? Antum cuma tahu dari media massa khan? Ana punya banyak kawan yg asli suriah, asli yaman, asli mesir dll… kok mereka nggak sependapat dgn antum yah? Al Jolani itu majhuul, dia nggak berani menunjukkan siapa nama dia yg sebenarnya (kenapa ya?) apa takut ketangkap musuh? Bahkan banyak dari anak buahnya yg tidak saling mengenal siapa atasannya… (yg spt ini tidak akan diberitakan tentunya, hanya dari mulut ke mulut, dari orang yg mengenal mrk). JAN tidak punya strategi, dan mereka itu takfiri asli. Bahkan belum lama ini mrk menggorok salah seorang mujahid ahlussunnah krn dikira syi’ah… ndak usah bicara mau mendirikan negara Islam, lha wong yg sudah berdiri saja tumbang gara2 mereka (Afghanistan). cerita AQAP dengan negara islamnya di Yaman sdh basi ya akhi… Banyaknya yg berbaiat kpd mereka (kalau memang benar) tidak menjadi standar kebenaran. Antum ini ndak faham cara berdalil, persis spt kawan2 haroki pada umumnya… kebanyakan warga Irak itu jahil, kok sikap mrk dijadikan dalil?? Hatta semua orang di dunia berbaiat kpd Al Qaeda, tetap itu bukan dalil dlm agama. Percuma saja kita diskusi kalau dalil yg antum pakai kaya gitu.
Apa hubungannya pula dengan Imam Mahdi? Analisa antum ttg pengikut mahdi juga lagi2 cuma ro’yu yg tak berdalil.
Pengalaman tempur terbaik bukan faktor penentu kemenangan, bukan pula dalil qoth’i bhw mereka berada di atas kebenaran. pengalaman tempur Al Qaeda juga banyak mafsadatnya, cukuplah invasi pasukan koalisi salibis atas Irak dan Afghanistan sbg buah manis dan persembahan terbaik Al Qaeda utk kaum muslimin… wallaahul musta’aan.
Kalau mau lihat berita-berita Suriah juga bisa lihat disini:
1. https://www.facebook.com/TheVictoriousPartyInTheLandOfAshSham?ref=br_tf
2. https://www.facebook.com/pages/Bilad-al-Shaam/351057528364655
3. https://www.facebook.com/pages/Ghuraba-Al-Shaam-2/1398166200426886
4. https://www.facebook.com/UmmahToday
5. https://www.facebook.com/revolusiislamIII
6. https://www.facebook.com/shoutussalamislamicmediaofficial
Beberapa situs yang kusebutin dikelola mujahidin di suriah langsung, aku sudah bicara via skype sama salah satunya. 4 situs teratas pake bahasa inggris dan arab. Kalau misi medis Suriah, Syria care tidak berimbang pemberitaanya. Wassalam
Masya Allah, hanya kenal via skype dengan SALAH SATUnya antum sdh promosiin mereka, lalu yg SALAH LIMAnya antum kenal dari mana? Apa antum ga’ tau bahwa facebook dan jejaring sosial lainnya sangat mudah disusupi? Siapa saja bisa bikin akun dan nulis di facebook.
Inilah manhaj talaqqi ‘ala harokiyyiin yg menjadikan mereka kalang kabut. Tidak bisa memfilter apa yg mereka terima, dan terlalu percaya dengan ‘mujahidin’. Subhaanallaah, sejak kapan ‘jihad’ menjadi tolok ukur baik buruk seseorang??
AQAP di Yaman belum lama ini mengakui ‘kebiadaban’ mereka yg membantai wanita, orang tua, dan puluhan warga sipil muslim di RS Militer Al ‘Urdhy, dan menganggapnya sebagai ‘kesalahan’ satu orang dari delapan orang… Bagaimana menurut antum? Ana heran, apakah si ‘mujahidin’ tsb buta matanya dan tidak bisa membedakan antara perawat, dokter, pasien, wanita, tua renta; dengan militer sehingga harus diberi peringatan berulang kali agar mereka jangan diserang?? Mungkin antum mengatakan: “KHan mereka sudah minta maaf dan siap membayar denda”.
