Soal-Jawab
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Kepada ikhwan dan akhwat pengunjung Blog Abu Hudzaifah yg saya cintai…
Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Blog ini, saya khususkan halaman ini bagi yg ingin menyampaikan ‘uneg-uneg’-nya, baik keluhan, pertanyaan, atau sekedar curhat… Semoga dengan itu semua saya jadi lebih semangat untuk menyampaikan ilmu saya kepada antum semua.
Jadi, saya tunggu partisipasi antum… Jazakumullahu khairan katsieran,
Wassalaam,
Asslmlkm… ana al fakir, Setelah saya membaca beberapa artikel pak ustadz, sungguh meneduhkan, terlebih yang disampaikan berdasarkan pada dalil dan nash yang jelas. ini sebagai salah satu jejak saya selaku pembaca. selanjutnya saya mohon ijin untuk menyerap kajian-kajian pak ustadz, terima kasih.
Kalau diperkenankan saya ingin bertanya kaitannya menjelang bulan suci Ramadhan di tahun 2012 ini khususnya di Indonesia mengenai penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal yang selalu ada perbedaan. Mohon pencerahannya…
WA’ALAIKUMUSSALAAM WARAHMATULLAH, TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR DAN DUKUNGANNYA. MASALAH INI MEMANG AKAN SELALU MUNCUL SETIAP AWAL RAMADHAN DAN AWAL SYAWWAL. ALASANNYA KARENA MASIH ADANYA PIHAK2 YG TIDAK MAU TAAT DENGAN TUNTUNAN RASULULLAH… KALAU RASULULLAH SHALLALLAAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENENTUKAN AWAL DAN AKHIR BULAN RAMADHAN BERDASARKAN RU’YAH HILAL, MAKA ADA SEBAGIAN ORMAS ISLAM YG TIDAK MAU RU’YAH DAN LANGSUNG MENENTUKANNYA BERDASARKAN HISAB, NAH INILAH YG MENJADI SALAH SATU AKAR MASALAHNYA. DI SAMPING ITU, ADA PULA SEBAGIAN KALANGAN YG MEMILIKI CARA TERSENDIRI DLM PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN, TANPA MENGINDAHKAN AJARAN RASULULLAH SHALLALLAAHU ‘ALAIHI WA SALLAM SAMA SEKALI.
UNTUK MENYIKAPI HAL INI, CUKUPLAH KITA MENGIKUTI AJARAN RASULULLAH YG MENDASARKAN PENENTUAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN KEPADA RU’YAH HILAL.
Ustad,
Bagaimana seandainya jika ada yang sudah melihat hilal tapi ditolak kesaksiannya karena bukan dari tim yang ditunjuk pemerintah ? Adakah aturannya bahwa yang melihat hilal itu haruslah org yg ditunjuk oleh pemerintah ?
Assalamulaikum
Ustadz, mau tanya kaitannya muadzdzin, apakah dia juga disunnahkan untuk membaca do’a setelah adzan. Karena ada yang mengatakan yang membaca do’a setelah adzan adalah orang yang mendengar adzan dan bagi muadzdzin bid’ah membacanya?
Mohon pencerahannya!
Jazaakalloohu khoiron
bismillaah.
ustadz, apa pandapat antem mengenai kemenangan Muhammad Mursy dalam pemilu presiden Mesir kemarin.?
Assalamulaikum wr. wb
saya ingin bertanya,
pernah suatu ketika, pada saat saya ingin sholat subuh berjamaah di mushola, belum sempat saya masuk ke musholah, saya melihat ada seekor ular hitam yang sedang berkelat-kelit di depan pintu mushola,.. panjang ular +-40cm sebesar jari kelingking orang dewasa.. jarak saya dengan ular saat itu sekitar +- 4 meter. pada saat itu saya sempat panik apakah harus membunuh atau membiarkannya, sedangkan orang-orang di dalam mushola sedang khusuk melaksanakan sholat sunah sebelum subuh. ..
akhirnya saya memutuskan untuk mundur dan membiarkannya, dan perlahan ular yang berada di depan pintu mushola itu pun pergi menjauh dari pintu dan menelusup ke semak-semak dekat mushola, dan alhamdulillah saya dapat masuk ke mushola dengan aman.
yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. sebenarnya pertanda apakah itu, apakah hanya kejadian alam saja atau ada pertanda lain?
2. apa yang seharusnya saya lakukan pada saat itu? membunuhnya lansung saat itu juga, atau cukup membiarkannya pergi?
terima kasih banyak ustad atas waktu dan jawabannya..
wassalamualaikum wr. wb.
Assalamualaykum,
Ustadz, mohon doakan ana agar ana tetap istiqomah di manhaj salaf ini, serta dimudahkan memahami dan dilancarkan dalam menuntut ilmu dien yang hak ini.
Insya Allah
Jazakalloh khoir
ustadz, saya pernah mendengar ungkapan: “kamu dan hartamu milik ayah mu…” apakah ada asal usulnya.. dan maknanya apa? terimakasih atas penjelasannya..
assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh ustadz.
kaifa khalk..?
ustadz ana ingin nanya, ana jualan memory hp, pertanyaan nya bolehkah ana membuat promosi yaitu: “beli memory gratis file MP3 murottal al-qur’an 30 juz”?
tapi ana juga memberikan secara gratis untuk pembeli yang datang ke counter pulsa ana jika pembeli tersebut meminta agar di isi file murottal al-qur’an 30 juz, walaupun pembeli tersebut tidak membeli memory hp nya di tempat ana…jazakullahu khairan atas nasehat nya ustadz.
Assalamu’alaikum… Ustadz. Insya Allah tahun ini ana safar ( menunaikan Ibadah haji ). Mohon pencerahan bagaimana tatacara berziarah dimakam Rasulullah… bagaimana bunyi salamnya… apa yg boleh dan yg tidak boleh sesuai sunnah Rasulullah. mohon pencerahan. Syukron
Assalamualaykum,
Apa kabar ustadz, semoga antum dalam keadaan sehat.
Ustadz, ada kebingungan yang ingin ana tanyakan. Untuk masalah pemilihan politik, seperti gubernur, ataupun presiden. Ana pernah dengar tentang tidak bolehnya orang mengikuti politik. Ada yang bilang pemilihan termasuk maksiat terhadap allah. Yang ingin ana tanyakan kalalulah pemilihan termasuk maksiat, mengapa kita harus patuh dan tunduk kepada hasil maksiat tersebut –gubernur/ presiden pemenang pemilihan.
Jazakallahu atas pencerahannya.
Bismillah..
Ustadz, ana mau tanya hukumnya menggunakan alat kontrasepsi (Pil,Kondom,IUD,suntik dll) untuk mencegah kehamilan dalam rangka memberikan jarak kelahiran bukan untuk membatasi keturunan. karena jika tidak diberi jarak, kita kasihan dgan si bayi yg lahir sebelumnya khawatir tidak terpenuhi kebutuhan ASInya yg seharusnya diberikan penuh 2 tahun jika si ibu sudah hamil lagi…
Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum
Alat kontrasepsi yg boleh dipakai ialah yg fungsinya menghalangi bertemunya sperma dengan ovum, spt Kondom dan Pil. Adapun suntik, ana tidak tahu bagaimana cara kerjanya, sehingga ana tidak bisa memberikan fatwa ttgnya. Sedangkan IUD atau Spiral, bekerja dengan cara menimbulkan kondisi tidak nyaman di rahim, sehingga ovum yg telah dibuahi oleh sperma (zygote) mati karenanya. Nah, masalah ini telah dikaji dalam sebuah desertasi/thesis ilmiah oleh salah seorang peneliti (ana lupa siapa namanya), dan setelah diperbandingkan dengan perkataan para ulama, ternyata kebanyakan ulama mengharamkan pengguguran setelah terjadi pembentukan/takhlieq (spt kasus di atas), sebab begitu pembuahan terjadi, mulailah zygote membelah dengan cepat dan berubah bentuknya, dan adanya tahapan ini menurut mayoritas ulama merupakan penghalang utama bagi dibolehkannya aborsi. Alias bila janin mulai terbentuk (takhlieq), maka kandungan tidak boleh digugurkan, dan ini telah disinggung oleh para ulama secara umum karena mereka belum mengetahui detail proses pembentukan janin sebagaimana yg akhir-akhir ini disingkap melalui alat kedokteran modern. dengan demikian, tahapan al khalq/takhlieq tsb langsung dimulai begitu sel ovum dan sperma bertemu, bukan hanya setelah melalui empat bulan sebagaimana yg difahami banyak kalangan.
Nah, berhubung cara kerja IUD adalah ‘membunuh’ zygote tadi, maka ia tidak boleh digunakan. wallahu ta’ala a’lam.
Assalamu’alaikum… Ustadz. mohon pencerahan. ada seorang isteri mengatakan kepada suaminya. ” wahai suamiku aku tidak suka kau berjenggot ( memanjangkan jenggot ) aku malu, apabila kau tidak mau mencukurnya, maka kita berjalan sendiri-sendiri, karena aku malu berjalan denganmu “. sedangkan suami berpegang teguh bahwa perintah Allah dan sunnah Rasulullah diatas segala-galanya. mohon pencerahan Ustadz. Syukron
Assalaamu’alaykum ya ustdaz…
Saya ingin tanya, apakah kelompok yang menamai diri mereka dgn “Wahdah” termasuk dalam kelompok ahlussunnah ?
Seorang teman saya yang kini mengikuti pengajian salafi mengatakan bahwa sistem tarbiyah yg dilakukan oleh kelompok ini tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Karena itu dia tidak lagi mengikuti wahdah.
Tarbiyah yang saya maksud disini yaitu misalnya dengan membagi2 beberapa grup tarbiyah dan pengajarnya juga dibagi2. Meski menurut saya hal ini wajar2 saja untuk memudahkan sistem pengajaran.
Bagaimana menurut ustadz ?
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh..
Ana pribadi menganggap mereka sebagai ahlussunnah wal jama’ah, dan bila yg dipermasalahkan adalah cara tarbiyah spt itu, maka apakah daurah2 yg diadakan oleh salafi juga ada contohhnya dari Rasulullah?
Apakah belajar di Jami’ah (universitas) selama empat tahun untuk mengambil gelar S1, S2, dan S3 juga dicontohkan oleh Rasulullah?
Ini cara berpikir yg lucu menurut ana… sekaligus menunjukkan kedangkalan orangnya dan betapa dia tidak memahami apa standar yg harus digunakan ketika menilai suatu kelompok. wallaahul musta’aan.
Assalamu’alaikum wrwb.
Dalam dunia entrepreneurship dikatakan bahwa 9 dari 10 pengusaha gagal menggapai sukses , dikarenakan mereka mengalami kegagalan yang kurang banyak (dikataka bahwa semakin byk gagal maka semakin banyak yang bisa dijadikan pelajaran dan refleksi , lalu krna itulah pengusaha yg gigih akan memperoleh kesuksesan).
Dan ada sesuatu yg menggelitik dlm pikiran saya , ustadz. Mengenai bagaimana sepak terjang bisnis Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para Sahabatnya (Abu Bakr , Umar , Ibn Auf , dll RA) , apakah ada penukilan bahwa mereka pernah gagal/bangkrut dalam perniagaan mereka ? Krn yang terkenal hanya berita kesuksesannya. Mungkin dari Mereka kita bisa belajar…
Wa’alaikumussalaam wr wb…
Pertama-tama, jangan telan kaidah Enterpreneurship tsb mentah-mentah… itu khan hanya asumsi yg bisa benar bisa salah. Belajar dari kegagalan itu harus, tapi tidak harus gagal dulu baru sukses. Terkadang Allah sengaja memberi kegagalan kepada hambaNya sebagai ujian: apakah dia sadar bahwa segala sesuatu ada di tangan Allah, ataukah masih terlalu pede bahwa yg menentukan segalanya adalah kegigihan dan pengalaman saja? Kalau menurut kacamata Barat -yg tidak percaya takdir dan masyi’ah- tentu mereka akan menyalahkan diri mereka, sehingga terkadang berdampak pada stress (karena merasa sudah maksimal tapi gagal juga). Intinya, bersikaplah yg proporsional… berusaha itu perintah agama, menekuni usaha dan menjadi ahli di bidangnya juga sesuatu yg disukai Allah; namun tetap tawakkal dan jangan merasa bahwa semua sebab yg kita usahakan harus mengakibatkan apa yg diinginkan… tetap ada faktor x di sini, yaitu takdir. Kalau memang tidak berhasil ya sudah, berarti belum ditakdirkan…
kedua, sejauh yg ana tahu, tidak ada riwayat khusus yg menyebutkan bagaimana sepak terjang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dlm berbisnis, karena toh mereka tidak konsen ke sana, tapi yg jadi konsentrasi mereka ialah menegakkan agama dan beribadah kepada Allah, sehingga hal-hal yg sifatnya duniawi tidak banyak mereka geluti dan juga tidak menarik perhatian orang lain di zaman tersebut sehingga terdorong untuk meriwayatkannya. Yang sepintas ana dapatkan ialah bahwa perniagaan dan harta mereka sangat diberkahi, buktinya: Abdurrahman bin Auf datang ke Madinah tanpa memiliki harta sedikitpun. Dan ketika Rasulullah mempersaudarakannya dengan Sa’ad bin Rabi’ yg terkenal kaya dan banyak Istrinya, Sa’ad menawarkan kepada Abdurrahman agar mengambil separuh hartanya dan memilih mana di antara istri sa’ad yg menarik baginya, untuk kemudian diceraikan dan dinikahi oleh Abdurrahman; akan tetapi Abdurrahman menolak semua tawaran tadi dan hanya minta ditunjukkan di mana letak pasar. Tak lama berselang, Abdurrahman terlihat ‘necis’ oleh Rasulullah, dan ketika ditanya ia menjawab bahwa dirinya telah menikah. Apa maharnya? “Emas seberat biji kurma”… dst ia pun menjadi sahabat yg kaya raya.
