Soal-Jawab
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Kepada ikhwan dan akhwat pengunjung Blog Abu Hudzaifah yg saya cintai…
Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Blog ini, saya khususkan halaman ini bagi yg ingin menyampaikan ‘uneg-uneg’-nya, baik keluhan, pertanyaan, atau sekedar curhat… Semoga dengan itu semua saya jadi lebih semangat untuk menyampaikan ilmu saya kepada antum semua.
Jadi, saya tunggu partisipasi antum… Jazakumullahu khairan katsieran,
Wassalaam,
1,923 Comments Already
4 pingbacks/trackbacks
- Obama is Coming to Our Campus! « {Maryam.Khadijah.Fathimah.Asiyah}
- Syarah Hadits “Engakulah Azh-Zhahir…Engkaulah Al-Bathin” Bagikan « Learn something by Tomy gnt
- Hukum Membunuh Cicak? | Informasi Seputar Tokek
- Hukum Membunuh Cicak « Cembeliq’s Weblog
assala,ualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, perkenankan saya di sini untuk curhat dan bertanya, karena terus terang saya tidak tahu kemana saya harus berbicara masalah saya ini yang saya anggap sangat berat bagi saya. Sebelumnya saya mohon maaf jika pertanyaan saya in sangat tidak berkenan di hati ustadz, sekali lagi saya mohon maaf, saya hanya sdang mncari solusi dari prmasalahn yg sdang saya hadapi.
Ustadz, semenjak smu hingga sekarang (29th) saya memiliki penyakit yg dilaknat oleh Allah, saya suka kepada sesama jenis ustadz(sesama laki2), pnyakit ini sangat menyiksa saya, karena saya tahu betapa besar dosanya pelaku homoseksual, penyakit ini hanya saya simpan di hati dan sekalipun sy blm pernah (dan mudah2an tdk akan pernah) berhubungan badan dg lelaki,
Saya sdh berusaha mnyembuhkan pnyakit ini, sy berdoa, mndatangi kajian2, namun blm jg hilang pnyakit ini…
Akhirnya ustadz…sy mmbaca sebuah saran di situs internet untuk terapi homosksual yaitu dg cara banyak melihat gambat/video porno wanita, akhirnya saya melakukan itu ustadz….saya tau itu adalah dosa tetapi saya berfikir ini untuk kesembuhan saya….bagaimana hukumnya peerbuatan tsb ustadz?
Dan sy melakukan itu…ada timbul ketertarikan kpd wanita padahal sebelumnya tidak ada sama sekali…namun ketertarikan kpd lelaki tetap ada…akhirnya orientasi seks sya kepada wanita dan laki2 (biseks), astagffirullah…..saya tahu ini adalah dosa,tolonglah saya ustadz…saya ingin sembuh dari penyakit ini, saya ingin hidup normal….mohon bantuannya ustadz….
Satu lagi ustadz…dalam keadaan sy yg seperti ini (suak kpd laki2 n wanita) bolehkah saya menikah dg wanita? saya takut karna saya blm sembuh benar…apakah dg saya menikahi wanita sy telah mnipu wnita tsb? karna sy menyembunyikan pnyakit ini…
Mohon jawabannya ustadz….sekali lagi saya mohon maaf yg sebesar-besarnya atas apa yg sy tulis di atas…saya sungguh lega bisa menuliskan ini semua setelah sy pendap sngt lama…mohon juga kesembuhan bagi saya ustdz…di saudi sana sy dengar bnyak sekali tempat2 yg bagus untk berdoa,mohon doakan sy agar sy sembuh dari penyakit ini…
atas ksediaan ust mmbaca curhat dan menjawab pertanyaan sy, sy ucapkan bnyak2 terima kasih
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
assalamualaykum warahmatulllahi wabarakatuh
ustad yang ana cintai karena Allah,
mohon penjelasannya mengenai ‘klaim’ bahwa ayat-ayat dalam al qur’an yang membahas mengenai istiwa adalah ayat mutasybihat, sehingga tidak diperbolehkan mengatakan ‘Allah fissamaa’ dll, kemudian menafsirinya dengan perkataan: kekuasaan, dll.
terimakasih.
wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh
Assaamu`alaykum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, Apa HUKUM nya seorang muslim yang bekerja di negri non muslim ?
Wa’alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh…
Masalah yg antum tanyakan ini berangkat dari masalah pokok yaitu apa hukumnya safar ke negeri non muslim (kafir). sejumlah ulama yg tsiqah mengatakan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan kecuali dengan beberapa syarat, yaitu si muslim memiliki ilmu agama yg cukup sehingga bisa melindungi dirinya dari fitnah syubuhat (pemikiran yang berbahaya) dan memiliki iman/taqwa yg kuat sehingga bisa melindungi dirinya dari fitnah syahawat (zina, pacaran, dsb). kemudian dia juga harus bisa melaksanakan syi’ar-syi’ar Islam selama tinggal di negara kafir tsb,seperti shalat lima waktu berjama’ah, shalat jum’at, shalat hari raya, dan semisalnya. dan yang penting lagi, dia tidak boleh menetap untuk selamanya di sana karena Nabi berlepas diri dari setiap muslim yang bermukim di tengah-tengah kaum musyrikin. kecuali jika keberadaannya di negara kafir untuk kepentingan dakwah islam di sana (dgn tetap memperhatikan syarat-syarat yg tadi), dan tidak ada orang lain yang bisa menggantikan posisinya, maka hal ini dikecualikan. adapun sekedar bekerja mencari sesuap nasi dan menjadi pegawai suruhan orang kafir.. maka saya tidak berani membolehkan hal tersebut. bekerjalah di negeri kaum muslimin meski dengan upah lebih kecil, yang penting anda tidak dikuasai oleh orang kafir. wallaahu a’lam
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Hingga 1 bulan yang lalu perusahaan tempat saya bekerja berjalan atas modal sendiri,tetapi sehubungan dengan makin pesatnya perkembangan perusahaan, maka dana yang dimiliki tidak lagi mencukupi sehingga pimpinan saya ( orang nasrani ) meminjam uang di bank konvensional untuk tambahan modal kerja dengan jangka waktu selama 5 tahun, sebagai keuangan perusahaan tersebut maka otomatis saya harus mencatatkan bunga tiap bulan yang harus dibayarkan perusahaan kepada bank pemberi pinjaman,yang saya mau tanyakan apakah saya dihukumi sama dengan pencatat riba sesuai salah satu hadist tentang riba?…
Saya berencana untuk menjadi penulis cerita cerita pendek( fiksi) untuk remaja yang islami apakah itu diperbolehkan?saya pernah baca ada ustad salaf yang melarang penulisan cerpen aatu novel islami karena akan membawa pembacanya terlena dengan bacaannya lalu melupakan ibadahnya, benarkah demikian?
Mohon Penjelasannya….Syukron…..
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh… Saya khawatir anti termasuk salah satu dari empat orang yang dilaknat Rasulullah karena terkait dengan riba, yaitu ‘yang menuliskan (transaksi ribawi)’, atau bahkan termasuk yang menjadi saksi-saksinya. jadi cepatlah angkat kaki dari perusahaan tersebut, atau pindahlah ke bagian lain yang tidak terkait dengan administrasi perusahaan.
Tentang menjadi penulis cerita pendek fiksi saya kurang setuju, sebab cerita fiksi adalah kebohongan dan berbohong itu termasuk dosa besar. dalam Islam, tujuan tidaklah menghalalkan segala cara, sehingga meski niat seseorang adl baik akan tetapi niat tersebut tidaklah menjadikan sarana yang dipakai untuk mewujudkannya serta merta menjadi baik. Para ulama hanya memberi keringanan dalam hal ini jika cerita yang dibikin ialah semacam dialog fiktif antara dua pihak yg masing-masing menyampaikan argumentasinya, misalnya antara ahlussunnah dengan ahlul bid’ah dalam rangka mematahkan semua argumentasi lawan, maka hal ini dibolehkan –meski sebetulnya itu mengandung kebohongan karena dialog tsb tak pernah terjadi– akan tetapi mengingat maslahatnya yang lebih besar maka dibolehkan. Sedangkan cerita fiksi lainnya tak lebih dari sekedar hiburan yang sering kali melalaikan pembacanya dari hal lain yg lebih penting, seperti dzikrullah dan menuntut ilmu. wallaahu a’lam
Assalamu’alaikum…kaifa haluk ustad?
Ada matan yang cukup lengkap dari hadits ini yang ana temukan di sebuah situs internet (dengan penyingkatan r.a utk shahabat dan SAW untuk Nabi):
Ibnu Abas radhiallahu anhu, berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Ada sepuluh golongan dari umatku yang tidak akan masuk surga, kecuali bagi yang bertobat. Mereka itu adalah al-qalla’, al-jayyuf, al-qattat, ad-daibub, ad-dayyus, shahibul arthabah, shahibul qubah, al-’utul, az-zanim, dan al-’aq li walidaih.
Selanjutnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Ya Rasulullah, siapakah al-qalla’ itu?” Beliau menjawab, “Orang yang suka mondar-mandir kepada penguasa untuk memberikan laporan batil dan palsu.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Siapakah al-jayyuf itu?” Beliau menjawab, “Orang yang suka menggali kuburan untuk mencuri kain kafan dan sebagainya.”
Beliau ditanya lagi, “Siapakah al-qattat itu?” Beliau menjawab, “Orang yang suka mengadu domba.”
Beliau ditanya, “Siapakah ad-daibub itu?” Beliau menjawab, “Germo.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Siapakah ad-dayyus itu?” Beliau menjawab, “Dayyus adalah laki-laki yang tidak punya rasa cemburu terhadap istrinya, anak perempuannya, dan saudara perempuannya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya lagi, “Siapakah shahibul arthabah itu?” Beliau menjawab, “Penabuh gendang besar.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Siapakah shahibul qubah itu?” Beliau menjawab, “Penabuh gendang kecil.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Siapakah al-’utul itu?” Beliau menjawab, “Orang yang tidak mau memaafkan kesalahan orang lain yang meminta maaf atas dosa yang dilakukannya, dan tidak mau menerima alasan orang lain.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Siapakah az-zanim itu?” Beliau menjawab, “Orang yang dilahirkan dari hasil perzinaan yang suka duduk-duduk di tepi jalan guna menggunjing orang lain. Adapun al-’aq, kalian sudah tahu semua maksudnya (yakni orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya).”
Mu’adz bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, bagaimana pandangan engkau tentang ayat ini: yauma yunfakhu fiish-shuuri fata’tuuna afwaajaa, yaitu hari (yang pada waktu itu) ditiup sangkakala, lalu kalian datang berkelompok-kelompok?” (An-Naba’: 18)
“Wahai Mu’adz, engkau bertanya tentang sesuatu yang besar,” jawab Rasulullah saw. Kedua mata beliau yang mulia pun mencucurkan air mata. Beliau melanjutkan sabdanya.
“Ada sepuluh golongan dari umatku yang akan dikumpulkan pada Hari Kiamat nanti dalam keadaan yang berbeda-beda. Allah memisahkan mereka dari jama’ah kaum muslimin dan akan menampakkan bentuk rupa mereka (sesuai dengan amaliyahnya di dunia). Di antara mereka ada yang berwujud kera; ada yang berwujud babi; ada yang berjalan berjungkir-balik dengan muka terseret-seret; ada yang buta kedua matanya, ada yang tuli, bisu, lagi tidak tahu apa-apa; ada yang memamah lidahnya sendiri yang menjulur sampai ke dada dan mengalir nanah dari mulutnya sehingga jama’ah kaum muslimin merasa amat jijik terhadapnya; ada yang tangan dan kakinya dalam keadaan terpotong; ada yang disalib di atas batangan besi panas; ada yang aroma tubuhnya lebih busuk daripada bangkai; dan ada yang berselimutkan kain yang dicelup aspal mendidih.”
“Mereka yang berwajah kera adalah orang-orang yang ketika di dunia suka mengadu domba di antara manusia. Yang berwujud babi adalah mereka yang ketika di dunia gemar memakan barang haram dan bekerja dengan cara yang haram, seperti cukai dan uang suap.”
“Yang berjalan jungkir-balik adalah mereka yang ketika di dunia gemar memakan riba. Yang buta adalah orang-orang yang ketika di dunia suka berbuat zhalim dalam memutuskan hukum. Yang tuli dan bisu adalah orang-orang yang ketika di dunia suka ujub (menyombongkan diri) dengan amalnya.”
“Yang memamah lidahnya adalah ulama dan pemberi fatwa yang ucapannya bertolak-belakang dengan amal perbuatannya. Yang terpotong tangan dan kakinya adalah orang-orang yang ketika di dunia suka menyakiti tetangganya.”
“Yang disalib di batangan besi panas adalah orang yang suka mengadukan orang lain kepada penguasa dengan pengaduan batil dan palsu. Yang tubuhnya berbau busuk melebihi bangkai adalah orang yang suka bersenang-senang dengan menuruti semua syahwat dan kemauan mereka tanpa mau menunaikan hak Allah yang ada pada harta mereka.”
