Arsip Soal-Jawab
Himbauan: Bagi Anda yg ingin bertanya silakan masuk ke page ‘soal-jawab’ seperti biasa. Page ini khusus menampung arsip.
Al-Akh Al Faadhil, Ibnu Shaleh mengatakan:
Sebagai bentuk Tolong Menolong dalam Kebaikan maka ana berinisiatif membuat halaman Soal-Jawab di Blog ini [10 Juli 2009-15 Maret 2011] yang jumlahnya lebih dari 300 Soal-Jawab dalam format PDF.
Bagi yang berminat silakan download di
Assalamu’alaikum ustadz,,
Perkenalkan saya seorang wanita berumur 24 tahun. Saya mempunyai teman lelaki yang insya Allah adalah calon suami saya. Kami sudah merencanakan pernikahan dan akan menikah beberapa bulan ke depan. Jujur saja ustadz, selama ini kami telah melakukan hubungan suami istri. Kami sadar kami salah, namun terkadang nafsu kami sangat membuncah & sangat sulit untuk dikendalikan. Pernah suatu kali saya sangat menyesal & bertaubat. Namun, bila kami sedang berduaan lagi, kami kembali mengulanginya. Saya sendiri jadi merasa malu untuk kembali bertaubat kpd Allah. Yang ingin saya tanyakan ustadz, apakah dengan menikahnya kami nanti, yang tentu saja akan menghalalkan kami, bisakah dianggap sebagai taubat juga? Apakah bisa menghapus dosa-dosa zina kami?
Mohon bantuannya ustadz.
Terima kasih
Assalammualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Afwan ustadz teman saya ingin bertanya masalah waris sbb:
Ayah saya meninggal 3 tahun yang lalu. Meninggalkan seorang istri dan 4 anak (3 perempuan dan 1 laki-laki).
Ayah saya banyak meninggalkan tanah beserta rumahnya.
Ibu saya masih keberatan apabila melepaskan harta peninggalan Ayah ke anak-anak.
Karena kami kesulitan dalam membagi harta waris tersebut sesuai syari dan khawatir kalau Ibu nanti menanggung dosa karena tidak segera membagi harta waris, maka kami bersepakat untuk menghibahkan semua harta waris yang menjadi hak kami ke Ibu (dengan menandatangani surat pernyataan hibah). Saat itu dengan harapan Ibu akan membagi sesuai keinginan beliau yang mungkin mendekati hak kami.
Namun dengan berjalannya waktu, saat ini sudah lebih dari 3 tahun, Ibu saya tidak membagi (menyerahkan) harta peninggalan Ayah tersebut ke kami. Ibu saya hanya memberi kami sebagian-sebagian dari harta yang dihasilkan dari usaha sewa/kontrak properti tersebut, yang tentunya masih belum bisa adil sesuai syari. Satu dari kami hidup dalam kesulitan, 2 dari kami hidup berkecukupan. Sedangkan satu sari kami hidup bersama Ibu sehingga tidak kekurangan, karena bersama Ibu menggunakan keseluruhan harta peninggalan Ayah saya.
Bagaimana sebaiknya langkah saya? :
Apakah mendiamkan, dengan keadaan sesuai pernyataan hibah? Apakah cara hibah tersebut sah?
Apakah berusaha menyadarkan Ibu kami untuk membagi sesuai tuntunan AlQuran? Tentunya hal ini akan memakan waktu lama, takut apabila salah satu dari kami keburu meninggal dunia.
Apakah memaksa Ibu saya untuk membagi waris sesuai AlQuran?
Kalau langkah ke-3 yang diambil, saya takut menyakiti perasaan Ibu kami. Namun saya ingin menjalankan apa yang disebutkan dalam AlQuran.
Mohon penjelasan karena masalah ini sudah terkatung-katung sejak lama.
Jazzakallahu Khairan
coba tanyakan ke ustadz yang lain. misalnya di situs konsultasisyariah.
Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu’alaikum wr.wb
Dalam Majalah As-Sunnah edisi November 2013 dibahas tentang uang pensiun yang -menurut saya- tidak rinci dan bias. Uang pensiun yang mana?
Ketika disebut uang pensiun, mungkin kebanyakan yang terbesit dalam benak orang adalah uang pensiun PNS karena: Jumlah PNS yang banyak dan penerapan pensiun pada PNS yang sudah sejak lama/pendahulu.
DANA PENSIUN PNS dari APBN
Inti permasalahan dalam artikel adalah uang pensiun sebagiannya dari hasil investasi yang tidak halal, ini uang pensiun yang mana? Setahu saya, kalau uang pensiunan PNS berasal dari APBN, lihat rinciannya di http://www.taspen.com/produk/pensiun
Pembahasan semakin campur aduk dengan menyinggung fatwa Lajnah Daimah yang menghalalkan uang pensiun untuk pensiunan pegawai negara (semacam PNS).
Mohon dijelaskan lagi secara rinci, karena menurut saya artikelnya bias dan campur aduk, seharusnya ada perincian;
– Uang pensiunan PNS,TNI,Polri yang berasal dari APBN
– Uang pensiunan non PNS,TNI,Polri yang berasal dari iuran anggauta dan investasinya
jazaakallahukhair
Wassalamu’alaikum wr.wb
Puji Hartono
Bandung
Assalamu Alaikum…., pak saya mau tanya…, kalau misalnya tmn saya menemukan sebuah hape,hape itu hape bagus…,mahal tentunya..,apakah hape itu bisa di miliki??trs hape itu terkunci..,tmn saya tersebut meminta saya untuk membuka kuncinya..,kalau saya di beri imbalan sama tmn saya tsb apa boleh??itu hukumnya bagaimana??apakah itu disebut kejahatan atau gmn??