Demikian pula Az Zubeir bin Awwam yg saat wafatnya meninggalkan utang yg sangat besar, padahal ia tidak meninggalkan warisan melainkan sedikit dan ahli warisnya pun sangat banyak (empat Istri dan sepuluh anak kalo ga’ salah). Pun begitu, ia berpesan kepada Abdullah puteranya, agar bila ia kesulitan melunasi hutang2 ayahnya, hendaknya ia berdoa kepada Maula-Nya Zubeir (Allah maksudnya) agar melunaskan hutang tsb… dan ternyata harta warisan yg sedikit tsb bisa dijual dengan harga yg sangat fantastis dan bisa menutup seluruh hutang2 Zubeir dan bahkan masih banyak tersisa untuk seluruh ahli warisnya. Detail riwayatnya bisa antum baca di Shahih Bukhari Kitab Fardhul Khumus, Bab Barakatul Ghaazi fi Maalihi Hayyan wa Mayyitan… hadits no 3129, berikut ini nas haditsnya dlm bahasa Arab tanpa terjemahan:
صحيح البخاري (4/ 87)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، قَالَ: لَمَّا وَقَفَ الزُّبَيْرُ يَوْمَ الجَمَلِ دَعَانِي، فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَقَالَ: ” يَا بُنَيِّ، إِنَّهُ لاَ يُقْتَلُ اليَوْمَ إِلَّا ظَالِمٌ أَوْ مَظْلُومٌ، وَإِنِّي لاَ أُرَانِي إِلَّا سَأُقْتَلُ اليَوْمَ مَظْلُومًا، وَإِنَّ مِنْ أَكْبَرِ هَمِّي لَدَيْنِي، أَفَتُرَى يُبْقِي دَيْنُنَا مِنْ مَالِنَا شَيْئًا؟ فَقَالَ: يَا بُنَيِّ بِعْ مَالَنَا، فَاقْضِ دَيْنِي، وَأَوْصَى بِالثُّلُثِ، وَثُلُثِهِ لِبَنِيهِ – يَعْنِي بَنِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ – يَقُولُ: ثُلُثُ الثُّلُثِ، فَإِنْ فَضَلَ مِنْ مَالِنَا فَضْلٌ بَعْدَ قَضَاءِ الدَّيْنِ شَيْءٌ، فَثُلُثُهُ لِوَلَدِكَ “، – قَالَ هِشَامٌ: وَكَانَ بَعْضُ وَلَدِ عَبْدِ اللَّهِ، قَدْ وَازَى بَعْضَ بَنِي الزُّبَيْرِ، خُبَيْبٌ، وَعَبَّادٌ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعَةُ بَنِينَ، وَتِسْعُ بَنَاتٍ -، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: فَجَعَلَ يُوصِينِي بِدَيْنِهِ، وَيَقُولُ: «يَا بُنَيِّ إِنْ عَجَزْتَ عَنْهُ فِي شَيْءٍ، فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَوْلاَيَ»، قَالَ: فَوَاللَّهِ مَا دَرَيْتُ مَا أَرَادَ حَتَّى قُلْتُ: يَا أَبَةِ مَنْ مَوْلاَكَ؟ قَالَ: «اللَّهُ»، قَالَ: فَوَاللَّهِ مَا وَقَعْتُ فِي كُرْبَةٍ مِنْ دَيْنِهِ، إِلَّا قُلْتُ: يَا مَوْلَى الزُّبَيْرِ اقْضِ عَنْهُ دَيْنَهُ، فَيَقْضِيهِ، فَقُتِلَ الزُّبَيْرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَلَمْ يَدَعْ دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِلَّا أَرَضِينَ، مِنْهَا الغَابَةُ، وَإِحْدَى عَشْرَةَ دَارًا بِالْمَدِينَةِ، وَدَارَيْنِ بِالْبَصْرَةِ، وَدَارًا بِالكُوفَةِ، وَدَارًا بِمِصْرَ، قَالَ: وَإِنَّمَا كَانَ دَيْنُهُ الَّذِي عَلَيْهِ، أَنَّ الرَّجُلَ كَانَ يَأْتِيهِ بِالْمَالِ، فَيَسْتَوْدِعُهُ إِيَّاهُ، فَيَقُولُ الزُّبَيْرُ: «لاَ وَلَكِنَّهُ سَلَفٌ، فَإِنِّي أَخْشَى عَلَيْهِ الضَّيْعَةَ»، وَمَا وَلِيَ إِمَارَةً قَطُّ وَلاَ جِبَايَةَ خَرَاجٍ، وَلاَ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي غَزْوَةٍ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ مَعَ أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ: فَحَسَبْتُ مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ [ص:88]، فَوَجَدْتُهُ أَلْفَيْ أَلْفٍ وَمِائَتَيْ أَلْفٍ، قَالَ: فَلَقِيَ حَكِيمُ بْنُ حِزَامٍ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ، فَقَالَ: يَا ابْنَ أَخِي، كَمْ عَلَى أَخِي مِنَ الدَّيْنِ فَكَتَمَهُ؟ فَقَالَ: مِائَةُ أَلْفٍ، فَقَالَ حَكِيمٌ: وَاللَّهِ مَا أُرَى أَمْوَالَكُمْ تَسَعُ لِهَذِهِ، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ: أَفَرَأَيْتَكَ إِنْ كَانَتْ أَلْفَيْ أَلْفٍ وَمِائَتَيْ أَلْفٍ؟ قَالَ: مَا أُرَاكُمْ تُطِيقُونَ هَذَا، فَإِنْ عَجَزْتُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَاسْتَعِينُوا بِي، قَالَ: وَكَانَ الزُّبَيْرُ اشْتَرَى الغَابَةَ بِسَبْعِينَ وَمِائَةِ أَلْفٍ، فَبَاعَهَا عَبْدُ اللَّهِ بِأَلْفِ أَلْفٍ وَسِتِّ مِائَةِ أَلْفٍ، ثُمَّ قَامَ: فَقَالَ مَنْ كَانَ لَهُ عَلَى الزُّبَيْرِ حَقٌّ، فَلْيُوَافِنَا بِالْغَابَةِ، فَأَتَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، وَكَانَ لَهُ عَلَى الزُّبَيْرِ أَرْبَعُ مِائَةِ أَلْفٍ، فَقَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ: إِنْ شِئْتُمْ تَرَكْتُهَا لَكُمْ، قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: لاَ، قَالَ: فَإِنْ شِئْتُمْ جَعَلْتُمُوهَا فِيمَا تُؤَخِّرُونَ إِنْ أَخَّرْتُمْ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: لاَ، قَالَ: قَالَ: فَاقْطَعُوا لِي قِطْعَةً، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: لَكَ مِنْ هَاهُنَا إِلَى هَاهُنَا، قَالَ: فَبَاعَ مِنْهَا فَقَضَى دَيْنَهُ فَأَوْفَاهُ، وَبَقِيَ مِنْهَا أَرْبَعَةُ أَسْهُمٍ وَنِصْفٌ، فَقَدِمَ عَلَى مُعَاوِيَةَ، وَعِنْدَهُ عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، وَالمُنْذِرُ بْنُ الزُّبَيْرِ، وَابْنُ زَمْعَةَ، فَقَالَ لَهُ مُعَاوِيَةُ: كَمْ قُوِّمَتِ الغَابَةُ؟ قَالَ: كُلُّ سَهْمٍ مِائَةَ أَلْفٍ، قَالَ: كَمْ بَقِيَ؟ قَالَ: أَرْبَعَةُ أَسْهُمٍ وَنِصْفٌ، قَالَ المُنْذِرُ بْنُ الزُّبَيْرِ: قَدْ أَخَذْتُ سَهْمًا بِمِائَةِ أَلْفٍ، قَالَ عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ: قَدْ أَخَذْتُ سَهْمًا بِمِائَةِ أَلْفٍ، وَقَالَ ابْنُ زَمْعَةَ: قَدْ أَخَذْتُ سَهْمًا بِمِائَةِ أَلْفٍ، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: كَمْ بَقِيَ؟ فَقَالَ: سَهْمٌ وَنِصْفٌ، قَالَ: قَدْ أَخَذْتُهُ بِخَمْسِينَ وَمِائَةِ أَلْفٍ، قَالَ: وَبَاعَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ نَصِيبَهُ مِنْ مُعَاوِيَةَ بِسِتِّ مِائَةِ أَلْفٍ، فَلَمَّا فَرَغَ ابْنُ الزُّبَيْرِ مِنْ قَضَاءِ دَيْنِهِ، قَالَ بَنُو الزُّبَيْرِ: اقْسِمْ بَيْنَنَا مِيرَاثَنَا، قَالَ: لاَ، وَاللَّهِ لاَ أَقْسِمُ بَيْنَكُمْ حَتَّى أُنَادِيَ بِالْمَوْسِمِ أَرْبَعَ سِنِينَ: أَلاَ مَنْ كَانَ لَهُ عَلَى الزُّبَيْرِ دَيْنٌ فَلْيَأْتِنَا فَلْنَقْضِهِ، قَالَ: فَجَعَلَ كُلَّ سَنَةٍ يُنَادِي بِالْمَوْسِمِ، فَلَمَّا مَضَى أَرْبَعُ سِنِينَ قَسَمَ بَيْنَهُمْ، قَالَ: فَكَانَ لِلزُّبَيْرِ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ، وَرَفَعَ الثُّلُثَ، فَأَصَابَ كُلَّ امْرَأَةٍ أَلْفُ أَلْفٍ وَمِائَتَا أَلْفٍ، فَجَمِيعُ مَالِهِ خَمْسُونَ أَلْفَ أَلْفٍ، وَمِائَتَا أَلْفٍ
Intinya, mulanya Zubeir meninggalkan hutang sebesar 2.2 juta, namun dari hasil penjualan warisan yg berupa dua rumah dan empat petak tanah yg didapatnya sebagai bagian dari Jihad bersama Rasulullah dan para Khalifah sepeninggalnya; ternyata nilainya mencapai 50.2 juta !!!
Jazakallahukhoiron yaa ustadz.
Tentang Takdir.
Dalam suatu hadith shahih dijelaskan bahwa takdir seluruh makhluk sudah ditulis di Lauh Mahfudz. Termasuk apakah seseorang itu masuk surga atau masuk neraka. Jadi benarkah bahwa Beriman dan Kafirnya seseorang memang sudah digariskan ? Apakah manusia diberi pilihan ? Atau hanya menjalankan skenario ? Dan Tetaplah Allah Yang Maha Adil dan Maha Penyayang. Ini sedikit syubhat buat saya , ustadz.
Lalu apakah bisa jika kita memohon kepada Allah Subhanahu wa ta’ala untuk merubah apa yang sudah tertulis di Lauh Mahfudz , karena ialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu ? Sungguh mengerikan mendengar hadith yg kurang lebih maknanya ; ada seorang hamba yg semasa hidupnya orang yg sholeh tetapi pada akhir hayatnya ia menjadi pendosa dan dimasukkan neraka , dan juga sebaliknya.
Dan tanya beberapa tentang fiqih shalat , ustadz.
*Kemanakah kita mengarahkan pandangan mata ketika rukuk dan sujud ? apakah tetap ketempat sujud ketika rukuk dan bolehkah merem ketika sujud ?
*Apa sutrah bagi orang yang masbuk ? apa tetep pada imam atau berubah sutrahnya mjd ke diri sendiri ? lalu apakah wajib bagi kita berdiam diri ketika dijadikan sutrah ?
*Bolehkah rambut menutupi kening ketika sedang sujud ? krn bbrp ikhwah melakukan headbang(seperti ritual angguk2 kepala pd konser rock) ketika rukuk & sujud agar rambut terbang kebelakang dan tidak menutupi kening/wajahnya.
*Ketika bangkit dari sujud apakah sesuai sunnah jika terus/rutin dilakukan dengan mengepalkan tangan? sebagian ikhwah mengatakan bahwa itu hanya dilakukan kadang-kadang saja.
*Ketika wudhu memasuki fase mencuci kaki , mana yg benar menggosok sela jari kaki dengan kelingking atau jari manis ?
*Sah kah seseorang jika dalam shalat ragu pakaiannya kena hadats atau tidak ? dan Sah kah jika ragu apakah ia mengeluarkan kencing pd shalat ?
Assalamu’alaikum ustadz Abu Hudzaifah,
Apakah mayat yg sebab kematiannya karena terbakar sehingga mayatnya sudah gosong/tidak dapat dikenali lg, masih perlu untuk dimandikan dan disholatkan lg ustadz? Ataukah langsung dikubur begitu saja?
Jazakallahu khairan atas jawaban dari ustadz.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Mayat yg seperti itu tidak perlu dimandikan, namun cukup ditayamumkan saja kalau memang dia seorang muslim. Adapun shalat jenazah tetap perlu dilakukan. wallahu a’lam.
Assalamualaikum warohamtullohi wabarokatuh
ustadz tanya guru imam malik, salah satu guru yg masyhur dr imam malik adalah nafi’ bin hurmuz maula ibnu umar, tapi katanya nafi’ bin abi nua’im juga adalah guru beliau. Adakah riwayat hadits imam malik dari nafi’ bin abi nua’im??
Masih masalah nafi tadz , ada 2 ibn nafi murid imam malik ya tadz Abdullah bin Nafi’ az-Zubairi dan Abdullah bin Nafi’ bin Abu Nafi’ al-Makhzumi ya?
klo benar demikian maka nama ada 2 guru imam malik bernama nafi dan 2 murid bernama ibn nafi
Assalamu’alaikum…
Syukron Ustadz, sangat mencerahkan..
Semoga Allah mencatatkan pahala bagi setiap Ilmu yang Ustadz sampaikan…
Jazakumullahu khairan katsieran,
Wassalamu’alaikum…
Assalamu’alaikum Ustadz…
Ingin bertanya mengenai BADAL Haji/Umrah, yang dikerjakan bukan oleh keluarga ybs (titip uang pd Travel/mutawwif untuk selanjutnya dicarikan mukimin di makkah agar mengerjakannya dg diupah). Apakah haji/unrah yg di badalkan tsb sah. Krn baru saya dengar ada Ustadz yg mengatakan bahwa badal hanya sah dikerjakan oleh anggota keluarga ybs.