“Adapun orang yang berselimutkan kain yang dicelup aspal mendidih adalah orang yang suka takabur dan membanggakan diri.” (HR. Qurthubi).
___________________
Jadi matan segini panjangnya adakah penjelasan diroyah dan riwayahnya? Jazaakallahu Khair…
Tentang hadits tsb ana belum menemukan sumbernya, dan ‘Qurthubi’ bukanlah nama orang akan tetapi nisbah ke suatu daerah di Andalusia yang nisbah ini dipakai oleh sejumlah ulama, diantaranya adalah Imam Qurthubi yg terkenal dengan tafsirnya, namun banyak juga yg selain beliau, jadi tidak jelas siapakah sebenarnya Qurthubi ini… ala kulli haal, sebagian redaksi hadits tsb memang benar tapi tidak semua yang benar lantas boleh dinisbatkan kepada Nabi, kecuali bila diriwayatkan dengan sanad yang bisa diterima, dan hadits ini kelihatannya palsu karena tidak dijumpai dlm kitab-kitab hadits yang terkenal… wallaahu a’lam
Assalaamu’alaikum…
ustadz, sering dijumpai terutama pada masakan khas Cina menggunakan semacam sake/arak dalam pembuatannya. Bagaimana hukum memakannya bagi umat muslim?
Dalam Shahihnya, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah atsar dari Abu Darda’ tentang makanan Ahli Kitab di daerah syam yang terkenal dengan nama Murry, yang terbuat dari khamer yang diberi garam lalu dimasukkan ikan ke dalamnya dan dijemur hingga rasa khamernya berubah. Abu Darda’ mengatakan bahwa makanan ini boleh dimakan karena khamernya telah dirubah oleh sinar matahari dan ikan. Atsar ini diriwayatkan secara mu’allaq oleh Imam Bukhari namun dimaushulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taghliqut Ta’liq dengan sanad yang hasan. dan ini merupakan masalah yg diperselisihkan oleh para ulama, yakni apakah diperbolehkan mencampuri khamer dengan benda lain (yg halal) hingga khamer tsb berubah dan kehilangan sifat2 buruknya? bagi mereka yg membolehkan — yg diantaranya adalah sahabat Abu Darda’– maka pertanyaan antum bisa dikiaskan ke sana, karena dengan mencampurkan sedikit arak ke masakan yang akhirnya dipanaskan di atas api maka sifat2 khamer tadi akan hilang… akan tetapi musykilahnya ialah bagi mereka yg menganggap khamer adalah rijs (najis dzatnya) maka jelas tidak boleh mencampurkan barang najis ke dalam makanan, jadi sebaiknya hindari saja lah, kan masih banyak makanan lain yang tidak pake arak… kecuali kalo tidak ada lagi yg bisa dimakan ya silakan makan. wallaahu a’lam
Assalamu’alaykum, ustadz bolehkah seorang mnisbatkan dirinya dgn nama Wahabi? padahal syaikh Muhammad pun tdk prnah mminta unuk dinisbatkan dgn nama tsb. Nama Abdulwahhab itu pun nama ayah beliau yg fanatik Madzhab. Nama Wahabi pun kan pada asalnya nama aliran sesat pada abad 6H klo tdk salah, kmudian nama wahabi pun disangkutkan ke da’wah Syaikh Muhammad oleh penjajah Inggris. Dan ana jg prnah mndengar bahwa qta tdk boleh mnisbatkan diri dengan shifat Allah (spt Rahman, wahab, razzaq, dll). Bagaimana ustadz?
Tentang menisbatkan diri kepada wahhabi memang tidak ada anjurannya karena istilah itu memang bikinan Inggris spt yg antum bilang… adapun menisbatkan diri kepada nama -bukan sifat !- ana tidak tahu pasti apa hukumnya, hanya saja tidak semua yang dhahirnya nisbat kepada nama Allah (spt Rahmani, Rahimi, Wahhabi dsb) adalah dimaksudkan untuk itu; tapi boleh jadi karena memang nama keluarganya mengandung nama tsb, alias dia menisbatkan kepada nama keluarga… atau dia dinamakan seperti itu oleh orang tuanya, contohnya DR. Ihsan Ilahi Dhahir -rahimahullah- dan saudaranya DR. Fadhel Ilahi, ana rasa itu memang nama dia sejak kecil atau nama bapaknya…. wa ‘ala kulli haal, sebaiknya dihindari saja lah, toh nama-nama lain yang bebas syubhat masih banyak
Assalamualaykum warahmatullahi wa barakaatuh.kaefhaluka ustad.afwan ustad ana mau tanya.Ana mempunyai kakak laki”yang satu ayah tapi beda ibu.karna ayah sebelum menikah dengan ibu ana dia pernah menikah dengan wanita lain dan mempunyai satu orang anak laki”.apakah kakak tiri ana yang satu ayah tapi beda ibu itu bisa dikatakan mahrom ana dan apakah dia bisa di jadikan wali ana.syukron atas jawabannya ustad.
Wa’alaikumussalaam… iya, dia adalah mahrom antikarena masuk dalam pengertian ikhwaanakum (saudara-saudara kalian). dan dia juga bisa menjadi wali anti
Afwan ustadz, sebagai tambahan tentang apa yang saya tanyakan kemarin, untuk teks arab hadits saya ambil dari http://zain-stais.blogspot.com/2010/03/sultan-muhammad-al-fatih.html sebagai berikut:
لَتُفْتَحَنّ الْقِسْطَنْطِيْنِيّةُ فَلَنِعْمَ الْأمِيْرُ أمِيْرُهَا وَلَنِعْمَ الْجَيْشُ ذلِكَ الْجَيْشُ. رَوَاهُ أحْمَد والْحَاكم
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Dari Abu Asyraf
Kepada ustadz Abu Hudzaifah
Assalaamu’alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh,
Ustadz saya mendapat pertanyaan dari seorang teman yang saya kutip dibawah:
[Awal kutipan]
“Kota Kostantinopel (Istanbul sekarang) benar-benar akan ditaklukkan oleh seorang panglima. Panglima tersebut adalah sebaik-baik panglima dan tentaranya adalah sebaik-baik tentara” .(HR Ahmad dan al-Hakim).
Dan seperti yg pernah saya baca dalam sejarah islam, bhw penakluk konstantinopel adalah Sultan Muhammad Al Fatih, salah satu Sultan khilafah ustmaniyyah. Dari sini bisa diambil kesimpulan bhw khilafah ustmaniyyah adalah sebaik2 pangliman dan pasukan. Bahkan ada yg menyebutkan bhw Sultan muhammad al Fatih adalah penganut sufi yg taat dan bermadzhab Asy’ariyyah, bahkan sebelum berperang beliau melakukan tawasul dgm orang2 sholeh.
baca disini :
http://zain-stais.blogspot.com/2010/03/sultan-muhammad-al-fatih.html
Lalu dalil hadist ini dijadikan akan kebenaran tarekat sufi, asyariyyah dan tawasul ke kuburan, krn ada suri tauladan dari sultan muhammad al fatih (krn dianggap sebaik2 panglima/pemimpin).
[Akhir kutipan]
Yang menjadi pertanyaan saya: Apakah memang ada hadits yang berbunyi seperti yang saya kutip diatas? Kalaulah ada, apakah shahih statusnya? Dan yang terpenting mohon ustadz menjelaskan perkataan para ulama tentang aqidah Muhammad II al-Fatih.
Jazaakallooh khair.
Hujjah di atas terlalu lemah untuk dibantah secara ilmiah karena hadits tsb dha’if, sebab perawi intinya adalah Abdullah bin Bisyr yang statusnya Majhul (misterius), jadi saya akan bantah secara logika saja… begini jawabannya: Apakah pujian Nabi kepada seseorang berarti perintah untuk mengikutinya secara mutlak? kalau iya… berarti kita boleh mengikuti setiap orang yg dipuji oleh Nabi secara taklid buta, alias apa pun yg dilakukan orang tsb harus dibenarkan walaupun bertentangan dengan al Qur’an dan Sunnah yang jelas… (dan ini tidak mungkin diyakini oleh seorang mukmin, sebab bila demikian mk konsekuensinya semua orang yg dipuji oleh beliau adalah maksum, dan ini jelas suatu kekafiran)… tapi kalau tidak demikian, berarti pujian Nabi thd seseorang tidak berarti bhw orang tsb boleh diikuti secara mutlak… lalu apa standar kita dlm mengikuti seseorang yg telah dipuji oleh Rasulullah? Dengan catatan bhw Nabi dlm hadits penaklukan konstantinopel tsb tidak menyebutkan nama Sultan Muhammad al Fatih, tapi hanya menyebutkan sifat-sifat yg bisa juga dimiliki oleh panglima lain… singkatnya, dilalah hadits di atas bukanlah nash yg tidak bisa ditafsirkan dengan makna lain, lagi pula dhahirnya adalah targhib (atau iming-iming) dari Nabi kepada para panglima jihad kaum muslimin agar menaklukkan Konstantinopel. Sebab itulah dalam riwayat Ahmad sendiri masih ada kelanjutannya yang sengaja tidak dinukil oleh mereka, yaitu bhw si perawi hadits ini pernah dipanggil oleh Maslamah bin Abdil Malik bin Mirwan, yang terkenal sebagai panglima jihad di zamannya yg demikian banyak menaklukkan negeri-negeri kafir, yang nota bene juga merupakan putera Amirul Mukminin Abdul Malik bin Mirwan, khalifah Bani Umayyah di zamannnya… nah, ketika si perawi hadits ini menghadap Maslamah, ia menyampaikan hadits tsb kepadanya, maka sontak Maslamah mengerahkan pasukannya untuk menyerang Konstantinopel… (lihat saja dalam Musnad Imam Ahmad hadits no 18957).
Salah seorang syaikh yg ahli tarikh bernama Yusuf Ad Du’aij pernah mengatakan bahwa Muhammad Al Fatih adalah sultan Utsmani pertama yg membikin aturan kejam, yaitu agar setiap sultan yg baru dilantik segera membunuh semua saudaranya agar tidak ada yang merongrong kekuasaannya setelah itu, dan Muhammad Al Fatih sendiri pernah membunuh saudara kandungnya yang masih bayi ! Kalau dikatakan bahwa Sultan-sultan Utsmani berakidah Asy’ariyah, termasuk Muhammad Al Fatih, mungkin memang benar… sebab akidah tsb memang menjadi akidah mayoritas kaum muslimin, terutama di abad tsb (abad 9 H) bahkan sampai sekarang masih begitu… akan tetapi itu sama sekali tidak menunjukkan bahwa akidah Asy’ariyah adalah keyakinan yang benar, karena ukuran kebenaran bukanlah individu maupun golongan, tapi dalil yg shahih dan sharih…
Kemudian, ada hadits serupa riwayat Bukhari dlm Shahihnya (no 2766),yang bunyinya:
أول جيش من أمتي يغزون مدينة قيصر مغفور لهم
Pasukan pertama dari umatku yang menyerang kotanya Kaisar, dosa-dosa mereka terampuni.
Dalam sejarah disebutkan bahwa pasukan yang pertama kali menyerang kotanya Kaisar yaitu Konstantinopel, adalah di zaman Bani Umayyah, Mu’awiyah di zaman Utsman bin Affan, dan salah satu pasukannya adalah Yazid bin Mu’awiyah. Pun demikian, Al Munawi dalam mensyarah hadits di atas mengatakan: Hadits ini tidak berarti bahwa Yazid bin Mua’wiyah termasuk orang yang diampuni dosanya, sebab ampunan hanya diberikan kepada orang yang layak diampuni, dan Yazid tidak termasuk orang itu… dst (lihat: Faidhul Qadir, syarh hadits no 2811).
Assalaamu ‘alaikum wr wb
Pada tanggal 15 April 2010 yang lalu, isteri saya meninggal dunia setelah operasi cesar kelahiran anak kedua kami. Hingga saat ini saya sudah bisa mengikhlaskan kepergian isteri saya, tetapi saya selalu menangis dan sedih saat melihat kedua anak saya terutama anak yang pertama (perempuan berusia 2 tahun 4 bulan) karena sangat dekat sekali dengan ibunya. Apalagi beberapa hari yang lalu dia menanyakan ibunya.
Kadang-kadang saat saya berdo’a saya memohon kepada Allah SWT agar anak-anak saya bisa mendapatkan kembali kasih sayang ibunya. Saya takut anak-anak saya merasa sedih saat tahu dia sudah tidak punya ibu.
Dosakah saya berdo’a seperti itu?
Apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih.