Dalam kasus yg anda tanyakan, HP tersebut tidak boleh dimiliki. HP tersebut juga tidak boleh dibongkar kuncinya, kecuali dengan maksud mengetahui identitas si pemilik untuk kemudian dikembalikan kpd yang bersangkutan. Imbalan yg diberikan juga tidak halal hukumnya, sebab tujuannya untuk sesuatu yg haram dalam agama (tolong-menolong dalam hal dosa).
Jazaakumullahu khairan ustadz atas jawabannya.
Ustadz, jelaskan kepada kami makna Subhanallah dan kapan (dalam konteks apa) menggunakan ungkapan ini. Secara umum kami tahu itu berarti mahasuci Allah, tapi kadang dalam penggunaannya masih membingungkan. Apa juga perbedaannya dengan ‘Qudduus’.
assalaamu alaikum,
ustadz, apakah doa setelah tasyahud/shalawat dan sebelum salam itu hanya dibaca untuk shalat wajib atau bisa juga pada shalat sunnah ? baarakallaahu fiikum.
untuk semua shalat bisa… kecuali shalat jenazah tentunya
assalamualaikum
ustd,di tempat saya mayoritas adalah orang sufi sehingga kabupatennya (rokan hulu prop.riau)di gelar nengeri seribu suluk …bagai mana menjelaskan bahwa ajaran mereka tidak benar terutama kepada para keluarga dekat kita…
mohon penjelasannya ustd..
jazakallahu khairan
@ afief….
AFIEF!! ckckck….. tarik ucapanmu!!!
malu maluin aja… kalo gabisa ngomong baik, DIAM!!
namanya AFIEF tapi bikin malu!!
USTADZ untuk setiap tulisan yang tidak bermanfaat di delete aja seperti tulisan saudara kita afief yang belum memahami sunnah yang hanya bisa mencela manhaj yang haq ini yaitu manhaj salaful ummah.
untuk saudara ku afief tuntutlah ilmu syar’i yang haq ini sungguh akan menjaga mu dan keluarga mu dari api neraka…Insyallah
kalau tidak terlalu kasar, masih ana tampilkan agar pengunjung tahu bagaimana akhlak mereka… tapi kalau sekedar menebar syubhat2 lawas hasil copas dan caci-maki yg di luar batas, maka langsung ana masukkan ‘trash’.
assalamualaikum ustadz…apa saja ciri-ciri dari orang yang beraqidah syiah yang tampak yang mereka tidak bisa bertaqiyah lagi??,….apakah salah satu nya adalah selalu membela syiah itu sendiri??…jazakullahu khairon
Itu salah satunya… (mungkin ga’ selalu, karena yg namanya taqiyyah bg mrk adalah 90 % dari agama). Atau dengan sering menyebut-nyebut ahlul bait.
saya penasaran dan ingin menanyakan, Klo syi’ah dah nyata2 sesat dan bkn bagian dr islam, lantas knapa Arab saudi msh mengizinkan jamaah haji dr iran yg notabene mayoritas syi’ah? Bukankah 2 kota suci itu terlarang bagi kaum kafir?
Jawabannya adalah karena mereka masih menampakkan ciri2 sbg muslimin sehingga diperlakukan sebagai muslim. Keberadaan mereka di saudi ialah spt keberadaan kaum munafikin di Madinah di masa Rasulullah. Kalaulah Rasulullah saja yg tahu benar ttg kekafiran mereka tetap membiarkan mereka berada di madinah, maka apakah pemerintah saudi keliru jika membiarkan orang awam syi’ah untuk naik haji? Padahal keberadaan mereka hanya sementara?
assalamualaikum ustadz Tafsir Al-Jalalain apakah di referesinkan oleh para ulama ahlus sunnah?..jazakullah khairon
Ada yg mereferensikan bagi pemula namun harus dibahas oleh yg telah matang akidahnya, sebab penulisnya (As Suyuti dan Al Mahalli) menafsirkan ayat2 ttg sifat Allah dengan pemahaman Asy’ariyyah. Inilah yg harus diwaspadai. Adapun ayat2 yg tidak bicara ttg sifat Allah maka tidak masalah.
ada yang salah bro dari asy’ariyyah????????…….xixixixixixixixxixii ternyata rujukannya ngalbani.utsaimin..bin bazz……kenapa gak ganti webnya dengan “wahabiyah” heheheheheh
kebetulan masuk ke blog ini, mungkin bisa berbagi info.
saya sangat tertarik dengan kajian seorang , yang membahas hadis berikut ini, dimana dikatakan sebenarnya Syiah Imamiah yang dominan di Iran Sekarang, sejak Rasulullah sampai saat ini berwilayah kepada para Imam dari kalangan ahlul bayt.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ):
إِنِّيْ تَارِكٌ فِيْكُمُ الثَّقَلَيْنِ: كِتَابَ اللهِ وَ عِتْرَتِيْ أَهْلَ بَيْتِيْ، مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا، وَ إِنَّهُمَا لَنْ يَفْتَرِقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحْوَضَ.
Rasulullah Saw. bersabda: “Aku tinggalkan dua pusaka untuk kalian, dimana bila kalian berpegang teguh pada keduanya niscaya kalian tidak akan tersesat; yaitu Kitab Allah dan Ahlul Baitku. Sesungguhnya keduanya tidak akan berpisah sehingga berjumpa denganku di telaga (Kautsar).”
(Shahîh Muslim, jilid 7, hal. 122; Sunan ad-Dârimî, jilid 2, hal. 432; Musnad Ahmad, jilid 3, hal. 14, 17, 26, 59, jilid 4, hal. 366, 371, jilid 5, hal. 182; Mustadrak al-Hâkim, jilid 3, hal. 109, 148, 533)
tolong cek kebenaran referensi di atas ?
kenapa para ulama “tidak pernah ” membahs hal tersebut pada saat khutbah jumatan atau ceramah dll?
yang dibahas “alquran dan sunnah” dari dulu hingga kini.
tq
Kenapa harus dibahas dlm khutbah jum’at dan Ceramah?