O ya? Lalu bagaimana jika keluarga korban menuntut qishas, karena sanksi atas pembunuhan yg disengaja adalah salah satu dari dua: Qishas atau diyat. Dan apa yg mereka lakukan tsb termasuk qath’ut thariq dan ifsad fil ardh.
Bahkan saking kerasnya ledakan bom mobil tsb, banyak rumah2 sipil di sekitarnya yg pecah jendelanya dan melukai seorang bocah dengan sayatan cukup panjang dari paha hingga betisnya…
Ataukah antum tetap mengatakan… “Ya salah sendiri, mengapa tinggal dekat-dekat dengan militer taghut!”
atau “Khan kami tidak berniat menyerang mereka”. Terus bagaimana dengan kerugian harta benda yg dialami oleh penduduk sekitar serta rasa takut yg melanda mereka (muslimin) akibat serangan brutal tsb? Apakah itu semua ‘gratis’ di mata Al Qaeda, demi mewujudkan kalimatul qaa-idah hiyal ‘ulya??
Apa kita harus berbaik sangka juga setelah semua ini? Sebelumnya, mereka juga pernah menculik pejabat konsuler Arab Saudi di Aden, dan mengancam akan menyembelihnya jika Saudi tidak memenuhi sejumlah tuntutan mereka… Ajiib, seorang muslim sipil diculik dan diancam hendak dibunuh hanya karena dia bekerja dengan pemerintah Saudi… Coba tafsirkan ‘niat baik mereka’ tersebut, ana penasaran dech !
فبهت الذي كفر
Suka memelintir dalil adalah ciri khas Ahli Bid’ah. Siapa yg menafsirkan bahwa yg dimaksud dengan tiga pasukan tsb adalah pasukan Al Qaeda dan yg sepaham dengannya??? Apa ente ga’ dengar bahwa di Syam juga ada salafiyyiin mukhlisiin, yg kemudian menyatu dalam Jaish Al Islam di bawah komando Syaikh Zahran ‘Alluusy, lulusan Universitas Islam Madinah, dan dikenal oleh para masyayikh maupun salafiyyin dengan manhaj yg lurus (tidak ekstrim)??
Lalu di Yaman juga ada mujahidin salafiyyiin, bahkan ana kenal dengan sebagian aktivis mereka, serta banyak diantara mereka yg mendapat berbagaimacam karomah baik yg masih hidup maupun yg sudah wafat. Dan hal ini disampaikan langsung kpd ana oleh org yg mengunjungi mereka dan berjihad bersama mereka!! Mulai dari mereka yg tertembak di bagian-bagian yg mematikan namun tidak mati, dan bahkan sembuh dalam beberapa hari lalu kembali berjihad lagi. Hingga mereka yg menebarkan aroma harum semerbak dari darahnya… (sesuatu yg belum pernah ana dengar dari sekian banyak ‘syuhada’ Al Qaeda).
Kok bisa-bisanya antum mengklaim bhw Al Qaeda-lah yg dimaksud dgn hadits Nabi tsb… alangkah lancangnya penafsiran tsb!
Semakin banyak antum komentar, semakin kelihatan betapa lemahnya pemahaman antum thd manhaj dan akidah Ahlussunnah, dan betapa mengakarnya syubhat2 ahli bid’ah di benak antum. Para salaf (bukan salafi) melarang kita mendengar ucapan ahli bid’ah, ente malah suruh belajar dari ustadz2 khawarij. Ibnu Umar menutup telinganya ketika ada seseorang yg menyampaikan perkataan Najdah bin ‘Amir (tokoh khawarij) kepadanya (Syarh Ushul I’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah hal 128 dan Dzammul Kalam wa Ahlihi lil Harawy, no 737).
BTW, Imam Antum yg julukannya Abu Bakar Al Baghdadi yg diklaim dari Quraisy itu siapa nama lengkapnya ya? Khan kita berhak tahu nasab dan nama lengkap, serta wajah si ‘Amirul Mukminin’ tsb untuk memastikan, dia manusia atau jin, atau bahkan siluman??
