Soal-Jawab
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Kepada ikhwan dan akhwat pengunjung Blog Abu Hudzaifah yg saya cintai…
Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Blog ini, saya khususkan halaman ini bagi yg ingin menyampaikan ‘uneg-uneg’-nya, baik keluhan, pertanyaan, atau sekedar curhat… Semoga dengan itu semua saya jadi lebih semangat untuk menyampaikan ilmu saya kepada antum semua.
Jadi, saya tunggu partisipasi antum… Jazakumullahu khairan katsieran,
Wassalaam,
ustadz sekedar sharing artikel ini…
http://www.theatlantic.com/international/archive/2013/03/mcmecca-the-strange-alliance-of-clerics-and-businessmen-in-saudi-arabia/274146/
Hebatnya, tak ada cerita-cerita dari mereka yang pulang haji bahwa mereka mendapati Mekkah yang kering spiritual. Tetap saja mereka bercerita tentang aneka pengalaman spiritual yang eksotis. Apakah ini artinya pelestarian situs sejarah Islam sesungguhnya memang tidak berguna?
Berguna atau tidak, harus dipandang dari kacamata syar’i, bukan dari perasaan pribadi kita. Kalaulah peninggalan sejarah tadi menyebabkan umat terjerumus dlm syirik, bid’ah, dan khurafat; maka ia tidak berguna di mata syariat, dan perlu dihilangkan (selama tidak terkait dgn praktik ibadah tertentu yg memang disyariatkan). Contohnya ketika ada sebagian kaum muslimin menemukan jenazah Nabi Danial dalam salah satu pertempuran mereka di zaman Umar, jenazah tsb tidak rusak karena memang Allah menjaga jenazah para Nabi. Akan tetapi para sahabat khawatir bila hal tersebut sampai tersiar, kelak akan banyak orang awam yg tabarruk dengannya. Akhirnya mereka menyurati Umar bin Khatthab ttg hal tsb, maka Umar memerintahkan agar mereka menggali sekian belas liang kubur di malam hari, lalu menguburkan jenazah Danial di salah satu liang dan menutup semua liang tsb shg tidak jelas di kubur yg mana jenazah tsb dimakamkan.
Umar pula yg menyuruh agar pohon tempat Nabi pernah shalat -yg kemudian hari menjadi ajang napak tilas- agar ditebang. Demikian pula kisah para sahabat peserta bai’aturridhwan yg tiba-tiba dijadikan lupa oleh Allah ttg lokasi pohon tempat terjadinya bai’at. Ini semua menunjukkan bhw bila peninggalan sejarah yg tidak ada kaitannya secara langsung dgn ibadah kaum muslimin tsb dikhawatirkan dpt menganggu akidah mereka, maka ia tidak perlu dilestarikan, bahkan dianjurkan utk dihilangkan. Karena melestarikan akidah lebih penting dari melestarikan apa pun di dunia ini. wallahu a’lam.
Ustad, kok ngga dijawab pertanyaan saya , …
Saya ulang lagi ya ustad, dimusholla kami setiap bulan romadhon ada tadarusan, setiap orang membaca satu juz secara bersamaan tapi suratnya berbeda ustad. Tidak ada yang menyimak diantara kami . Yang ingin saya tanyakan , bolehkah tadarusan dengan sistem seperti itu ustad , wassalam
Afwan, baru baca pertanyaannya. Tidak mengapa ukhti, dibaca bareng pun boleh kalau dalam rangka belajar ngaji. wallaahu a’lam.
Assalamualaykum ustadz,sukron ustadz atas jawaban dari pertanyaan kami,menyambung pertanyaan diatas ustadz,dalam hal ini kami menyediakan layanan chatting,dimana nanti disana akan disepakati kapan barang akan sampai ditangan pembeli.proses order kami, pembeli memesan dngan 100% pembayaran,toko online memebrikan estimasi barang sampai,setelah itu toko online order ke toko yang ada dichina,dimana toko tersebut sudah mengestimasikan kapan barang akan sampai di toko online kami,setelah itu barang kami kirim ke pembeli,dalam hal ini kami sudah mengetahui toko tesebut beserta harganya,?apakah jika seperti ini diperbolehkan?untuk estimasi barang tiba di pembeli,bolehkah kita langsung menetapkan misal 20 hari barang sampai ke pembeli dari order,disitus kami?
Masalah penetapan kapan barang sampai ke tangan pembeli memang harus disepakati, sebab kalau tidak ada tempo serah terima yg disepakati di awal akad, maka jual-beli spt ini jadi bermasalah dan tidak bisa dianggap salam. Syarat salam di antaranya ialah “Ila ajalin ma’lum” sampai tempo yg diketahui. Jadi memang harus disepakati terlebih dahulu di awal akad, dan pembeli membayarkan seluruh harga. Baru stlh itu antum mencarikan barangnya.
Assalamualaykum ustadz,ada hal yang ingin saya tanyakan,saya memiliki situs online penjualan tablet PC. Pada bagian produk , semua sudah saya paparkan mengenai gambar spesifikasi dan harga. Dari produk yang ada,sebagian produk memang sudah tersedia,sedang sebagian lainnya, saya membuat sistem pre order bagi produk yang tidak ada. Untuk melengkapi penjelasan saya, saya membeli tablet dichina, setiap produk yang saya tampilkan, saya sudah mengetahui akan membeli ditoko mana, saya mencari toko yang paling murah memjual tablet tersebut, apabila ditoko tersebut barang kosong, saya mencari toko yang mendekati harga toko yang barangnya kosong.Dalam preorder ini saya mensyaratkan pemesanan diawal dengan pembayaran full, begitu pemesan melakukan pembayaran, kemudian saya langsung membeli kepada toko yang sudah saya list,saya cari yang paling murah harganya,sehingga mendapatkan keuntungan yang besar,begitu barang sudah sampai ditoko kami dan kami cek, baru kami mengirim barang sesuai dengan akad diawal kapan barang akan diserahkan.bagaimana hukum pre order kami ustadz?mohon penjelasan.apakah pembeli boleh membatalkan pembelian?apakah perbedaan antara salam dengan menjual barang yang belum dimiliki?
Dibawah ini prosedur pre order took online kami.
STEP 1
Sesi pemesanan
Pembeli telah mengecek kriteria produk yang inginkan baik gambar, spesifikasi dan harga barang, Selanjutnya pembeli memesan produk yang diinginkan dengan cara order lewat website.Kami akan mencatat dan menyimpan data-datanya. Dalam sesi pemesanan ini, penjual dan pembeli sepakat dalam hal kapan barang akan sampai ke tangan pembeli.
STEP 2
Sesi pembayaran
Pembeli harus membayar 100% dari total belanja. Pembayaran bisa dilakukan lewat transfer bank BRI.
STEP 3
In stock
Apabila produk telah tiba ditoko kami, maka kami akan memberitahukan lewat email maupun telepon. Produk akan kami cek terlebih dahulu.
STEP 4
Sesi Pengiriman
Setelah produk kami cek, selanjutnya kami akan segera mengirim ke alamat pembeli masing-masing.
NOTE :
Apabila toko kami berhasil mengirim produk yang sesuai kriteria yang diinginkan oleh pembeli baik gambar dan spesifikasi, maka pembeli harus menerimanya, dan tidak berhak untuk membatalkan akad penjualan, kecuali atas persetujuan toko kami.
Apabila toko kami mendatangkan produk yang kriterianya tidak sesuai dengan yang diinginkan pembeli,maka pembeli berhak untuk membatalkan pesanannya dan mengambil kembali uang pembayaran yang telah ia serahkan kepada toko kami.
Apabila toko kami tidak dapat mendatangkan produk pesanan, maka pemesan berhak menarik kembali uang pembayaran yang telah ia serahkan atau memperbaharui perjanjian barang sampai ke tangan pemesan, dengan membuat tempo baru.
Na’am ya akhi, apa yg antum lakukan tsb bisa dinamakan salam, namun ada satu hal yg perlu antum perhatikan: “Harus adanya waktu yg disepakati ttg kapan barang tsb bisa diperoleh oleh pembeli”. Dan antum juga harus punya asumsi kuat bhw antum bisa menyerahkan brg tsb pada jadwal yg disepakati, atau kalaupun meleset ya relatif tidak lama. Kalau antum bisa melakukan hal tsb, maka insya Allah tidak mengapa.
Tapi kalau antum tidak bisa menjamin/tidak punya asumsi kuat dapat menyerahkan brg tsb pada waktunya, maka tidak boleh berjualan dgn cara spt itu. Wallaahu a’lam.