Berapa ribu khutbah dan ceramah yg sudah antum hadiri/dengarkan sehingga antum bisa mengklaim hal itu ‘tidak pernah’ dibahas?
Lagi pula, cara berdalil yg sepotong-sepotong (hanya mengambil satu/dua hadits, lalu melalaikan ratusan hadits lainnya) adalah cara khas ahlul bid’ah. Apakah orang yg mendakwahkan ajaran Ahlul Bait (syi’ah) juga menerima hadits2 yg diriwayatkan oleh Imam Muslim dlm shahihnya, ataukah hanya menerima hadits2 spt itu saja?
refrensi kitab yang membahas tentang mengqadha dan menjama’ yang bagus dan mudah untuk di fahami apa ustadz biar ana bisa memahami nya?..jazakullahu khaoiron….
coba aja antum cari di Zaadul Ma’aad-nya Ibnul Qayyim. Atau kitab Syarhul Mumti’-nya Syaikh Utsaimin.
jazakullhu khairon ya ustadz,,,,,ada terjemahan nya g ustadz..???
afwan ustadz antum sekarang tinggal dmn?
Madinah
ASSALAMUALAIKUM Ustadz, masyallah antum di madinah ustadz, sedang belajar ustadz?…itu niat ana yanng sudah lama tertunda mungkin allah punya maksud dan tujuan lain untuk ana bisa ke madinah untuk bisa belajar disana sambil mencari maisya untuk keluarga…ana ingin bertanya ustadz, anak ana yg pertama meninggal dunia pada proses melahirkan dan alhamdulillah istri ana selamat, ana beri nama umar bin isa muslim balfas, pertanyaan ana bolehkah ana di panggil abu umar..??…..dan kalau allah memberikan rizki lagi kepada ana anak laki-laki lagi bolehkah ana memberikan nama yang sama seperti umar..??, karena nama umar untuk ana sangat ana inginkan seperti umar bin khottob insyallah, yang sangat pemberani membela nabi kita dan mendakwakan dinulllah yaitu islam..jazakullahu khairon ya ustadzi
Semua yg antum tanyakan jawabannya: BOLEH… Bahkan Sayyidina Ali menamakan dua anaknya dengan nama Umar, Umar Al Akbar dan Umar Al Ashghar. Mau dinamakan Umar semua boleh, misalnya: Umar Al Awwal, Umar Ats Tsani, Umar Ats Tsalits (Umar pertama, kedua, ketiga). Sohib2 ana yg berasal dari Nigeria sering menggunakan nama kaya gitu (awwal, tsani)
Assalamualaikum ya ustadz ana ingin tanya….Nabi melarang shalat sunnah setelah shalat subuh hingga terbit matahari, kecuali bagi yg belum shalat qabliyah fajar 2 rokaat, maka ia boleh mengerjakannya setelah shalat subuh)…ana kurang paham maksud nya….
1. shalat qabliyah fajar 2 rokaat yaitu shalat sunnah qabliyah 2 rokaat subuh??
2. jadi shalat qabliyah 2 rokaat subuh boleh di kerjakan setelah shalat subuh??
atau gimana maksud nya ana belum paham mohon penjelasan nya ya ustadz dan dalil nya di kitab apa??….
jazakullahu khairan
Wa’alaikumussalaam. Betul akhi, namun larangan itu ada pengecualiannya, yaitu bila shalat yg dilakukan setelah shalat subuh tadi adalah dalam rangka mengqadha’ qabliyah subuh yg belum sempat dilakukan. Dalilnya adalah hadits berikut:
pertama, hadits qouli (bersifat ucapan) yg diriwayatkan oleh At Tirmidzi sbb:
عن سعد بن سعيد .. عن محمد بن إبراهيم عن جده قيس قال: خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فأقيمت الصلاة ، فصليت معه الصبح ، ثم انصرف النبي صلى الله عليه وسلم ، فوجدني أصلي ، فقال: مهلا يا قيس أصلاتان معا ..قلت يا رسول الله : إني لم أكن ركعت ركعتي الفجر قال فلا إذن . رواه ابن ماجه وصححه الألباني ..
Diriwayatkan dari Sa’ad bin Sa’id, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Qais kakeknya, katanya: Rasulullah keluar dari rumahnya dan iqamah pun dikumandangkan. Maka aku shalat subuh bersama beliau. usai shalat beliau beranjak pulang, namun melihatku hendak shalat (lagi), maka tanya beliau: “Qais, tunggu sebentar… apa kamu hendak menggabung dua shalat sekaligus?”. Jawabku: “Ya Rasulullah, tadi aku belum sempat shalat dua rakaat qabliyah fajar”… “Oo, tidak mengapa kalau begitu”, sahut Nabi. HR Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.
Hadits ini menunjukkan bolehnya mengqadha’ qabliyah fajar langsung setelah shalat subuh, maupun beberapa saat setelahnya sebelum terbit matahari. Sebab Nabi membiarkan Qais melakukan hal tsb.
Pun demikian, yg lebih afdhal ialah mengqadha’nya setelah terbit matahari (dan masuk waktu dhuha), dalilnya adalah hadits berikut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم ( نام عن ركعتي الفجر فقضاهما بعد ما طلعت الشمس ) .. رواه ابن ماجه وصححه الألباني..
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah ketiduran hingga tidak sempat shalat qabliyah fajar, maka beliau mengqadha’nya setelah terbit matahari. HR Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani.
Sedangkan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dlm Shahihnya -dengan sanad yg shahih-, dgn lafazh:
” من نسي ركعتي الفجر ، فليصلهما إذا طلعت الشمس ” .
Barangsiapa lupa mengerjakan shalat dua rakaat fajar, maka hendaklah ia melakukannya setelah terbit matahari.