Karena dalam sejarah umat Islam, tidak dikenal adanya imam yg semi ghaib spt itu, kecuali Imam Mahdi-nya Syi’ah… semua amir Ahlussunnah bisa dilacak nasabnya, bukan pakai kun-yah karena takut ketahuan musuh (lho katanya mujahidin pendamba syahadah fii sabiilillaah?)… maa lakum, kaifa tahkumuun? Afala tadzakkaruun?
Oiya, bagaimana menurut antum dgn si Dokter Bedah Sr. (mufti Al Qaeda) yg berbalik 180 derajat jadi musuh bebuyutan-nya Si Dokter Jr. Aiman Adh Dhawahiri? Antum pasti tahu khan… si Abdul Aziz bin Abdul Qadir, alias Dr. Fadhel, alias Sayyid Imam Abdul Aziz Asy Syarief?? Innahu lakabiiruhumullaadzi ‘allamahumus sihr !!
Guru yg selama ini mengajarkan semua pemikiran tsb dianggap sesat oleh muridnya setelah bertaubat. Tapi yg namanya guru tetap lebih jago berdebat, makanya dia telanjangi si murid tadi dalam sebuah tulisan yg DAHSYAT !! (Pasti antum pernah baca sebagai pencari kebenaran. Kalau belum, maka silakan googling dengan judul (مذكرة التعرية لكتاب التبرئة) dan juga tulisannya yg berjudul (ترشيد الجهاد في مصر والعالم).
aku bukan menafsirkan seperti yang kamu maksud, tapi itu sebuah pertanyaan yang jawabannya aku tidak tahu pasti, hanya ada indikasi kondisi sekarang mendekati akhir zaman, dan 3 tempat tersebut (irak, syam, yaman) sedang bergejolak. Pernah dengar istilah prediksi Ustadz? masalah kepastian benar atau tidaknya apakah Al-Qaeda yang dimaksud? wallahu a’lam bis showab. Bisa iya, bisa tidak. Sama seperti jagoanmu Zahran Allaoush dengan Jaisyul Islamnya (sekarang gabung dengan SIF), apakah dia yang dimaksud?bisa iya bisa tidak? atau malah nanti pasukan tersebut akan bersatu? bisa iya bisa tidak. Malah prediksiku, di Arab Saudi juga akan ada revolusi (ada dalil tentang perebutan oleh 3 putra khalifah, silakan dicari). Apakah benar prediksi tersebut? bisa iya bisa tidak.
Masalah karomah mujahidin, sudah banyak ustadz yang melihat karomah-karomah tersebut di antara pasukan yang berbaiat ke Al-Qaeda maupun ISIS juga. Di Link FB yang kukasih di bawah tulisan ini juga pernah diposting karomah2 di Suriah. Bahkan saat pemakaman Amrozi cs, yang dituduh takfiri dan khawarij, banyak tanda-tanda kesyahidannya, seperti bau wangi jasad mereka, darah masih mengalir dari luka, dll. Yang kemaren ditembak densus aja juga ada tanda-tanda karomahnya ustadz. Jenazah masih berkeringat dan bau harum.
Zahran Alloush udah pembahasan lama ustadz, Jaisyul Islam pimpinan Zahran Alloush yang dibeking rezim Saudi, di forum-forum jihad, kenalanku dan berita-berita di media sering diberitakan menarik diri dari pertempuran sehingga menimbulkan korban di kalangan sipil dan mujahidin yang seharusnya terlindungi. Bahkan dari sumber berita yang netral disebutkan bahwa pembantaian di Nabek terjadi karena Jaisyul Islam tiba-tiba menarik diri dari pertempuran. Jaisyul Islam adalah pasukan yang di danai Saudi untuk mengimbangi kekuatan Al-Qaeda di Suriah.