Assalamualaykum ustadz,ada hal yang ingin saya tnyakan,saya memiliki situs online penjualan tablet PC. Pada bagian produk , semua sudah saya paparkan mengenai gambar spesifikasi dan harga. Dari produk yang ada,ada yang sebagian memang sudah tersedia,yang satu lagi, saya membuat sistem pre order bagi produk yang tidak ada. untuk melengkapi penjelasan saya, saya membeli tablet dichina, sudah saya list,mana toko dichina yang menjual tablet paling murah dari setiap tablet,nanti saya akan memblei ditemat tersebut,jika ditoko tersebut barangnya kosong, saya mencari toko yang mrip dengan toko tersebut harganya. dalam preorder ini saya mensyaratkan pemesanan diawal dengan pembayaran full, begitu pemesan melakukan pembayaran, kemudian saya langsung membeli kepada toko yang sudah saya list,saya cari yang paling murah harganya,sehingga mendapatkan keuntungan yang besar,begitu barang sudah sampai ditoko kami dan kami cek, baru kami mengirim barang sesuai dengan akad diawal kapan barang akan diserahkan.bagaimana hukum pre order kami ustadz?mohon penjelasan.apakah pembeli boleh membatalkan pembelian?apakah perbedaan antara salam dengan menjual barang yang belum dimiliki?
Assalamualaikum Ustad ,
Ada yang mengganjal dihati saya soal tadarussan di bulan romadhon, kami terbagi atas 2 kelompok, laki laki dan perempuan, setiap kami masing masing membaca 1 juz, tapi dengan juz yang yg berbeda, jadi kayak orang balapan Ustad, alasannya supaya cepat khatam ,
Apakah boleh seperti itu ustad , karena tidak ada yang menyimak bacaan kami , sebaiknya bagaimana ustad …
Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih .
Wassalam..
Assalamu’alaikum,
Ustadz Sufyan, Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan rahmat dan kebaikan kpd Ustadz.
Ingin tanya masalah umrah berkali kali dlm sekali safar Ustadz..
Yang saya fahami, bahwa As sunnah menggariskan 1x umrah dlm 1x safar. Kemudian saya dapati seorang Ustadz yg jg setuju dg hal itu (tdk boleh keluar tanah halal untk miqat umrah bg dirinya sendiri stlh tinggal di makkah), namun dia membolehkan orang untuk keluar ke tan’im, ji’ranah, atau hudaibiyah dlm rangka umrah yg ke2. Dg syarat umrah yg ke2 adalah untuk membadalkan org tua/keluarga yg terpenuhi syarat unt di badalkan.
Dia berdalil dg riwayat yg Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan seseorang untuk menghajikan saudaranya dg syarat ia tlh berhaji untuk dirinya. Dia menganalogikan dalil tsb dg… ”Kan kalau haji tidak bisa dlm 1th 2x, jd otomatis org tsb hanya bisa menghajikan saudaranya di th depan. Sedang kalau umrah kan waktunya kapan saja, jd boleh sekali safar orang umrah untuk diri sendiri lalu umrah lg untuk badal”.
Bgmn dg dalil sprt itu Ustadz, dan jika boleh apakah hanya 1badal saja/bisa banyak. Jika ada dalilnya, mohon Ustadz sertakan apakah itu masuk dlm hal mubah/bid’ah.
Kemudian bgmn Ustadz, bila seseorang mukim di makkah, lalu mencari rizki dg kerja sama travel, maka ia sering keluar ke madinah dan tinggal beberapa hari disana. Ketika kembali ke makkah bolehkan ia berikhram untk umrah dr dzul hulaifah (madinah).
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih Ustadz, Jazakallahu khairan..
Wassalamu’alaikum..
laa adri ya akhi, wallaahu a’lam.
Durhakah Kah Terhadap Ibu Karena Menolak Larangannya? (Karena bukan Sesama Arab, Pria muslim Ditolak Oleh Ibu saya)
———————————————
Assalamualaikum..
Ust. Mohon nasehatnya dengan sangat karena kegelisahaan hati tentang Perkara ini..
ini bermasalah dengan orangtua terutama IBU….
Ada seorang pria Muslim dia sudah mempunyai niat untuk menikahi saya, dan Pria ini ingin meminta saya (melamar) pada orang tua saya (ibu) kalau ayah saya sudah Alm,
tetapi sang ibu menolak keras, karena bukan dri golongan Yg sma, (Golongan disini dalam arti bukan sesama keturunan arabnya)
padahal Allah telah berfirman “Allah tidak membeda2kan setiap umat’nya kecuali ketakwaan mereka” (Qs 65:13)
ada pula ayat yang menjelaskan tentang perlakuan adil pada setiap golongan
“…. Dan Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk tidak berlaku tidak adil. karena (adil ) itu lebih mendekatkan kepada takwa…” (QS: 5;9)
Tetapi saya tetap bdoa agar ibu saya luluh dan bisa nerima saya dengan pria Muslim yang meminta saya..
*yang menjadi pertanyaan saya :
Apakah itu Dosa Ust.?
Jikalau saya berdoa, doaku sampai pada Allah, karna ridho Allah ridho dari Orang tua pula?
Apakah aku termasuk Durhaka pada orang tua, karena aku tidak menuruti apa yang orang tua larang?
Mohon dengan Sangat nasehat’nya Ust.
Sekarang hatiku sedang bimbang karena permasalahan ini..
disatu sisi aku ingin berlaku adil pada setiap umat muslim tanpa membeda-bedakan pula.
Mohon Nasehatnya Ust.
Jazakumullahu khaira
Wassalamualaikum.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
kalau berbicara halal-haram, maka menikahkan gadis keturunan Arab dengan pria Ajam yg sama-sama muslim dan shalih, hukumnya halal 100%. Walaupun terjadi khilaf di antara para ulama ttg perlu tidaknya memperhitungkan kafa’ah nasab dlm pernikahan. Jumhur ulama menganggap kafa’ah perlu diperhitungkan walaupun ia bukan syarat sahnya nikah. Alasan mereka, mempelai wanita sifatnya harus menurut kpd suaminya dan merelakan dirinya untuk digauli. Nah, bila ternyata yg menggauli adalah orang yg tidak setara dlm hal nasab, maka ini akan terasa berat baginya. Demikian pula dalam menjalani kehidupan rumah tangga, akan terjadi banyak interaksi yg bila tidak dilakukan oleh dua orang yg setara secara nasab, maka si wanita akan merasa tidak nyaman. Sebagaimana yg terjadi antara Zainab binti Jahsy (puteri bibi Rasulullah, Arab Asli) dengan Zaid bin Haritsah (mantan budak Rasulullah). Shg akhirnya berujung pada perceraian, karena Zainab konon tidak mau melayani suaminya.
Dari sisi lain, orang yg senasab akan lebih mudah dlm memahami adat dan kebiasaan masing-masing, sehingga interaksi dan asimilasi mereka diharapkan lebih baik, daripada yg tidak senasab dan berbeda latar belakang. Misalnya ketika orang keturunan Arab (perempuan) dinikahi oleh lelaki muslim keturunan China, maka ketika si wanita berkunjung ke keluarga suaminya, akan mendapati adat2 yg asing… demikian pula sebaliknya. Belum lagi nanti anak-anak mereka juga akan bingung… ketika berkunjung ke keluarga ibunya, mereka mendengar istilah: Jiddah, Jidd, Ammati, Ammi, Khalati, Khal, dst… tapi ketika berkunjung ke keluarga ayahnya, ia mendengar Cik, Koh, Papi, Mami, dst… Dan biasanya, suami lebih memiliki supremasi, sehingga adat keluarga suami akan lebih dominan. Itulah sebabnya/alasannya mengapa masalah kafa’ah nasab perlu diperhitungkan, walaupun ia -menurut pendapat yg rajih- bukanlah syarat sahnya akad nikah.
Adapun masalah “yg paling utama di antara kalian ialah yg bertakwa”, maka menurut para fuqaha’ yg membahas bab ini, ayat tersebut penerapannya ialah di akhirat, bukan di dunia. Jadi, walaupun di mata Allah yg paling mulia adalah yg paling takwa, belum tentu manusia bisa bersikap spt itu. Dan realita memang membuktikan hal tsb. Sebagaimana Zainab yg tidak bisa menerima Zaid sbg suaminya, walaupun ia mengakui keshalihan Zaid.
Jadi, coba anti renungkan kembali masalah ini…. cobalah minta pilihan kpd Allah lewat istikharah, dan kalau memang sudah mantab utk dinikahi dgn non Arab; maka cobalah nasehati ibu anti dgn ramah dan halus…
Kalau masih berat hati, ya mintalah tolong kepada orang yg disegani oleh ibu anti dan didengar nasehatnya.