Wassalaamu ‘alaikum wr wb
Wa’alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh… kepada akhi Bery pertama saya ucapkan Inna lillaahi wa inna ilaihi roji’uun, semoga Allah membalas musibah kepergian isteri anda dengan balasan yang lebih baik. Saya hanya bisa menasehatkan agar anda tetap sabar dan yakin bahwa takdir Allah ini adalah yang terbaik untuk Anda, isteri Anda dan anak-anak Anda. Dalam surat Al Kahfi Allah bercerita tentang berbagai hal yang dialami Nabi Musa ketika bersama dengan Khidhir AS, di antaranya ialah ketika Khidhir membunuh seorang bocah (dengan memenggal kepalanya) di hadapan Musa AS hingga Musa terbengong2 tidak bisa menerima perbuatan yang ‘munkar’ tsb… akan tetapi kemudian Khidhir menjelaskan bahwa ia melakuka semua itu berdasarkan perintah Allah semata, dan Allah mengabarkan bahwa bocah tadi kedua orang tuanya adalah orang-orang shalih yang sangat mencintai anaknya, dan Allah tahu bahwa jika bocah ini dibiarkan dewasa maka dia akan menyesatkan kedua orang tuanya hingga keduanya menjadi kufur, oleh karenanya Allah cepat-cepat mematikan si bocah sebelum ia dewasa… hal ini tentu tidak bisa difahami oleh Musa sebelum ia tahu rahasia dibalik perbuatan Khidhir tsb, demikian pula kedua orang tua si bocah yang sangat sedih dengan kematiannya, akan tetapi sesungguhnya di balik musibah tersebut ada hikmah yang jauh lebih besar… ingatlah bahwa Allah bersifat Hakiim, artinya semua perbuatan-Nya termasuk qadha’ dan qadar-Nya pasti mengandung hikmah, namun banyak yang tidak kita ketahui dan di situlah iman berperan dan menjadi amat bernilai… kalau lah semua hikmah di balik takdir Allah bisa kita ketahui, niscaya masalah keimanan menjadi mudah dan tidak memiliki keistimewaan lagi…
Adapun doa yang antum panjatkan sebaiknya dirubah saja redaksinya, sebab doa dgn redaksi seperti itu berarti meminta sesuatu yang mustahil… dan dintara adab berdoa ialah meminta sesuatu yang layak diminta dan bisa diwujudkan. Jadi saya sarankan agar Anda berdoa supaya anak-anak Anda dijaga oleh Allah dan menjadi anak-anak yang shalih shalihah, serta mendapat kasih sayang dari anda dan orang lain (atau dari ibu tiri mereka jika Anda berniat menikah lagi)… begitu kira-kira yang bisa saya sampaikan. Wassalaamu’alaikum wrahmatullahi wabarakaatuh
Ustadz, ini dia judul yang saya maksud :
HATI-HATI : Ulama Wahabi, Ciri Buku/Website Wahabi dan Ciri Khas Wahabi
silahkan di googling aja, pasti ketemu, mohon penjelasannya, syukron.
Akhi Septian… alhamdulillah, saya sudah baca tulisan tersebut… kalaupun saya diminta untuk mengomentari, maka saya katakan bahwa apa yg dilakukan si penulis -semoga Allah memaafkannya dan memberinya hidayah- bukan hal yg aneh, sama sekali bukan… itu adalah ‘lagu lama’ yang dinyanyikan oleh mereka yang memusuhi kebenaran, baik itu dibawa oleh apa yang mereka sebut sebagai wahabi/salafi, atau yang lainnya. Menurut saya, si penulis telah mencampuradukkan antara hak dan batil… memang tidak semua yang ngaku salafi atau wahabi berarti mengikuti akidah salafus shalih, sebagaimana tidak semua yang ngaku muslim menerapkan ajaran islam… ada di antara mereka yang ngaku salafi tadi yang bersikap ekstrim dalam beberapa hal, namun banyak juga yang moderat… patokan dalam hal ini bukanlah orang per orang, karena semua orang selain Nabi pasti bisa keliru. akan tetapi yang jadi patokan adalah dalil, baik ayat al qur’an, sunnah, ijma’, maupun qiyas yang mu’tabar…
salah satu bukti pencampuradukkan si penulis antara yg hak dan yg batil ialah ia memasukkan Syekh Sayyid Qutub, Hasan Al Banna, Abul A’la Al Maududi, dan Muhammad Abduh… padahal tidak satupun dari mereka yang berada dalam manhaj Salafus Shalih (tanpa bermaksud menghujat mereka lho… tapi begitulah yang terlihat dari pemikiran dan tulisan mereka).
Julukan wahhabi adalah julukan yang mulia, sebab berasal dari kata wahhab, yang merupakan salah satu nama Allah sebagaimana yang tercantum dalam surat Aali Imran ayat 8.
Cacian dan fitnah yang dilontarkan kepada kami sama sekali tidak akan menyurutkan dakwah kami…. sebab para salaf yang merupakan teladan kami pun dicerca sedemikian rupa, bahkan para Nabi dan Rasul pun tak luput dari makian… bukankah Rasulullah digelari sebagai tukang sihir, orang gila, penyair, pendusta, dll? bahkan Allah pun disebut fakir dan terbelenggu tangan-Nya (alias pelit) oleh Bani Israel… Nabi Musa juga mereka gosip memiliki kelamin yang kondor… dll. Intinya, cacian hanyalah menunjukkan lemahnya argumentasi yang dimiliki oleh si pencaci dan kuatnya argumentasi pihak yang dicaci… mereka yang mencaci benar-benar terpojok oleh kuatnya dalil-dalil yang kami berikan, dan betapa banyak orang yang akhirnya menerima dakwah hak yang kami bawa, yang pada hakikatnya adalah menghidupkan kembali sunnah-sunnah yang terpendam dan terkubur, dan bukanlah ajaran baru… sebab apa yang disampaikan oleh kaum wahabi/salafi hanyalah apa yang ada dalam AL Qur’an, Sunnah, kitab-kitab tafsir, hadits, dan perkataan para salaf… yang juga difahami menurut pemahaman para salaf, yaitu generasi sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in serta para ulama yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari ini… yang bebas dari racun filsafat, tasawuf, dan bid’ah-bid’ah lainnya.
Cobalah bandingkan antara dakwah yang mengajak umat supaya kembali kepada Allah dalam setiap kesulitan… dan kembali kepada sunnah Rasulullah dalam mengamalkan Islam; dengan dakwah yang mengajak supaya kita menziarahi makam wali fulan, kyai fulan, habib fulan dll untuk mencari berkah dari mereka, atau istighosah, atau minta syafa’at… mana yang lebih baik??
Bandingkan antara dakwah yang mengajak agar ummat meninggalkan segala yang tidak ada dasarnya dalam agama, alias bid’ah… dan menaati sabda Rasulullah yang mengatakan bahwa semua bid’ah itu sesat; dengan dakwah yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, alias tidak semua bid’ah itu sesat… lantas mereka seenaknya membuat berbagai macam bid’ah dalam Islam dengan dalih bahwa itu adalah bid’ah hasanah !!
Intinya… jangan mudah termakan propaganda sebelum klarifikasi. Insya Allah saya siap membantu saudara jika masih ada hal-hal yang kurang jelas tentang dakwah salafi/wahabi… silakan ditanyakan dalam blog ini dan insya Allah akan saya jelaskan sebaik mungkin.
Wassalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Assalamu’alaikum , ustadz tolong sekiranya apa maksud dari artikel yang tercantum di link ini : http://www.facebook.com/topic.php?uid=152606826624&topic=11895
sungguh saya sangat bingung dengan semua hal ini, mohon penjelasannya.. syukron.
afwan, linknya tidak ketemu… antum berikan copas-nya aja atau judul artikelnya biar ana cari sendiri
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Afwan Ustadz saya mau tanya masalah was was syaitan,
Selama kurang lebih 3 bulan terakhir ini saya merasakan suatu gangguan yang cukup berat bagi saya, entah itu bisikan atau apa, sya merasakan ada perkataan2 kekufuran dalam jiwa yang kadang berkaitan dengan Allah, Rasulullah, dsb, dan hal ini kadang2 muncul kadang2 hilang, dan ketika muncul membuat badan saya lemas dan merasa berat dalam beribadah, sya menjadi stress ustadz, sampai sya merasa bukan islam lagi, walaupun sya tetap menjaga ibadah saya sperti salat jama’ah, qiyamulail, puasa sunnah, dll, dan memang bisikan itu sirna ketika saya meyakini bahwa itu cuma bisikan saja, tapi ketika lalai atau sedang melamun perasaan itu muncul lagi, saya terus berusaha melawanya, saya jadi sering menyendiri karena lingkungan saya memang jauh dari islam,
apa yang harus saya lakukan ustadz mohon pencerahanya ustadz saya menjadi sering putus asa?
syukron
Assalamu’alikum ustadz,ana mau nanya,sekaran di yogya lagi tren metode menghafal quran dengan cara menggambarnya perayat,kelebihan metode ini,kita menghafalnya sekaligus tau artinya,kita bisa menghafal mundur dari ayat terakhir,dan kita bisa tau ayat berapa dan surah apa bila dibacakan potongan ayatnya, caranya dengan menggambar arti dari ayat al quran itu,dengan catatan mahluk hidup tdk digambar,Sifat Allah tidak digambar,dan surga neraka jg tidak digambar, bagimana hukumnya ini ustadz berkaitan dengan sucinya kalamullah tersebut?Jazakallahu Khairan Ya Ustadz
Wa’alaikumussalam… Ana masih belum mendapat gambaran yang jelas ttg metode tersebut. Apakah semua kelebihan yg diharapkan tadi benar2 bisa diwujudkan? Sudah terbukti? lalu dimanakah gambar2 tersebut diletakkan? Ana tidak setuju jika gambar2 tsb disisipkan di antara ayat2 Al Qur’an karena akan menodai kesakralan kalamullah. Pakai cara lain saja lah
Bismillah, apa hukum asal dari buah yang jatuh dari pohonnya, apakah boleh dipungut dan diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, misalnya buah kelapa yang jatuh dari pohonnya, jazakallohu khairon atas penjelasannya..
afwan ustadz, apa ahsan jk anak sy dimasukkan ke pondok sejak SD agar dia memperoleh pendidikan agama yg baik dan lingkungan yg baik? krn sy pernah mendengar seorang syaikh yg ke PP Al Irsyad Tengaran, “kurang setuju” jk anak dimasukkan pondok sjk SD? tp di kota kami belum ada SD yg sunny, lingkungan jg awam, shg anak susah untuk menghafal AlQur’an jika tdk ke pondok. Syukron.
Assalamu’alikum ustadz,ana mau nanya,sekaran di yogya lagi tren metode menghafal quran dengan cara menggambarnya perayat,kelebihan metode ini,kita menghafalnya sekaligus tau artinya,kita bisa menghafal mundur dari ayat terakhir,dan kita bisa tau ayat berapa dan surah apa bila dibacakan potongan ayatnya, caranya dengan menggambar arti dari ayat al quran itu,dengan catatan mahluk hidup tdk digambar,Sifat Allah tidak digambar,dan surga neraka jg tidak digambar, bagimana hukumnya ini ustadz?Jazakallahu Khairan Ya Ustadz
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Afwan Ustadz saya mau tanya masalah was was syaitan,
Selama kurang lebih 3 bulan terakhir ini saya merasakan suatu gangguan yang cukup berat bagi saya, entah itu bisikan atau apa, sya merasakan ada perkataan2 kekufuran dalam jiwa yang kadang berkaitan dengan Allah, Rasulullah, dsb, dan hal ini kadang2 muncul kadang2 hilang, dan ketika muncul membuat badan saya lemas dan merasa berat dalam beribadah, sya menjadi stress ustadz, sampai sya merasa bukan islam lagi, walaupun sya tetap menjaga ibadah saya sperti salat jama’ah, qiyamulail, puasa sunnah, dll, dan memang bisikan itu sirna ketika saya meyakini bahwa itu cuma bisikan saja, tapi ketika lalai atau sedang melamun perasaan itu muncul lagi, saya terus berusaha melawanya, saya jadi sering menyendiri karena lingkungan saya memang jauh dari islam,
apa yang harus saya lakukan ustadz mohon pencerahanya ustadz saya menjadi sering putus asa?
syukron
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Pak ustad,ayah saya telah meninggal dunia tahun 2008 dan ibu kandung saya juga telah meninggal dunia lebih dulu, Dan saya mempunyai.
1. Ibu tiri tidak mempunyai anak dari pernikahan ayah saya,tapi mempunyai 6 anak dari pernikahannya terdahulu
2. Dua kakak lelaki
3. Dua kakak perempuan
harta yang bersama dari ibu kandung saya yaitu
1. Dua rumah
2. Tiga tanah
3. Deposito sebesar sekitar Rp. 8.000.000
Pertanyaan saya:
1. mendapat pembagian warisan dari ayah sayakah ibu tiri saya dan anak2 dari suami terdahulunya?
2. sampai sekarang belum ada kejelasan tentang pembagian harta warisan tersebut.bagai manakah hukumnya?