Abu Bakar Baghdadi, ini nasabnya:
Urmusy Ibnu Ali Ibnu ‘Ied Ibnu Badriy Ibnu Badruddien Ibnu Khalil Ibnu Husen Ibnu Abdillah Ibnu Ibrahim Al Awwaah Ibnu Asy Syarif Yahya ‘Izzuddien Ibnu Asy Syarif Basyir Ibnu Majid Ibnu ‘Athiyyah Ibnu Ya’la Ibnu Duwaid Ibnu Majid Ibnu Abdirrahman Ibnu Qasim Ibnu Asy Syarif Idris Ibnu Ja’far Azzakiy Ibnu ‘Ali Al Hadiy Ibnu Muhammad Al Jawwad Ibnu Ali Ar Ridla Ibnu Musa Al Kadhim Ibnu Ja’far Ash Shadiq Ibnu Muhammad Al Baqir Ibnu Ali Zainal ‘Abidien Ibnu Al Husen putra Ali Ibnu Abi Thalib dan Fathimah Binti Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Ini copasan tentang Abu Bakar Baghdadi)
Beliau lulusan Universitas Islam Baghdad dan menempuh pendidikan dalam semua level akademik (Bachelor, Master, dan Phd) disitu. Beliau sebelumnya dikenal sebagai seorang khatib dan terpelajar dalam bidang kebudayaan Islam, Ilmu-ilmu Syariah dan fiqh, serta juga dikenal sebagai seorang yang ahli dalam ilmu sejarah.
Beliau adalah seorang keturunan ningrat yang mempunyai hubungan yang luas serta pengaruh yang kuat dan jelas terhadap anggota-anggota suku beliau di Diyala dan Samarra sampai mereka menyatakan dengan penuh kerelaan serta keyakinan bai’at mereka terhadap Daulah Islam Iraq dan Amirul Mu’minin dari Daulah Islam Iraq yang pertama Abu Omar Al-Baghdadi Al-Quraysyi. Mereka memberikan bai’at mereka terhadap Amirul Mu’minin dan Daulah dalam awal-awal pembentukan dan kemunculannya di atas arena jihad Iraq saat pendeklarasiannya secara resmi pada sepuluh hari terakhir di bulan suci Ramadhan 1427 H/2006 M.
Diketahui juga bahwa DR. Ibrahim Awad adalah sesosok figur ternama dari Salafi Jihadi. Ulama yang sangat terkenal di Diyala dan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah di kota Samarra. Beliau adalah seorang lelaki dari sebuah keluarga yang agamis. Saudara-saudara laki-lakinya serta paman-pamannya juga merupakan Khatib-khatib dan profesor-profesor dalam bidang bahasa Arab, retorika, dan logika. Aqidah mereka adalah aqidah para Salaf (Ahlu As-Sunnah wa Al-Jama’ah).
Bapak Beliau Syaikh Awad adalah termasuk tetua/tokoh dalam suku mereka Al-Bu’Badri yang mencintai agamanya, mengajak kepada akhlak mulia dan kebaikan serta mendukung kepada pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi Munkar. Kakek Beliau yang bernama Haji Ibrahim Ali Al-Badri dikenal akan ketekunannya dalam melaksanakan ibadah sholat berjama’ah, berbuat baik terhadap karib kerabat, dan sangat memperhatikan pemenuhan kebutuhan dari keluarga-keluarga yang tidak mampu. Haji Ibrahim meninggal beberapa tahun yang lalu di masa pendudukan setelah beliau dikarunia hidup yang lama di dunia dalam ketaatan, berbuat baik pada karib kerabat, dan amal perbuatan baik lainnya. Allah Rabb semesta dengan Kemahalembutan serta Kemurahan-Nya menganugerahi kakek Amirul Mu’minin Haji Ibrahim Ali umur yang panjang yang hampir mendekati 95 tahun.
Ketiadaan rekaman audio dan video dari Amirul Mu’minin bukan berarti beliau tidak punya kemampuan retorika atau lemah dalam segi bahasa atau hal yang sama dengan itu. Semua itu tidak benar dikarenakan beliau mempunyai kefasihan dalam berpidato dan kekuatan bahasa, beliau adalah seorang yang memiliki kecerdasan nyata serta kebijakan sehingga beliau mampu menggabungkan antara dua karakter dari para mantan Amir Daulah saat beliau menggabungkan antara ketenangan, ketidaktergesa-gesaan ketika melakukan sesuatu dan kehati-hatian yang tinggi (rasa keamanan) milik Abu Omar Al-Baghdadi serta kecerdasan dan keberanian milik Abu Ayub Al-Masri.