Wabillaahit taufiiq.
Assalamualaikum ustad, bolehkah saya memberikan mukena kepada orang lain, yang mana mukena tsb saya beli dengan uang yang l saya ragukan kehalalannya, akan saya apakan barang tersebut ustad , karena saya ttidak mau memakai untuk sholat takut tidal diterima, tapi saya juga sayang untuk membuangnya ustad ..
Wassallam..
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Tidak mengapa jika anti memberikannya kepada orang lain, itu tetap halal bagi orang tsb karena ia mendapatkannya dgn cara yg halal. Adapun anti sendiri, jika anti meragukan kehalalan uang yg anti pakai utk membeli mukena tsb, maka ini tidak lepas dari dua kondisi:
1- Anti bisa memperbaiki status uang tsb. Misalnya, uang tsb hasil memakan harta orang lain (Si A) scr haram, maka anti bisa melakukan dua cara: meminta kpd Si A utk mengikhlaskan uang tsb, atau mengembalikan uang yg senilai dgnnya kpdnya. Dengan begitu, mukena tsb mjd halal bagi anti.
2- Anti tdk bisa memperbaiki status uang tsb karena didapat dgn cara yg haram, spt bekerja di Bank, atau jual beli barang2 haram, atau berprofesi yg haram dan semisalnya. Atau karena pemiliknya tidak jelas dan mjd milik umum (spt uang hasil korupsi), mk cara taubatnya ialah dengan menyesali perbuatan tsb dan melepaskan diri dari barang/uang yg didapat scr haram tadi, baik dgn menyedekahkannya, mengembalikannya kpd yg berwenang, atau yg lainnya.
wallaahu a’lam.
saya seorang pelajar yang dho’if ini ingin bertanya kepada ustadz
pada situs syaikh ‘utsaimin tertulis :
من يهديه الله فلا مضل له
lihat di :
http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_277.shtml
menurut kaidah bahasa pada apa yang saya pelajari penulisan yang benar :
من يهد الله
“man yahdillahu”
atau kalau disambungkan dengan dhomir “hu”
من يهده الله
man yahdihillahu
“ya” nya dihilangkan karena majzum
adapun pada situs tertulis
من يهديه الله
“man yahdihi Allahu dengan tidak menghilangkan ya
jika kalimatnya dii’robkan :
من : اسم شرط جازم مبنيّ في محلّ نصب مفعول به مقدّم
يهد : مضارع مجزوم فعل الشرط
اللّه : لفظ الجلالة فاعل مرفوع
man : isim syarat jazm mabni berkedudukan nashab merupakan maf’ulun bih muqoddam
yahdi : fi’il mudhori’ majzum yang merupakan fi’il syart
Allah : lafdzhul jalalah yang merupakan fa’il marfu’
atau bisa dilihat seperti di alquran dalam surat al-Kahfi tertulis :
مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا
man yahdillahu (tidak ada ya pada mudhori’nya) fahuwal muhtad wa man yudhlil falan tajidalahu waliyyan mursyida
mengapakah pada situs tersebut yahdinya tidak majzum…?
atas jawabannya saya ucapkan jazakumullahu khoiron..
Itu salah ketik, karena yg menulis situs tsb bukanlah Syaikh Utsaimin, namun org lain yg ana sendiri tidak tahu siapa orangnya.
assalamu’alaikum.
ustadz sufyan, orangtua ana seorang pekerja riba (koperasi simpan pinjam) & Qadarullah blm masuk Hidayah ke selinsing hatinya. dan ana adalah orang yg blm berpenghasilan. bagaimana hukumnya ‘diempani/dinafkahi’ oleh orgtua tsb? apakah ana termasuk pemakan harta haram yg doa nya tertahan? minta solusi & pencerahannya ustadz sufyan…
dan apa bolehkah ana meminjam uang dari org tua ana tsb sebagai modal usaha ? apakah uang pinjaman itu nantinya dihukumi harta haram juga?
Uang nafkah tsb halal bagi antum dan bagi siapa pun dari saudara antum yg menerimanya, sebab ia antum dapatkan sbg nafkah. Antum juga boleh saja meminjam uang dari orang tua, karena statusnya adalah hutang/pinjaman. Jadi dlm hal ini yg jadi standar ialah bagaimana uang tsb sampai kepada antum. selama sampainya dgn cara yg dibolehkan, maka ia halal, walaupun ia berasal dari org yg penghasilannya haram. Dalilnya, Rasulullah haram menerima sedekah, namun boleh menerima hadiah. Suatu ketika, ada seorang budak yang diberi sedekah oleh orang lain, lalu menghadiahkan sedekah tsb kpd Rasulullah dan beliau menerimanya. Maka para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bukankah itu berasal dari sedekah? maka jawab beliau: Itu sedekah baginya, namun hadiah bagi kita.
Beliau juga pernah berhutang 30 gantang gandum kpd saudagar Yahudi sebelum beliau wafat, dan menggadaikannya dgn baju besi beliau. padahal dlm Al Qur’an Allah menyifati org2 Yahudi sbg pemungut riba dan harta yg kotor. Tp karena gandum tsb didapat dgn cara menggadaikan sesuatu, maka ia halal-halal saja.
Faham akhi?
Afwan , ustadz.
Bagaimana dengan salah satu riwayat yg menyatakan bahwa Nabi Shalallahu’alaihiwasalaam menolak hidangan kambing dari seorang wanita , dimana kambing tersebut adalah kambing milik suami wanita tsb yg diambil/disembelih tanpa izin oleh sang wanita?
Apakah riwayat tersebut sah dijadikan hujjah (hadits shahih)? atau ada rincian tersendiri dari kaidah fiqh seputar permasalahan ini?
.
kok , tidak engkau jawab ustadz?
Afwan jiddan. Ana jarang buka web karena kerjaan lg numpuk.
assalamualaikum ustadz,
apakah sikap mengambil jalan tengahnya agar sama2 enak ataupun mengalah dalam perselisihan syariat dgn maksud agar tidak terjadi perpecahan/keributan itu juga termasuk sikap seorang munafiq.. ,terima kasih sebelumnya ustadz
Wa’alaikumussalaam warahmatullah…
Yg antum tanyakan sifatnya umum sekali dan ana tidak memiliki gambaran jelas akan maksud antum. Apa yg antum maksud dgn jalan tengah? Sebab konteks ayatnya berbicara ttg org yg mengimani sebagian wahyu dan kufur dgn sebagian lainnya. inilah yg dimaksud jalan tengah. Adapun bila para ulama berselisih pendapat dlm suatu masalah yg memang tergolong MASALAH IJTIHADIYAH, lalu kita memilih pendapat yg moderat, maka ini tidak termasuk sikap munafik selama pendapat tsb mu’tabar secara syar’i. alias ada dasar hukumnya yg valid.
Jadi, kita harus menilai berdasarkan kasus per kasus, bukan memukul rata secara umum, karena boleh jadi masalah yg diperdebatkan adalah masalah yg sudah jelas dalilnya, shg khilaf yg terjadi sifatnya ialah khilaf antara ahlussunnah dgn selain ahlussunnah, atau khilaf antara pihak yg hak dgn pihak yg batil. nah, kalo khilafnya spt ini, maka kita tidak boleh ambil jalan tengah, namun harus ikuti yg haq seberat apa pun konsekuensinya. wallaahu a’lam.
Assalamu’alaikum ustadz -hafizhakallah-
Menyikapi mursal yang dilakukan Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah, sekurang2nya ada 3 pendapat dalam menyikapinya, yg menerimanya secara mutlak, yg menolaknya atau yg menerimanya jika mursalnya Sa’id mempunyai syawahid dari jalur yang lain. Nah, pendapat manakah yg lebih rajih tadz?
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Ala kulli haal, yang mursal tetaplah mursal. ia tidak menjadi hujjah yg harus diterima sbgmn maushul, karena syarat ittishaalus sanad tidak terpenuhi. Hanya saja, dalam masalah-masalah yg tidak terlalu memperhitungkan ittishaalus sanad, spt detail2 sirah dan maghazi, tafsir, fadha-ilul a’mal, zuhud, dan semisalnya; hadits-hadits mursal bisa dijadikan acuan karena kedha’ifannya dianggap ringan.
Inilah yg dirajihkan oleh As Suyuthi dlm alfiyah hadits beliau:
المرسل المرفوع للتابع أو ذي كبر أو سقط راو قد حكوا
أشهرها الأول ثم الحجة به رأى الأئمة الثلاثة
ورده الأقوى وقول الأكثر
bait yg terakhir merupakan tarjih beliau bahwa pendapat yg paling kuat ialah menganggap hadits mursal bukanlah hujjah.
wallaahu a’lam.