Ini berupa perintah yg sifatnya mustahab (sunnah). Jadi bagi yg khawatir tidak sempat mengqadha’ shalat kalau harus menunggu matahari terbit, maka silakan mengqadha’nya stlh shalat subuh. namun lebih afdhal bila ditunda hingga terbit matahari (masuk dhuha). Demikian penjelasan para ulama spt Syaikh Bin Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Assalamu’alaikum
Ustadz Apa Kabar..semoga Allah melindungi Ustadz dan Keluarga
Hari ini, ana dengar materi khutbah Jum’at tentang Ibadah….yang diisi oleh Imam Masjid Istiqlal…
Beliau berkata bahwa ibadah itu ada dua
1. Ibadah individu – sholat, puasa, zakat dan lain-lain
2. Ibadah Sosial – Zakat, shodaqoh (infaq dan wakaf dan lain-lain)
Didalam khutbah tersebut kita dianjurkan untuk memperbanyak ibadah sosial dikarenakan ada suatu ilustrasi begini (Bung Karno sudah meninggal mudah2 an Allah mengampuni dosanya – bung Karno pernah meminta kepada pemerintahan unisovyet pada waktu itu untuk membuka masjid yang ada disana tetapi masjid tersebut tidak pernah dipergunakan untuk shalat, atas diplomasi beliau akhirnya masjid tersebut dapat dipergunakan hingga sekarang – diplomasi beliau akan mempengaruhi atau menambah pahala untuk beliau selagi masjid tersebut digunakan untuk ibadah kepada Allah * contoh kedua Pak Harto yang membuat masjid At -Tiiin, artinya Bung Karno & Pak Harto sudah wafat secara individu amalan mereka berhenti tetapi secara sosial amalan mereka tetap jalan sehingga pahala mereka berdua mendominasi dosa mereka.
1. adakah pembagian ibadah menjadi 2
2. apakah benar dengan dominannya pahala akibat ibadah sosial kita akan mengurangi dosa kita
Wa’alaikumussalaam warahmatullah…
Amin atas doanya, semoga antum juga demikian.
Pembagian itu tidak keliru, tapi tidak mutlak benar. Ada ibadah-ibadah individu yg merupakan rukun islam (yg lima itu), dan ini tidak bisa dinomorduakan sama sekali. Adapun ibadah sosial, maka yg dimaksud barangkali ialah ibadah-ibadah yang manfaatnya dirasakan juga oleh orang lain, tidak sekedar oleh pelaku ibadah itu sendiri. Pun demikian, ini sifatnya nisbi… artinya, jangan sampai seseorang semangat beribadah sosial namun mengesampingkan masalah shalat lima waktu. Kalau begini, maka ibadah sosialnya sia-sia… demikian pula orang yg rajin bersedekah namun tidak menunaikan zakat, ini juga sia-sia. Sebab amalan sunnah tidak akan diterima sebelum yg wajib dari jenis amalan tsb ditunaikan. Khusus berkenaan dengan shalat yg merupakan tiang agama, kalaupun seseorang hendak mengisi hidupnya dengan amal-amal sosial tapi tidak shalat, sama dengan membangun rumah megah tanpa tiang-tiang, alias tidak mungkin berdiri rumahnya.
Perlu juga kita perhatikan bahwa setiap ibadah memiliki syarat utama agar diterima Allah, yaitu Tauhid. Kalau yg gemar beribadah sosial masih terjerumus dlm syirik spt Pak Harto yg kejawen itu… (dan rata-rata presiden RI tidak bersih dari praktik syirik, kecuali Pak Habibie dan -mungkin- Pak SBY, wallaahu a’lam), maka dikhawatirkan ibadahnya tidak ada nilainya. Sebab Allah berfirman kepada para Nabi yg notabene manusia paling shalih dan dekat kepada-Nya:
ولقد أوحي إليك وإلى الذين من قبلك لئن أشركت ليحبطن عملك ولتكونن من الخاسرين
Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada para Nabi sebelummu, bahwa jika kamu sampai berbuat syirik, maka pastilah semua amalmu batal dan pastilah kamu menjadi orang yg merugi (Az Zumar: 65).
Jadi, jangan lupakan syarat yg satu ini… jangan capek-capek beramal sosial tapi praktek-praktek syirik juga diamalkan (baik yg asghar maupun akbar), sehingga kecewa saja pada akhirnya… tapi jagalah tauhid anda, hindari syirik dalam segala bentuknya, lalu dahulukan amalan-amalan fardhu (baik yg individu maupun sosial), hindari dosa-dosa besar, ini dulu yg jadi fokus… kalau masih ada waktu, silakan perbanyak amalan sunnah setelah itu (baik yg individu maupun sosial), jangan dibalik urutannya.
Lagi pula, tidak semua orang diberi kemudahan dan taufik oleh Allah untuk pandai beramal sosial. Ada orang-orang ttt yg diberi taufik dlm amalan tertentu spt rajin qiyamullail, rajin puasa sunnah, rajin mengaji… nah ini harus dipelihara dan jangan disia-siakan. Tapi ada pula yg tidak rajin qiyamullail, tidak rajin puasa sunnah, namun rajin bersedekah; maka yg terakhir ini harus dia pelihara… jadi, hendaklah masing-masing individu mengukur dirinya sendiri dlm hal ini.