Kehati-hatian akan keamanan dan pengalaman kemiliteran dari Abu Dua (Abu Bakar Al-Baghdadi) bertambah karena pengalaman dalam taktik selama perang yang sudah berlangsung selama delapan setengah tahun. Beliau menyeru dan mendorong untuk berperang, beliau sendiri pun ikut berperang, kemudian pernah tertangkap lalu dibebaskan, beliau telah mengikuti banyak pertempuran, membentuk jama’ah-jama’ah, dan berpartisipasi dalam pembentukan jama’ah lainnya serta mendukungnya. Beliau kemudian bergabung dengan Majelis Syuro Mujahidin Daulah Islam Iraq sebagai anggota sampai beliau dalam deklarasi resmi Daulah Islam Iraq pada tanggal 16 Mei 2010 diangkat sebagai Amir untuk Daulah Islam Iraq. Beliau tidaklah mencapai status tersebut kecuali terlebih dahulu melewati beberapa tingkat tahapan sampai beliau pantas untuk menduduki jabatan tersebut.
Pada awalnya beliau bersama dengan beberapa kawannya mendirikan Jama’ah Jaisy Ahli As-Sunnah wa Al-Jama’ah yang aktif secara khusus di provinsi-provinsi Diyala, Samarra, dan Baghdad dan beliau mengepalai komite Syariah di jama’ah tersebut. Jama’ah ini kemudian memberikan bai’atnya dan bergabung dengan Majelis Syuro Mujahidin sepekan setelah pendeklarasiannya. Kemudian beliau bergabung dengan Komite Syariah yang merupakan bagian dari Majelis Syuro dan setelah itu menjadi anggota Majelis Syuro tersebut. Setelah pendeklarasian Daulah Islam Iraq, beliau menjadi Pengawas Umum Komite Syariah dari seluruh Wilayah dan juga menjadi anggota dari Majelis Syuro Daulah Islam Iraq.
Beliau mempunyai pengaruh serta peran yang nyata dalam bai’at beberapa suku-suku di Samarra kepada Abu Omar Al-Baghdadi, beliau juga berpartisipasi dalam bai’at sukunya dan para pemuda sukunya kepada Daulah. Dan setelah beberapa tahun berlalu maka adalah logis bahwa Abu Omar Al-Baghdadi Al-Husseini Al-Quraysyi (Hamid Al-Zawi) memilih beliau untuk menggantikannya. Tidak ada keraguan dalam hal tersebut karena Abu Mahmud (panggilan untuk Abu Omar Al-Baghdadi) memiliki tingkat kehati-hatian, kecermatan yang tinggi dan memiliki perhitungan-perhitungan serta mempertimbangkan semua kemungkinan-kemungkinan kemudian merekomendasikan DR. Abu Dua (Abu Bakar Al-Baghdadi) menjadi penggantinya.
Coba ikuti perkembangan Suriah juga dari orang-orang yang tingga di Suriah:
https://www.facebook.com/MohamedZee (Dia orang Australia tapi memilih pindah ke Suriah saat revolusi, menikah dan sampai sekarang tinggal di sana), Sampai sekarang aktif melakukan kegiatan kemanusiaan dengan istrinya membantu rakyat Suriah.
Berikut kutipan-kutipan tentang jaisyul Islam, ada juga di postingan dia.
Amer, You keep on missing the point brother, I believe a lot of the fighters of the Islamic Front are honest and sincere, but the leadership is questionable and ill give an example of this, if you just look at the little things you can formulate a big picture accurately, let me explain:
In no less than 9 heavy battles the Islamic Army (Jayesh Al Islam) Has withdrawn without a valid excuse, when pressed to give a reason these are what they said, by the way this is all recorded and can be confirmed
1) We conceded many casualties and needed to withdraw.