Ustadz, sekedar mau meminta klarifikasi tentang kebenaran video yang beredar di youtube kemudian disebar di facebook yang katanya acara peringatan maulid nabi di Masjid Nabawy? Linknya dapat dilihat di sini Tadz:
http://www.youtube.com/watch?v=kBPQZhI0z24
Bismillah..
Mohon penjelasan ustadz
Apa benar telah diadakan perayaan Maulid Nabi di masjid nabawi madinah ?
sbgmn youtube ini http://www.youtube.com/watch?v=kBPQZhI0z24
HEHEHE… NGGAK ABIS-ABISNYA AHLI BID’AH MEMROMOSIKAN BID’AH MEREKA… Video tsb tidak menunjukkan perayaan resmi maulid nabi di mesjid Nabawi, dan mustahil hal itu terjadi, kecuali bila Makkah dan Madinah kembali dikuasai oleh kaum sufi. Yg ana lihat hanya sekelompok orang India/pakistan (entah dari mana asalnya, apakah mereka mukimin di madinah atau sekedar peziarah saja) yg melantunkan shalawat bersama-sama di salah satu bagian mesjid. Kalau yg spt ini ditafsirkan sebagai perayaan maulid di mesjid nabawi, maka alangkah naifnya cara berpikir mereka.
Ana sendiri sedang tidak berada di sana waktu itu… jadi wallaahu a’lam apakah itu terjadi pada tanggal2 maulid ataukah tidak.
kalaulah benar bahwa hal itu dianggap sbg perayaan maulid, lantas apakah mungkin para peziarah tadi diusir dari mesjid? Tentulah pihak keamanan tdk mungkin melakukannya, sebab hal itu akan menimbulkan fitnah. Jadi, terjadinya suatu kemungkaran di suatu tempat tidak berarti bahwa hal itu mesti diridhai oleh penguasa tempat tsb, sebab boleh jadi ia membiarkannya demi menghindari mafsadat yg lebih besar.
Contohnya ketika Rasulullah membiarkan dedengkot-dedengkot munafikin tetap bebas berkeliaran di madinah setelah terbukti berulang kali kebusukan mereka… apakah hal ini berarti Rasulullah menyetujui cara-cara mereka? Jelas tidak. Alasan beliau membiarkan dedengkot munafikin tsb ialah demi menjaga imej beliau di mata suku-suku Arab yg belum memeluk islam. Sebab zhahirnya kaum munafikin tsb adalah muslimin, sehingga bila mereka dibunuh maka akan tersiar kabar bahwa Muhammad membunuh sahabatnya sendiri, shg mereka pun semakin antipati thd ajaran Islam. karena menurut mereka, orang yg sudah masuk islam saja ternyata tetap dibunuh, lalu bagaimana dgn yg tidak mau masuk islam.
Demikian juga dgn kasus di atas. Pemerintah saudi tidak mungkin melarang mereka atau mengusir mereka keluar dari mesjid ‘hanya’ karena mereka bershalawat bareng-bareng pada malam maulid. Pemerintah saudi juga tidak mungkin melarang orang-orang Iran untuk menunaikan haji dan umrah, walaupun mereka kaum syi’ah… itu semua demi menghindari mafsadat yg lebih besar, dan demi menjaga imej baik di mata umat islam pada umumnya, yg rata-rata belum bisa membedakan mana syi’ah dan mana sunni. faham akhi?
ustadz mau nanya ttg zakat profesi, yang nishob 85 gr itu harta simpanan yang wajib zakat khan ya? misalnya punya emas batangan gitu.
tapi kalo yang zakat profesi itu diqiyaskan dengan seperti zakat panen / hasil bumi? tolong jelaskan
Zakat profesi tdk pas dikiaskan dgn zakat hasil bumi, sebab dia bukan hasil bumi. itu yg pertama. Yg kedua, mereka yg mengkiaskannya dgn zakat hasil bumi, toh tidak menetapkan persentase spt zakat hasil bumi (5% kalau irigasinya pakai biaya, dan 10% kalau irigasinya gratis). mereka tetap mematok 2.5%… ini khan tidak konsekuen namanya. Sekaligus menunjukkan lemahnya kias tsb.
Lagi pula, sejak zaman nabi dan para salaf yg namanya profesi itu ada, tapi mengapa nabi tdk menyuruh org2 yg mendapat penghasilan dr profesinya (spt Tukang kayu, tukang bangunan, pedagang, dan orang-orang upahan lainnya) untuk mengeluarkan zakatnya? Jadi, ini jelas menunjukkan bahwa zakat mal (yg patokan nishabnya adalah 85 gr emas tadi) sudah cukup sebagai zakat bg org yg berpenghasilan lewat profesinya.
Wallaahu a’lam.
Assalamu’alaikum
Bagaimana hukumnya membaca alfatihah tanpa berhenti (disambung),
apa fadhillahnya. Jazakallahu
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Sepanjang yang ana tahu, Tidak ada fadhilah tertentu yg didapat dengan cara spt itu. Justru sunnah Rasulullah ialah berhenti di penghujung tiap-tiap ayat. Menurut Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah, sunnah ini sifatnya mutlak (berlaku dalam semua kondisi dan pada setiap surat yg dibaca). Wallaahu a’lam.
Sabda Rasulullah Saw:
اَلْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَ الْفُرْقَةُ عَذَابٌ
“Persatuan adalah rahmat dan perpecahan adalah adzab”. (HR. Ahmad dari Nu’man bin Basyîr dengan derajat hasan).
Apa derajat hadist tersebut Ustadz ?
Apakah benar hadis hasan ?
oya ustadz, seandainya ana saat safar melakukan shalat zuhur dan menjadi makmum dari imam yang muqim, apakah setelah selesai shalat zuhur boleh langsung melaksanakan shalat ashar dan mengqasharnya (menjamak karena ada keperluan)?
Iya boleh.
Assalamualaikum.. Ustad, apakah penenrjemahan yang benar antara :MEMBERI PETUNJUK dengan MENDAPAT PETUNJUK
DI SINI : Situs rujukan wahabi almanhaj.or.id menerjemahkan (الخلفاء الراشدين المهديين)
khulafaur rasyidin yang MEMBERI petunjuk. Padahal Terjemah hadis yang benar “khulafaur rasyidin yang MENDAPAT petunjuk,” karena Kalimat MAHDI adalah isim maf’ul dari HADAA artinya mendapat petunjuk. sedangkan HADI adalah isim fail artinya memberi petunjuk. (Di pesantren Ahlussunnah ini pelajaran dasar kelas ibtida’)
Yang lebih fatal lagi, terjemahan salah ini dicopas pengikutnya ribuan kali. Silakan ketik di google kata kunci (“rasyidin yang memberi petunjuk”) dengan tanda petik. Maka akan ditemukan 15.300 hasil, korban kejahilan MANHAJ SALAH
Mudah-mudahan admin almanhaj.or.id segera meralatnya dan beristighfar karena telah merubah-rubah sabda Rasulullah Shallalah alaihi wasallam dan menjadi penyebab kesesatan.
http://www.sarkub.com/2011/koreksi-atas-situs-wahabi-almanhaj-or-id/#axzz2JoEu6ccT
IYA, YANG BETUL TERJEMAHANNYA ADALAH: YG MENDAPAT PETUNJUK, bukan yg memberi petunjuk.
PUN BEGITU, kalaulah ada anggapan bahwa khulafa’urraasyidin sebagai orang-orang ‘yg memberi petunjuk'; maka anggapan ini tidak seratus persen salah, apalagi ‘sesat’. Sebab yg namanya petunjuk (hidayah) itu ada dua macam, hidayah irsyad dan hidayah taufiq. Hidayah irsyad bisa dilakukan oleh siapa saja yg berilmu, termasuk saya dan antum. namun hidayah taufiq adalah mutlak dari Allah. Hidayah irsyad ialah sekedar menunjukkan mana yg benar, jadi, setiap orang yg mengetahui kebenaran tsb ia dapat menunjukkannya kepada siapa saja. Adapun yg menggerakkan hati orang itu untuk mengikuti kebenaran, adalah Allah semata. inilah yg namanya hidayah taufiq. Oleh karena itu, kata hidayah dalam Al Qur’an sesekali dinisbatkan kepada Rasulullah (sbgmn yg disebutkan dalam akhir surat Asy Syuura (وإنك لتهدي إلى صراط مستقيم) “Dan engkau (Muhammad) benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yg lurus”. namun sesekali dinafikan dari beliau, spt pada firman Allah (إنك لا تهدي من احببت ولكن الله يهدي من يشاء) “Sesungguhnya, engkau tidak bisa memberi petunjuk bagi orang yg kamu cintai (Abu Thalib), akan tetapi Allah-lah yg memberi petunjuk bagi siapa saja yang dikehendakiNya”.