Mohon pencerahannya Ustadz, krn mmg kelihatanya bisnis itulah yg sangat marak dijalani oleh Travel dan Mutawwif…
Syukron Ustadz, Jazakallah khair…
Wassalamu’alaikum…
Sejauh yang ana ketahui, badal haji tidak hanya khusus sah bagi keluarga ybs saja, namun sah juga bagi orang lain selama yg menggantikan haji sudah pernah haji terlebih dahulu untuk dirinya, dan yg minta dihajikan memang tidak mampu untuk haji secara fisik, baik krn sakit yg tak bisa diharapkan kesembuhannya, atau karena tua renta, atau karena sdh meninggal. Inilah dua syarat utama yg disepakati. Akan tetapi masalah lain yg perlu dicermati ialah:
Bahwa kita harus hati-hati dlm memberikan badal haji. Jangan memberikannya kepada sembarang orang, tapi kepada orang yg taat beragama dan jujur, agar dia menunaikan haji sebaik mungkin. Kemudian perlu juga diingat bahwa ketika seseorang menerima badal haji, maka jangan meniatkannya sebagai kesempatan cari duit… sebab ini akan menjadikan harta tsb haram baginya. Akan tetapi hendaknya ia berniat menolong saudaranya yg membutuhkan untuk dihajikan (jika memang ybs memenuhi syarat secara syar’i utk hal tsb), dan meniatkan pula agar dirinya (yg haji) bisa memanfaatkan momen2 berharga saat wukuf, thawaf, dll untuk beribadah di tanah suci. Nah, bila niatnya demikian, maka uang yg diterimanya sbg badal haji/umrah sah untuk dimiliki seluruhnya, kecuali bila si pemberi badal mensyaratkan agar yg menerima mengembalikan sisa uangnya bila masih sisa stlh dipakai utk biaya transportasi dan akomodasi yg selayaknya.
wallaahu a’lam.
bismillah;
firman ahmadi di pasaman barat, sumatra barat
assalamu’alaikum warahmatullah..
ana ada permasalahn jual beli
“Telah terjadi hutang-piutang antara dua belah pihak ” A dan B”;
si A menjual barang kepada si B dengan aqad bahwa si B membayarnya 2 Bulan setealh Aqad, si B menyetujui aqad tersebut.
stelah 2 bulan ternyata si B tidak datang ntk melunasi hutangnya, hingga berlalu waktu 2 tahun. stelah 2 tahun perjanjian aqad tempo pembayaran si B datang ntuk membayar hutangnya. sebelumnya si B tdk ada mengasih kbr sebab ketrlambatan ia melunasi hutangnya.
akan tetapi tatkala si B ingin melunasi hutannya si A ” pemberi hutang ” mau menerima pembayaran hutangnya dengan syarat si B membayarnya sesuai dg harga pd saat pelunasi ” harga sekarang; misalnya tatkala aqad hutangnya harga barang 1.000.000; stelah 2 tahun kemudian harganya 2.500.000;
si A meminta si B ntk membayarnya dg harga saat ini ” 2.500.000;
pertanyaannya.. apakh boleh hal seperti ini; kemudian apakh ini bagian dr riba???
mohon balasannya segera ya..
krn ana dilema hal ini…
sementara ana takut terjatuh pd riba..
syukran w jazakumullahu khairan jaza’
ustadz, apa iya sih… merayakan hari lahir termasuk tasyabuh? Setau saya Islam tidak melarang merayakan hari ulang taun, tapi juga gak menyuruh.. Islam memang melarang tasyabuh, tapi itu dalam hal apa aja? praktek ibadah atau semua hal? mohon penjelasan.. jangan sampai pakai celana, jas, baju koko, kopyah, batik, membangun rumah dengan model orang barat, naik kereta api, bus, main bola dianggap tasyabuh… syukron.. biar saya lebih tau lagi…
Tasyabbuh yang dilarang adalah meniru orang kafir dalam hal-hal yg menjadi ciri khas mereka, baik dlm ibadah, cara berpakaian, tingkah laku, budaya, dll. Adapun merayakan hari lahir (ulang tahun), memang asal-usulnya adalah budaya orang kafir, dan -wallaahu a’lam- sampai sekarang masih menjadi ciri khas mereka menurut pengamatan ana pribadi… kalaupun ada di antara kaum muslimin yg merayakan hari lahirnya, maka biasanya orang-orang fasik yg memang tidak mempedulikan masalah tasyabbuh…
Selain tasyabbuh, merayakan ultah juga bisa dikategorikan dlm hal bid’ah, sebab Islam hanya mengenal tujuh hari dlm setahun yg boleh dirayakan (‘ied), yaitu:
1- ‘Iedul Fithri
2- ‘Iedul Adh-ha
3-4-5 Hari-hari Tasyriq (tggl 11-12-13 Dzul Hijjah).
6- Hari Arafah
7- Hari Jum’at
Semua ini berdasarkan kpd hadits-hadits shahih. Nah, ketika seorang muslim menambahkan hari lainnya ke dalam daftar hari-hari yg boleh dirayakan, spt Hari Proklamasi, Harkitnas, Hardiknas, Hari Ibu, Maulid Nabi, Nuzulul Qur’an, Isra’ Mi’raj, Tahun Baru, dan termasuk Hari Ulang Tahun; maka berarti dia menambahkan sesuatu ke dlm syariat…. ini bila diiringi i’tikad bhw hari-hari (selain yg 7 tadi) boleh dirayakan secara syar’i. Adapun bila ia tidak beri’tikad demikian, namun sekedar memanfaatkan hari2 tsb (yg biasanya merupakan hari libur nasional) sbg kesempatan untuk bertamasya, jalan-jalan, dll tanpa sedikitpun menganggapnya memiliki ‘NILAI PlUS’ dibanding hari-hari lainnya, maka insya Allah tidak mengapa.
Tapi kalau merayakan ulang tahun tetap tidak boleh secara mutlak, sebab namanya saja ‘merayakan’, ya pasti disertai i’tikad bhw hari tsb lebih spesial dibanding hari lainnya, dan ini sudah cukup menjadikannya bid’ah…
Wallaahu a’lam.
kalo soal tasyabuh bil kuffar itu seperti yang ustadz katakan… kita semua ini juga tasyabuh bil kuffar. undang-undang kita, model negara, baju kita, sandal kita, wc kita, terminal kita, cara makan n minum kita, film kita, buku kita, masjid2 qita, rumah2 qita… apakah semua itu akan menjadi haram bagi qta?
antum nampaknya salah faham. Yg haram terkait tasyabbuh adalah bila kita meniru orang kafir dlm hal-hal yg menjadi ciri khas mereka, sehingga bila seseorang melihat kita dlm keadaan tsb, maka serta-merta dia akan mengira kita sbg orang kafir. Otomatis tidak semua yg antum contohkan tadi trmsk tasyabbuh bil kuffar. Kalau UUD dan model negara boleh jadi iya, bahkan lebih parah dari sekedar tasyabbuh. Bila seorang muslim mengimani ajaran demokrasi, dan meyakini bhw UUD 45 lebih baik atau sama baiknya dgn hukum Allah, maka ini termasuk kufur. Demikian pula bila ia menganggap bolehnya berhukum dgn UUD 45 walaupun bertentangan dengan hukum Allah, ini juga kufur akbar. Adapun baju kita maka ada perinciannya… kalau muslimah pakai bikini, atau baju biarawati, maka ini tasyabbuh yg haram. demikian pula dgn model2 baju yg menjadi ciri khas orang kafir lainnya. kalau terminal, wc, mesjid, rumah, dan buku kita jelas tidak bisa dikatakan tasyabbuh bil kuffar, karena tidak menjadi ciri khas orang kafir… tapi kalau film boleh jadi iya. sedangkan cara makan, ada yg iya dan ada yg tidak. yg tasyabbuh misalnya standing party dan makan dgn tangan kiri, adapun makan pakai piring, sendok, dan garpu bukanlah tasyabbuh. faham akhi?
saya mengerti ustadz… cuma saya jadi ingat… Dulu banyak ulama kita yang mengharamkan memakai celana dan jas, karena itu termasuk tasyabuh…
Dan dulu pendapat ini diamini oleh banyak orang, hampir rata-rata semua setuju bahwa jas dan celana itu ciri khas orang kafir, namun sekarang hampir tidak ada orang yang mengatakan itu sebagai tasyabuh, karena memang tidak ada kaitannya antara celana-jas dengan ciri khas agama (sehingga fatwa itu pun hilang dengan sendirinya).
Kyai Ahmad Dahlan dulu juga pernah diprotes oleh seorang kyai dari Magelang dengan dasar tasyabuh, karena menerapkan pendidikan seperti pendidikannya orang barat (kafir), sistem SD dan SMP. Padahal menurut beliau pendidikan model orang kafir itu banyak sisi baiknya (daripada hanya dikatakan tasyabuh, lalu dilarang).
Oia, soal masjid, banyak sekali masjid di indo ini yang meniru arsitektur hindu, budha dan tiong hoa, bahkan masjid di kudus dan demak hampir mirip bangunan ibadah orang hindu. Dulu semua itu menjadi ciri khas orang kafir, ustadz… dan kalo memakai asas tasyabuh itu, maka para ulama (yang lebih alim agama) itu pun ternyata telah melakukannya..
Terus terang, saya juga ingin mendidik anak dengan ajaran Nabi SAW. akan tetapi, kembali soal ulang tahun, kalau memang dianggap sebagai bagian dari tasyabuh, apa benar ia merupakan bagian dari ajaran orang kafir (yang dilarang untuk ditiru?), atau hanya semacam kegiatan yang umum dilakukan mereka (tanpa ada kaitannya dengan masalah beragama) sebagai rasa “syukur” atas hari kelahiran mereka?
kalau memang tidak ada kaitannya dengan ajaran mereka, janganlah dikaitkan dengan sebuah larangan (karena Rasulullah juga tidak melarangya). Apabila tidak ada kaitannya dengan agama mereka, tentu saja kita boleh ‘merayakannya’ dengan meniru ungkapan syukur Rasul SAW yang berpuasa pada hari lahir Beliau (hari senin)… Rasa syukur itu bisa diwujudkan dengan bermacam-macam, bisa dengan sedekah, puasa, sholat sunat, memperbanyak dzikir dan sebagainya… Yang terpenting adalah tidak menyalahi aturan agama, misalnya memutar musik, bernyanyi, atau kegiatan lain yang tidak bermanfaat..
Maaf ini hanya ikut ‘rembug’ dalam rangka mencari kebenaran sejati… semoga Allah memberi petunjuk menuju jalanNya yang hakiki bagi kita semua. Amien..
Ada yg perlu diluruskan dari pernyataan antum:
Quote: Oia, soal masjid, banyak sekali masjid di indo ini yang meniru arsitektur hindu, budha dan tiong hoa, bahkan masjid di kudus dan demak hampir mirip bangunan ibadah orang hindu. Dulu semua itu menjadi ciri khas orang kafir, ustadz… dan kalo memakai asas tasyabuh itu, maka para ulama (yang lebih alim agama) itu pun ternyata telah melakukannya..
Siapa para ulama yg bertasyabbuh? Kalau ada ‘ulama’ yg dianggap tasyabbuh, maka ada beberapa kemungkinan:
A. Dia bukan ulama, tapi di-ulama-kan… contoh: Gus Dur dan beberapa kyai model dia. Bukankah dia pernah Dibaptis, Diruwat, dll?
B. Dia memang orang berilmu (alim), namun tidak menganggap perbuatan tsb sbg tasyabbuh, shg menurutnya halal saja dilakukan. Sedangkan pihak lain (alim lain) menganggapnya sbg tasyabbuh yg tidak boleh dilakukan… akhirnya, kembali lagi pd perbedaan ijtihad.
CATATAN: Tidak berarti semua perbedaan bisa dianggap sbg ijtihad yg mu’tabar, namun harus dilihat dulu apa dalil masing-masing dan bagaimana penggunaan dalil tsb. Ana sekedar membahas masalah secara umum tanpa masuk ke kasus perkasus.
C. Anggapan bhw hal itu termasuk tasyabbuh adalah murni suatu kesalahfahaman. Contoh: menganggap makan pakai sendok dan garpu sbg tasyabbuh, atau menerapkan pendidikan SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sbg tasyabbuh. dll… ini jelas salah faham thd pengertian tasyabbuh yg dilarang dlm agama.
Kmd, kalau ada yg sengaja membangun mesjid spt rumah ibadah orang kafir dari sisi bentuk luarnya, tanpa menyematkan atribut kekafiran spt salib, arca, lonceng, dsm; maka -wallaahu a’lam- ini perbuatan yg tidak baik, meskipun ana tidak berani mengharamkan. Pun begitu, yg salah adalah arsiteknya… adapun orang yg shalat di sana tidak salah, selama tidak ada atribut kekafiran di sana. Justru yg lebih parah ialah bangunan asli spt mesjid, namun di dalamnya terdapat kuburan… Nah, ini adalah tasyabbuh bin bid’ah bin syirik. Dan inilah yg lebih banyak kita jumpai… Walaupun yg menyetujui seluruh kyai di Indonesia, tetap saja perbuatan ini adalah tasyabbuh, bid’ah, dan salah satu penyebab utama maraknya kemusyrikan. dan ini jelas-jelas haram, bahkan dosa besar, bahkan bisa menghantarkan pelakunya pd kekufuran dan kemusyrikan. Jadi, adanya ‘kyai’ atau ‘ulama’ yg melakukan kesalahan, tidak menjadikan kesalahan tsb jadi ‘benar’ atau ‘tidak mengapa’, faham ya akhi?
Quote: Terus terang, saya juga ingin mendidik anak dengan ajaran Nabi SAW. akan tetapi, kembali soal ulang tahun, kalau memang dianggap sebagai bagian dari tasyabuh, apa benar ia merupakan bagian dari ajaran orang kafir (yang dilarang untuk ditiru?), atau hanya semacam kegiatan yang umum dilakukan mereka (tanpa ada kaitannya dengan masalah beragama) sebagai rasa “syukur” atas hari kelahiran mereka?
kalau memang tidak ada kaitannya dengan ajaran mereka, janganlah dikaitkan dengan sebuah larangan (karena Rasulullah juga tidak melarangya). Apabila tidak ada kaitannya dengan agama mereka, tentu saja kita boleh ‘merayakannya’ dengan meniru ungkapan syukur Rasul SAW yang berpuasa pada hari lahir Beliau (hari senin)… Rasa syukur itu bisa diwujudkan dengan bermacam-macam, bisa dengan sedekah, puasa, sholat sunat, memperbanyak dzikir dan sebagainya… Yang terpenting adalah tidak menyalahi aturan agama, misalnya memutar musik, bernyanyi, atau kegiatan lain yang tidak bermanfaat..