2) We were not present in that area
But when further investigations take place it turns out that reason one doesn’t make sense because most of the time they are keeping the rear guard of the Mujahideen protected, which means they are less exposed to casualties, or when they say they were never in that battle or that area, yet there are statements that emerge from their leaders during the battle stating they are in the middle of the fight, what’s worse is this, one neutral reporter stated regarding the big massacre in Nabak Area that the Islamic Army was present and left for no reason, a statement from some of the Islamic Army leader said they were never present, it turned out they were and left just before the fight occurred.
Let me also add something important here, The Islamic Front is close to 70,000 Soldiers accordingly while I put them at between 50,000 – 60,000, Regardless that is a huge number, yet if you look carefully you will find their battles are minimum for such a large number. Do some more research and you will find that JN and ISIS have been involved in just about every battle, while ISIS’s presence in and around Damascus is small, which has just recently changed due to a large number of fighters joining them, you can see inconsistencies with their stories.
Here is another serious issue that the Islamic Front have been accused of: on a number of occasions they have accused ISIS of retreating from battle, when in fact through a number of reporters on the ground, even those who are against ISIS have declared that ISIS is still on the ground and did not retreat.
I am not here to try and point fingers at anyone without due cause, we as Muslims have the right to question bad behavior, if we can’t question the leadership for their actions then who is responsible? who is left? how can solve the problem?
If we keep on saying, No they are okay, I am sure they mean well, I am sure it was a mistake, after 9 times? we are leaving ourselves for an immanent disaster.
You can excuse the action of one, two, 100 soldiers, but leadership that is constantly being questioned? I am sorry but this does not help anyone.
By the way, all the complaints received regarding the Islamic Front is not from ISIS or JN, actually ISIS and JN have been trying not to bring those to the forefront in an effort to unite the groups, those complaints are from the CITIZENS on the ground, those same CITIZENS who want to be protected, Those same CITIZENS the Mujahideen are fighting for.
When people come and tell you that they are being betrayed by the same people who are supposed to be putting their lives on the line to help them, that means something is wrong.
By the way there is a confirmed tweet from none other than Zharan Aloush Leader of the Islamic Army, when they said they have declared or will be declaring an Islamic State, a person asked them why not join ISIS, His reply was, We are not happy about who sponsors ISIS, I am sorry but who sponsors ISIS apart from ISIS, they do have a huge presence in Iraq. But such comments do put in perspective the mentality of such a leader. Now with confirmation that many meetings have taken place with the Saudi Government such a Hypocritical stance by the leader of the Islamic Army is also consistent with their behavior on the ground. It all adds up once you take everything in to account.
Abu Bakr Al Baghdadi still misterious, kalo cuman nama dan nasab tertulis, banyak sih yg bisa bikin. Imam-nya Syi’ah yg terakhir jg punya nasab kok, tapi kita ndak tahu kaya apa sosoknya. Abu Bakr Al Baghdadi juga mirip kaya gitu… demikian pula Al Jolani… Cuma dikenal namanya doang.
Ana lebih percaya kpd ucapan Zahran Alloush, dan meragukan sekali analisa orang australia yg tidak diketahui identitas maupun latar belakangnya. Menurut ana, keterkaitan Jaisyul Islam dengan Saudi bukanlah aib… kecuali dimata Al Qaeda dan yg sepemikiran dengannya.
Baru-baru ini ana juga baca di facebook relawan indonesia (Fathi Yazid Attamimi) bahwa sempat terjadi perang antara JAN, FSA, dan Mujahidin lainnya melawan ISIS. Bahkan ISIS dulu yg memicu karena memaksa baiat kpd faksi2 lainnya… baca saja kronologinya di status fb akhuna Fathi tsb.