Nah, hidayah yg dinisbatkan kepada Rasulullah pada ayat pertama adalah hidayah irsyad. sedangkan hidayah yg dinafikan dari beliau pada ayat kedua adalah hidayah taufiq. Demikian pula sahabat-sahabat beliau, mereka bisa memberikan hidayah irsyad kepada umat islam melalui sunnah-sunnah mereka yang diabadikan dalam kitab-kitab hadits.
Wallaahu a’lam.
ustadz,
Apa yg sebaiknya dilakukan jika istri menyuruh poligami ??
Akankah dilakukan ,?? Atau memilih untuk setia……….
itu kembali pada kondisi antum sendiri. kalau antum masih memerlukan untuk nikah lagi dan sanggup dengan konsekuensinya, maka silakan berpoligami.
Adapun istilah ‘setia’ menurut ana kurang tepat dalam konteks ini. Sebab mengesankan bahwa yg berpoligami berarti ‘tidak’ atau ‘kurang’ setia. Padahal banyak orang yg hanya beristri satu tapi sering ‘jajan perempuan’. Dan banyak pula yg beristri lebih dari satu tapi tidak pernah ‘jajan’. Jadi, yg setia ialah yg menjaga kemaluannya dan hanya melampiaskan syahwatnya pada wanita yg halal baginya. Baik itu syahwat mata, lisan, telinga, tangan, kaki, maupun kemaluan. Adapun mereka yg tidak menjaga hal tsb berarti tidak setia, walaupun tidak pernah berpoligami.
Wallaahu a’lam.
Assalamu’alaikum ustadz Abu Hudzaifah,
Kaifa haluk?
Semoga selalu dalam lindungan dan rahmat Allah. Ana cuma ingin menyapa antum saja, sudah lama ndak berkonsultasi tp nanti saja tadz kelihatannya antum sedang sangat sibuk ya.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Alhamdulillah akhi, ana bikhair wa ‘aafiyah. Ahlan wa sahlan bik… jazakallaahu khairan atas sapaannya yg hangat. baarakallaahu fiik.
Assalamu’alaikum . saya bisa konsultasi lewat email?
Wa’alaikumussalaam, afwan… ana lagi banyak kesibukan saat ini.
pak ustadz, saya mau tanya, bagaimana bila seseorang mengalami seperti ada bisikan-bisikan barangkali kejadian dulu ada yang menyebabkan murtad atau kafir, pernah mengingat ke belakang tapi ternyata ingatannya itu salah, ternyata tidak menyebabkan murtad, kemudian pikirannya pernah seperti kalang kabut, perilaku,perbuatan dan ucapannya apa-apa dikhawatirkan meneyebabkan murtad? bagaimana menurut hadist Rasulullah atau dalam al-qur’an? sukron
Ass..saya mau bertanya hukum memberikan uang pelicin untuk mendapatkan pekerjaan.. akan tetapi pada prosesnya pelaku mengikuti test yang memang harus di lewati..trimakasih akh,
nggak boleh akhi, itu haram hukumnya.
bismillah.
Assalamu’alaikum yaa ahl adz-dzikr.
Ustadz ada hal penting yg ingin saya tanyakan. perihal muamalah keseharian saya.
bolehkah saya menerima hadiah dari seorang agen bank baik berupa uang or barang ? krn harta beliau batil apakah penerima hadiah jd tdk boleh mengambil hartanya?
mohon jawabannya ustadz , krn saya begitu dekat dgn orang ini.
doktoral udah selesai tadz? saya mengharapkan antum menjadi ‘Ulama.
Allaahumma aamien atas doanya, ana akan segera mulai menyusun desertasi, insya Allah dlm dua-tiga tahun bisa selesai.
Pertama, antum harus tahu dulu apa itu hadiah? Yg namanya hadiah tujuannya untuk memupuk mahabbah diantara sesama muslim, dan diberikan tanpa syarat maupun imbalan apa pun (baik imbalan/syarat tsb berupa barang/jasa). Hadiah tsb disyaratkan harus berasal dari harta pribadi seseorang yg tergolong ‘boleh bertransaksi’ di mata syariat.
nah, kalau antum sdh paham hakikat hadiah tsb, maka perlu dicermati bahwa syarat bolehnya menerima hadiah ialah bilamana hadiah tsb tidak diberikan terkait jabatan/profesi/pekerjaan si penerima hadiah. Sebab jika hadiah tsb diberikan karena ybs adalah pegawai/staff di perusahaan ttt, maka yg berhak menerimanya adalah perusahaan/lembaga tempat ia bekerja, bukan org tsb secara khusus. kalau ia nekat menerimanya, maka itu dianggap ghulul dlm agama. Ghulul artinya mengambil ghanimah sebelum dibagi, atau kurang lebih spt ‘mencuri’ lah. Dan ini merupakan dosa besar.
bagaimana antum tahu hadiah ini diberikan terkait jabatan/profesi antum atau bukan? Mudah, sebagaimana sabda Nabi kepada Ibnul Lutbiyyah yg diangkat sgb pengumpul zakat, lalu ketika ia menghadap Nabi dengan zakat yg dipungutnya, ia berkata: “Yg ini untuk engkau, sedangkan yg ini dihadiahkan oleh pemberinya kepadaku”. maka Nabi bersabda: “Mengapa ada pegawai yg kuserahi amanat (untuk mengumpulkan zakat) mengatakan bhw yg ini untukmu sedangkan yg ini dihadiahkan kepadaku?”. “Cobalah dia duduk saja di rumah orang tuanya, dan perhatikan: adakah yg memberinya hadiah ataukah tidak?”. HR Muslim.
Jadi, kalau seandainya ybs tetap diberi hadiah walaupun ia hanya duduk ongkang-ongkang di rumah, maka berarti itu benar-benar hadiah. namun jika tidak, maka itulah risywah/suap yg berbaju ‘hadiah’.
Berangkat dari sini, memberikan tips kpd pegawai/pekerja karena ia melaksanakan sesuatu yg memang harus dilaksanakannya, adalah perbuatan terlarang. Spt kebiasaan memberikan tips kpd petugas PLN atau Telkom atau yg lainnya.
Afwan ana ‘ngalor-ngidul’ menjawabnya, sebab ana khawatir masalah ‘hadiah’ ini disalahfahami…
intinya, secara syar’i antum tidak diharamkan menerima hadiah asalkan ia benar-benar hadiah, bukan suap. Walaupun yg memberikan adalah orang kafir/yahudi yg terkenal suka memakan riba. Bukankah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dihadiahi daging kambing oleh wanita yahudi, dan beliau memakannya? padahal daging tsb beracun…. ini menunjukkan bolehnya menerima hadiah dr orang kafir yg penghasilannya tercampur dgn uang haram. wallaahu a’lam.
bagaimana dgn hadits tentang nabi yg tdk mau memakan kambing pemberian dari seorang wanita yg dimana wanita tsb telah memotong kambing tanpa sepengetahuan suaminya ?
itu bukan suap tadz , itu krn kedekatan kami.
jazakallahukhairon.
assalamu’alaikum warohmatullah…
ustadz, bagaimana kaidah hukum antara sebelum dan sesudah tau bahwa suatu perbuatan itu haram..seperti curang dalam ujian dan sebagainya…
wallaahu a’lam apa kaidahnya, tapi ttg curang dlm ujian, ana pernah dengar Syaikh Utsaimin mengatakan yg intinya bhw pengaruh curang dlm ujian sulit dihilangkan, terutama bila siswa tsb akhirnya mendapat ijazah dari hasil ujian yg dia curang, lalu dari ijazah tsb dia melamar kerja dan mendapat gaji, maka gajinya pun berasal dari penipuan alias haram. Repot khan? Makanya jangan sampai curang dlm ujian… kalau sdh terlanjur, ya ketika mau melamar kerja pakai ijazah tsb ia harus terus terang bhw nilai ini didapat krn curang dlm ujian.