3.waktu ayah saya masih ada sempat ada perbincangan ttg pembagian warisan.tetapi ada salah satu dari kami ada yang keberatan,pada akhirya ayah saya mengubahnya disaksikan hanya kakak ipar,ibu tiri dan kakak pertama dan tidak oleh seluruh anggota keluarga.jadi wasiat yang manakah yang harus kami jalani?
Wa’alaikumussalaam wr wb. Pembagian warisan pertama kali dilakukan atas harta peninggalan ibu anda terlebih dahulu. Harta tersebut dibagikan kepada suaminya (ayah anda) dan anak-anaknya. Ayah anda mendapat seperempat dan sisanya dibagi untuk anak-anaknya dengan perbandingan laki2 dua bagian dan perempuan 1 bagian. misalnya: Deposito yg 8 juta tsb diberikan 2 juta untuk ayah anda, lalu sisanya yg 6 juta dibagi tujuh bagian, tiap orang laki2 mendapat dua pertujuh dan tiap perempuan mendapat sepertujuh.
kemudian harta peninggalan ayah anda dibagi dengan cara sbb:
seperdelapan untuk isterinya (ibu tiri anda), dan sisanya untuk anak-anak ayah anda saja dengan perbandingan laki-laki 2 perempuan 1. Jadi anak-anak dari ibu tiri tidak mendapatkan warisan dari harta ayah anda. Demikian, wassalaam.
Assalaamu’alaykum
Afwan Ustadz, ana mau tanya Masalah Sholat.
waktu itu ana sholat Ashar di Masjid, tiba-tiba ada yang mengajak berjama’ah, lalu ana berjama’ah dengan dia dan ana jadi Imam. tapi sholat ana batal karena kentut. lalu karena malu untuk membatalkan, ana teruskan Sholatnya.
Setelah Sholat, ana bilang ke orang tersebut.
Masalahnya, ana kalau bicara dengan orang selalu gugup, dan kadang-kadang bingung dalam merangkai kata-kata. setelah selesai bicara dengan dia, ana ragu-ragu, apakah dia mengerti maksud ana atau tidak. Ana sekarang juga sudah lupa apa-apa saja yang dibicarakan waktu itu.
apakah ana harus bilang sekali lagi ke dia ?
Syukron
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Ustadz, saat ini saya lagi tidak enak badan, pikiran saya kacau, tidak bisa kusyu’,saat sholat ada aja pikiran yang terlintas mohon pencerahan apa yang harus saya lakukan…
Wassalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh… Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah jika dirundung suatu masalah beliau mencari solusi lewat shalat. Jadi saya sarankan agar antum berwudhu sebaik mungkin, lalu shalatlah dua roka’at dengan sekhusyu’ mungkin dan tiap kali sujud antum berdoa kepada Allah agar memberikan jalan keluar. selain itu banyak-banyaklah mengucap istighfar sebab istighfar akan mendatangkan kekuatan bagi badan, melapangkan rezeki, mendatangkan hujan, memperbanyak anak keturunan, dan segudang kebaikan lainnya. usahakan ketika mengucapkannya diikuti dengan pengakuan dalam hati secara tulus akan dosa-dosa antum selama ini, sebab semua masalah/musibah yang menimpa seseorang tak lain merupakan dampak negatif dari dosa-dosanya. perbanyak juga dzikir-dzikir lain, dan yang paling penting dari itu semua ialah peliharalah tauhid antum, jangan sampai kelesuan ini menjadi peluang bagi syaithan untuk menyesatkan antum dengan mendorong antum untuk melakukan hal-hal yang menodai nilai tauhid, sepert berburuk sangka kepada Allah, atau mencari solusi ke ‘orang pintar’ dsb (mudah-mudahan antum tidak pernah berpikir ke sana). Dan pelihara juga shalat lima waktu sebaik mungkin dengan berjama’ah di mesjid, karena menjaga shalat merupakan terapi paling manjur bagi orang-orang yang berkeluh kesah, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Ma’arij. Kiranya demikian nasehat saya, semoga bermanfaat, wassalaam
Assalamu’alaikum
Ustadz, tanya mengenai masalah gambar. Sebagaimana dunia percetakan dan periklanan, kadang menerima order baliho, buku atau undangan nikah yang ada gambar orangnya. Begitu juga kaos2 partai dan bendera partai yg order biasanya cukup besar apalagi menjelang pemilihan. Bagaimana menyikapi hal ini? Mohon beri kami pencerahan!
Jazakalaahu kahair
dr kaltim indonesia
Alaikumussalaam. Penggunaan gambar makhluk bernyawa (manusia/hewan) yang menampakkan bagian wajah adalah haram menurut pendapat paling kuat, kecuali untuk hal-hal yang bersifat darurat; contoh: Pembuatan paspor, KTP, Identitas, gambar buronan/penjahat agar mudah ditangkap, untuk kepentingan studi kedokteran, dan semisalnya; yang tidak bisa tidak harus menggunakan gambar/foto. Sedangkan penggunaan gambar dlm baliho dan buku, kalau tujuannya sekedar iklan/penghias maka tetap haram. demikian pula dlm kartu undangan yang sama sekali tidak bersifat hajat apalagi darurat. dan yang lebih haram lagi ialah pada kaos2 untuk kampanye yang haramnya pangkat tiga, pertama karena tujuannya untuk pemilu dan pemilu adalah buah dari demokrasi yang batil 1000 persen. kedua karena kaos tsb dipakai oleh kaum muslimin yang awam untuk shalat di mesjid, sehingga menodai kesucian mesjid dan mengganggu kekhusyu’an shalat jama’ah. dan ketiga: gambar tsb mengandung unsur pengagungan thd yang digambar sehingga masuk dalam kategori wasail syirik. sebab dalam hadits ibnu Abbas disebutkan bhw asal muasal sesatnya kaum nabi Nuh ialah karena gambar/patung orang-orang shalih yang lambat-laun didewakan.
Kesimpulan: jika antum menerima order yang menggunakan gambar wajah manusia/hewan maka selidiki dulu untuk keperluan darurat bukan? kalau bukan maka tolak saja meski keuntungannya menggiurkan, karena itu kerjaan yang haram dan hanya mendatangkan bala’ di kemudian hari. Insya Allah jika antum meninggalkannya karena Allah -meski keuntungannya menggiurkan- Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Wassalaam.
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Pertanyaan pertama, Apakah benar semua keterangan hadits untuk zakat perdagangan adalah dhoif?
pertanyaan kedua, Apakah ketentuan zakat maal itu diambil dari ijmak para ulama, bagaimana ketentuan batas nisob dan haulnya?
Mohon jawaban dan penjelasannya ya ustadz. Syukron
wassalamu’alaikum warahmatullah
Wa’alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bila merujuk ke takhrij Syaikh Al Albani terhadap hadits-hadits ttg zakat ‘uruudh at-tijaarah (komoditi perdagangan), yaitu dalam kitab beliau yg berjudul Irwaa-ul Ghaliel jilid 3 hal 310-313, memang beliau mendha’ifkan semua hadits dlm bab tsb, meski beliau juga menyebutkan pendapat sejumlah ulama yg menshahihkan sebagian dari hadits-hadits tadi, tapi nampaknya yg rajih memang bahwa hadits2 tsb adalah dha’if. Hanya saja, jumhur ulama yg mewajibkan zakat komoditi perdagangan tidak hanya berdalil dgn hadits-hadits tsb, mereka juga berdalil dengan firman Allah yg artinya: “Wahai orang2 yg beriman, infaqkanlah sebagian harta baik yang kalian dapat dari usaha kalian, dan dari apa yang Kami tumbuhkan bagi kalian dari (hasil) bumi” (Al Baqarah: 267). Pengertian ayat ini mencakup semua harta yang didapat dari usaha manusia.
Allah juga berfirman yg artinya: “Dan pada harta mereka ada kewajiban yg telah dimaklumi, yaitu bagi orang yg meminta dan yg tidak mendapat bagian” (Al Ma’arij: 24-25).
Allah juga berfirman yg artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, yg (zakat tadi) akan membersihkan dan menyucikan mereka” (At Taubah: 103).
Mereka juga berdalil dengan ijma’ para sahabat dan tabi’in akan wajibnya zakat atas komoditi perdagangan, bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Imam yg empat dan seluruh umat -selain yg nyleneh (syaadz) dari mereka- telah sepakat akan wajibnya zakat atas komoditi perdagangan” (majmu’ Fatawa jilid 25 hal 45).
Jadi, walaupun tidak ada hadits shahih yg sampai kepada kita, namun bila telah terjadi ijma’, berarti pasti ada dalil shahih yg menjadi landasan mereka, namun tidak sampai kepada kita.
Tentang nishab dan haulnya, maka dikiaskan kepada emas dan perak. Jika barang dagangan yg kita miliki nilainya sama dengan/lebih dari nilai 85 gr emas murni, atau 585 gr perak murni, maka berarti telah memenuhi nishab. Bila nilai emas lebih tinggi dari perak, maka yg jadi patokan adalah perak, namun bila sebaliknya maka yg jadi patokan emas, intinya yg lebih rendah dari keduanya yg jadi patokan.
Misal: harga 85 gr emas murni bulan ini adalah Rp 40 juta, sedangkan harga 585 gr perak murni adalah Rp 20 juta, maka nishabnya adalah Rp 20 juta. Jadi bila kita memiliki barang dagangan yg nilainya ditaksir mencapai Rp 20 juta, berarti ia telah memenuhi nishab namun belum wajib dizakati hingga barang tersebut umurnya genap setahun (tahunnya tahun hijriyah 354/355 hari, bukan masehi!). Penghitungan haul dimulai sejak nilai barang mencapai nishab tadi, dan sejak itu hingga hari yg sama pd tahun berikutnya nilainya tidak kurang dari nishab. Bila keadaan barang tsb spt itu, maka barulah di penghujung tahun kita wajib mengeluarkan 2,5 % dari nilai total barang saat itu sebagai zakatnya. Misal: di tggl 1 Muharram 1431 H, nilai total barang dagangan adalah Rp 25 juta, dan barang tersebut terus berputar (bertambah/berkurang) sepanjang tahun namun nilainya tidak pernah kurang dari Rp 20 juta, hingga pada tggl 1 Muharram 1432 H nilainya ditaksir mencapai Rp 40 juta, maka zakatnya adalah 2,5 % x 40 juta = Rp 1 juta. Namun bila nilainya pd hari itu hanya mencapai 20 juta, maka zakatnya adalah 2,5% x 20 juta = 500 ribu.
Demikian cara mengkalkulasi zakat barang perdagangan.
Bila seseorang memiliki barang namun tidak memiliki uang tunai, seperti orang yg berdagang di bidang properti (pemilik rumah/tanah/dsb) yang barang dagangannya tidak laku-laku selama bertahun-tahun, maka ia tidak lepas dari dua kondisi:
Pertama: Barang tersebut tidak laku karena memang tidak ada yg tertarik membelinya meski harganya sesuai dgn harga pasaran, atau
Kedua: Barang tersebut tidak laku karena harga jualnya yg terlalu mahal alias diatas harga pasaran.
Bila alasannya adalah yg pertama, maka pemiliknya tidak wajib menzakatinya hingga barang tersebut laku dan nilai jualnya masih masuk nishab, barulah ia mengeluarkan zakatnya untuk sekali saja (walaupun barang tersebut telah ditawarkan 10 tahun yg lalu).
Namun bila alasannya adalah yg kedua, maka pemilikknya lah yang salah, dan ia harus menghitung zakatnya untuk tiap tahun sampai barang tsb laku. lalu ia bayarkan zakat untuk tahun-tahun yg telah dilalui sejak barang tsb ditawarkan. Jika ia telah menawarkan sejak 5 tahun lalu, maka ia harus menjumlah antara zakat tahun pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima, lalu ia potong dari harga jualnya saat itu.
Demikian, mudah-mudahan jelas.
Assalamualaikum Ustadz,
Bagaimana hukumnya terhadap gaji yg ana terima sebagai PNS jika ana menjadi PNS karena bapak ana seorang pejabat dan jg yg mengusahakan ana menjadi PNS?
Mohon jawaban dan pencerahannya ustadz..
jazakumulloh khoiran
wa’alaikumussalaam..
Secara UMUM, menjadi PNS boleh-boleh saja berdasarkan kaidah umum dlm bermu’amalah bhw hukum asal setiap mu’amalah adalah halal kecuali yg dilarang, dan ini adalah kebalikan dari kaidah umum dlm ibadah yang mengatakan bhw hukum asal semua ibadah adalah Haram kecuali yg diperintahkan.
Akan tetapi yg harus diperhatikan ialah kapabilitas si PNS itu sendiri. Benarkah dia memenuhi kriteria yg disyaratkan untuk bekerja di sektor tsb? Kalau memang iya, maka silakan bekerja, tapi kalau ada unsur KKN-nya ya tidak boleh, sebab dia dipekerjakan bukan krn melihat kemampuan dan kelayakan, tapi karena sbg anak pejabat atau punya koneksi dsb. Padahal dlm Islam yg menjadi tolok ukur dalam mempekerjakan pegawai adalah dua hal, dan keduanya disinggung dlm QS. Al Qashash: 26; yaitu:
pertama: Ia harus ‘kuat’, artinya cakap dan ahli di bidang tsb, dan
kedua: Ia seorang yang ‘amanah’ alias jujur dan bersih (tidak korup dsb).