Aneh khan? sama-sama berbasis Al Qaeda tp JAN dan ISIS saling perang? kalau JAN/JN dan ISIS saja spt itu, maka bagaimana mungkin Jaisyul Islam bisa gabung dengan takfiriyyun (ISIS) yg main tembak dan penggal sembarangan (bahkan terhadap seorang relawan malaysia, relawan suriah, dll) hanya karena mrk tidak mau baiat kpd ISIS (lha memangnya ISIS sdh sah jd imam utk warga Syam dan Iraq? Inilah parahnya pemahaman qo’idiyyuun thd islam. Negara masih belum tegak sudah berlagak punya negara islam, lalu menganggap yg tidak mau baiat sbg lawan/thoo-ifah mumtani’ah yg halal diperangi).
Informasi yg disampaikan oleh si Australian tsb juga bertabrakan dgn informasi lain. Ujung-ujungnya toh hanya info dan bukan dalil qoth’i…
Bagaimana dengan ini ustadz….Khalifah islamiyah syar’iyah…
saya bingung???? antara pendapat ustadz dan pendapat yang di sini >>>>>>>>>>>
Kami sangat membutuhkan penjelasan ustad!!!
Kalau antum ambil ilmu dien dari situs itu, insya Allah antum akan menjadi takfiri dalam waktu dekat. Solusi dari yg antum tanyakan ialah jangan kunjungi lagi situs itu…. Daulah mereka adalah daulah yg belum stabil, shg mereka tidak berhak memaksa orang lain utk tunduk kpd mereka. Tidak ada seorang ulama mu’tabar-pun yg menganggap bahwa Daulah Iraq Al Islamiyyah itu sah, lha wong Amir-nya saja majhul dan tidak diketahui spt apa orangnya? lalu mereka juga tidak punya wilayah kekuasaan yg sah, namun mereka berada dalam suatu negara (Irak) yg masih tegak dengan pemerintahannya -walaupun syi’ah-. atau berada dalam sebagian wilayah Suriah yg bukan tanah milik mereka, namun masih diperebutkan oleh faksi-faksi yg berselisih… jadi, unsur-unsur yg menopang berdirinya suatu negara belum terpenuhi oleh mereka, sehingga alasan-alasan yg mereka bangun untuk membelanya pun gugur dengan sendirinya. Mereka sama sekali tidak berhak memaksa org lain utk baiat… apa lagi membunuh pihak-pihak yg tidak membaiat mrk.
Kalau antum seorang ahlussunnah, maka jangan sekali-kali mendengarkan omongan mereka atau membaca artikel-artikel mereka, sebab para ulama salaf termasuk sahabat Nabi se’alim Ibnu Umar saja menutup telinganya ketika ada seseorang yg hendak menyampaikan perkataan gembong khawarij Najdah bin ‘Amir… sebab beliau takut terkena syubhat, dan syubhat itu cepat melekat di hati, sedangkan penawarnya belum tentu cepat didapat. Syubhat itu banyak sekali… makanya hati-hati kalau mau belajar. Jangan belajar dari situs-situs takfiri yg tidak menghargai para ulama sama sekali, spt situs yg antum sertakan link-nya dan sengaja ana hapus agar tidak jadi fitnah bagi pembaca lainnya itu.
“Al Jolani itu majhuul, dia nggak berani menunjukkan siapa nama dia yg sebenarnya (kenapa ya?) apa takut ketangkap musuh? Bahkan banyak dari anak buahnya yg tidak saling mengenal siapa atasannya..”
Asiff ya ustadz, mungkin maksud antum yg Majhul tuh Al-Baghdady (ISIS) bukan Al-Jaulani (JN), krn kalo Abu Muhammad Al-Jaulani tuh dah Ma’ruf, asli dari dataran tinggi Golan (Jaulan) fotonya aja ada dimana2, nasabnya jg pada tau. Berbeda dgn Al-Baghdady, memang majhul..
Tulisan yang sangat luar biasa ustadz! Mulai dari bagian 1 hingga bagian 4 yang terakhir.
Izin untuk share dan mengcopy semuanya, dengan tetap menyebutkan sumber url link antum.
Ana cuma menerjemahkan ya akhi… dan sedikit membubuhkan catatan kaki. Al Fadhlu lillaahi awwalan, tsumma lil kaatib.