Niat yg bagus… tapi jangan lupa, bahwa niat saja tdk cukup. Ada syarat kedua yg harus dipenuhi, yg tersirat dlm firman QS 3:31, yg artinya: “Katakan: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa kalian…”.
Yg namanya penentuan hari raya, atau ‘ied, yg secara bahasa artinya sesuatu yang diulang. Dan secara syar’i, ‘ied meliputi ‘ied zamani dan ‘ied makani. Perayaan yg berkaitan dengan waktu (hari raya), dan perayaan yg terkait dengan tempat ttt (tempat2 ziarah yg rutin dikunjungi). ‘Ied dlm kedua pengertian tadi sudah dibatasi dlm agama. Adapun hari raya yg direstui oleh agama ada tujuh, yaitu: Hari Jum’at, Hari idul Fithri, Hari Idul Adha, Hari Arafah, dan Hari Tasyriq yg tiga. Selain itu adalah perayaan2 yg tidak direstui, apa pun bentuk dan alasannya… sebab Nabi pernah menyaksikan perayaan kaum Anshar pada selain hari raya tsb, maka kata Nabi: “Allah telah mengganti hari ini bagi kalian dengan dua hari yg lebih mulia, yaitu idul fithri dan idul adha”. Ini menunjukkan bahwa selain hari raya2 tadi tidak boleh dirayakan… termasuk ulang tahun, hari proklamasi, nuzulul qur’an, isra’ mi’raj, asyura, hari ibu, hari kartini, valentine’s day, tahun baru (hijriah maupun masehi), dll…
kalau antum ingin merayakan kelahiran Rasulullah, maka hanya ada satu ibadah yg disyariatkan, yaitu Puasa. Antum tidak boleh mengqiyaskan ibadah yg lain, sebab ini berarti -secara tidak langsung- antum menganggap Rasulullah belum menyampaikan semua yg baik untuk kita lakukan terkait hari senin… dan ini sesuatu yg berbahaya ! Kalau memang benar anggapan antum bahwa sedekah, sholat sunat, memperbanyak dzikir dll yg dikaitkan dengan hari tertentu tadi adalah suatu amal shalih, maka mustahil Rasulullah tidak menjelaskannya… mengapa beliau hanya menganjurkan puasa saja? Ini seperti ketika ada orang yg bertanya: “mengapa shalat jum’at hanya dilakukan tiap hari jum’at?”, “Mengapa haji hanya sekali setahun?”, “Mengapa Puasa hanya sampai maghrib?” dll… bukankah itu semua adalah amal shalih? mengapa harus dibatasi jumlahnya, waktunya, tempatnya, dan caranya? Coba antum jawab…
\
Sementara ini dulu, semoga bisa difahami dgn ilmiah dan obyektif… wabillaahittaufiiq
oia, maaf sedikit nambah comment.. soal bid’ah dan tasyabuh. saya harap kita menerapkan dalil sesuai dengan alurnya dan tujuan dalil itu ditetapkan. Jangan asal tembak, yang ini bid’ah dan yang itu tasyabuh.. jangan sampai kita melarang (mengharamkan) apa yang tidak dilarang agama kita.. Soalnya banyak hal baik di dunia ini yang sebenarnya mubah dilaksanakan dalam agama, tapi kemudian menjadi haram, karena kita begitu mudah menggunakan dalil bid’ah dan tasyabuh.. dalil tentang tasyabuh dan bid’ah adalah dalil shohih dan wajib mengimaninya, tapi juga diperlukan pemikiran jernih untuk memahaminya.. Pergi ke sekolah SD, MI dan semisalnya bisa menjadi haram hukumnya apabila kita main tembak dengan dalil bid’ah dan tasyabuh. Semoga Allah berkenan membimbing kita semua dalam berittiba’ dengan Sunnah dan ajaran nabiNYa.. Amien..
maaf tadz ganggu kesibukan…
belum tahu tadz mas novel sudah baca atau belum, kemungkinan besar belum dan tidak mau, tapi kalau menyampaikan inshaallah ana bisa, msh sering bersua dijalan
cuma mungkin harus ana urutkan dulu artikel artikel njenengan tadz.
assalaamu’alaikum,
ustadz kalo Iran itu termasuk Syiah yang mana ustadz?
dan apakah termasuk syi’ah yang kafir?
Iran mayoritas adalah Syi’ah Rafidhah Itsna Asyariyah. Mereka dianggap kafir oleh banyak ulama karena keyakinannya yg menganggap Al Qur’an telah dirubah-rubah, para sahabat telah murtad kecuali hanya 6-12 orang saja, dll…
Assalamu’alaikum warahmatullah ustadz,
Ana ada beberapa pertanyaan, semoga antum ga keberatan menjawabnya.
1. Apakah Muqatil bin Hayyan dan Muqatil bin Sulaiman ini orang yang sama atau orang yang berbeda ya ustadz, dan bagaimana status kedua org ini di mata para ahli jarh wa ta’dil? Sebabnya ana menemukan di software hadits lidwa milik ana, Muqatil bin Hayyan dikatakan oleh Ibnu Ma’in : Tsiqah, Abu Daud : Tsiqah, An Nasa’i : laisa bihi ba’ s, tetapi ana baca di : http://ibnuismailbinibrahim.blogspot.com/2009/06/takhrij-hadits-fadhilah-yasin-bag-1.html
kedua Muqatil ini mendapat jarh dari para ulama hadits dengan jarh mufassar yg lumayan berat, berikut ana copaskan :
Ibnu Ma’in berkata: “Dha’if.” Dan Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Aku tidak peduli kepada Muqatil bin Hayyan dan Muqatil bin Sulaiman.” [Lihat Mizaanul I’tidal IV/171-172)
Imam Ibnu Abi Hatim berkata dalam kitabnya al-‘Ilal (II/55-56): “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang hadits ini. Jawabnya: ‘Muqatil yang ada dalam sanad hadits ini adalah Muqatil bin Sulaiman, aku mendapati hadits ini di awal kitab yang disusun oleh Muqatil bin Sulaiman. Dan ini adalah hadits bathil, tidak ada asalnya.’” [Lihat Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah hal. 312-313 no. 169]
Imam adz-Dzahabi juga membenarkan bahwa Muqatil dalam hadits ini adalah Muqatil bin Sulaiman. [Lihat Mizaanul I’tidal IV/172]
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Apabila sudah jelas bahwa Muqatil yang dimaksud adalah Muqatil bin Sulaiman, sebagaimana yang sudah dinyatakan oleh Imam Abu Hatim dan diakui oleh Imam adz-Dzahabi, maka hadits ini Maudhu’. [Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah hal. 313-314 no. 169]
Kata Imam Waqi’: “Muqatil bin Sulaiman adalah kadzdzab/pendusta.”
Kata Imam an-Nasa’i: “Muqatil bin Sulaiman sering dusta.” [Mizaanul I’tidal IV/173]
Jika memang demikian keadaan beliau, maka mengapa ada yg menta’dil beliau sebagai ahli tafsir yg meriwayatkan dari Ad-Dhahhak bin Muzahim dari Atha’ bin Abi Rabah?
2. Ana pernah mendengar ada kaidah2 ushul berikut :
– Mengamalkan kedua dalil lebih diutamakan daripada mengamalkan salah satunya
– Jika disaat bersamaan ada dalil muthlaq dan dalil muqayyad, maka dalil muthlaq wajib dibawa kepada dalil yang muqayyad.
– Jika ada dua dalil yang kelihatannya dhahirnya bertentangan, maka jika tidak mungkin dilakukan penggabungan, maka diadakan pentarjihan diantara kedua dalil tersebut.
Afwan ustadz, ana bisa dpt penjelasan di kitab apa ya mengenai kaidah2 diatas?
Jazakallahu khairan atas waktu luang ustadz menjawab pertanyaan ana. Semoga Allah Ta’ala selalu memberkahi ilmu dan keluarga antum. Aamiin.
Assalaamu’alaikum
Alhamdulillah dapat kabar antum masuk S3, ikut bahagia.
Ustadz cuma kasih kabar aja penulis mana dalilny sekarang bikin pengajian dengan judul “ahlul bid”ah hasanah” kemarin launching d GOR SRITEX solo
cuma sekedar info aja ustadz, semoga bersua di suatu waktu
tidak usah ditampilkan gpp ustadz
jazakallah
جزاك الله خيرا
Kira2 si Novel pernah baca sanggahan ana nggak ya? Kasihan dia, semakin banyak orang tersimpangkan dari Sunnah Rasulullah karena pengajian/bukunya, maka makin berat juga dosa yg ditanggungnya hari kiamat kelak.
Mudah2an dia segera diberi hidayah…
bisakah Antum sampaikan sanggahan ana kepadanya?
ustadz, antum bisa ndak membedakan orang arab dengan orang parsi?…karena kami d indonesia kdg sulit membedakan org arab dan parsi…
Bisa insya Allah… dari bahasa khan jelas beda. Terus dari wajah juga bisa dibedakan selama yg masing-masing masih Asli (belum tercampur ras lain).
Assalamu’alaikum warohmatullohiwabarokatuh…
ustadz..Saya sering mendengar kata najis dan hadats, lalu apakah perbedaannya antara Najis dan Hadats? Syukran
Najis itu hukum syar’i yg terkait dengan benda-benda nyata. Lawan dari suci. Alias bila badan kita, pakaian, atau suatu tempat terkena benda najis, maka ia harus dibersihkan sesuai dengan tingkat kenajisannya. ada yg ringan, ada yg sedang, dan ada yg parah. masing-masing memiliki cara dan hukum sendiri dlm syariat.
adapun hadats, definisinya ialah suatu hukum syar’i yg menghalangi seseorang dari melakukan ibadah-ibadah tertentu yg disyaratkan adanya thaharah (bersuci). nah, hadats ini sifatnya abstrak karena dia merupakan hukum syar’i yg terkadang tidak bisa difahami dengan akal semata.
Bila seseorang telah berwudhu’ dengan sempurna, lalu dia menyentuh air kencing/kotorannya, maka wudhu’nya tidak batal alias dia tidak berhadats. walaupun tangannya terkena najis… namun ketika dia kentut, maka otomatis wudhu’nya batal dan dia dinyatakan berhadats, walaupun tubuhnya nampak bersih tidak ada bedanya dengan orang yg tidak kentut.
Najis dan Hadats juga berbeda dari segi efek yg ditimbulkan dan cara menghilangkannya. Dari segi efek, orang yg berhadats jelas tidak boleh melakukan ibadah-ibadah tertentu, spt shalat dan tawaf. hukum ini berlaku mutlak baik dia sadar maupun tidak sadar. Namun orang yg terkena najis bila tidak sadar, maka shalatnya tetap sah.
Dari segi cara menghilangkannya, hadats hanya bisa dihilangkan dengan salah satu dari dua cara. Bila ia hadats besar (junub, haid, nifas) maka dengan mandi junub/mandi besar. adapun bila hadats kecil (kencing, kentut, BAB) maka cukup dengan berwudhu’ atau bertayammum.
Sedangkan najis dihilangkan dengan menghilangkan benda yg menajisi tsb, atau dengan mencucinya, dsb… sesuai dengan jenis najis dan apa yg terkena najis tsb. Pembahasan selengkapnya silakan baca buku2 fikih ttg masalah taharah.
Kemudian Boleh tidak ya, orang yang tidak hadats besar mandi junub (mandi dengan mengikuti
tata cara mandi junub)?
Syukran
Boleh-boleh saja
Assalaamu’alaikum
Ustadz tanya penjelasan hadits ini:
فَقَالَ يَا عُقْبَةُ صِلْ مَنْ قَطَعَكَ وَأَعْطِ مَنْ حَرَمَكَ وَأَعْرِضْ عَمَّنْ ظَلَمَكَ
Hubungilah orang yang memutus hubungannya dengan kamu dan berilah (sesuatu) kepada orang yang enggan memberimu. Hindarkan dirimu dari orang yang menzalimi kamu . (HR. Ahmad No 16696)
Jazaakalloohu khoiron atas jawabannya
Artinya -wallaahu a’lam-, hendaklah kita menyambung tali silaturahmi atau memperbaiki hubungan kita dengan sesama muslim yg sengaja tidak mau berhubungan dengan kita (memutus hubungan). Inilah yg disebut menyambung. Adapun bila kita menjaga hubungan dengan orang yg memang baik hubungannya dengan kita, maka ini belum dikatakan menyambung… namun membalas kebaikan dengan kebaikan. Menyambung silaturahmi ialah bila kita mengunjungi/menyalami orang yg memutus hubungan dengan kita.
Demikian pula dengan pemberian… hendaklah kita memberi kepada orang yg tidak mau memberi kita. Ini lebih besar pahalanya dan lebih menunjukkan keikhlasan. karena seseorang terdorong berbuat baik kepada orang yg berbuat baik kpdnya, namun jarang ada orang yg mau berbuat baik kepada orang yg tidak berbuat baik kepadanya. Memberi kepada orang yg pelit jarang ada yg melakukan, tapi memberi kepada orang pemurah banyak yg melakukan, sebab yg kedua ini biasanya akan membalas pemberian tsb baik dgn yg setimpal atau malah lebih banyak… namun yg pertama belum tentu akan membalasnya, sehingga otomatis org yg memberi harus lebih ikhlas dlm hal ini.
Wallaahu a’lam.
afwan ustadz, ini link audionya = http://www.youtube.com/watch?v=hlCdzVo8Ueo&noredirect=1
http://www.youtube.com/watch?v=DZdjU2H6hpA,
dan ini link yang sudah ada komentarnya = http://myquran.org/forum/index.php?topic=76007.0
afwan ustadz ini linknya = AUDIO = http://www.youtube.com/watch?v=hlCdzVo8Ueo,
http://www.youtube.com/watch?v=DZdjU2H6hpA
Komentar : http://myquran.org/forum/index.php?topic=76007.0
Syukron Ustadz
Semoga ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah subhana wata’ala, ustadz menanggapi tanggapan Habib Rizieq kepada ustadz Yazid Jawwas, bagaimana menyikapinya ustadz, sanggahan Habib Rizieq sangat ilmiah….mengenai asy’ariah
syukon
Ana tidak bisa menilai sebelum membaca/mendengarkan tanggapan tsb dan apa yang ditanggapinya. mohon sertakan linknya…
Silahkan klik disini ustadz,
part 1 : http://www.youtube.com/watch?v=hlCdzVo8Ueo
part 2 : http://www.youtube.com/watch?v=DZdjU2H6hpA
Ana jg menunggu tanggapan antum. Ana udh liat videonya tp cuma part 1 dan menurut ana habib rizieq ga nyambung dengan isi bukunya ustadz Yazid.