Bila seseorang senantiasa memelihara tauhid, mengamalkan yg wajib, dan menjauhi dosa-dosa besar; niscaya Allah menghapus dosa-dosa kecilnya secara otomatis. Adapun dosa besar tidak otomatis dihapus lewat amal shalih, namun harus dengan taubat. Kecuali bila ia mati syahid di medan perang, maka semua dosanya terampuni, kecuali hutang (dan dosa-dosa yg terkait dengan manusia). wallahu a’lam.
assalamu’alaikum…ana mau tanya…
begini ustadz…saudara ana lulusan SMA tahun 2010, dulu sebenarnya
ingin kuliah namun belum lolos tes masuk. akhirnya kursus di balai
latihan kerja jurusan kesekretariatan selama 3 bulan. setelah lulus
mendapat penempatan praktek di kantor pajak di kota ana.selama praktek
juga mendapat semacam uang saku yang menurut ana sangat tidak
sebanding dengan jam kerjanya. melihat kerja saudara ana yang bagus,
maka dari pihak kantor pajak mau mempekerjakan sebagai pegawai honorer
dengan gaji 1 jt per bulan untuk 8 jam kerja sehari.
alhamdulillah di kota ana juga ada kajian2 ahlussunnah. saudara ana
jg sering ikut. dari situlah tahu kalau pajak hukumnya haram. beberapa
rekan sesama honorer yang jg seangkatan dan sudah tahu tentang itu
akhirnya memilih keluar. di samping jg karena telah diterima di
universitas. sementara saudara ana belum lolos tes. ana memang
menyarankan untuk segera keluar kerja saja. dan saudara ana menjawab
memang sangat ingin keluar jika telah diterima di suatu perguruan
tinggi dengan beberapa alasan :1) ada alasan logis kepada pihak kantor
pajak untuk keluar, dan 2) saudara ana tidak ingin merepotkan orang
tua.
pertanyaan ana :
1) adakah keringan hukum bagi saudara ana, dia memang di kantor pajak
tetapi bukan di bagian yang berurusan dengan pajak tetapi di
kepegawaian yang mengurusi surat2 dinas, cuti, dsb ditambah kondisi
yang belum memungkinkan untuk langsung keluar?
2)jika memang lebih aman tetap keluar, bagaimana dengan gaji yang
telah diterima baik itu telah dibelanjakan maupun ditabung (rencananya
akan digunakan untuk biaya ke perguruan tinggi entah biaya masuk dan
lainnya)?
ana sabagai saudaranya sewaktu tahu kalau saudara ana kerja di kantor
pajak memang kurang setuju, namun waktu itu ana tidak bisa apa2 karena
ana sendiri masih baru lulus kuliah dan mencari kerja..alhmdulillah sekarang ana sudah
ada kemampuan untuk membiayai saudara ana yang rencananya masuk kuliah di STIKES
jurusan keperawatan di kota ana..Setelah mendaftar maka saudara ana akan segera keluar dari pekerjaan
sebagai honorer di kepegawaian kantor pajak…itu saja ustadz
uneg2 yang ingin ana sampaikan, jazakallah khair atas perhatian dan
jawabannya..semoga Allah senantiasa menjaga ustadz dalam kebaikan..
@alfaqir,
antum usil jg ya nanya2 sanad ke ustadz abu Hudzaifah, hehehe. Klopun beliau punya sanad keilmuan bersambung hingga para imam dan Rasulullah apa lantas layak untuk dipamer2kan dan digembar-gemborkan??? spt para habaib tuh yg gembar-gembor sanad keilmuan tp bedain hadits shohih ama maudhu’ aja kelimpungan….hehehe
Apakah dengan mempunyai sanad ilmu hingga Rasulullah membuat seseorg menjadi maksum??? Tolong dipertimbangkan ya akhi sehingga antum tidak lg menilai2 ilmu seseorg hanya dr sisi sanad keilmuannya saja. Terlalu jumud…!
@ tommi…lah klo orang belajar tanpa sanad keilmuan….lah gurunya siapa bro? setan…paham ente!!!!!!!!!!!!
Ga perlu emosi gitu dong mas…nyante aja kali. Yg ane maksud, ngapain sih pake usil segala, nanya2 sanad ilmu seseorg? Ga perlu lah pamer2 sanad sampe gembar gembor begitu. Hati2 mas, org klo udh terlalu bangga sama sanad ilmunya, setan masuk tuh dari situ. Ujung2nya Ujub deh, meremehkan org lain…paham ente?
ustadz, saya ingin tahu apa yang dilakukan saat maulid atau dibaca saat maulid?
untuk tahlil juga. hingga hal2 semacam ini dianggap sesat. apakah ustadz pernah hadir di kedua acara tersebut?
ataukah hanya karena nama “maulid” dan “tahlil” tidak ada di zaman nabi SAW dulu. sehingga ya sudah, dianggap bidah saja. tanpa tau apa sebenarnya yang dilakukan saat maulid dan tahlil, dan yang lainnya.
makasih ya pak ustadz. saya ingin tahu saja :).
semoga kita semua bisa belajar secara penuh, tanpa gunting sambung ilmu yang ada.
*dan kalau boleh tau, (pertanyaan tambahan ni tad :), hehe) siapa guru ustadz? dan siapa gurunya?
karena imam syafii bilang:
tiada ilmu tanpa sanad. (maaf ustadz, supaya mantab saja )
sekali lagi trmksh. maap kepanjangan hehe.
Yg dibaca saat maulid biasanya syair-syair pujian thd Rasulullah, yg maknanya kadang berlebihan dan menyifati Rasulullah dengan sifat-sifat yg hanya boleh disematkan kepada Allah, contohnya Burdah yg ditulis oleh Al Busiri. Tapi bisa saja disisipi bacaan/kegiatan lainnya… bahkan ada yg disertai berbagai kemunkaran. Tentu para ulama yg membid’ahkan maulid dan tahlilan tahu persis apa itu hakikat maulid dan tahlilan, bukan sekedar dari namanya saja.
Acara tahlilan pernah saya hadiri tanpa sengaja adapun maulid alhamdulillah belum dan tidak akan insya Allah.
Guru saya banyak sekali, dan saya yakin antum tidak akan kenal jadi percuma aja disebutin. Adapun ttg sanad, antum perlu ketahui bahwa sanad hanya bermanfaat dalam menilai keabsahan suatu hadits/riwayat, namun bukan menjadi syarat sahnya menuntut ilmu. Tapi alhamdulillah, untuk sanad kitab-kitab hadits saya punya dari beberapa guru yg bersambung hingga para imam, demikian pula sejumlah kitab terkenal lainnya.
ustad. ga usah repot2 sp mauludan segala dibid’ahkan tapi 17 agustusan dilaksanakan. apa kita tak cinta rasul ? apa anak cucu kita akan dibiarkan lebih mengenal pejabat2 kita yang korup dpd mengenal rasul ? Jangan gitu ah, ane ga setuju. Masa Allah akan melemparkan kita keneraka hanya karena menunjukan kecintaan pada rasul ?