Assalamu’alaikum, mudah2 an antum dan keluarga selalu dalam lindungan Allah azza wa zala, mohon maaf ustadz bisakah antum klarifikasi gambar yang ada dilink ini, ane jadi bingung mohon pencerahannya ustadz (http://bicarasalafy.wordpress.com/2009/12/28/foto-foto-kejahatan-perang-pembantaian-penduduk-sipil-di-sa%E2%80%99da-%E2%80%93-yaman-oleh-rezim-salafywahabi-saudi-dan-yaman-dukungan-barat-amerika/)
terima kasih
wassalam
Wa’alaikumussalaam…
Ya akhi, antum harus tahu bahwa yg memberitakan hal tsb adalah kaum paling pendusta di muka bumi, yaitu Syi’ah Rafidhah yang salah satu anak asuhnya adalah kelompok Houtsi Yaman. Antum jangan lupa bahwa mereka telah melakukan kekejaman yg lebih dahsyat stlh itu, yaitu dengan mengepung warga Dammaj dan membunuh anak-anak, santri, serta kaum wanita secara membabi buta. Hingga akhirnya suku-suku ahlussunnah Yaman bersatu melawan mereka.
Apa yg terjadi dlm foto tsb adalah akibat perang yg mereka mulai sendiri. Mereka melanggar perbatasan Saudi dan membunuh beberapa pasukan penjaga perbatasan, maka Saudi pun membalas serangan mereka dengan dibantu pasukan Yaman yg memang sudah ‘gerah’ dengan keberadaan Syi’ah Houtsiyyin di Sha’da yg seakan membentuk negara dalam negara.
Houtsi dibantu sekutunya, yaitu Majusi Iran untuk mengacaukan keamaan negara Sunni Saudi; maka wajar sekali jika Saudi bersekutu dgn pemerintah Yaman yg sunni untuk melindungi diri dan membalas kezhaliman tsb.
Tidak ada yang aneh sama sekali, tapi begitulah kaum rafidhah memutar balikkan fakta, sebab kedustaan adalah komoditas dan pokok ajaran mereka. Tidak ada syi’ah tanpa dusta ya akhi…
Dan kebetulan, saudara-saudara kita dari kalangan sufi memanfaatkan momentum ini utk menebarkan kebencian kpd lawan dakwah mereka… walaupun hal itu dengan kedustaan dan cara-cara kotor spt itu. Demikianlah pengaruh buruk hawa nafsu dan bid’ah thd pengikutnya. Ini sudah cara lama, sejak dulu dan sampai hari kiamat akan selalu dipakai oleh orang-orang yg kehabisan hujjah dalam menghadapi dakwah yg haq. Tidak perlu bingung ya akhi… ciri khas orang yg terpojok akan mencaci-maki, karena sdh tidak punya jawaban lagi yg ilmiah… beda dgn mereka yg benar, tidak perlu caci maki untuk mempertahankan kebenarannya, cukup dengan dalil dari Al Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ salafus shalih.
Semoga dakwah salafiyyah tetap berjaya dan tegak di seluruh penjuru dunia, walaupun orang-orang kafir dan ahli bid’ah kebakaran jenggot (kalau memang punya jenggot).
bismillah
ustad ana mau menanyakan hukum masalah jual beli. begini ustad ada yang mau beli computer 10 unit dan ana meminta dP untuk tanda jadi ,dan seandainya barang nya udah saya siapkan dan di rakit (udah OS)dan tiba-tiba orang itu membatalkan /tidak jadi membeli yang saya tanyakan adalah apakah uang DP itu saya ambil karena orang itu membatalkan jual beli .. ? karena ana juga mengeluarkan biaya rakitan dan menginstal OS nya! harga semua computer RP :20.000.000 dan DP nya 1 jt
Hukum mengambil DP (bahasa Arabnya: ‘urbun) diperselisihkan oleh para ulama. Jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah) mengharamkan. Sedangkan Hanabilah membolehkan. Setelah ana baca dalil masing-masing pihak, ternyata yg lebih kuat adalah pendapat kedua, dan inilah yg difatwakan oleh masyayikh kita. Lebih-lebih dalam akad minta dibuatkan barang (istish-na’) spt yg antum tanyakan tsb… maka pendapat yg membolehkan lebih sesuai dengan misi syariat yg bijak. inilah yg difatwakan oleh Lajnah Da-imah di zaman Syaikh Bin Baz rahimahullah. Pun begitu, jika si pembeli meminta kembali uang DP nya, maka menurut Syaikh Bin Baz, antum dianjurkan mengembalikan uang tsb dan antum mendapat pahala karenanya… namun itu tidak wajib.
Wallaahu ta’ala a’lam.
ustad ana mau menanyakan hukum masalah jual beli. begini ustad ada yang mau beli computer 10 unit dan ana meminta dP untuk tanda jadi ,dan seandainya barang nya udah saya siapkan dan di rakit (udah OS)dan tiba-tiba orang itu membatalkan /tidak jadi membeli yang saya tanyakan adalah apakah uang DP itu saya ambil karena orang itu membatalkan jual beli .. ? karena ana juga mengeluarkan biaya rakitan dan menginstal OS nya! harga semua computer RP :20.000.000 dan DP nya 1 jt
ustadz, saya pernah mendengar orang bersin kemudian dia mengucapkan hamdalah lengkap (alhamdulillahi rabbil ‘alamin).. apakah yang seperti ini dibolehkan?
jazakallahu khairan
Ana tidak tahu
assalamu’alaikum ustadz..mohon penjelasannya
saya baca hadits:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam..
لا هجرة بعد الفتح
Tidak ada Hijrah setelah Fathu Makkah…
HR. Bukhari dan Muslim
Dikatakan Hadits tersebut menafikan akan adanya hijrah setelah fathu Makkah yang menunjukkan bahwa negara yang menaungi Mekkah akan senatiasa menjadi Negara Islam sampai akhir zaman..(dalam hal ini Arab Saudi tidak akan pernah menjadi darul kuffar)
terlepas dari pengkafiran kepada negara nya, saya lebih tertarik fathu makkah nya, bisa tolong jelaskan ustadz?
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Maksud hadits itu ialah hijrah dari Mekkah ke Madinah berakhir begitu kota Mekkah ditaklukkan oleh Rasulullah dan menjadi daarul islam. Oleh karena itu, Rasulullah tidak mengizinkan seorang pun dari warga Mekkah yg masuk Islam pd hari itu untuk hijrah ke Madinah. Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa pengertian asal hijrah itu sendiri berakhir secara mutlak. Sebab hijrah dari negeri kufur ke negeri islam, atau dari negeri fasik ke negeri taat, atau dari negeri syirik ke negeri tauhid; masih mungkin terjadi.
namun apakah berarti bahwa negara yg menaungi mekkah akan senantiasa menjadi negara Islam? Wallaahu a’lam…. setahu ana, dlm sejarahnya Mekkah dan Madinah (bahkan Hijaz) pernah dikuasai oleh Daulah ‘Ubeidiyyah (setelah merebutnya dari Daulah Abbasiyah), yaitu antara tahun 965-1070 M. Padahal para ulama sepakat menyatakan bahwa Daulah Ubeidiyyah itu kaafir, zindiq, penganut faham Bathiniyah. Pun begitu, fadhilah2 yg terkait dengan tanah suci Mekkah dan Madinah, demikian pula Baitul Maqdis sifatnya abadi… Sebab kota suci Mekkah telah disucikan oleh Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, sebagaimana yg disabdakan Rasulullah saat Fathu Makkah (Muttafaq ‘alaih). Padahal sampai sehari sebelum fathu makkah, Mekkah masih dihukumi sebagai daarul kufr karena berada di bawah kekuasaan kafir Quraisy. Jadi, yg ana fahami dari hadits laa hijrata ba’dal fathi, adalah khusus bagi para sahabat yg hendak hijrah dari Mekkah ke Madinah saja, bukan bagi seluruh kaum muslimin… dan tidak berarti bahwa Negara yg menaungi mekkah haruslah negara islam secara mutlak. Sebab hukum negara tidak dilihat dari tanahnya, namun dilihat dari penduduk dan penguasanya serta hukum yg berlaku di sana.
Dan jangan difahami bahwa ana mengkafirkan Arab Saudi, sama sekali tidak. Justru ana yakin 100% bahwa Saudi adalah Daarul Islam wa qiblatul Muslimin… satu-satunya negara di Dunia yg berhukum dgn Al Qur’an dan Sunnah sejak berdiri sampai hari ini -dan insya Allah seterusnya-, serta tidak menampakkan syi’ar-syi’ar kufur secara terang-terangan spt yg kita jumpai di berbagai negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya di dunia. wallahu a’lam.