Terus terang, ana tidak punya banyak waktu untuk menyimak semua tanggapan Habib Rizieq thd buku tsb… tapi kalau memang benar bahwa Ustadz Yazid Jawas menulis judul di bab ke 13: Firqoh-firqoh sesat dan menyesatkan… lalu menyebutkan apa-apa yg disebutkan oleh Habib Rizieq (asy’ariyah, maturidiyah, sufiyyah, jama’ah tabligh, IM, HT, dan JIL”, maka ini -terus terang- cukup memrihatinkan bagi ana pribadi…
Ya akhi, dakwah salafiyah yg kita usung adalah dakwah tajdidiyyah, alias sesuatu yg menurut mayoritas orang Indonesia adalah hal baru. Kita tahu bahwa mayoritas orang Indonesia adalah asy’ariyah, dan banyak dari mereka yg juga selain asy’ari juga sufi, lalu masih ada juga kalangan-kalangan yg dicap sesat dan menyesatkan oleh Ustadz Yazid tadi.
Ya akhi, ana rasa antum akan sependapat ketika ana katakan bahwa salafiyyin hakiki adalah minoritas, bukankah begitu?
Kita punya banyak musuh yg siap menghadang laju dakwah ini, atau bahkan menumpasnya hingga habis. Baik dari kalangan ahli bid’ah spt syi’ah, ghulaatush shufiyyah, khawarij, JIL, dsb…
Salafiyyin lebih kecil dari segi kuantitas. Mereka juga tidak menguasai roda pemerintahan. Tidak pula menguasai media massa dan perekonomian. Lalu dari segi etika berdakwah, sudah ada kesan yg tidak enak pada salafiyyin, spt kaku, mahal senyum, keras, dll… belum lagi perseteruan di antara ustadz-ustadz yg dianggap salafi, dst…
Nah, kalau sudah begini keadaannya; mestinya da’i-da’i dan ustadz-ustadz salafi bermain lebih cantik dalam berdakwah. Mestinya mereka berusaha menepis citra/kesan tidak enak tsb dari diri mereka. Apalagi jika mengingat karakter bangsa Indonesia yg lebih mudah terbujuk lewat akhlak dan perilaku, maka mengubah strategi dakwah salafiyah yg tadinya kaku dan ‘berat’ diterima ini, adalah suatu keniscayaan.
Bagaimana orang-orang Asy’ariyah dll akan menerima dakwah kita kalau belum apa-apa mereka sudah divonis ‘sesat dan menyesatkan’. Tidak semua yg diketahui harus disampaikan. Tidak semua kebenaran harus disampaikan. Bukankah Ibnu Mas’ud ra mengatakan:
ما أنت بمحدث قوما حديثا لا تبلغه عقولهم إلا كان لبعضهم فتن
Tidaklah engkau membicarakan suatu hal yang tidak terjangkau oleh akal suatu kaum, melainkan hal itu menjadi fitnah bagi sebagian dari mereka (HR. Muslim).
Masyarakat Indonesia yg belum faham akidah salaf, tidak akan bisa menerima vonis ‘sesat dan menyesatkan’ yg dijatuhkan oleh ‘minoritas salafi’ yg relatif dianggap sbg ‘pendatang baru’.
Jelaskan saja akidah yg benar, dengan bahasa yg lembut dan tidak membuat merah telinga… toh masyarakat akan faham mana yang benar dan mana yg salah, tanpa harus menyebut nama kelompok dan golongan, apalagi bila golongan tsb merupakan mayoritas kaum muslimin di Indonesia… ini jelas bukan cara yg bijak dan pasti akan menuai reaksi berlawanan dari yg diinginkan.
Yg asy’ari akan tetap asy’ari dan bahkan semakin anti dengan salafi… demikian pula yg IM, HT, JT, dll juga sudah lari duluan dan ‘panas’ telinganya, sehingga hatinya pun tertutup untuk menerima kebenaran.
Terakhir, apa yg ditulis oleh Ustadz Yazid dlm buku tsb tidak bisa dianggap sbg manhaj salaf 100 %, karena penulisnya tidak ma’shum, sehingga tulisannya pun tidak boleh dianggap ma’shum. Artinya, kalau ada orang yg mengritik bagian ttt dari buku tsb, maka tidak otomatis orang tsb dianggap bukan salafi. Jadi, yg harus mempertanggungjawabkan isi buku tsb -termasuk membantah pihak-pihak yg mengritiknya- adalah penulisnya, bukan orang lain…
Ana sendiri tidak punya buku tsb dan belum pernah membacanya.
Inti dari tanggapan ana ialah: Mari kita introspeksi dakwah kita dan sikap kita selama ini… sudah tepatkah apa yg kita lakukan? kalau ada di antara kita yg merujuk kepada ulama-ulama saudi, maka harap diketahui bahwa milleu mereka jauh berbeda dgn Indonesia. Mereka berada di masyarakat yg mayoritas salafi, shg fatwa mereka pun menggunakan bahasa yg lugas tanpa basa-basi, dan itu tidak akan menimbulkan masalah di sana… tapi ketika mereka berdakwah ke luar negeri yg background-nya jauh berbeda dgn saudi, tentu mereka akan menggunakan bahasa lain.
Seorang penyair berkata:
هذا مجاج النحل تمدحه وإن شئت فقل قيء الزنابير
مدحا وذما وما جاوزت وصفه والحق قد يعتريه سوء تعبير
Inilah liur lebah, kata orang yg memujinya padahal bisa juga dibilang ‘muntahan tawon’
Ini memuji, itu mencela, padahal sifatnya sama dan kebenaran bisa terhalang oleh ungkapan buruk
Kesimpulannya: kalau salafiyyin tidak pandai menyampaikan manhaj salaf dan tidak bisa menggunakan bahasa yg lembut, maka kebenaran dakwah ini tidak akan sampai kepada golongan lainnya.
Ana sengaja tidak mengritik ucapan Habib Rizieq, sebab akar masalahnya bermula dari pihak kita, bukan dari mereka… komentar Habib Rizieq itu adalah respon atas tulisan Ustadz Yazid. Makin keras kita menulis, makin pedas mereka berkomentar… demikian pula sebaliknya.
terima kasih ustadz, jazakallahu, semogo Allah melindungi ustadz dan keluarga
Jazakallahu khairan ustadz atas nasihatnya, memberikan pandangan yg berbeda untuk ana. Semoga Allah senantiasa memberkahi ilmu antum.
Mohon maaf ustadz, alhamdulillah saya punya buku ustadz Yazid tersebut dan judul di bab 13 memang seperti itu, namun isi dalam bab tersebut beliau mengambil rujukan dari kitab2 para ulama (bisa dilihat di catatan kakinya). Pertanyaan saya:
1. Apakah berarti kitab2 ulama tersebut tidak bisa sembarangan diedarkan di luar negara asalnya, misalnya di Indonesia karena sebagaimana ustadz jelaskan bahwa kondisi di Arab berbeda dengan di negara kita?
2. Ataukah jika kitab2 tersebut diterjemahkan maka melazimkan untuk dirubah dalam penyampaiannya (dengan bahasa yang bisa diterima masyarakat setempat) sehingga tidak menimbulkan salah paham.
sekali lagi mohon maaf jika kurang berkenan. syukron.
Kan ana sudah bilang, bahwa dalam berdakwah itu kita harus pakai strategi dan bermain cantik. Jangan samakan antara Saudi dengan Indonesia. Tidak semua kebenaran yg kita ketahui/yakini, harus kita sampaikan di semua tempat dan waktu dengan cara yg sama. Bukankah sewaktu di Mekkah Rasulullah berdakwah secara sembunyi-sembunyi? Mengapa beliau tidak terang-terangan saja sedari awal? Mengapa? itu karena menimbang-nimbang maslahat dan mafsadat… Demikian pula dalam menjelaskan kekeliruan suatu kelompok, pakailah cara yg bijak, yg tidak menimbulkan madharat lebih besar daripada manfaat yg diharapkan.
Ketika antum menerjemahkan, maka antum juga harus ingat bahwa yg akan membaca terjemahan itu siapa? Apakah mereka bisa memahami terjemahan antum secara benar? Ataukah justru menimbulkan salah paham dan membikin mereka lari terlebih dahulu sebelum membaca…
Simaklah kisah luar biasa yg dialami oleh Syaikh Al Allamah Muhammad Al Amin Asy Syinqiethi (ulama besar asal Mauritania yg mulanya Asy’ari, namun menjadi salafi dan tinggal di Madinah), ketika beliau berkunjung ke salah satu negara afrika yg sarat dengan kemusyrikan dan tasawuf ekstrim, saat beliau berceramah di sana, beliau tidak langsung menyinggung berbagai fenomena syirik yg ada, namun beliau menguraikan ayat demi ayat yang menyuruh manusia agar mengesakan Allah… usai kajian, beliau didatangi oleh salah seorang dedengkot sufi negara itu. Si Sufi berkata kepadanya: “Wahai syaikh, engkau telah menghancurkan berhala terbesar di negeri ini”. Syaikh pun menjawab dengan bijak, “Lho saya tidak melihat adanya berhala di sini, Apa maksud antum?”. “Benar wahai Syaikh, tapi engkau telah menghancurkan berhala yang ada pada hati kami selama ini”, sahut orang tsb. Sehingga akhirnya dia pun sadar dan meninggalkan kesesatannya selama ini. Hal ini diceritakan oleh Syaikhuna Abdurrazzak bin Abdul Muhsin Al Badr dlm salah satu kajian beliau.
Yg lebih hebat lagi, simaklah bagaimana Allah mengajari Musa dan Harun ‘alaihimassalaam -yg keduanya adalah manusia terbaik di muka bumi kala itu-, ketika hendak mendakwahi Fir’aun -yg notabene adalah manusia paling kafir dan jahat kala itu-: “Pergilah engkau berdua kepada Fir’aun, karena sesungguhnya ia telah melampaui batas. Maka katakanlah kepadanya perkataan yg lembut, mudah-mudahan dia jadi ingat atau takut” (Thoha: 43-44). Kalaulah mendakwahi orang yg jelas2 kafir dan bengis aja harus lemah lembut, lantas bagaimana jika yg didakwahi masih sesama muslim? Lembutkah kita jika kita cap mereka sebagai orang sesat dan menyesatkan? Tulisan itu sama dengan kata-kata… kalau sudah ditulis dan diedarkan, pengaruhnya sama dengan atau bahkan lebih dahsyat dari ucapan. Makanya hati-hatilah dlm menulis…
Intinya, kalaulah kita terpaksa harus menyebut nama/golongan, maka pakailah bahasa yg tidak membikin emosi. Misal, kata ‘sesat’ menimbulkan kesan yg berbeda dengan kata ‘keliru’ atau ‘salah jalan’, walaupun makna akhirnya sama. Nah, daripada pakai kata sesat, mending pakai kata ‘keliru’/salah. Daripada pakai kata firqoh, mending pakai kata lain yg lebih enak di dengar, spt ormas-ormas Islam misalnya…
Ana juga tidak tahu bagaimana pemaparan Ustadz Yazid dlm bab 13 tsb, apakah cukup ilmiah dan obyektif, serta cocok dengan pola pikir orang Indonesia, ataukah tidak? Contohnya, banyak kalangan yg bersandar pada fatwa lajnah Daimah/beberapa masyayikh timur tengah dlm menilai/menghukumi sesuatu. Mereka lupa bahwa kondisi masyarakat timur tengah (terutama Saudi) yg relatif paham agama dan secara umum terdidik untuk menghormati para ulama dan dalil-dalil syar’i… sedangkan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yg relatif jauh dari ajaran agama, sekuler, dan lebih mengedepankan akal dalam menilai sesuatu… oleh karenanya, pendekatan yg digunakan harus sesuai. Mereka tidak akan puas dengan sekedar fatwa, apalagi dari pihak yg tidak mereka kenal… namun bila dilakukan pendekatan secara logis dan dengan lemah lembut serta tidak menyinggung perasaan, mereka akan mudah menerima…
Bahkan kadang kita tidak perlu banyak bicara, cukup perlakukan dia dengan baik, sopan, dan terhormat, niscaya hatinya akan luluh… Bukankah Islam masuk ke indonesia dan tersebar dari Sabang sampai Merauke lewat mu’amalah indah para saudagar Hadhramaut dan Gujarat? Padahal mereka tidak pandai berceramah, namun keluhuran budi pekerti merekalah yg meluluhkan hati bangsa indonesia yg kala itu masih paganis.
kalau di Arab, yg lebih ampuh adalah pedang dan tombak, di samping hujjah dan dalil… Orang Arab tidak mudah terpengaruh spt orang Indonesia, tapi sekali meyakinin sesuatu, mereka tidak akan mudah melepaskannya. Sebaliknya orang Indonesia… jadi, masing-masing harus kita sikapi sesuai dengan karakternya.
Syukron ustadz atas pemaparannya, insya Allah menjadi lebih jelas.
baarakallahu fiik.
Bismillah hayyakumullah Ust ,,apakah ada dlm umrah ada thawaf wada ,seorang ust pemiming umrah dr indo ikalau tida thawaf wada wajib menyembelih kambing ,afwm apakah ada hadis.jazaakullah
Tidak. Thawaf wada’ khusus bagi yg haji, sedangkan umrah tidak ada thawaf wada’.
Assalamu’alaikum
Mau tanya Ustadz,kalau seseorang bekerja dg sistem 2 minggu dilokasi (tengah laut) dan 2 minggu dirumah,selama berada dilokasi apakah ia tergolong safar sehingga boleh menqoshor shalatnya? Wajib jugakah ia melaksanakan shalat jum’at?
Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustad,
Mohon solusi kasus ana nih. dgn kisah peristiwa di bawah.
Dulu sebelumnya, ana belum tau seperti apa hukum yg jelas dgn ASURANSI.
Sebenarnya dari dulu ana juga tindak suka dgn yg namanya asuransi. namun mungkin dgn lihainya pemasarnya akhir ana terjerat.
Sekarang ana masuk Asuransi investasi syariah PRUDENTIAL. Dgn setoran Rp 500.000 perbulan. sekarang ana sudah terdaftar selama 20 bulan.berarti dana yang ana sudah setor sebanyak Rp10 juta.
Asuransi ini adalah investasi yg uang kita atau premi yg dibayarkan setiap bulannya dpt kita ambil keseluruhannya jika masa kontrak nya sudah selesai. Jadi saat ini saya terdaftar dgn kontrak selama 10tahun. dan ini juga sebenarnya yg membuat ana jadi tertarik untuk masuk asuransi ini sebagai tabuangan dgn manfaat yg lain.
Sekarang ana sudah tau tentang haramnya asuransi ini. namun ana ragu bagaimana solusi untuk ana ini.
karena kalau ana berhenti saat ini berarti semua uang yang sudah ana setor tidak dapat ana ambil lagi alias hilang. mohon petunjuk solusi yg syar’i serta menimbang maslahat dan mudaratnya.
Untuk saat ini ana hanya memikirkan solusi dgn merubah niat saja. Ana akan melajutkan menyetor sampai masa kontrak selesai dan tidak akan pernah mengklaim apapun. Dgn kata lain ana menabung saja selama sepuluh tahun, dua tahun sudah berjalan dan tinggal delapan tahun lagi. dgn begitu ana dapat mengambil semua uang yg sudah tersetorkan.
Kalau tidak berarti ana harus merelakan uang yg sudah ana setor sebanyak 10 juta itu.
Mohon petunjuk solusi untuk menyelesaikan masalah ana ini.
Terima kasih atas perhatian dan petunjuknya.
Jazakumullahukhair.
Wasalammu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Pilihan antum untuk merubah niat insya Allah sudah tepat, tapi apakah antum benar2 sanggup membayar premi setiap bulannya untuk 8 th kedepan? Kalau tidak, maka ini sifatnya gharar (taruhan/mengundi nasib), dan ini tidak boleh dlm syariat…
Secara syar’i, antum boleh mengambil dana asuransi tadi lewat klaim atas suatu musibah yg hakiki (tanpa berbohong), dan dana yg antum klaim tidak boleh lebih dari total premi yg antum bayarkan.
Misal, antum telah menyetor total 10 juta, maka bila suatu saat memang terjadi musibah yg kerugiannya lebih dari 10 juta, maka antum hanya berhak menerima 10 juta saja dari pihak asuransi.
Ana tidak tahu bagaimana sistem kerja Asuransi investasi syari’ah tadi, namun sering kali label ‘syariah’ digunakan sbg kedok/propaganda untuk menarik minat kaum muslimin.
lagipula, total dana yg antum dapatkan selama 10 tahun hanyalah 60 juta… dan bila kita hitung dg inflasi yg ada, maka 60 juta 8 tahun lagi mungkin hanya setara nilainya dengan 30 juta saat ini… jadi sebenarnya itu menabung yg ‘tidak menguntungkan’, kalau tidak mau dibilang ‘merugikan’.
Coba antum hitung lagi mana yg lebih merugikan: “tetap bayar premi sampai 8 tahun kedepan dengan hanya mendapat nominal segitu”, atau menyetop premi dan rugi 10 juta, namun antum bisa gunakan uang tsb untuk investasi lain yg lebih menguntungkan spt beli emas misalnya.
assalamu’alaikum
ustadz, apakah syi’ah nusairiyyah itu..? apakah sama dengan syiah yang ada di Iran ?
Saya pernah baca tentang nabi Sam’un.. ada referensi yg menyebutkannya di “Kisah Para Nabi” Ibnu Katsir. Tapi saya baca koq ga ketemu? Saya cek di bagian bab nabi2 setelah Musa sebelum Daud, ga ada. apakah ustadz bisa bantu? Sam’un ini sinonim dalam tradisi kristen sebagai Samson… tokoh perkasa bak herkules yg terpedaya Delilah, kekasihnya. Let’s discuss friend:).
Ada riwayat yg menyebutkan begini: “Didalam Kitabnya “Dibalik Ketajaman Mata Hati” Al Imamum Adzim Iman
Al Ghazali ra menerangkan sebagai berikut :
Dari Sahabat Rasulullah saw bahwa Nabi saw berkumpul bersama para
sahabat di Bulan Suci Ramadhan. Kemudian Nabi saw bercerita tentang
seorang Nabi bernama Sam’un Ghozi as. Nabi Sam’un Ghozi as adalah Nabi yang
diutus di tanah Romawi. Nabiyullah Sam’un Ghozi as memiliki kemukjizatan
dapat melunakkan besi, dan dapat merobohkan istana kaisar. Cerita
Nabiyullah Sam’un Ghozi as seperti yang pernah dirilis dalam versi TV yang
berjudul Samsun dan Dhelilla (kisah ini berdasarkan karangan
yahudi). Nabiyullah Sam’un Ghozi as berperang melawan bangsa yang menentang
Ketuhanan Allah SWT. Karena ketangguhan dan keluar biasaannya akhirnya sang
kaisar mencari jalan untuk menundukkan nabiyullah Sam’un Ghozi as. Berbagai
upaya dilakukan sehingga akhirnya atas nasehat para penasehatnya diumumkan :
barang siapa yang dapat menangkap sam’um Ghozi akan mendapat hadiah
emas dan permata yang berlimpah. Singkatnya akhirnya Nabiyullah Sam’un Ghozi
as terpedaya oleh isterinya. Karena sayangnya dan cintanya kepada isterinya
Akhirnya Nabiyullah Sam’un Ghozi berkata kepada isterinya “Jika kau ingin
mendapatkanku dan menangkapku maka ikatlah aku dengan rambutku ini”.
Akhirnya Nabiyullah Sam’um Ghozi as ini pun ditangkap dan di berikan
dihadapan kaisar. Kemudian beliau disiksa dengan dibutakan kedua matanya dan
diikat serta dipertontonkan diistana kaisar. Karena perlakukan yang demikian
hebatnya, Akhirnya Nabiyullah Ghozi as berdo’a kepada Allah SWT. Berliau
berdo’a dengan dimulai dengan bertaubat, kemudian memohon atas kebesaraaNya.
Maha Besar Allah SWT, do’a Nabiyullah Sam’un Ghozi as dikabulkan dan istana
kaisar bersama seluruh masyarakatnya hancur berserta isteri dan para kerabat
yang menghianatinya. Kemudian nabiyullah bersumpah
kepada Allah SWT akan menebus semua dosanya dengan berjuang menumpas semua
keanggaramurkaan yang lamanya 1000 bulan tanpa henti. Semua itu atas inayah
dan Hidayah dari Allah SWT. Ketika Nabi selesai menceritakan cerita Nabiyullah
Sam’un Ghozi as yang berjuang fisabilillah selama 1000 bulan, salah satu
sahabat nabi berkata : Ya Rasulullah, kami ingin juga beribadah seperti
nabiyullah Sam’un Ghozi as. Kemudian Nabi saw, diam sejenak. Kemudian
Malaikat Jibril as datang dan mewahyukan kepada beliau bahwa pada bulan
Rhamadhan ada sebuah malam yang mana malam itu lebih baik daripada 1000
bulan. Mendengar hal itu para sahabat menjadi senang. ”
Tapi saya ga nemu referensi seperti ini di Ibnu Katsir tafsir Al Qadr.
Kisah ini sangat kental bau israiliyyatnya. Al Ghazali menyebutkan dlm kitab apa (judul arabnya)? Perlu diketahui, beliau bukanlah ahli hadits yg bisa membedakan mana hadits/kisah yg shahih dan mana yg dha’if/palsu. Hal ini dibuktikan melalui kitab monumentalnya yg berjudul Ihya’ Ulumuddien, yg sarat dengan hadits2 dha’if. Bahkan ada sejumlah hadits yg tidak diketahui asal-usulnya… nah, tidak menutup kemungkinan jika kisah ini pun demikian.
Lagipula, bunyi kisah ini juga konyol… masa’ seseorang diikat dengan rambutnya sendiri lantas tidak berkutik? Sepanjang apa rambut dia? walhasil, ana bisa memastikan bahwa kisah ini adalah kisah batil bin palsu yg tidak mungkin diucapkan oleh seorang Imam panutan, apalagi seorang sahabat, apalagi seorang Rasulullah.
Bismillah, mohon saran ustadz,
setelah bbrp kali tidak selesai, akhirnya saya bisa ikut ta’lim pelajaran bhs Arab nahwu dan shorof kpd seorang ustadz sampai selesai, tadinya saya mengira dg selesainya belajar kaidah tsb bisa dg mudah membaca kitab para ulama, rupa-rupanya anggapan saya keliru, saya masih belum lancar [istilah jawanya : plegak-pleguk]
mungkin ustadz ada saran agar bagaimana lancar membaca kitab karena saya sangat berhasrat bisa membaca kitab semata-mata agar bisa merasakan langsung buah karya para ulama kita daripada membaca terjemah,
syukron sebelumnya
Perbanyak kosakata akh, bisa dengan :
1. Membandingkan antara kitab asli dengan buku terjemahnya.
2. Latihan baca kitab yang sederhana, kalo nemu kata yang asing, cari artinya di kamus.
Lha saya dulu pernah belajar di pesantren 4 tahun dari Ajurumiyah sampai selesai syarah Alfiyah punya ibnu ‘Aqil aja baca kitabnya masih belum lancar banget (itu karena jarang latihan dan kurang kosakata)
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, ustadz saya agak gelisah ketika membaca sejarah daulah su’udiyah, kiranya saya memohon bantuan ustadz agar secara khusu menulis tentang sejarah daulah su’udiyah 1, 2 dan sekarang dengan sebenar-benarnya.
atau paling tidak mohon bantuan referensi buku2 siroh mengenai masalah ini yg dapat kami pelajari, jazakallohu khoiron
Afwan akhi, pertanyaan dan permintaan antum terlalu panjang untuk ‘dikabulkan’. Mohon antum jelaskan bagian mana yg menggelisahkan? Kalau antum faham bahasa arab, maka ada kitab khusus tentang daulah su’udiyyah 1,2 dan 3. Bisa cari dlm format PDF di internet… tapi kalau antum tidak faham bahasa Arab, ya itulah repotnya… harus menunggu adanya orang lain yg menerjemahkan. Ana sekarang lg sibuk2nya mengikuti program doktoral, sehingga tidak ada waktu untuk itu sama sekali.
Ala kulli haal, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab maupun Imam Muhammad bin Su’ud rahimahumallaah bukanlah manusia yg ma’shum. Demikian pula penerus dakwah mereka setelahnya, termasuk raja-raja saudi. Semuanya pasti tidak luput dari kesalahan. Pun begitu, -menurut ana- mereka adalah penguasa yg paling dekat kpd Islam, pro Islam, menegakkan syari’at Islam, dan paling ringan kadar kezhalimannya dibanding penguasa-penguasa lainnya di dunia saat ini.
Alhamdulillah ustadz jawaban saya sudah terjawab dari beberapa buku, jazakalloh khoir
Assalammualaikum Ust,
Saya baru mengenal manhaj Salaf,setelah lama saya terlibat dengan Tareqat.Saya jadi curiga belajar dengan ust di tempat saya,kerena setiap kali beliau menjual kitab,mejalankan tabung atau minta derma.Ust ini akan mengunakan ucapan ini. “Imam Syafii menyatakan menuntut ilmu itu mahal”.
Pertanyaan saya adakah “Imam Syafii menyatakan menuntut ilmu itu mahal” apa kah benar ini ucapan Imam syafii atau bukan.
Syukron
kalau dengan bunyi seperti itu ana belum pernah mendapatkan, namun dlm salah satu sya’irnya yg terkenal, Imam syafi’i pernah menyebutkan bhw ilmu tidak akan diraih kecuali dengan enam hal, yaitu:
1-Kecerdasan,
2-Ambisi kuat,
3-Kesungguhan,
4-uang,
5-Melazimi ustadz/guru, dan
6-Waktu yang lama.
Pun begitu, apa yg dilakukan orang-orang tarekat tadi sama sekali tidak sesuai dengan maksud imam syafi’i. memang, menuntut ilmu itu perlu dana, tapi bukan berarti dengan minta-minta/mengemis spt itu. Justru para ulama tidak ada yg melakukan hal tsb. walaupun mereka miskin, mereka tetap tidak ‘menjual’ ilmunya dengan menarik bayaran dari orang yg ingin belajar. Kecuali hanya segelintir orang saja dari para salaf yg meminta bayaran dlm hal ini, dan itu mereka lakukan karena kondisi mereka yg demikian fakir, dan bila mereka tidak meminta bayaran -dan itupun sangat kecil- maka mereka tidak bisa memberi makan keluarganya.
Nah, kalau memang yg memungut bayaran itu ilmunya cukup mumpuni, dan ia tidak punya mata pencaharian yg menjamin keberlangsungan hidupnya kecuali dengan mengajar, maka silakan memungut bayaran sekedar untuk mencukupi nafkah primer. Wallahu a’lam.
assalamualaikum ustadz mohon penjelasan nya tentang haditts bawah ini…jazakullahu khairan
عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ رَأَى أَثَرًا فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ ، فَلاَ تَشِنْ صُورَتَكَ.
Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau jelekkan penampilanmu!” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3699).
عَنْ أَبِى عَوْنٍ قَالَ : رَأَى أَبُو الدَّرْدَاءِ امْرَأَةً بِوَجْهِهَا أَثَرٌ مِثْلُ ثَفِنَةِ الْعَنْزِ ، فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا بِوَجْهِكِ كَانَ خَيْرًا لَكِ.
Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal ‘kapal’ yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi dalam Sunan Kubro no 3700).