Berangkat dari kedua kriteria di atas, Antum silakan selidiki diri antum sendiri dan bidang yg akan antum terjuni… apakah antum sanggup untuk bekerja secara professional dan jujur? Karena banyak sektor yg bila diterjuni akan menjerumuskan ybs kepada suap-menyuap, KKN, dsb yg itu semua adalah HARAM dan BUSUK.
Jadi, bila suatu pekerjaan akan menyeret kepada hal-hal yg diharamkan, maka pekerjaan tsb otomatis menjadi haram, dan gajinya pun haram. namun bila tidak demikian maka tidak mengapa.
Mudah-mudahan jelas…
Wassalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh
istri saya menyusi anak pertama 7 tahun yang lalu, saat itu pas bulan ramadhan. kondisinya tidak nifas, tetapi karena asi berkurang, akhirnya istri saya memutuskan tidak berpuasa dan membayar fidyah. yang ingin saya tanyakan, apakah perlu saat ini membayar puasa yang tertinggal saat itu dengan puasa lagi? ataukah cukup dengan fidyah yang sudah dibayarkan saat itu? mohon jawabannya ya ustadz?
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Ustadz, mohon nasihatnya untuk ana…….sebagai seorang wanita bagaimana ana harus menempatkan diri ana pada saat proses taaruf. Maksud ana….. kira-kira ana harus bagaimana , apakah boleh menanyakan langsung ke ikhwannya? walaupun salah satu teman ana menjadi wasilahnya? pertanyaan apa saja yang pantas diajukan? terus terang ana orangnnya pemalu.
Insyaalloh beberapa hari lagi ada taklim, rencanaya setelah acara ana akan dikenalkan dengan ikhwan tersebut. Informasi yang ana peroleh hanya nama dan dimana dia bekerja. Kebetulan teman ana tersebut usianya jauh lebih muda dari ana, ana khawatir ikhwan yang akan dikenalkan tersebut usianya hampir sama dengan teman ana itu.
Ustadz…. selalu saja selama ana akan menghadapi taaruf selalu terbesit kekhawatiran-kekhawatiran. Dan pada akhirnya prosesnya nggak jadi, ntah lah ustadz kalau mau menjalani proses taaruf ana pasti “lari” (enggan), dan pada akhirnya ana menyesal karena tidak mengerjakannya dulu.
Bagaimana menguatkan hati ana ini untuk mau mengerjakannya paling tidak menghadapinya.
Jazakallah khayran
Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh, proses ta’aruf tidak harus anti jalani sendiri, itu bisa diwakilkan kepada orang lain yg anti percaya, seperti kakak lelaki, bapak, paman atau teman sekalipun. Yang menjadi barometer ialah bagaimana agama dan akhlak si calon suami, kalau baik dan anti merasa cocok ya bismillah suruh dia datang ke rumah anti dan silakan menjalani proses nadhar (melihat) namun tidak boleh berduaan tapi hrs ada mahram bagi anti yg menemani. silakan tanyakan hal-hal yg ingin anti ketahui ttg dia, spt pendidikan, kerjaan, umur, keluarga dsb. Atau cari informasi ttg dia dari org yg mengenalnya dgn baik, bgmn akhlaknya? bgmn keluarganya? dsb. Apakah ada cacat fisik/mental atau tidak? sebab itu semua termasuk hal-hal yg mempengaruhi kelanggengan rumah tangga. Jika anti telah memiliki info yg lengkap, silakan dan belum mantap maka shalatlah istikharah agar diberi petunjuk oleh Allah, dan selanjutnya terserah kalian berdua, jika memang cocok ya menikahlah, namun jika belum maka rundingkan apa masalahnya barang kali bisa dicarikan solusi sebelum memutuskan untuk resmi menolak. Wallahu ta’ala a’lam, semoga Allah memberikan jodoh yang tepat untuk Anti. Wassalaam
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ustadz yang terhormat, saya ada pertanyaan. begini, teman bapak saya mengambil pensiun di usia yang muda atau dalam istilahnya adalah pensiun dini (yakni berhenti bekerja karena ada tawaran dari instansinya untuk efektivitas jumlah pegawai). Nah ketika pensiun tersebut, beliau mendapatkan pesangon yang walhamdulillah dapat dikatakan cukup untuk menyambung kehidupan setelah tak bekerja lagi, ditambah dengan gaji bulanan yang masih dapat. Nah pertanyaannya ialah, apakah terkena zakat mal dari uang pesangon yang di dapat oleh orang tua saya tersebut?
Jika ia adanya zakat mal, apakah zakat mal tersebut hanya dikeluarkan sekali saja ketika mendapatkan pesangon atau tetap setiap tahunnya? karena uang pesangon itu memang dialokasikan untuk kehidupan sehari-hari keluarganya.
Lalu bagaimana penghitungan zakatnya?
atas perhatiannya, kami sangat menanti jawaban ustadz yang terhormat. Nafa’alloha bika ilman, zaadakallahu hirsy yaa ustadz
wassalamu’alaikum warahmatullah
Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh, Ahlan bika ya Akhi, jawabannya ialah jika dana pensiunan yg diterima tadi jumlahnya sama dengan/lebih dari harga 85 gram emas murni saat ini, maka berarti telah mencapai nishab. Akan tetapi ia belum wajib dizakati hingga dana tersebut genap berumur setahun (yakni tahun hijriyah, alias 354 hari) dan selama setahun tadi jumlahnya tidak berkurang dari nishab. Misal: 1 gram emas murni harganya skrg Rp 400 ribu, maka nishab zakat adalah 85 x 400.000 = 34 juta Rupiah. Jadi jika dana tsb besarnya 34 juta atau lebih, berarti sdh memenuhi nishab, maka bila dalam 354 hari ke depan jumlahnya tidak kurang dari itu, barulah ia wajib dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun sebesar 2,5 %. Namun boleh saja (alias tidak wajib) jika zakatnya diberikan sebelum genap 354 hari. Akan tetapi jika selama selang waktu tersebut jumlahnya sempat berkurang dari 34 juta, maka kewajiban zakatnya gugur seketika, dan penghitungan tahunnya juga kembali ke nol lagi sampai jumlah hartanya kembali mencapai nishab. Dan sekali lagi nishab tsb bersifat fluktuatif mengikuti harga emas, alias tidak konstan.
Zakat mal dibayar tiap tahun dgn syarat2 yg ana sebutkan tadi (memenuhi nishab dan genap setahun)
Mudah-mudahan jelas. Wassalaam.
Ustadz Abu Hudzaifah,
Ketika sedang berdiskusi dengan seorang teman yang aktif di organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, beliau melontarkan syubhat yang didasari dari hadits berikut:
“Akan ada pemimpin-pemimpin yang kalian ketahui kema’rufannya dan kemungkarannya. Maka Siapa saja yang membencinya dia bebas (tidak berdosa) dan siapa saja yang mengingkari dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka).” (HR. Muslim)
Yang dihubungkan dengan QS. Al-Ahzab 66-68
Dalil tersebut di artikan untuk tidak mentaati pemimpin dalam segala keadaan (ma’ruf atau mungkar).
Mohon penjelasan/syarah dari kedua dalil di atas.
Jazakallah khayran.
ass wr wb
Ustad mohan jelaskan mengenai ruwibidhah apakah peroarangan atau suatu kelompok tertentu ?
sukron
Alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh…
Ruwaibidhah telah dijelaskan sendiri oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Abu Hurairah riwayat Ahmad dan Al Hakim, yaitu Ar Rajulut Taafih yatakallamu fie amril ‘aammah. artinya: orang konyol (bodoh) yang berbicara ttg masalah yang menyangkut masyarakat umum. Definisi ini tidak terbatas pada orang atau kelompok tertentu… tapi siapa pun yang sembarangan ketika bicara masalah agama maka dia termasuk Ar Ruwaibidhah. Sayangnya akhir-akhir ini kita banyak menyaksikan ruwaibidhah tsb… Bintang film, artis, seniman, insinyur, dan banyak pihak lainnya yang bukan ahli agama dengan seenaknya bicara ttg Islam… seakan-akan Islam adalah ilmu yg demikian mudah dan murah, hingga setiap orang dianggap menguasainya!!
Assalamu’alaykum Ustadz,
Saya ada pertanyaan sbb:
Adik Istri saya (perempuan) bekerja pada Klinik Perusahaan di tempat saya bekerja, yakni Perusahaan Industri Produksi Kertas di Sumatera. Belakangan saya ketahui bahwasanya gaji yang diterimanya berasal dari Perusahaan Asuransi yang menjadi rekanan Perusahaan dan bukan gaji yang diterima dari Klinik /Perusahaan tempat kami bekerja.
Mohon dapat dijelaskan halalkah hukum gaji yang diterimanya? Jika tidak, apakah hal tersebut menjadi penghalang sehingga tidak boleh kita belanjakan terutama untuk makanan ?
Syukron katsiron atas penjelasan Ustad.
Jazakallohu Khoyron
Abi Irsyad
Alaikumussalaam.. kalau Adik ipar antum kerjaannya tidak langsung berhubungan dengan Asuransi, maka gajinya tetap halal meski yang memberikan adalah perusahaan Asuransi, karena dia menerimanya bukan sebagai hasil mengurusi masalah asuransi, tapi mengurusi klinik; jadi tidak masalah insya Allah.
wallaahu a’lam
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Ustadz, ana belum di aqiqah oleh orang tua ana, menjelang iedul adha kali ini, manakah yang paling utama ana aqiqah dulu atau ber-qurban?
Syukron
Assalamu’alaikum ustadz
saya mau bertanya masalah wasiat orang yg meninggal
Waktu kakek meninggal dia berwasiat mengenai hartanya,katanya untuk anak pertama sekian kedua sekian dan ketiga sekian
Yg mau saya tanyakan apakah sah pembagian harta warisan seperti itu? Atau apakah harus dibagi ulang menurut hukum warisan yg sudah kita kenal?
Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih
Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh…
Rasulullah bersabda: “Laa washiyyata liwaarits”, yang artinya: Tidak ada wasiat bagi ahli waris. maksudnya, wasiat tidak berlaku/ batal bila ditujukan kepada ahli waris, sebab ahli waris sudah mendapat bagiannya dari warisan sebagaimana yang ditentukan dalam ilmu faraidh. Sebab itu, mereka tidak berhak mendapat wasiat, dan yang berhak adalah selain ahli waris. Jadi, bila kakek antum mewasiatkan bagi anak pertama, kedua, dst…, maka wasiat tersebut hukumnya tidak sah karena ditujukan kepada anak yang notabene adalah ahli waris. Warisannya harus dibagi sesuai hukum yg berlaku dlm ilmu faraidh dan wasiat dianggap tidak ada.
Demikian, wallaahu ta’ala a’lam.
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Ustadz, mohon maaf sebelumnya ana ingin sampaikan kesediahan ana ini …… kemarin salah satu tetangga ana baru saja meninggal dunia, kebetulan ibu pun pergi melayat. Seperti biasa banyak ibu -ibu berkumpul di tempat tersebut, salah satu dari mereka berkata kepada ibu ana : ” Bu, nanti kalo Ibu mau meningal jangan lupa telepon-telepon tetangga ya!” …..
Ustadz, sungguh ana tidak habis mengerti mengapa mereka berkata seperti itu….
Hal-hal tersebut sering mereka sampaikan kepada ibu ana, seperti misalnya……..Bu gaul dong sama kita-kita, nanti kalo ibu meninggal ntar sama siapa? (maksudnya siapa yang mengurus jenazahnya kalo bukan mereka yang urus)
Ustadz, ana tinggal berdua saja dengan ibu ana , bapak sudah meninggal. Beliau usianya sudah 65 tahun dan agak sedikit sakit-sakitan. Memang kami jarang keluar rumah, apalagi sejak bapak sakit , ibu yang mengurus bapak keluar masuk rumah sakit. Setelah bapak meninggal , ibu yang sakit-sakitan, mungkin terlalu lelah karena usianya pun sudah tua.
Kakak perempuan ana suda menikah dan tinggal dengan suaminya, tinggallah kami berdua dirumah.
Kebetulan ana pun bekerja untuk membantu pengobatan ibu.
Kegiatan Ibu selain mebereskan rumah juga diisi dengan mengaji bersama-sama dengan ibu-ibu di masjid (insyaalloh berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah).
Ibu saya tidak suka ”kumpul-kumpul” (mungkin tepatnya ngrumpi), mayoritas di tempat tinggal kami semuanya adalah ibu-ibu rumah tangga (dulu ibu saya bekerja).