Ustadz benarkah bahwa penguasa Arab Saudi kerap menyiksa dengan kejam para ‘ulama yang vokal mengkritisi kebijakan negara? Sebagaimana pemberitaan di sini:
http://arrahmah.com/read/2012/12/06/25296-alhamdulillah-syaikh-sulaiman-al-ulwan-akhirnya-dibebaskan-dari-penjara-arab-saudi.html
Menyiksa dengan kejam? Setahu ana Arab Saudi paling lembut thd tahanan di penjara… mereka yg bertahun-tahun menjadi buron saja keluarganya selalu mendapat santunan dari pemerintah. Saudi merehabilitasi sejumlah warganya yg menjadi tahanan di Guantanamo dan sempat beroposisi dgn pemerintah (mengkafirkan pemerintah), namun mereka mendapat service luar biasa ketika tiba di Saudi… bahkan diberi pekerjaan shg bisa hidup seperti warga lainnya. Kalaulah ada satu-dua orang yg diberitakan mengalami penyiksaan dgn kejam, maka tak lepas dari kemungkinan berikut:
1- Pemberitaan tsb tidak benar.
2- Itu perbuatan oknum, bukan kebijakan pemerintah secara resmi.
3- Yang disiksa tsb bukanlah ‘ulama’ yg sebenarnya, namun dicap ‘ulama’ oleh mereka yg jahil dan antipati thd pemerintah Saudi. Inilah yg sering terjadi… setiap ada orang berjenggot yg ditangkap pemerintah Saudi, langsung diberitakan bhw Saudi menangkap ulama yg oposisi… padahal dia tidak tahu betapa berbahayanya orang-orang spt itu yg sering memprovokasi rakyat untuk memberontak kpd pemerintah… dan antum tahu sendiri, bhw pemberontakan sangat besar mafsadatnya dan itulah yg paling ditunggu-tunggu oleh musuh Islam, baik dari kalangan kuffar maupun ahli bid’ah.
Jadi, jangan mudah termakan pemberitaan Arrahmah.com…. sebab mrk seringkali timpang dlm memberitakan dan tidak akurat. hanya mengambil dari satu sumber dan bersifat subyektif.
coba bandingkan dgn cuplikan berikut:
Kalau mau tahu benar atau tidaknya, Coba aja temuin Syaikh Sulaiman Al Ulwan. Bener ngga di Penjara mereka disiksa sedemikian rupa
aduh ustadz, tolong terjemahkan poin2 di link http://www.youtube.com/watch?v=KWc3ZTq5FWI yang ustadz sampaikan?
Afwan, ana ga ada waktu untuk nerjemahin klip sepanjang itu. Antum mestinya belajar bahasa Arab, krn itu kunci utama belajar Islam… selamat belajar!
Jazaakallahu khairan atas penjelasannya ustadz. Bahkan yang lebih tragis lagi akan terbit buku berjudul “Awan Kelam Diatas Ka’bah, Membongkar Kekafiran Saudi” karya Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisi yang diterjemahkan oleh ust. Aman dan diberi kata pengantar oleh ust. ABB. Salah satu alasan kekafiran daulah Saudi menerut mereka adalah berwala’ pada kafir salibis Amerika dan perang salib abad ini. Dalil kekafirannya adalah Surat Al Maidah ayat 51. Siapa yg berwala pada Orang Kafir maka mereka bagian dari orang-orang kafir tsb. Bagaimana menurut ustadz terhadap pendalilan mereka? Ana juga kadang tidak habis pikir, Saudi itu diserang dari berbagai macam kelompok mulai dari kaum shufiyah, syiah, HT, aktivis HAM yg membenci hukum Islam, aktivis liberalis, dll. Di sisi lain kelompok yg mengklaim memperjuangkan tauhid seperti mereka yang di sebut di atas pun ikut-ikutan mencela bahkan mengkafirkan daulah saudi.
Mereka tidak bisa membedakan antara muwaalaat dengan tawalli. Itu masalah yg penting dan juga berbahaya. Sekedar mencintai orang kafir karena kemaslahatan pribadi, tidak termasuk pembatal keislaman. Seperti ketika seorg lelaki muslim mencintai istrinya yg ahli kitab. atau seorg anak mencintai org tuanya yg kafir. Demikian juga jika seorg muslim lebih suka bermuamalah dgn org kafir yg jujur dan baik, dibanding dgn org islam yg tidak jujur dan tidak baik dlm bermuamalah, ini jg tidak termasuk berwala’ kpd org kafir.
Wala’ yg mengeluarkan seseorg dr islam ialah bila ia mencintai kekafiran si kafir tadi… spt menolong dan membela org kafir karena kekafirannya dlm melawan kaum muslimin, semata-mata krn mereka adalah muslimin.
Adapun kerjasama militer, ekonomi, politik, dsb dgn orang kafir, maka itu diperbolehkan selama aturan syariat tidak dilanggar.
Bagi ana, masalah takfir itu masalah berat yg hanya pantas dibahas oleh ulama yg mendalam ilmunya dan tinggi rasa takutnya kpd Allah. Apalagi takfir yg ditujukan kpd negara spt Saudi yg masih sangat menampakkan syiar2 Islam, bahkan bisa dibilang tidak ada satu pun negara stabil di dunia saat ini yg menerapkan syi’ar dan ajaran Islam lebih banyak dari Saudi (dengan semua kekurangannya). Ana tidak habis pikir, apa maslahat di balik mengkafirkan saudi selain turut memprovokasi musuh2 Islam itu sendiri…
Ataukah mrk hasad terhadap kenikmatan yg ALlah berikan kpd keluarga Saud sejak lebih dari seabad silam? Lalu mrk berusaha menjelek-jelekkan citra mrk bahkan mengkafirkan mrk secara ngawur spt itu?
Ustadz ABB itu bukan ahli ilmu, dia sangat ceroboh dlm berfatwa ttg masalah takfir. semoga Allah memberinya hidayah… ana pernah baca kata pengantarnya dlm buku ‘Kafir Tanpa Sadar’, sungguh mengerikan!
Pengkategorian “ulama” itu subyektif nantinya. Yg berhak dicap “ulama” adalah yg setuju dengan jalan yg dipilih oleh amir Saudi. Sementara Allah menyebut bahwa, “Yang takut pada Allah di antara hambaNya hanyalah ulama” (QS 35:28). Dan saya yakin kita sepakat bahwa perkataan seluruh orang itu boleh diterima atau tidak kecuali Nabi. Maka simpulan ringkasnya adalah seluruh orang yg mendasarkan perkataan dan tindakannya pada al Quran dan as Sunnah dan berdasar pada pemahaman salafush shalih layak untuk diikuti.
Poinnya, sebagaimana Imam Ahmad yg ditahan dan diuji dengan berbagai ujian (berupa siksaan maupun kenikmatan) terkait fitnah khalqul Quran selama empat masa khalifah, tidak semua yg bertentangan dengan pemerintah itu salah. Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu adalah salah satu sahabat yg kala itu berseberangan dengan penguasa hingga setelah pengepungan kota Madinah, Hajjaj bin Yusuf memenggal kepalanya dan menyalibkan tubuhnya. Ini terjadi di tanah Haram.
Syaikh Nashr bin Hamad al Fahd itu hafidz Quran dan hafal pula kutub at tis’ah (9 kitab hadits; baik shahih, sunan, maupun musnad). Sebagaimana Muhammad Quthb yg pernah mengajar di Saudi, atau Safar Hawali yg lulus kuliah dari universitas yg sama. Entah mereka bisa disebut ulama’ atau tidak.
Dan saksi yg membersamai Syaikh Nashr nggak cuma satu-dua orang. Salah satunya ya Syaikh Sulaiman al Ulwan itu. Beberapa waktu lalu Syaikh Ahmad Jibril, dalam bahasa Inggris, mengkampanyekan pembebasan Syaikh Nashr melalui hashtag twitter di sini: http://www.youtube.com/watch?v=I6zZ5-uJFmY
Iya, boleh jadi itu perbuatan oknum, nggak sesuai dengan yang tercantum di SOP. Hanya saja, apa perbuatan oknum yg nggak tercantum di SOP itu bisa bertahan sekian lama? Syaikh Nashr itu mulai ditahan kira2 9 tahun yg lalu.
Aku cuma lihat video itu sampai pertengahan saja. Nggak kuat bandwith-nya. Nggak ada caption apa pun dalam video tersebut kecuali kalimat dari uploader-nya yg kira2 menyatakan bahwa inilah perlakuan Saudi terhadap tawanan Guantanamo yg dipulangkan ke Saudi. Tapi kok banyak komentar di sana bernada pesimis dan negatif ya?
Oia Ustadz, mau tanya lagi, terkait bahasa ‘Arab. Kalau “hizb” dalam bahasa ‘Arab itu pengertiannya apakah seperti partai atau organisasi skrg ini yang memiliki pemimpin, struktur, pengikut, dan aturan organisasi?
belum dijawab Ustadz?