Assalamu’alaikum warrahmatullah
Ustadz Abu Hudzaifah, apa kabarnya? Semoga antum sehat selalu ya ustadz. Ana ada pertanyaan tp semoga pertanyaan ini ga merepotkan kesibukan antum yg baru masuk S3. Gini ustadz, baru2 ini ana ke toko buku, ada buku ‘Ulumul Hadits karya Dr. Nuruddin Itr, judul aslinya Manhaj al-Naqd fi `Ulum al-Hadits terbitan Darul Fikr, Damaskus. Antum pernah dengar buku ini ustadz? Bagaimana manhaj penulisnya, apakah buku ini aman untuk ana baca dan perdalam? Karena sekilas ana sempat baca bukunya, tidak ada masalah (afwan, karena melihatnya jg cuma sekilas). Terima kasih atas keluangan waktu ustadz untuk menjawab pertanyaan ana.
jazakallahu khairan.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Alhamdulillah baik. Dr. Nuruddien ‘Itr memang cukup terkenal di kancah ilmu hadits. Yang ana ketahui ttg beliau adalah bhw beliau bermazhab hanafi, dan biasanya orang hanafi agak fanatik dengan mazhabnya, sehingga ini perlu jadi catatan ketika membaca kitab-kitab hanafiyah. Namun dlm dunia tahqiq beliau cukup bagus. Adapun kitab tsb ana belum pernah baca. Nanti kalau udah baca baru ana bisa kabari aman atau tidak.
ustadz tolong terangkan tentang syarat, rukun dan pembatal syahadat… jazzakallah
Afwan akhi, sementara ana lagi banyak kesibukan karena baru masuk S3, jadi belum ada waktu untuk nulis… apalagi topik yg antum tanyakan tadi cukup luas. coba antum cari di internet atau tanyakan ustadz lainnya. waffaqakallaah.
bisakah ustadz memberi tahu kami jahr wa ta’dil pd tokoh2 seperti :
ibn rusyd
ibn tufail
ibn khaldun
ibn sina
ibn hazm
ibn arabi
ibn aqil
Nama2 mrka sering muncul dlm pembahasan ilmiah baik sufi maupun salafi , apkh ada diantara mereka yg sesuai manhaj salaf dlm pemikirannya ?
Ana tidak tahu siapa itu Ibnu Tufail? Adapun yg lainnya semua tidak lepas dari probelm dlm masalah manhaj, bahkan ada yg sangat-sangat parah akidahnya spt Ibnu Sina dan Ibnu Arabi. Adapun Ibnu Rusyd ada dua, Al Jadd dan Al Hafid. Yg Al Hafid (cucu) adalah penulis kitab Bidayatul Mujtahid. Dia seorang filosof dan penerjemah pemikiran Aristoteles, banyak kalangan yang mencapnya sebagai zindiq dan menyuruh agar kitab-kitab filsafat tulisannya dibakar. Adapun Ibnu Hazm terkenal dgn sikapnya yg menolak qiyas dlm masalah furu’, namun mempergunakan qiyas seluas-luasnya dlm masalah ushul (akidah). Ini jelas bertentangan dengan manhaj salaf, selain dia juga punya beberapa pemikiran ‘sesat’ lainnya. Adapun Ibnu Khaldun dan Ibnu Aqil mungkin termasuk yg paling mending dari mereka. Ibnu Aqil adalah ulama madzhab Hambali yg biasanya dlm masalah asma’ was sifat sesuai manhaj salaf, namun beliau tidak demikian, dan inilah yg dikritik oleh para ulama ttg diri beliau. Ibnu Khaldun juga terkenal dgn pendapatnya yg mengingkari kemunculan imam Mahdi (versi Ahlussunnah). wallaahu a’lam bisshawab.
Sekedar referensi untuk ustadz Abu Hudzaifah dan faith :
Ibnu Tufail (sekitar1105–1185) nama lengkap; Abu Bakar Muhammad bin Abdul Malik bin Muhammad bin Tufail al-Qaisi al-Andalusi أبو بكر محمد بن عبد الملك بن محمد بن طفيل القيسي الأندلسي (nama Latin Abubacer) ialah filsuf, dokter, dan pejabat pengadilan Arab Muslim dari Al-Andalus.
Lahir di Guadix dekat Granada, ia dididik oleh Ibnu Bajjah (Avempace). Ia menjabat sekretaris untuk penguasa Granada, dan kemudian sebagai vizier dan dokter untuk Abu Yaqub Yusuf, penguasa Spanyol Islam (Al-Andalus) di bawah pemerintahan Almohad, pada yang mana ia menganjurkan Ibnu Rushd sebagai penggantinya sendiri saat ia beristirahat pada 1182. Ia meninggal di Maroko.
Di zamannya nama baiknya sebagai pemikir & pelajar telah membuatnya dipuji sebagai Maecenas. Ibnu Tufail juga merupakan pengarang Hayy ibn Yaqzhan حي بن يقظان (Hidup, Putra Kesadaran) roman filsafat, dan kisah alegori lelaki yang hidup sendiri di sebuah pulau dan dan yang tanpa hubungan dengan manusia lainnya menemukan kebenaran dengan pemikiran yang masuk akal, dan kemudian keterkejutannya pada kontak dengan masyarakat manusia untuk dogmatisme, dan penyakit lainnya.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ibnu_Tufail
Sumber (bhs inggris) : http://en.wikipedia.org/wiki/Ibn_Tufail
Afwan, klo dibaca2 dari historisnya, sptnya Ibnu Tufail ini adalah seorang filosof muslim sama spt Ibnu Sina.
To ustadz Abu Hudzaifah, ana ada pertanyaan, kan antum berkata Ibnu Rusyd ada dua, Al Jadd dan Al Hafizh. Apakah benar jika yg Al Hafizh yg mengarang Bidayatul Mujtahid itu seorg filosof jg? Setahu ana beliau banyak direkomendasikan sebagai ulama ahlussunnah yg ga bnyk penyimpangannya. Kalo begitu apakah kitab fenomenalnya yaitu Bidayatul Mujtahid itu tidak direferensikan untuk dibaca ya ustadz?
Bukan Al Hafizh, tapi Al Hafiid (cucu). Yang bermasalah dgn Ibnu Rusyd al Hafiid adalah akidahnya, bukan fiqihnya. Ala kulli haal, ada sebuah artikel ilmiah yg cukup panjang ttg ibnu Rusyd dan pemikirannya. bisa dibaca di sini:
Ala kulli haal, kitab Bidayatul Mujtahid bagus-bagus saja untuk dibaca, bahkan di Universitas Islam Madinah dijadikan diktat untuk pelajaran fiqih, karena beliau bersikap munshif dlm merajihkan suatu masalah fiqih, alias tidak ta’ssub kpd madzhab tertentu.
Seorang filosof tidak mungkin menjadi ulama ahlussunnah sejati kecuali setelah meninggalkan filsafat secara total.
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismiilah……
Salam Kenal,salam ukhuwah, salam silaturahmi, dan semoga kita bisa mengikuti jejak salafusshalih..
Ustad, saya mau tanya yang di latar belakangi dengan sebuah ceramah oleh ahli bid`ah dan tasawuf kepada Ibu2 Lansia di tempat ana … yang mereka katakan tentang perkara Ghaib, dia mengatakan bahwa Allah itu ghaib dan setan itu ghaib jadi Allah tdk bisa disama kan dengan makhluknya dan tdk mungkin Allah itu Ghaib …. Masya Allah …. Ana bingung bagaimana menjelaskan perkara ini kepada ibu2 lansia itu, karena pengetahuan ana tentang ini tdk ada yg ana tau tentang perkara ghaib seperti apa yg ada di quran dan Hadits ( Al-An’am: 59 ), ( Hud: 31 ), ( Al-A’raf: 188 ), ( Luqman: 34 ), ( HR Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 50 ), ( Al-Jin: 26-27 ), ( Ali Imran: 179 ), ( Saba`: 14 ), ( Al-Hijr: 17-18 ) …. perkara ini ana tdk ketemu atau belon baca …. jadi apakah arti GHAIB sebenarnya dan bagaimana ana menjelaskan kepada mereka dan mendakwahkan mereka dalam perkara ini …… Jazakallah Khoir
Allah itu Ada, antum juga ada. Allah itu hidup, kita juga hidup. Allah itu mendengar, kita juga mendengar… ini semua adalah sifat-sifat yang memiliki sisi kemiripan antara Allah dan makhlukNya, akan tetapi tidak semua yg mirip harus disamakan.
Bukankah ana dan antum juga sama-sama punya hidung, sama-sama berbicara, sama-sama melihat, dsb… akan tetapi apakah hidung kita, suara kita, gaya bicara kita, penglihatan kita dsb sama persis?? Tentu tidak. Nah, kalaulah semua sifat yg sama sama kita miliki tadi ternyata banyak mengandung perbedaan, padahal kita sama-sama makhluk Allah. Lantas bagaimana pula antara Allah dan makhlukNya? Tentu lebih jauh lagi perbedaannya, walaupun masing-masing memiliki sifat dengan nama yg sama.
Kita tidak boleh mengingkari keghaiban Allah, sebab ini merupakan salah satu sifatNya. Akan tetapi ghaibnya Allah beda dengan ghaibnya malaikat, atau jin, atau hal-hal lain yg ghaib. Karena semua yg ghaib tadi sifatnya nisbi, alias bagi sebagian kalangan dia ghaib, namun bagi yg lainnya dia tidak ghaib. Contohnya, setan dan malaikat adalah ghaib bagi kita, namun tidak ghaib bagi Rasulullah. Rasulullah adalah ghaib bagi kita, namun tidak ghaib bagi para sahabat. Surga dan Neraka adalah ghaib bagi umat Muhammad, namun tidak bagi Rasulullah sebab beliau pernah mampir ke sana saat mi’raj. Akan tetapi Allah ghaib bagi semua… tidak ada seorang manusia pun yg pernah melihat Allah dengan mata kepalanya di dunia ini. Bahkan Rasulullah pun tidak melihat Allah saat beliau mi’raj.
Demikian pula kapan terjadinya hari kiamat, ini juga perkara ghaib yg hanya Allah semata yg tahu.
Ala kulli haal, kaum lansia jangan diajari hal-hal yg rumit… biarkan mereka pada fithrahnya. Kecuali kalau sudah tercemar oleh bid’ah dan tasawuf, maka luruskanlah sebisanya dan nasehati mereka agar jangan mendengarkan celotehan da’i tsb. wallahu a’lam.
Alhamdulillah, ana puas dengan jawaban Ustad dan ana paham arah tujuan dari perkara Ghaib yg harus di jelaskan … Insya Allah, ana akan coba menjelaskan perkara Ghaib dari awal dan akhir …. Kalo boleh tau alamat Email ustad ….. Syukron atas jawaban ustad yang sangat bermanfaat …. Jazakallah Khoir
Assalamu’alaikum
Ustadz, Mau tanya situs syiahindonesia dan gensyiah di-suspend, kira2 kenapa?
Assalamualaikum ustadz ana dapat selebaran maulid yang mana isi nya adalah: Diriwayatkan dari imam shihabuddin Ahmad bin Hajar al-haitami Asy-Syafi’i didalm kitab nya “An-ni’matul Kubraa Alal Aalam Di halaman 61.
Telah Disebutkan bahwa sesungguhnya pada bulan ke sembilan kehamilan sayyidah Aminah (robiul Awwal)saat sehari-hari kelahiran nabi muhammad Shallullah Alaihi wa salam Sudah semakin dekat, Allah subhana wa ta’ala semakin melimpahkan bermacam-macam anugerah-nya kepada sayyidah aminah.
Pada malam pertama: allah subhana wa ta’ala melimpahkan segala kedamaian.
pada malam ke-2: datang seruan berita gembira kepada ibu nya yg menyatakan dirinya akan mendapat anugerah yg luar biasa.
pada malam ke-3: datang seruan memanggil ‘wahai aminah…..sudah dekat engkau melahirkan nabi yg agung dan mulia.
pada malam ke-4: ibunda nabi aminah mendengar seruan beraneka ragam tasbih para malaikat secara nyata dan jelas.
pada malam ke-5: sayyida aminah bermimpi dengan nabi ibrahim alaihi wa salam.
pada malam ke-6: sayyida aminah melihat cahaya nabi muhammad shalallahu alihi wa salam.
pada malam ke-7: sayyida aminah melihat para malaikat silih berganti saling berdatangan mengunjungi beliau.
pada malam ke-8: sayyida aminah mendengar seruan memanggil dimana-mana, suara tersebut terdengar dengan jelas mengumandangkan ‘ bahagialah wahai seluruh penghuni alam semesta, telah dekat kelahiran nabi yang agung.
pada malam ke-9: allah subhana wa ta’ala semakin mencurahkan rahmat belas kasih sayang kepada sayyida aminah sehingga tidak ada sedikitpun rasa sedih, sudsah,sakit dalam jiwa sayyida aminah
pada malam ke-10: sayyida aminah melihat tanah tho’if dan mina ikut bergembira menyambut kelahiran nabi shalalluhu ‘alaihi wasalam.
pada malam ke-11: sayyida aminah melihat seluruh penghuni langit dan bumi ikut bersuka cita menyambut kelahiran.
pada malam ke-12: tepat tanggal 12 rabiul awwal jam 02 pagi, langit dalam keadaan cerah tanpa ada mendung sedikitpun, saat itu sayyid abdul mutholib sedang bermunajat kepada allah subhana wa ta’ala disekitar ka’bah, sedang sayyida aminah di rumah sendiri tanpa ada yang menemani.
tiba-tiba sayyida aminah melihat tiang rumahnya terbelah dan perlahan-lahan muncul 4 wanita yang anggun dan cantik, dan tiba-tiba wanita pertama datang dan berkata ‘sungguh berbahagialah engkau tidak ada didunia ini wanita yang mendapati kemulian dan……, kenalilah aku bahwa aku adalah istri nabi adam ‘alaihi salam, dan di perintahkan allah subhana wa ta’ala untuk menemanimu.
kemudian datang wanita kedua menyampaikan hal yan sama, aku adalah istri nabi ibrahim ‘alaihi salam untuk…(sama dengan yang pertama).
begitupula wanita ke tiga adalah asiyah binti muzahim…(sama dengan yang pertama.
kemudian datang wanita yang ke empat yang adalah mariyam , ibunda nabi isa ‘alaihi salam.