Akhi didin, semoga Allah memberkati Anda, banyak orang yg mengaku cinta Rosul, tapi kalau cuma ngaku tanpa bukti apa faedahnya? Buktikan bila anda benar-benar cinta Rosul donk… ikuti sunnahnya. Yg jelas-jelas disunnahkan oleh Rasulullah masih banyak yg belum kita laksanakan, ngapain kita repot-repot mengadakan mauludan dengan buang-buang harta dan waktu, padahal belum tentu Allah meridhainya. Saya juga tidak setuju dengan peringatan 17 Agustus spt yg banyak kita saksikan di kampung-kampung, yaitu dengan mengadakan pentas musik, dsb… itu juga maksiat, dan bukan begitu cara mensyukuri nikmat kemerdekaan ini.
Akhi, menilai bid’ah tidak bisa dengan perasaan semata… ini masalah ilmiah, maka berbicaralah yg ilmiah. Anda boleh saja tidak setuju dengan saya, tapi jelaskanlah secara ilmiah, mengapa perayaan maulid Nabi bukan bid’ah.
Kalau Anda ingin mengajari anak cucu supaya cinta Rasul, itu baik sekali, tapi bukan dengan merayakan maulid beliau… saya bisa aja mengatakan bahwa perayaan maulid adalah tiru-tiru orang nashara yg merayakan Natal sbg kelahiran Yesus…
Lagi pula, mana hasilnya perayaan maulid yg berjalan selama berabad-abad ini? apakah akhirnya mereka yg merayakan menjadi lebih cinta kepada Rasulullah? Justru makin kesini kita menyaksikan kondisi umat Islam yg makin memprihatinkan… mereka bukannya makin dekat kepada ajaran Rasulullah, tapi makin jauh.. buktinya? Terlalu banyak untuk disebutkan.. cukuplah fenomena bid’ah, syirik, khurafat, dan berbagai maksiat yg kita saksikan sehari-hari sebagai bukti. Betapa banyak pejabat dan tokoh masyarakat yg menghadiri maulidan hanya sebagai kebiasaan, tanpa mau meneladani Rasul tercinta… buktinya, tiap tahun si fulan hadir maulid, tapi tetap aja korupsi.. mengapa? Yah karena maulid Nabi tak begitu berarti baginya, selain sekedar untuk dirayakan.
Akhi, mari kita perhatikan secara jujur dan obyektif: Manakah negara muslim di Dunia ini yg TIDAK MERAYAKAN maulid nabi? Jawabannya hanya satu: Saudi Arabia. Lalu manakah negara muslim yg merayakannya? Jawabannya, semua negara berpenduduk mayoritas muslim, SELAIN Saudi Arabia.
TAPI ketika kita ditanya: Manakah negara di dunia ini yg menjadikan Al Qur’an dan Sunnah Rasul sebagai Undang-undang resminya, dan menerapkannya sejak berdiri sampai hari ini? Jawabannya hanya satu: Saudi Arabia. Nah, ternyata yg tidak pernah maulidan justru lebih ittiba’ kepada sunnah Nabi daripada yg gemar maulidan bukan?
Adapun kalau anda mengatakan: Masa Allah akan melemparkan kit ke neraka hanya karena menunjukkan kecintaan pada Rasul? Jawab saya, simaklah riwayat berikut:
Suatu ketika, Sa’id bin Musayyab (tokoh tabi’in) melihat ada seorang lelaki yg melakukan shalat lebih dari dua rokaat usai shalat subuh dengan memanjangkan ruku’ dan sujudnya. Beliau pun menegur lelaki tsb (karena memang Nabi melarang shalat sunnah setelah shalat subuh hingga terbit matahari, kecuali bagi yg belum shalat qabliyah fajar 2 rokaat, maka ia boleh mengerjakannya setelah shalat subuh). Tapi lelaki itu mengatakan: “Wahai Sa’id, apakah Allah akan mengazabku gara-gara shalat?”. Mendengar alasan tsb, Sa’id berkata: “Tidak, tapi Allah akan mengazabmu gara-gara menyelisihi ajaran (sunnah) Rasulullah !” (HR. Baihaqi dlm Sunan al Kubra, no 4621).
Nah, ini pula yg saya katakan kepada Anda: Allah tidak akan memasukkan kita -insya Allah- ke neraka karena menunjukkan cinta kepada Rasul, namun memasukkan kita ke neraka karena keliru dalam menunjukkan cinta tersebut.
Dalam maulid, ap yg salah? Pernah baca isinya belum?
Yang dibaca macem2, tergantung siapa yg melakukan. Tapi yg jelas ada beberapa kesalahan sbb:
1. Itu merupakan bid’ah menurut pengakuan sebagian ulama khalaf, spt As Sakhawi (murid Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani). Walaupun mereka menganggapnya bid’ah hasanah… Padahal semua bid’ah menurut Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah ‘dholaalah’ (sesat).
2. Kalau perayaan maulid itu memang baik dan bermanfaat, maka tidak mungkin para sahabat, tabi’in, maupun tabi’it Tabi’in meninggalkannya sama sekali. Tapi nyatanya, perayaan maulid spt yg kita saksikan hari ini tidak terbukti pernah dilakukan oleh seorang alim pun sejak abad pertama hingga kelima hijriyah. Perayaan maulid pertama kali diselenggarakan oleh kaum syi’ah Mesir di masa Daulah Fathimiyyah (ubeidiyyah).