Ana sering menasehati ibu ana, untuk tidak usah mendengarkan kata-kata mereka, banyaklah beribadah untuk mencapai surga. Jika ibu meninggal yang menjadi tanggung jawab mengurus jenazah adalah ana, anaknya. Jika mereka tidak mau mengurus itu adalah urusan mereka dengan Alloh.
(lagi pula ana juga khawatir, mereka masih melakukan hal-hal yang bid’ah).
Ana kasihan dengan ibu ana, beliau sudah terlalu tua… untuk diberikan pemikiran -pemikiran buruk seperti itu. Ana takut hal tersebut menjadi pikiran beliau.
Keluarga kami sering mendapat fitnah dari tetangga kami, berbagai macam masalah yang mereka tuduhkan kepada kami, salah satunya issue teroris. Padahal ana pada saat itu hanya memakai masker (bukan cadar).
Dan parahnya lagi ketua RT (seorang perempuan) kami lah yang termakan issue mereka.
Mohon nasihatnya Ustadz.
Jazakuloohkhair
Alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh…
Untuk ukhti fillah, menjadi seorang yang berpegang teguh dengan agamanya di akhir zaman bukanlah hal yang mudah, akan tetapi seperti memegang bara api. Tapi yakinlah bahwa selama anti berada di jalur yang benar, maka pertolongan Allah akan turun cepat atau lambat. Dalam menyikapi ibu-ibu tetangga, sejauh ini sikap ibunda anti sudah benar, yaitu menghindari kumpul-kumpul karena khawatir terseret kpd ghibah, lalu menyibukkan diri dengan mengisi kajian. Itu baik sekali, anti bisa ambil teladan dari kisah Abu Qilabah yang ada di blog ini dengan judul: Balasan nan Indah… coba anti baca dan renungi kisah nyata tersebut.
Adapun masalah isu teroris tsb, langkah kita ialah jangan membiarkan tuduhan yang tidak benar tetap melekat pada kita, namun lakukanlah hal-hal yang positif yang dapat merubah citra atau opini jelek tersebut dengan tetap iltizam kpd syariat Allah. contohnya, adakan kunjungan ke mereka, atau kirimi mereka hadiah dan ikutlah berpartisipasi dengan mereka dalam hal-hal yang positif, namun jika mereka ingin menyeret anti/ibu anti kepada maksiat ya segeralah mohon pamit dan sampaikan alasan tertentu yang masuk akal tanpa harus berbohong, seperti: “Saya merasa pusing, dan mual nih (maksudnya pusing dan mual melihat kemaksiatan tsb)” hingga mereka memahami bahwa anti memang sakit jasmani, dan ini bukan termasuk bohong akan tetapi disebut tauriah yang boleh dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, bahkan Nabi pun pernah melakukannya.
Kira-kira begitu saran ana, semoga bermanfaat…
Assalamu’alikum Wr Wb
numpang nanya nih mas…
kebetulan pernah baca arti sebuah hadist tapi bunyinya hadist tuh yang masih samar di pikiran saya dan
bs minta tolong tuliskan hadits ni n serta sanad n perawinya yang artinya: Rasulullah saw telah brsabda: orang yg mengembangkan sesuatu yg tidak diberikan,(itu) seperti orang yg mengenakan dua baju (bagian atas & bawah) dosa. Syukron sebelumnya…
Assalamualaikum,
Ustad,Kami jemaah di Sangatta-kaltim memerlukan Ustad untuk mengisi kajian rutin dan mengelola yayasan,dengan kriteria:lulusan ponpes salaf/LIPIA/Timteng,bermanhaj Ahluhsunnah wal jamaah ala fahmi salaf, pengalaman mengajar min 5 th,komunikatif, qona’ah(afwan!), hafal > 10 juz, bersedia tinggal di Sangatta,menguasai dan bisa mengajarkan beberapa kitab2 ulama salaf,bisa mengajar privat tajwid,tahfiz dan bahasa Arab,bersedia melalui masa penyesuaian 1-2 th.fasilitas: gaji minimum 3juta/bulan, kendaraan motor (di pinjamkan)-Insya Alloh.
Apabila kriteria tersebut ada pada antum atau antum ada info ttg orang yang sesuai dengan kriteria tsb, mohon hubungi Abu Muhammad di 081347476381/081311237720.
demikian. jazakalloh
Alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh… Sementara ini ana belum memenuhi kriteria antum, terutama pengalaman ngajar 5 tahun tsb. Biasanya temen2 di Madinah juga belum punya pengalaman ngajar selama itu… Ala kulli haal, kalau memang ada nanti ana kabari antum.
Wassalaam
Assalamu’alaikum… Ustadz. Ana baru pertama ini masuk, ana dpt alamat ini dari teman. Alhamdulillah. Ana mohon penjelasan mengenai puasa sunah bith. 3 hari tiap bulan, 13, 14, 15. Bagaimana dengan hari tasryik 13. tetap berpuasa atau tidak… ? mohon pencerahan, syukron
Khusus hari tasyrik kita dilarang untuk berpuasa, berdasarkan hadits shohih yang maknanya bahwa Rasulullah melarang berpuasa pada hari tasyrik, kecuali bagi jamaah haji yang tidak bisa membayar dam, sehingga terpaksa menggantinya dengan puasa 3 hari selama haji. Artinya, bagi selain jamaah haji yg kondisinya seperti itu, maka hukum puasa hari tasyrik tetap haram.
BTW, puasa 3 hari setiap bulan tidak terbatas pada tggl 13-15, tapi bisa tanggal berapa saja, yg penting pake kalender Hijriyah bukan Masehi. memang lebih afdhol kalo bisa tggl 13-15, tapi tidak terbatas pd tanggal itu saja. wallahu a’lam.
Assalamu’alikum ustadz … semoga Alloh Ta’ala menjaga antum.
ana ada beberapa pertanyaan yang ingin ana ajukan:
1. Dalam menuduh seseorang berzina harus dihadirkan empat orang saksi. Bagaimana jika tidak ada empat orang saksi tetapi hanya satu sampai dua orang dan mereka memiliki bukti berupa rekaman video atas perzinaan tersebut?
2. Apabila seorang wanita dalam keadaan hamil, ketuban kandungannya pecah. Setelah diperiksa oleh dokter ketuban tersebut bisa diobati tetapi cairan ketuban tersebut masih keluar adakalanya setetes atau lebih dan adakalanya berupa flek (cairan putih kental). Bagaimana hukum air ketuban tersebut?Apakah termasuk najis?
Alaikumussalaam warahmatullah, ttg menuduh berzina tetap harus ada empat orang saksi, tidak cukup dengan bukti rekaman video. Kesaksian mereka berempat pun harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku, dan cara mereka. Sebab itu, para ulama mengatakan bahwa sejak zaman Nabi hingga kini belum ada hukuman rajam akibat tuduhan zina yang disaksikan empat orang, yang ada ialah zina karena pengakuan pelakunya.
Pertanyaan kedua ana pending dulu, belum tahu apa jawabannya.
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Ustadz , bagaimana menyikapi kabarberita ini?
(dalam berita ini disertai gambar photo bayi dengan tulisan arab pada tubuhnya, sayang sekali tidak dapat saya lampirkan)
Subhanallah…., Allahu Akbar……!!!
Quran di Tubuh Bayi
Sebelum Muncul Ayat Quran, Ali Tak Tidur & Panas 40 Derajat Celcius
Amanda Ferdina – detikNews
Pravda.ru
Rusia – Bayi Ajaib. Begitulah Ali Yakubov kini dijuluki lantaran di kulitnya terdapat ayat Alquran yang muncul setiap Senin dan Kamis malam. Bagaimanakah proses yang Ali alami sebelum kulitnya ‘berubah’ dan muncul ayat suci?
Ibunda Ali, Madina Yakubov menceritakan, buah hatinya selalu demam ketika ayat-ayat Quran berwarna kemerahan itu muncul ke permukaan kulit Ali. “Temperaturnya mencapai hingga 40 derajat celcius dan dia tidak tidur semalaman,” cerita Madina seperti dilansir ABCNews, Jumat (23/10/2009).
Jika sudah begitu, Madina pun mengaku tidak bisa menggendong Ali. Pasalnya bila diangkat dan bagian tubuh yang muncul tulisan itu tersentuh, Ali kesakitan. “Dia menangis, terutama jika diangkat bagian tubuh tempat tulisan itu muncul,” tutur istri Shamil Yakubov.
Sampai kini, pihak medis belum dapat menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada bayi bermata biru itu. “Dari sudut pandang medis, saya tidak dapat menjelaskannya dalam cara apapun,” aku perawat lokal, Saida Rasulova.
Jika dilihat pada fotonya, ayat-ayat Quran yang terdapat pada kulit Ali terlihat seperti tanda lahir kemerahan dengan ukuran beberapa inchi. Hal tersebut dibenarkan kedua orang tua Ali yang pada awalnya juga mengira buah hatinya memiliki tanda lahir atau iritasi kulit. Akan tetapi tulisan ayat tersebut kembali muncul pada bagian tubuh yang berbeda
Ayat Al-Quran di Tubuh Ali Yakubov adalah Pesan
International 22-10-2009
MedanBisnis – Moskow
Majelis Ulama Rusia menyatakan ayat-ayat Al-Quran yang tertulis di tubuh bayi Ali Yakubov merupakan peringatan kepada seluruh Muslim Rusia dan Dagestan.
“Kami menafsirkan tanda itu sebagai sebuah peringatan kepada seluruh Muslim Rusia dan Dagestan, yaitu mereka harus berbalik kepada ajaran agama Allah, menyesali dosa-dosa mereka, dan meninggalkan perselisihan, konflik, dan konfrontasi atau saling membunuh yang hari ini mengguncang tanah Dagestan dan seluruh Kaukasus,” sebut pernyataan lembaga tersebut, yang dikutip dari kantor berita Rusia Interfax, Rabu (21/10).
Menurut lembaga keagamaan itu, jika hal-hal tersebut dipenuhi, maka umat Islam akan memperoleh rahmat dari Allah dan dapat membangun masyarakat yang benar-benar damai dan sejahtera.
Seperti diberitakan sebelumnya, tulisan dalam huruf Arab itu muncul di tubuh bayi berusia sembilan bulan itu, beberapa hari setelah kelahiran dia. Tulisan itu muncul di punggung, lengan, kaki, dan perut Ali. Tulisan yang muncul antara lain berbunyi, “Allah adalah yang menciptakan semua ini.”
Ibu bayi itu, Madina Yakubova, mengatakan, tulisan muncul pada Senin dan Jumat. “Suhu tubuh Ali menjadi sangat tinggi dan dia menangis. Tulisan itu secara berangsur-angsur hilang setelah tiga hari, dan kemudian muncul lagi,” Madina.
Orangtua Ali tidak memberitahu kepada siapa pun hingga mereka melihat tulisan yang mengatakan, “Tunjukkan tanda-tanda ini kepada orang-orang”. Madina mengatakan, Ali adalah anak keduanya. Hal itu tidak pernah muncul pada putrinya yang merupakan kakak Ali.
Wallaahu a’lam, berita itu boleh diimani dan boleh juga tidak. Kan itu bukan wahyu Al Qur’an atau hadits, tapi sekedar berita, dan itu -kalau memang benar- ya merupakan tanda kebesaran Allah, karena Allah sendiri pernah berfirman:
سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ [فصلت : 53]
Kami nanti akan menunjukkan tanda-tanda kebesaran Kami kpd mereka baik di ufuk, maupun pada diri mereka sendiri, hingga jelaslah bagi mereka bahwa Allah lah yang haq. Demi Allah, TIdakkah cukup (bagi kalian) jika Allah itu maha menyaksikan segala sesuatu? (Fushshilat: 53).
Prtanyaan ana masih seputar “MENGAMBIL HAK ORANG KAFIR.”
bagaimana hukumnya kalo kita meng-install program atau software bajakan kedalam komputer kita? bukankah membajak suatu karya orang lain tanpa seizinnya jg trmasuk mengambil hak orang lain..??
sebenarnya ana ada keinginan tuk membeli software asli, tapi harganya bener-bener mahal. sebagai contoh harga software Adobe Photoshop asli Rp. 6.704.290. sedangkan harga bajakannya Rp 25.000.
Ana sekarang bener2 bingung stadz.. di satu sisi ana tidak mau berbuat dzolim kpd orang2 kafir, dan di sisi yg lain ana juga mau mahir dalam menguasai software2 mereka (orang kafir)
Tolong beri masukan kepada ana yang faqir ini mengenai permasalahan yg sedang ana hadapi.
Semoga Alloh selalu membalas seluruh amal ibadah Ustadz dan selalu memberikan hidayah-Nya kpd umat Islam melalu da’wa yg sedang ustadz lakukan ini..
Jazakalloh Khoir..
Dalam masalah ini, para ulama kontemporer terbagi menjadi tiga pendapat:
Pertama: Mengharamkan secara mutlak baik mengcopy maupun menggunakan software2 yang tidak asli, jika hal tersebut dilarang oleh yang membuatnya. Baik itu muslim maupun kafir non harbi. Inilah fatwa mayoritas ulama kontemporer.