Keajaiban berikutnya sayyida aminah melihat sekelompok manusia bercahaya saling berdatangan silih berganti memasuki ruangan sayyida aminah dan mereka memanjatkan puji-pujian kepada allah subhana wa ta’ala dengan bahasa yang berbeda-beda.
detik berikutnya sayyida aminah melihat atap rumah nya terbuka dan terlihat oleh beliau macam-macam bintang di angkasa.
detik berikutnya allah subhana wa ta’ala pun bangun dari singgasana-NYA dan memerintahkan kepada malaikat ridwa agar mengimandokan seluruh bidadari syurga agar berdandan yang cantik dan memakai segala macam bentuk perhiasan kain sutra dengan mahkota emas dan lain-lain, lalu trilyunan bidadari itu di bawanya ke alam dunia oleh malaikat ridwa , terlihat wajah bidadari itu bergembira.
lalu allah subhana wa ta’ala memanggil: yaa Jibril….seruhkan kepada seluruh arwah nabi, rosul, para wali agar berkumbpul berbaris rapih, bahwa sesungguhnya kekasihku cahaya di atas cahaya, agar di sambut dengan baik dan suruhlah mereka menyambut nya, maka gelarlah permadani yang cantik yang terbuat dari cahaya untuk menyambut.
yaaa jibril…perintahkan kepada malaikat malik agar menutup pintu-pintu neraka, dan kepda malikat ridwa untuk membuka pintu-pintu syurga dan bersoleklah engkau whai jibril dengan sebaik-baik keindahan.
yaaa jibril…bawalah trilyunan malaikat yang ada di langit, turunlah kebumi, ketahuilah kekasihku telah siap di lahirkan.
dan turunlah semua malikat maka penuhlah isi bumi ini dengan trilyunan malaikat, lalu beliau melihat malaikat-malaikat itupun berdatangan dengan membawaya kayu gahru yang wangi dan memenuhi seluruh jagat raya, dan saat itu pula datanglah burung putih berkilau cahaya mendekati sayyida aminah dan mengusapkan sayapnya pada diri sayyida aminah setelah itu lahirlah nabi shalallahu ‘alaihi wal salam, dan tidaklah sayyida aminah melihat kecuali cahaya, tak lama kemudian terlihat jari-jari nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersujud kepada allah seraya mengucapkan “allahu akbar..allhu akbar…walhamdulillahi katsiro, wasubhanallohibukhrotan wa asiilaa”.
Semakin memuncaklah kegembiraan seluruh alam dunia dan semesta dan terucaplah “yaa nabi salam ‘alaika….ya rosul salam ‘alaika…yaaa habiib salam ‘alaika…sholawatullah ‘alaika…”
Mata nya bagaikan tekah dipakaian sifat mata.
Mohon penjelasan nya ustadz tentang periwayatan dari imam shihabuddin ahmad bin hajar al-haitami asy-syafi’i ini apakah shahih??…jazakullhu khairon
Maaf kepanjangan ustadz…
Tidak shahih sama sekali. Riwayat itu dinukil oleh Al Haitami dari Muhammad bin Umar Al Waqidi, dan Al Waqidi tidak menyebutkan sanadnya, padahal dia hidup 200 tahun setelah kejadian tsb. lagipula, matannya penuh dengan lafazh-lafazh munkar, sedangkan Al Waqidi sendiri derajatnya Matruk/Muttaham bil Kadzib. Jadi kisah ini bisa dipastikan kebatilannya dari A-z.
Jazakullahu khairon ustadz..atas jawabannya
Afwan ustadz apa benar nama antum ustadz fuad basweidan?…afwan kalau salah orang ustadz..barakullahu fika.
Bukan, itu ustadz lain yg kebetulan satu marga dengan Ana.
afwan ustadz ana dah nanya sih di artikel ustadz yg sebela, maaf klo tanya lg.
jd gimana nasib kitab ath thobaqot ibnu sa’ad mengingat penulis kitab ini adalah murid dari al waqidi?
apakah benar bahwa al waqidi adalah hujjah dalam siroh?
Al Waqidi itu matruk fil hadits, tapi hujjah fis siroh maa lam yukhaalif ghairahu (ini menurut Al Hafizh ibnu Hajar). Dia bisa jadi pegangan dlm sirah Nabawiyah, dlm hal-hal spt penentuan nama tempat, waktu, dan kronologi sejarah lainnya yg tidak ada kaitannya dengan hadits Nabi. Dan itupun selama apa yg disebutkan oleh Al Waqidi tidak bertentangan dengan ahli sejarah lainnya.
Adapun Ibnu Sa’ad adalahs seorang imam yg tsiqah dlm hadits, walaupun ia murid dan juru tulisnya Al Waqidi. Selama ia tidak meriwayatkan hadits dari jalur gurunya (Muhammad bin Umar bin Aslam Al Waqidi), maka haditsnya tidak serta merta menjadi dha’if jiddan. Intinya, ketika hendak menghukumi hadits-hadits yg diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dlm Thabaqat-nya, kita tetap menerapkan kaidah ahli hadits yg telah dibakukan oleh para ulama.
Jazakallaohu khoiron, ustadz telah meringankan beban kami
Assalamu alaikum,
Ustadz, ini adalah tentang keluhan seorang teman dari madinah yang saat ini sedang kuliah di inggris. Ia termasuk teman baik saya. Setelah menyelesaikan kuliah S1, ia melanjutkan S2 di kota lain di inggris. Tiga hari yang lalu kami bertemu lagi setelah lama terpisah. Kali ini ia menceritakan tentang keadaan keluarganya di madinah yang memiliki TKW indonesia yang dipekerjakan untuk mengurus kakeknya yang sudah tua.
Dari ceritanya saya mendapat kesan bahwa TKWI ini telah membawa masalah bagi keluarga besar mereka. Intinya adalah adanya tuduhan melakukan sihir oleh TKWI ini. Sebagian anggota keluarganya menginginkan TKWI ini diberhentikan bahkan telah melakukan usaha untuk mengeluarkan TKWI ini dari keluarga tersebut, tapi sebagian lagi ingin mempertahankan (terutama ayahnya, bersikeras mempertahankannya). Karena keadaan ini, terjadilah keretakan hubungan antara anak dan orang tua serta anggota keluarga lainnya.
Saya agak kaget juga mendengar cerita seperti ini. Rasanya tidak terbayangkan ada kejadian seperti ini di sana. Saya hampir tidak percaya ada TKWI bisa melakukan sihir di sana. Tapi teman itu dengan meyakinkan menceritakan apa yang pernah dialamai oleh keluarga itu. Bahkan katanya, TKWI ini bisa mengetahui apa yang terjadi padanya di inggris.
Teman itu termasuk yang menginginkan TKWI tersebut diberhentikan, hanya saja dia pun tidak tahu caranya bagaimana. Saya kemudian teringat ustadz.
Menurut ustadz, adakah cara yang mudah untuk menghentikan TKWI ini dari tempat bekerjanya sekarang. Saya pun khawatir jika terjadi apa-apa dengannya. Saya membayangkan mungkin karena kejadian-kejadian seperti inilah yang kadang membawa malapetaka khususnya bagi TKWI kita.
Baarakallaahu fiek, ustadz.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Memang, tuduhan sihir sering dilontarkan kpd TKI, dan sebagiannya memang benar-benar terjadi. Maklumlah, sistem pengiriman TKI/TKW di indonesia masih sarat dengan manipulasi dan penipuan… banyak dari TKW/TKI yg dikirimkan tidak memenuhi syarat dan tidak dibekali dgn skill yg cukup untuk bekerja dan berinteraksi di Timur Tengah. Mereka tidak diberitahu oleh sponsor bahwa adat di saudi jauh berbeda dgn di Indonesia, sehingga terjadilah masalah demi masalah. Padahal hukuman bagi orang yg terbukti melakukan sihir di saudi adalah hukum pancung/penggal, dan beberapa bulan lalu ada seorang pendatang berkewarganegaraan Sudan yg dipenggal kepalanya karena terbukti memraktekkan sihir di Madinah. Ana lihat secara langsung eksekusinya! Dan memang seperti itulah hukumnya dlm Islam, sebab perbuatan sihir identik dengan kekufuran, alias pelakunya mesti kafir dulu baru bisa melakukan sihir.
Ala kulli haal, coba antum hubungi pihak KJRI Jeddah agar meminta TKWI ybs dipulangkan saja… tapi ana tidak bisa menjamin apakah hal ini bisa berhasil/tidak. Apalagi kalau memang kontrak kerjanya belum habis. Tapi coba saja…
Assalamulaikum ustadz
ana melihat saudara kandung ana melakukan perbuatan syirik dengan membakar kemenyan di kamar nya untuk urusan tertentu yang menjerumus kesyirikan , lalu ana melarang nya, sebelum nya ana sdh mendakwa kan dengan lemah lembut tapi lama-kelamaan semakin parah, lalu ana mengambil tindakan sedikit keras dengan membuang nya setiap ana menemukan jimat-jimat (bacaan – bancaan di kertas) tersebut lalu ana membuang nya ataupun membakarnya, apakah tindakan ana ini salah atau benar??… karena ana tidak mau rumah ana jauh dari mendapat keberkahaan dari allah ..jazakullohu khairon
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Tindakan antum ini benar sekali, namun cobalah mengajaknya berpikir realistis dan menggunakan ‘sedikit’ akalnya… agar dia sadar bahwa apa yg dilakukannya adalah perbuatan konyol, tidak masuk akal, dan sekaligus membahayakan diri dan keluarganya. Seorang mukmin memang cinta kpd saudara, tapi harus lebih cinta kepada Allah dari siapapun juga. Semuanya boleh dikorbankan demi mendapat cinta Allah… termasuk saudara kandung. (artinya walaupun antum dibenci dan dimarahi olehnya, yg penting tidak dimarahi oleh Allah).
jazakullohu khairon ustadz
Baarakallaahu fiik ust, alhamdulillah ana senang sekali ust sudah menyelesaikan S2 nya, semoga Allah ta’ala memberi taufik utk selalu memurojaah ilmunya dan menambahnya. aamiin.
Allaahumma aamiin, lil qaa-il wal qurraa’.
Assalamu’alaykum Ustadz,
Mohon komentar/tanggapan ustadz utk artikel ini:
http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2011/11/isbal-bukan-pada-celana-kontroversial.html
Jazakallahu khoyron.
وقال الطبري: إنما ورد الخبر بلفظ الإزار لأن أكثر الناس في عهده كانوا يلبسون الإزار والأردية، فلما لبس الناس القميص والدراريع كان حكمها حكم الإزار في النهي، قال ابن بطال: هذا قياس صحيح لو لم يأت النص بالثوب، فإنه يشمل جميع ذلك، …) الفتح 16/331
Imam Ath Thabari mengatakan, “Yang disinggung dalam hadits adalah izar (sarung) karena yang dipakai oleh kebanyakan orang di zaman Rasulullah adalah sarung dan rida’ (selendang lebar). Ketika orang-orang mulai memakai gamis dan pakaian lainnya, maka hukum pakaian tersebut sama dengan hukum izar dlm hal tidak bolehnya isbal. Ibnu Baththal mengatakan: Ini merupakan qiyas yg shahih andaikata tidak ada nas yang menyebutkan kata ‘tsaub’ (pakaian); sebab istilah pakaian meliputi itu semua (yakni semua yg dipakai)…” ( Fathul Baari 16/331).
Assalaamu’alaikum ustadz,,
afwan, ana mau bertanya soal pekerjaan,
bolehkah kita bekerja kepada orang kafir di negeri kafir ? tapi tujuannya untuk membantu dakwah sunnah dan ibadah agar bisa naik haji.. Jazaakallahu khoir atas jawabannya.
فتاوى اللجنة الدائمة – المجموعة الأولى (2/ 113)
هل عمل المسلم في الدول الكافرة جائز، وهل من ذلك عمل يوسف عليه الصلاة والسلام؟
إذا أمن على نفسه من الفتنة في دينه، وكان حفيظا عليما يرجو الإصلاح لغيره، وأن يتعدى نفعه إلى من سواه، وألا يعين على باطل جاز له العمل في الدول الكافرة، ومن هؤلاء يوسف عليه الصلاة والسلام وإلا لم يجز.
Soal: Bolehkah seorang muslim bekerja di negara kafir? Apakah yang dilakukan oleh Yusuf Alaihissalam termasuk di dalamnya?
Jawab:Jika si muslim bisa melindungi agamanya dari fitnah, dan dia seorang yg berilmu dan bisa menjaga diri, dan diharapkan bisa memperbaiki orang lain dan manfaatnya bisa dirasakan oleh selainnya, dan tidak menolong kebatilan (lewat pekerjaannya tsb); maka dia boleh bekerja di negara2 kafir. Contohnya adalah Nabi Yusuf Alaihissalaam. Namun jika tidak demikian maka tidak boleh. (Fatawa Lajnah Da-imah 2/113).
Assalamu’alaikum…Mohon maaf ustadz, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. Mohon dijelaskan tentang siapa2 saja yang merupakan mahram dan yang bukan mahram dari seorang ayah tiri…karena saya melihat pembahasan ini jarang ditemui…karena berkaitan dengan masalah jabat tangan, hijab bagi wanita, dll dalam keluarga yang di dalamnya ada ayah tiri, anak yang dibawa oleh ayah tiri, orang tua (ibu-bapak) ayah tiri maupun saudara kandungnya, dll….
2. Jika seorang laki2 memiliki ayah tiri, apakah istri dari laki2 tersebut menjadi mahram bagi ayah tirinya laki2 tersebut (berarti mertua tirinya)?
2. Juga, apakah ibu dari mertua kita itu termasuk mahram?
3. Apakah saudara perempuan dari nenek/kakek kita termasuk mahram?
Mohon dijelaskan pula dalil-dalilnya…
Jazakallahu khairan…
Apakah dewan ulama saudi memfatwakan mereka -ORANG SYIAH DI SAUDI- kafir?
Ana tidak/belum pernah mendapatkan fatwa yg menggenelarisir seperti itu.
ustadz saya pnasaran. Klo syi’ah dah nyata2 sesat dan bkn bagian dr islam, lantas knapa saudi msh mengizinkan jamaah haji dr iran yg notabene mayoritas syi’ah? Bukankah 2 kota suci itu terlarang bagi kaum kafir?