3. Maulidan adalah bentuk tasyabbuh bil kuffar, sebagaimana kaum nashara yg merayakan kelahiran Nabi Isa, kalian pun merayakan kelahiran Rasulullah.
4. Tanggal lahir Rasulullah itu masih diperselisihkan, ada yg mengatakan tggl 2, ada yg tggl 9, 12, 18… dan tidak ada hadits shahih yg menjadi dalil paten untuk menentukan tanggal tsb. Yg ada ialah bahwa beliau dilahirkan pd hari senin, bulan Rabi’ul Awwal tahun Gajah (571 M). Nah, atas dasar apa penetapan tggl 12 sbg hari kelahiran beliau?
5. Dalam maulid terkadang dibaca syair-syair ttg Rasulullah spt Burdah yg sebagian baitnya berisi kata-kata yg kelewat batas (ghuluw) untuk ditujukan kpd Rasulullah. Contohnya adalah:
ولن يضيق رسول الله جاهك بي ***** اذا الكريم تحلي بأسم منتقم
فإن لي ذمة منه بتسميتي ***** محمداً وهو أوفى الخلق بالذمم
إن لم تكن في معادي آخذاً بيدي ***** فضلاً وإلا فقل يازلة القدم
Ya Rasulullah, kemuliaanmu tak terasa sempit bagiku … saat Al Karim (Allah) tersifati sebagai muntaqim (yg membalas)
Sebab aku mendapat janji darinya karena aku bernama … Muhammad, dan dia (Muhammad) adalah manusia yg paling menepati janji.
Kalaulah di akhirat dia (Muhammad) tidak menolongku … karena kemurahannya, maka katakan: “Alangkah celakanya nasibku”.
Makna ketiga bait di atas menunjukkan bahwa sekedar memiliki nama Muhammad akan menyelamatkan nasib seseorang di akhirat. Ini jelas ngawur dan bertentangan dengan dalil-dalil Al Qur’an maupun Hadits. Sebab Allah mengatakan bahwa pada hari kiamat tidak ada seorang pun yg dapat memberi manfaat kepada orang lain, dan semua urusan pada hari itu ada di tangan Allah (Al Infithar: 19). Dalam hadits muttafaq ‘alaih, Rasulullah juga bersabda kepada ahli baitnya, bahkan kepada puteri tercintanya yaitu Fathimah:
يا فاطمة بنت محمد رسول الله، أنقذي نفسك من النار فإني لا أملك لك من الله شيئا
Wahai Fathimah puteri Muhammad Rasulullah, selamatkan dirimu dari Neraka, sebab aku tak bisa memberimu apa-apa di hadapan Allah.
Mungkinkah seorang yg mengimani kebenaran Al Qur’an dan Sabda Nabi diatas, juga mengimani kebenaran bait-bait burdah tadi? Mungkinkah kedua hal ini bertemu di hati seorang mukmin sejati? Tentu tidak… sebagaimana mustahilnya bertemu antara minyak dan air.
Apalagi kalau yg dibaca adalah shalawat nariyah… wah, lebih ngeri lagi tuh… sebab sebagian lafazhnya jelas-jelas menyamakan status Rasulullah dengan Allah. Na’udzubillaah.
Assalamu’alaykum Ustadz,
Semoga Alloh melapangkan waktu anda.
Mohon penjelasan dan tanggapan ttg link dibawah:
1. http://www.hidayatullah.com/read/16114/29/03/2011/tatkala-salafi-memilih-berdemonstrasi.html
2. http://www.hidayatullah.com/read/16146/31/03/2011/akhirnya,-salafi-bolehkan-pemilu.html
Jazakallohu khoyron
Wa’alaikumussalaam.
Tanggapan ana ttg adanya sejumlah ‘salafiyyin’ yg ikut berdemonstrasi adalah: ITU TIDAK KELUAR DARI KHILAF FIQHI DI ANTARA SALAFIYYIN. Artinya, bisa saja salafiyyin dalam hal ini memiliki dua pendapat. Sebagian mengharamkan demonstrasi, dan sebagian membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Seperti khilaf yg terjadi ttg masalah-masalah fiqih lainnya. Adanya sejumlah salafi yg berdemonstrasi tidak berarti bahwa salafiyyin semuanya mendukung hal tersebut.
Lagi pula, tokoh-tokoh ulama kontemporer sebagian besar menganggap demonstrasi bukanlah wasilah yg syar’i untuk mengingkari kemungkaran. Bahkan di antara salafiyyin mesir sendiri (tokoh-tokohnya, bukan yg sekedar dicap salafi oleh mass media tapi manhaj-nya ga’ jelas… kaya’ Muh. Hassan itu), banyak yg tidak setuju dengan cara demonstrasi.
Untuk mengetahui bagaimana hukum demonstrasi, silakan baca artikel di blog ini yg berjudul: syubhat-syubhat seputar demonstrasi.
Masalah pemilu juga seperti itu. Sejak dulu telah ada dua pendapat dlm hal ini, dan masing-masing menilai berdasarkan ijtihadnya. Agaknya yg menulis artikel tsb punya anggapan keliru ttg sikap salafiyyin, sehingga menganggap salafiyyin berubah haluan… menurut ana tidak demikian. Hanya saja, terkadang sikap seseorang ditentukan oleh kondisi di lapangan. Misalnya, mereka melarang demonstrasi di Libya sebelum terjadi. Tapi setelah terjadi, percuma saja dilarang. Toh, kalau pun demonstrasi berhenti, pemerintah tidak akan memaafkan mereka yg semula ikut berdemonstrasi maupun tidak ikut. Orang macam Qaddafi akan memukul rata salafiyyin dengan harokiyyin dan menghabisi semuanya… nah, jadi kalau sudah terjadi fitnah, maka hukumnya beda lagi. Demikian pula yg terjadi di Mesir, Suriah, Yaman, Tunisia, dll…
Sejumlah ulama besar tetap menganggap bahwa demonstrasi demi amar ma’ruf nahi munkar adalah tidak ada dalilnya. Tapi bukan berarti mereka tidak menyukai hasil positif yg mungkin ditimbulkan oleh demonstrasi. Suatu perbuatan yg tidak syar’i tidak berarti harus tidak punya manfaat apa-apa. Bukankah Islam melarang judi dan minum khamer, meskipun mengakui bahwa keduanya memiliki sejumlah manfaat? Nah, demikian pula dengan demonstrasi dan pemilu… menurut mereka yg menolaknya, keduanya dianggap lebih banyak menimbulkan madharat daripada manfaat. Wallahu a’lam.