Kedua: boleh mengcopy dan menggunakan software yang tidak asli untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan, jika memang ia membutuhkannya, dan menurut dugaan kuatnya software aslinya telah terjual banyak dan pembuat softwarenya telah meraup keuntungan yang cukup dan dapat menutupi biaya pembuatan software tsb.
Ketiga: membolehkan secara mutlak, terutama bila berkaitan dengan ilmu-ilmu penting, sebab dengan tidak boleh mengcopy dan menggunakan kecuali software yang asli, berarti menyembunyikan dan membatasi manfaat dari ilmu tersebut.
Tentu pendapat yang paling hati-hati ialah pendapat pertama, namun jika memang antum terdesak dan sangat membutuhkan program tsb, cobalah cari program lain yang bisa menggantikan, dan bila tetap tidak ada atau harganya tidak terjangkau, maka seingat ana, Syaikh Utsaimin membolehkan penggunaannya secara terbatas, alias bukan untuk diperjual belikan. Wallaahu a’lam bisshawaab.
Assalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Ustadz, kif hal? gimana cuaca disana..??
Ana ada pertanyaan, bagaimana hukumnya orang yang mengambil hak orang kafir?
jazakalloh
Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh…
Alhamdulillah, di Madiah skrg cuacanya sedang, tidak panas dan tidak dingin.
Mengambil hak orang kafir tanpa seizinnya adalah perbuatan yang haram hukumnya, sebab harta dan darah mereka dilindungi oleh Islam selama mereka tidak berstatus sebagai Kafir Harbi. Jika mereka telah menjadi kafir Harbi, alias orang kafir yang sedang terlibat perang dengan kaum muslimin, contohnya orang-orang Yahudi di Palestina, AS di Irak dan Afghanistan, Russia di Chechnya, India di Kashmir dan semisalnya; maka harta mereka halal bagi kaum muslimin yang mereka perangi. Adapun bagi kaum muslimin di negara lain maka hukumnya tetap seperti semula, yaitu tidak boleh. Wallaahu a’lam.
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Sampai saat ini ana belum menikah , kemudian salah satu keluarga ana mengatakan bahwa dia telah menanyakan kepada Ustadnya bahwa mungkin ana pernah berbuat salah kepada ayah ana dan ana harus kekuburan ayah ana untuk meminta maaf.
Ana yakin bahwa sampai saat ini ana belum menikah karena Alloh belum meberikan jodoh yang baik buat ana.
Ana katakan kepada keluarga ana itu bahwa jangan mempercayai hal-hal seperti itu (ana memang belum bisa mendakwahinya) , tetapi yang bersangkutan mengatakan bahwa ia telah berkonsultasi dengan ustadznya dan meminta maaf itu adalah baik terutama kepada orang tua.
Bagaimana menyikapi orang seperti ini Ustadz, mohon nasihatnya.
Jazakumullahu khairan katsieran,
Wassalaam,
Menggunakan riba untuk pembangunan sarana umum misalnya jalan, pekerjaan tersebut tentunya membutuhkan tenaga tukang ato mungkin juga dikerjakan secara bergotong royong…
Yang ana tanyakan:
1. Bolehkah membayar tenaga tukang dengan menggunakan uang dari hasil riba tersebut? ato beli camilan buat pekerja saat proses pengerjaan…
2. Apakah penggunaan hasil riba itu hanya sebatas untuk membeli matrialnya (pasir, semen, batu, dll) saja?
Yang ana fahami dari perkataan para ulama dalam masalah ini, nampaknya ada kecenderungan supaya uang riba tadi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Berangkat dari sini, maka bila ybs tidak ikut bergotong-royong membangun fasilitas umum spt jalan tadi, maka insya Allah tak mengapa jika sebagian uang riba tadi diberikan untuk konsumsi tukang, sebab Nabi juga bermuamalah dengan orang-orang Yahudi, padahal dalam Al Qur’an (An Nisa': 161) disebutkan bahwa mereka suka memakan riba. Bahkan saat Nabi wafat pun baju besinya masih tergadai ke seorang Yahudi untuk membeli 30 gantang gandum. Intinya, karena harta Yahudi tadi berpindah ke tangan Nabi dengan cara yang halal, maka hukumnya halal. Berangkat dari sini, insya Allah tidak apa-apa menggunakan uang riba untuk membayar pekerja yang membangun fasilitas umum, meski hati ana lebih condong kepada penggunaannya untuk membeli material saja, karena itu lebih hati-hati, wallaahu a’lam.
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh
akhi ana mau tanya mengenai hadits “MINUM DENGAN BERDIRI”
Hadits yg Mmbolehkan;
1. Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, “Saya pernah memberi minuman kepada Nabi saw dari sumur Zamzam, kemudian beliau meminumnya dengan berdiri.” (HR Bukhori dan Muslim)
2. Dari An Nazzal bin Sabrah ia berkata bahwa ‘Ali bin Abi Tholib masuk k pintu gerbang masjid, kemudian minum sambil berdiri serta berkata,”Sesungguhnya saya pernah melihat Rosululloh berbuat sebagaimana apa yg kamu sekalian lihat saya perbuat ini (minum dengan berdiri).” (HR Bukhori)
Hadits yg Mlarang
1. Dari Anas bin Malik dari Rosululloh bahwasanya beliau melarang seseorang untuk minum dengan berdiri. Qotadah bertanya kepada Anas, “Bagaimana kalau makan?” Anas menjawab, “Kalau makan dengan berdiri itu lebih jelek dan lebih buruk.” (HR Muslim)
2. Dari Abu Huroiroh berkata bahwa Rosululloh pernah bersabda, “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu sekalian minum dengan berdiri. Barangsiapa yang terlupa maka hendaklah ia memuntahkannya.” (HR Muslim)
pertanyaan ana, apakah kita diperbolehkan minum sambil berdiri? atau di sunnahkan minum sambil berdiri khusus untuk air zam-zam saja, selainnya tidak?
jazakalloh atas jawabanya…
Wassalamu’alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
Alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh…
Jawabannya: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bolehnya minum sambil berdiri karena Nabi shallallaahu ‘alaih wasallam melakukannya. bahkan disebutkan dalam Al Muwaththa’ bahwa Umar, Utsman dan Ali radhiyallaahu ‘anhum konon minum sambil berdiri, demikian pula Aisyah dan Sa’ad (bin Abi Waqqash) menganggap hal tersebut tidak mengapa. Adapun hadits-hadits yang melarang, maka maksudnya bukan haram namun makruh. Hal ini disimpulkan dengan menjama’ (menggabungkan) hadits2 yang dhahirnya kontradiksi dalam masalah ini. Intinya, minum sambil berdiri hukumnya boleh, tapi lebih baik dilakukan sambil duduk. pendapat ini dinyatakan oleh Al Khattabi, Al Baghawi, Al Qadhi ‘Iyadh, Al Qurthubi, An Nawawi, Ibnu Hajar dll. (lihat: Al Fajrus Saathi’ ‘alash Shahihil Jaami’ 8/22-23).
Adapun hadits riwayat Muslim dari Anas bin Malik yang mengatakan bhw: “Barang siapa lupa melakukannya, maka hendaklah ia memuntahkannya”, maka dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Umar bin Hamzah yang didha’ifkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’ien dan An Nasa’i, dan hadits ini mengandung lafazh yang munkar, yaitu perintah untuk memuntahkannya bagi yang lupa. Singkatnya, bagian awal hadits ini shahih, namun bagian akhirnya tidak demikian (yaitu perintah untuk memuntahkan bagi yg lupa). Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah hadits no 177, dan Silsilah Adh Dha’iefah hadits no 927.
Demikian pula halnya dengan makan sambil berdiri, Ibnu Hajar dalam Fathul Baari menukil dari Al Maaziri yang mengatakan bahwa tidak ada khilaf di kalangan ulama akan bolehnya makan sambil berdiri. Sedangkan yang lebih afdhal ialah makan sambil duduk.
Wallaahu ta’ala a’lam
Aslm, Ustd,. saya mau tanya, apakah boleh seseorang sengaja membunuh cicak? berapa jenis hewan yg boleh sengaja kita bunuh, atau bahkan ada anjuran dari Rasulullah? apa ganjarannya?
Alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ya, bahkan dianjurkan membunuhnya. Simaklah hadits berikut:
من قتل وزغة في أول ضربة فله كذا وكذا حسنة ومن قتلها في الضربة الثانية فله كذا وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها في الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة لدون الثانية وحديث جريرا فيه من قتل وزغا في أول ضربة كتبت له مائة حسنة وفي الثانية دون ذلك وفي الثالثة دون ذلك . رواه مسلم
Barangsiapa membunuh cicak dg sekali pukul, maka baginya 100 pahala, dan siapa yang membunuhnya dgn 2x pukul, maka bgnya sekian pahala (dibawah yg pertama), dan bila membunuhnya dgn 3x pukul maka pahalanya lebih sedikit lagi. HR. Muslim.
jadi, binatang spt cicak dan tokek dianjurkan untuk dibunuh. Bahkan dlm hadits lain disebutkan bahwa cicak konon meniup-niup api yang disulut atas Nabi Ibrahim Alaihissalaam, dan Nabi sendiri menamainya sebagai Fuwaisiq (anak fasiq). Bahkan Siti Aisyah pernah terlihat memegang tombak di rumahnya, lantas saat ditanya beliau menyebutkan hadits di atas, dan bahwasanya beliau sedang membunuhi cicak2 tsb.
Adapun binatang-binatang yang boleh dibunuh adalah setiap binatang yang mengganggu. dan ada binatang yang dianjurkan dibunuh, spt anjing hitam, kalajengking, tikus, burung gagak, ular dsb. Tapi jika ular tsb terlihat tidak di tempat yang biasa, alias asal usulnya meragukan, spt yg tiba-tiba terdapat di tengah rumah, di kamar dan semisalnya, maka jgn langsung dibunuh, tapi suruh dia keluar atas nama Allah tiga kali, kalau tidak mau usirlah dia, karena dia adalah jin. wallaahu a’lam.
Assalamu ‘alaikum,
Maaf, sekalian nimbrung pertanyaan.
Lalu bagaimana dengan kotoran cicak. Najiskah atau sekedar kotor saja. Seringkali kita menjumpai kotoran cicak (terutama di masjid kampung yang gak ada marbotnya) bertebaran di lantai -baik yg udah kering atau masih basah- . Hal ini kadang menimbulkan was-was juga kalo kita mau sholat.
Jazakallahu khair yaa ustadz… atas jawabannya.
Alaikumussalaam, pada dasarnya kotoran hewan-hewan semacam itu tidaklah najis hingga kita mendapatkan dalil yang menghukuminya sebagai najis, jadi tidak perlu was-was.
Kotoran cicak pada dasarnya tidak najis, sampai ada dalil yang menyatakan najis. ini berangkat dari kaidah: al ashlu fil asy-yaa’i al hillu wal ibaahah. pada dasarnya benda-benda itu hukumnya halal dan boleh dipakai. dan ini berarti tidak najis, sebab jika najis maka tidak boleh dipakai. wallaahu a’lam
Assalamualaikum…
Ust. ana mau tanya mengenai foto, kl kita memajang foto ulama di dalam rumah kita, meskipun hanya bagian kepala, atau setengah badan tapi bukan seluruh badan, apakah boleh?
alaikumussalaam wr wb..
Jazakillaahu khairan atas antusiasme anti untuk bertanya. Dalam hadits shahih riwayat Muslim dari Abul Hayyaj Al Asadi disebutkan, katanya: “Ali bin Abi Thalib pernah berkata kepadaku: Maukah kau kuutus dengan misi yang pernah diembankan Rasulullah kepadaku? (Yaitu:) Jangan kau biarkan ada gambar kecuali kau hapus, dan jangan kau biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali kau ratakan”.
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dgn gambar di sini adalah WAJAH. oleh karenanya, selama wajah masih terlihat jelas, maka foto tsb haram dipajang dan harus dihapus. Lebih-lebih foto ulama, haba-ib, dan orang-orang shalih; ini lebih diharamkan lagi, sebab dari sinilah munculnya syirik dan pengultusan individu. sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas ketika bercerita ttg bagaimana tersesatnya kaum Nuh AS. (Anti bisa baca di tafsir surat Nuh secara lengkapnya) Yang intinya bahwa Wad, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr adalah nama orang-orang shalih dari umat Nabi Nuh. sepeninggal mereka berlima, kaumnya berusaha ‘mengenang’ keshalihan mereka lewat membuat patung2 dengan niat baik, yaitu memacu mereka untuk giat beribadah. akan tetapi setan menyesatkan mereka perlahan-lahan, hingga generasi demi generasi berganti, namun mereka tidak tau bahwa niat leluhur mereka dlm membuat patung/gambar org2 shalih tadi adl untuk motivasi, tapi mulai terbetik dari diri mereka bahwa yg digambar bukanlah orang sembarangan dst, hingga akhirnya mereka berlima jadi sesembahan selain Allah, sebagaimana firman-Nya dlm surat Nuh: 23.
afwan akhi, ada yg ketinggalan:
2. mngenai buku yg ada gambarnya.
Rosululloh pernah bersabda:
“Sesungguhnya orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!’” (HR. Bukhari)
sama sprti film kartun, awalnya mnggambar desain kartun untuk cover buku, lalu dijadikan sampul buku.
bener ga, kl kita mmbeli buku yg brgambar kita sudah mndukung pembuatan gambar tersebut, karena semakin laris buku yg brgambar, semakin sering&banyak pula orang2 mnggambar untuk mmbuat cover buku.
Itu kembali kpd hukum buku itu sendiri, atau hukum gambar yg terdapat di dalamnya. gambar kartun adalah sesuatu yg umum, bisa haram bisa halal. kalau yg digambar adalah sesuatu yg tidak mungkin ada wujudnya di dunia nyata, maka tidak mengapa menurut sementara ulama, karena berarti dia tidak menyaingi ciptaan Allah. seperti misalnya gambar buah jeruk yg diberi mata dan mulut, lalu punya kaki dan tangan… dan semisalnya.
Namun gambar kartun yg berupa manusia atau hewan, maka termasuk gambar yg dilarang, tapi sekali lagi tidak berarti bahwa yg membeli buku bergambar tsb berarti telah membantu si pembuat buku agar terus membuat gambar-gambar tsb. Sebab buku itu tujuan asalnya adalah untuk sarana menulis yg dibolehkan, dan gambar tsb bukanlah hal yg asasi.
Wallaahu a’lam…
afwan. aki msh dr ana lg, ana masi rincu dlm masalah ini:
1. pd dasarnya sblm mnjad film kartun, mereka (pr pmbuat kartun) mnggambarnya trlebih dahulu dibeberapa media, lalu mnyusunnya mnjadi sbuah film, sdangkan Rosululloh brsabda:
“Ssungguhnya manusia yang paling keras disiksa d hari Kiamat adalah para tukang gambar (mereka yg meniru ciptaan Allah)”(HR. Bukhari dan Muslim )
ketika orang2 mnyaksikan film kartun&ratingnya meningkat, smakin giat jg mereka (pr pmbuat film kartun) tuk mggambar & mnjadikan film lanjutannya.
2. mngenai buku brgambar kartun, apabila trdapat d dlm rumah, bukankah mnjadi bncana yg mnjadikan malaikat tdk mau masuk
Rosululloh pernah bersabda:
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang d dalamnya trdapat anjing, jg tidak mmasuki rumah yg d dalamnya trdapat gambar” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
td akhi nulis “Hal ini dibolehkan selama tujuannya bukan untuk mengoleksi gambar2 tsb ” Apakah kisah Aisyah membeli bantal/gorden sengaja untuk mngoleksi gambar yg trdapat d bantal/gorden itu.
Afwan sekali lagi akhi, bukan brmaksud apa2, tp ana cuma mau tahu lebih jelas, kalo memang menurut antum ana kurang tepat, ana sangat berharap akhi bisa mengoreksi pendapat ana, agar hati ana lebih tenang.
Jazakalloh khoir…..
Ana menjawab sesuai dengan pertanyaan antum. kalau antum menanyakan apa hukumnya melihat film kartun, ya jawabannya seperti yg telah ana tulis, dan itu ana sarikan dari fatwa-fatwa yg ana dapatkan. TAPI kalau pertanyaannya: “Apa hukumnya membuat film kartun?”, maka jawabannya beda lagi, selain syarat-syarat yg tersebut sblmnya, masih ada tambahan yaitu tidak boleh menggambar manusia atau hewan, berdasarkan dalil yg antum sebutkan tadi.
Sebab dalil tsb ditujukan kpd yg membuat gambar, bukan kpd yg melihatnya. Kita perlu dalil lain untuk melarang orang melihat gambar (yg bebas dari larangan-larangan syar’i spt yg ana sebutkan sebelumnya), nah adakah dalil tsb? Ana belum mendapatkannya hingga kini…
Adapun bolehnya membeli majalah atau buku tulis bergambar selama tidak bertujuan mengoleksi gambar2 tsb, itu juga berdasarkan kaidah fiqih agung yg berbunyi: “Al Umuuru bimaqashidiha…” artinya setiap perkara tergantung pada tujuannya (niatnya). kalau kita menerapkan larangan menyimpan gambar secara mutlak, maka tidak boleh ada secuil foto pun di rumah, tidak boleh ada gambar manusia atau hewan di rumah, dst… bahkan orang akan kesulitan untuk belajar kedokteran, karena tidak boleh pake gambar, dst… Akan tetapi para ulama mengatakan, diantaranya syaikh bin Baz, bhw penggunaan foto dibolehkan untuk hal-hal yg bermanfaat dan harus pakai foto, spt ijazah, ktp, paspor, foto buronan agar dikenal, dan semisalnya.
Namun jika tujuannya sekedar mengoleksi gambar, atau kenang-kenangan, atau sekedar hiasan –spt yg dilakukan Aisyah ra–, maka tidak dibolehkan. Kalau antum baca syarah hadits tsb, maka para ulama akan menyebutkan hadits2 lain yg mengatakan bhw Nabi melarang pemakaian gambar kecuali bila gambar tsb dihinakan. Mrk lalu mencontohkan dgn bantal yg diduduki, atau tikar yg diinjak-injak. sedangkan gambar yg dimuliakan spt dijadikan pajangan, maka tidak boleh digunakan, dan itulah yg menghalangi masuknya malaikat rahmat ke dlm rumah. sedangkan gambar2 yg dihinakan, atau terdapat dlm majalah & buku tulis, sejauh yg ana ketahui tidak termasuk dalam kategori gambar yg terlarang, selama bukan gambar itu sendiri yg dituju, dan gambarnya tentu bukan gambar yg diharamkan (pornografi).
Ala kulli haal, menghindari penggunaan buku tulis bergambar kartun tentu lebih baik, namun untuk menyatakan haramnya penggunaan buku tulis tsb ana tidak punya cukup dalil, wallaahu a’lamu bishshawaab.
Assalaikumussalaam…
afwan akhi ana mau tanya beberapa pertanyaan:
1. apa hukum orang yang menyaksikan/menonton film kartun?
2. apa hukumnya memiliki buku tulis yg terdapat gambar2 kartun
karena banyak Thalibul Ilmi yang sudah lama belajar masih menggunakan buku bergambar kartun untuk mencatat kajian.
tolong disertakan fatwanya juga ya
Jazakalloh akhi atas jawabanya…
Alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh… ahlan bik ya akhi..!
Jawaban u pertanyaan pertama ialah bhw menyaksikan film kartun hukumnya boleh dengan syarat2 berikut:
1- Tidak diiringi musik
2- Tidak mengandung hal-hal yg bertentangan dengan adab-adab islami,
3- Tidak mengandung hal-hal yg bertentangan dengan akidah,
4- Tidak mengandung pelecehan thd ajaran Islam,
5- Tidak mengandung penipuan atau kebohongan.
Hal ini difatwakan oleh Syaikh Muh bin Shalih Al Utsaimin dalam acara liqaa’ al baabil maftuh nomor 193, dan Syaikh Abdullah al Faqieh dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah.
Adapun memiliki buku tulis bergambar kartun, bisa dikiaskan kpd memiliki majalah2 yg ada gambar manusia atau hewannya. Hal ini dibolehkan selama tujuannya bukan untuk mengoleksi gambar2 tsb tapi untuk sesuatu yg dibolehkan, seperti dokumentasi, mencari informasi, ilmu yg bermanfaat, mencatat, dsb… namun hendaknya si pemilik berusaha menutupi wajah-wajah yg ada dlm gambar tersebut. Demikian menurut fatwa Lajnah Ad Daimah nomor 3079 yg diketuai oleh Syaikh Bin Baz, diwakili oleh Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan dianggotai oleh Syaikh Abdullah Al Ghudayyan dan Abdullah bin Qu’ud.
Wallaahu a’lamu bishshawaab.
assalamu alaikum ww wb..,ustadz,,sy mw curhat..sy yayat,umur 23 tahun.sy pegawai bank BUMN yg kini betul2 sdg dlm kondisi labil..iman sy sedang diuji..kilau harta dunia,,wanita dan hura2 sering menghantui sy sehingga sy sendiri seperti org kebingungan..antara dua persimpangan..sy bingung mas,,pdhl sy rajin sholat,,mengaji dan selalu mencoba berperilaku sebagaimana muslim yang taat tp subhanallah,, godaan setan begitu kuat..bisikan2 u/ maksiat selalu ada..mas,,tlg masukannya!! terus terang sy skrg terkadang lalai melaksanakan shalat dan ngaji..sy hrs gimana??
Assalaamu’alaykum
ustadz, apakah yang dimaksud dengan wasiat orang yang meninggal? apakah hal tersebut wajib dilaksanakan? bagaimana jika orang tua kita mewasiatkan agar setelah kematiannya diadakan yasinan tujuh hari, 40 hari, dll? jika hal tersebut (di luar kemampuan kita) tetap dilaksanakan, misal karena yang mengadakan kerabat lain dalam keluarga, bagaimana sikap kita sebaiknya? bolehkah kita ikut menghadirinya?
Jazaakallaahu khayran katsir
Wa’alaikumussalaam wr wb…
Wasiat adalah pesan seseorang kpd org lain agar dilaksanakan setelah dia mati. Bisa berupa pemberian harta, permintaan, atau lain-lain. Itu pengertian wasiat.
Hukum wasiat berbeda tergantung situasi dan kondisi si mayit.
syaratnya, harus disampaikan oleh org yang berakal sebelum ia sekarat.
Hukumnya:
1- Dianjurkan. yaitu bagi orang yg meninggalkan harta banyak.
2- Diharamkan. bila mewasiatkan agar lebih dari sepertiga hartanya kpd selain ahli waris. Kecuali jika ahli warisnya HANYA suami, atau isteri.
Demikian pula haram hukumnya berwasiat bagi ahli waris, walaupun cuma sedikit nominalnya.
3- Makruh. bila ia seorang yg fakir dan ahli warisnya membutuhkan harta. Krn wasiat tsb akan mengurangi harta warisan dan diberikan ke selain mereka.
4-Mubah/boleh. Bagi org yg meninggalkan ahli waris yg berkecukupan.
5-Wajib. yaitu bagi orang yg memiliki hutang dan tidak punya bukti, maka ia harus berwasiat agar org2 tahu kalau ia punya hutang.
ttg wasiat org tua agar melakukan yasinan, ini termasuk wasiat yg tidak boleh diamalkan, karena yasinan stlh 40 hari itu bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan, maka haram bagi ahli warisnya utk mengamalkan.
penting utk diketahui: bahwa org yg ditugasi agar melaksanakan wasiat, TIDAK WAJIB menerimanya. tapi ia boleh terima dan boleh menolak kapan saja.
Sedangkan isi wasiat tsb haruslah sesuatu yg bisa dilakukan oleh pengemban wasiat, dan jelas bentuknya.
Jadi, bila isinya tidak sesuai syariat, tidak boleh dilaksanakan oleh siapa pun baik kerabat maupun bukan.
Wallahu a’lam.
nyambung lagi… ustadz belum menjawab yang bagian ‘boleh menghadiri atau tidak?’-nya. bila acara yasinan/ tahlilan tersebut diselenggarakan oleh kerabat. dengan kondisi, bila kita tidak hadir, akan ada pembicaraan-pembicaraan yang tidak baik atas kita. misal, para tamu yang hadir menanyakan kehadiran si anak, kok tidak tampak, dll. bahkan bisa jadi membikin hubungan keluarga menjadi tidak harmonis. bagaimana baiknya, ustadz?
Afwan kelupaan. Jawabannya tidak boleh sebab hal itu bid’ah dan setiap bid’ah adalah dhalalah sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hal ini berlaku umum tanpa memandang siapa pelakunya.
Adapun kekhawatiran yg antum ucapkan tadi, maka yg semestinya lebih kita khawatirkan ialah bila kita terkena murka Allah, bukan karena diomeli org lain. Kita hrs memiliki prinsip dlm hal ini, jgn hanyut dlm arus yg keliru. Kalau mrk bisa diajak diskusi, maka diskusikan dgn baik, jelaskan bhw hal tsb tidak ada dasarnya, yg seyogyanya kita lakukan adl mendoakan si mayit sendiri2 tanpa acara khusus spt itu. Sebab jika hal itu mrp suatu kebaikan pasti Rasulullah & para sahabatnya lebih dulu mengamalkannya. Namun jika mrk tidak bisa diajak diskusi ya kita tetap pada pendirian kita dgn tetap menjaga hubungan baik dgn mrk, spt yg dilakukan nabi Ibrahim Alaihissalam yg ana tulis sblm ini (bag 1). wallaahu a’lam.