Syukron walhamdulillah atas kebaikan al akh Ibnu Shaleh yg telah membuat PDF rubrik soal-jawab. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan antum dengan ilmu yg bermanfaat.
Pak ustadz, ana izin download yak…
assalamaualaikum, ustadz, ana mau bertanya?
1. adakah jenis bela diri yang di ajarkan rasulullahu kepada para shabatnya, karena islam jama’ah mengatakan kepada para rukyahnya bahwa pencak silat cikaret yang mereka sebut asad adalah warisan nabi
2. bagaimana hukum membaca doa ini? apakah doa ini telah dia ajarkan rasulullah
(ana kirimkan link doa nya?
http://www.4shared.com/get/0WA4IAUI/doa_asad_silat_asad354.html
jazakumullahu khaira
Wa’alaikumussalaam…
Islam Jama’ah adalah kelompok sesat yang mengadopsi pemikiran khawarij dan berbagai penyimpangan lainnya. Jadi jangan heran kalau mereka mengklaim mewarisi pencak silat dari Nabi… itu bukan kebohongan mereka yg pertama. Kalau memang warisan Nabi, mestinya sampai sekarang dikenal luas oleh masyarakat Madinah… kan Nabi tinggal sepuluh tahun dan wafat di Madinah? Masa’ yg dapet warisan justru orang cikaret?
Adapun doa yg antum tanyakan, sebagian lafazhnya memang diambil dari Al Qur’an dan Sunnah, tapi susunannya yg seperti itu bukan dari Nabi. Adapun bila seseorang membacanya ketika mau latihan pencak silat, dengan i’tikad bhw doa tsb mendatangkan manfaat tertentu; maka ini termasuk bid’ah dholalah yang haram hukumnya dlm agama. Silakan belajar bela diri (tapak suci, silat, karate, dsb) tapi ga usah dikait-kaitkan dengan ritual agama, spt pake doa tertentu, puasa, dan semisalnya.
Wallahu a’lam.
Jazakumullahu khaira ustadz, semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin umumnya, Insya Allah lain kali kami bertanya kembali tentang syubhat2 yang ada di sana
barakallahu fikum
assalamualaikum
link-link fatwa atas pertanyaan yg masuk:
-Status makanan dlm kenduri: http://basweidan.wordpress.com/2011/03/16/status-makanan-dlm-kenduri/
-Simbol Islam, adakah?
http://basweidan.wordpress.com/2011/03/16/simbol-islam-adakah/
afwan ustadz….maksudnya “page ini hanya menampung pertanyaan yg masuk tanpa menampilkannya, teks pertanyaan sekaligus jawabannya akan saya tulis dlm postingan tersendiri agar lebih mudah dibaca dan dicari”
soalnya kalo bentuk yang dulu..pertanyaan bisa terlihat jadi bisa bermanffat bukan hanya penanya tapi yg bacanya juga..
Itu kelebihannya, tapi kekurangannya juga banyak, yaitu bagi yg ingin bertanya harus nunggu lama sampai page terbuka semua (pdhal panjang sekali). Nah, bagi ikhwan-ikhwan di Indonesia yg rata-rata koneksinya lelet akan kelamaan nunggunya. Ana juga menyiasati dengan membikin kategori ‘fatwa’ dan sub-kategori di bawahnya sesuai topik pertanyaan. Insya Allah kalau ada waktu, ana akan bikin link-link juga di page tanya ustadz yg nyambung ke postingan yg ana maksud. Tapi sementara ini dulu yg bisa ana lakukan.
Kang Anton -semoga Allah selalu menjaga antum-, pada format “tanya-jawab” yang baru ini pertanyaan dari si penanya juga tetap dapat terlihat lho…untuk lebih jelasnya coba antum lihat format perdana “tanya-jawab” di link berikut:
http://basweidan.wordpress.com/2011/03/16/simbol-islam-adakah/
Nah, pada postingan itu pertanyaan si penanya tetap dicantumkan bukan? Jadi tetap bisa diambil manfaatnya bukan cuma untuk si penanya tapi juga bagi para pengunjung lain Blog ini…
NB: Maaf tiba2 ana ikut komen padahal pertanyaan Kang Anton ditujukan untuk Ust. Abu Hudzaifah -hafizhahullah wa thawwal ‘umrahu fi tha’atih-.
afwan ust, sebenarnya ana kurang setuju. benar kata akh anto, klo dulu baca pertanyaannya mudah. sebenarnya ana mau ngasih saran, cuma agak telat kayanya.
gini ust, agar tidak berat dlm membuka page tanya-jawab, komentar di page tsb di-split jadi beberapa pages saja ust. caranya bisa diliat di http://idtutorial.com/tutorial-wordpress/cara-setting-menu-discussion/
ringkasnya: di dashboard klik menu Settings –> Discussion. di pengaturan Other comment settings, pada pilihan Break comments… ana sarankan utk menggunakan setting: Break comments into pages with 50 top level comments per page and the first page displayed by default .
nah dengan ini bisa tentukan berapa jumlah komentar yang bisa tampil, misal utk setiing di atas berarti di-split tiap 50 komentar. untuk sisanya akan ada link menuju pages komentar sebelumnya, jadi ga terlalu berat utk loading pagenya..