Afwan, ustadz. Ana coba kasih referensi buat akh Fadhli dari http://almanhaj.or.id/content/2086/slash/0/persatuan-ummat-islam/
FootNote
[2]. Lafazh hizb ada beberapa makna ditinjau dari aspek bahasa, al-Fairuz Abadi dalam Bashaairu Dzawit Tamyiizi (II/457) mengatakan al-hizb adalah kelompok (golongan). Al-Ahzaab adalah kumpulan orang-orang yang bersekutu memerangi para Nabi. “Sedangkan dalam al-Qur’an terdapat beberapa sudut pandang:
1. Bermakna beberapa golongan yang berada dalam perbedaan pandangan, syari’at, dan agama. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka. (QS. Ar-Ruum: 32)
2. Bermakna tentara syaithan. (QS. Mujaadilah: 19)
3. Bermakna tentara Allah. (QS. Mujaadilah: 22)
4. Mereka di dunia adalah sebagai pemenang. (QS. Al-Maa’idah: 56)
5. Akibat (balasan) bagi mereka adalah sebagai pemenang yang beruntung.”
Berkata Syaikh Shafiyur Rahman al-Mubarakfury, “Al-Hizb secara bahasa adalah: ‘Golongan/kumpulan dari manusia, berkumpulnya manusia karena adanya sifat yang bersekutu atau kemashlahatan yang menyeluruh. Mereka terikat oleh ikatan aqidah dan iman atau ikatan kekufuran, kefasikan, kemak-siyatan atau terikat karena (adanya perasaan) kebangsaan dan setanah air atau (ikatan) nasab/keturunan, pekerjaan, bahasa, atau apa-apa yang serupa dengan ikatan-ikatan tersebut, kriteria, kemaslahatannya yang secara adat manusia ber-kumpul di atasnya dan bersatu karena sifat-sifat tersebut.”
Bukanlah sesuatu yang tersembunyi bagi seseorang yang berakal bahwa setiap hizb mempunyai prinsip-prinsip, pemikiran, sandaran yang sifatnya intern dan teori-teori yang menjadi patokan sebagai undang-undang bagi kelompok hizb. Meskipun sebagian mereka tidak menyebutnya sebagai undang-undang.
Undang-undang tersebut kedudukannya sebagai asas yang menjadi dasar berpijaknya sistem pengorganisasian hizb dan hizb sengaja dibangun berdasarkan undang-undang tersebut.
Barangsiapa yang percaya dan meyakininya dengan sungguh-sungguh maka pada akhirnya dia akan mengakuinya, mengambilnya sebagai asas pergerakan dan amal jama’i yang tersusun rapi dalam hizb tersebut. Sehingga ia menjadi anggotanya atau pendukung setianya. Yang tidak setuju/menolak, maka ia tidak termasuk anggota hizb. Maka, undang-undang itu asasnya wala’ (kesetiaan/ loyalitas) dan bara’ (permusuhan) persatuan dan perpecahan, kepedulian dan ketidakpedulian.
Atas pertimbangan yang demikian maka sesungguhnya di dunia ini hanya ada dua hizb, yaitu hizb Allah dan hizb syaithan, yang menang dan yang kalah, yang Muslim dan yang kafir.
Orang yang memasukkan hizb Allah ke dalam hizb (kelompok, pergerakan, jama’ah-jama’ah) yang lain maka dia telah merobek-robek hizb Allah, memecah belah kalimat Allah.
Seorang muslim harus meninggalkan dan menanggalkan semua bentuk hizbiy-yah yang sempit dan terkutuk yang telah melemahkan hizb Allah, dan tidak boleh toleran kepada semua kelompok/golongan/jama’ah supaya agama Islam ini seluruhnya milik Allah. (Lihat ad-Da’wah ilallaah bainat Tajammu’ al-Hizbi wat Ta’aawun asy-Syar’i, hal. 53-55 oleh Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabi al-Atsari.)
Assalaamu ‘alaykum…
Ustadz,saya mau curhat mengenai masalah yang umum dihadapi oleh orang-orang sebelum saya. Saya ingin ustadz untuk mengomentari/memberikan pendapat atau masukan dalam hal ini. Alhamdulillah atas karunia yang diberikan-Nya kepadaku sehingga hatiku digerakkan untuk mengamalkan sunnah Nabi الله عليه و سلمصلى dan semangat untuk mempelajari lebih dalam mengenai Agama ini karena saya masih awam mengenai manhaj salaf. Namun orang tuaku, pada beberapa perkara, kurang suka dengan keadaanku yang sekarang ini. Misalnya, ia tidak suka dengan celanaku yang tidak isbal. Dia juga kurang suka dengan yang namanya cadar, jenggotan, dan ha-hal yang “diluar kebiasaan” orang-orang pada umumnya. Sikap “keras (mengamalkan sunnah/mengingkari bid’ah)” kadang di alamatkan kepada saya. Dan kadang juga ibuku mengatakan aku berbeda, buku bacaannya berbeda, program acara ceramah agamanya juga berbeda. Nah, beberapa hari lagi adikku menikah. Saya diminta untuk mendampinginya bersama ibuku. Namun saya mensyaratkan untuk tidak menggunakan celana isbal. Sayapun berselisih dengan ibuku dalam hal ini (Dalam hatipun saya mengingkari perbuatanku yang membantah orang tuaku). Ibuku bilang itu hanya sunnah namun saya bilang wajib. Akhirnya saya kembali berfikir, bolehkah saya mengikuti kemauan ibuku untuk menggunakan celana isbal demi menjaga persatuan di antara keluarga? karena banyak juga keluargaku yang kurang familiar sunnah yang “asing (jarang diamalkan orang-orang atau bertentangan dengan kebiasaan/adat)”. Bagaimana seharusnya menyikapi khilaf? bagaimana kaidah yang benar ketika terjadi khilaf? Bukankah ridha orang tua juga merupakan suatu keutamaan untuk diraih? Saya pernah membaca bahwa sahabat pernah khilaf tentang masalah qashar dalam safar. Namun mereka tetap shalat bareng dengan rakaat penuh waupun diantara mereka ada yang mengingkarinya, demi menjaga persatuan. Saya juga pernah dengar (saya tidak tahu shahih atau tidak tentang kisah ini) bahwa salah seorang ulama ikut qunut ketika shalat dengan orang yang qunut walau ia berpendapat itu bid’ah. Sampai dimana batasan kita boleh ikut dalam perkara yang kita pahami itu melanggar syariat dengan alasan menjaga persatuan? Salah satu contoh yang umum, bolehkah kita ikut maulidan, perayaan isra mi’raj,tahun baru hijriah dan perkara bid’ah lainnya dengan alasan menjaga persatuan?
Maaf ustadz ceritaku kepanjangan, semoga Allah سبحا نه و تعالى menambahkan ilmu yang bermanfaat kepada ustadz.
Ustadz, kalau Salafi sholat 5 waktunya ditentukan dengan cara memasang tombak dan melihat tanda matahari, atau ikut kalender jadwal sholat yang hasil hisab juga?
kalau antum tinggal di daerah yg memungkinkan antum untuk melihat terbit fajar, tenggelam matahari, dan hilangnya awan merah (pertanda masuknya waktu isya’); ya silakan melakukannya dgn melihat matahari.
Tapi kalau suananya tidak memungkinkan utk itu, ya pakai kalender hisab saja. Hanya saja utk waktu shalat subuh harus diundur minimal 20 menit, krn Jadwal shalat susunan Depag tidak sesuai dgn waktu shalat subuh yg sebenarnya.
Jazakallah khaiir atas jawaban Ustadz, tetapi kalau cara Nabi sendiri bagaimana ya Ustadz?
Nabi menjelaskan batas-batas waktu shalat dlm beberapa hadits, dan semuanya terkait dgn posisi matahari, kemudian menyerahkan pelaksanaan adzan kpd Bilal dkk. Tentunya di masa mrk kondisinya sangat memungkinkan utk melihat terbitnya fajar, dll. Sdgkan bagi kita hal tsb hanya bisa dilakukan dgn syarat2 tertentu yg sulit diterapkan kecuali di pantai atau di daerah yg bebas polusi cahaya di malam harinya.
berarti sbnrnya metode hisab diperbolehkan ya Ustadz untuk menentukan pergantian waktu?
Ya, asalkan tidak menyelisihi batasan yg digariskan oleh Allah dan RasulNya. Kalau menyelisihi, maka hisab harus dikesampingkan. Contohnya hasil hisab yg berlawanan dgn rukyah, maka yg dipakai adalah rukyah, bukan hisab.
saya tdk tau lagi uztad harus menyampaikan seperti apa kpd istri saya atas kekerasan hatinya, jika saya ngotot mempertahankan pendapat saya, rasanya akan mengakibatkan
keretakan hubungan saya dgn istri.
saya ceritakan sedikit kondisi kami kpd uztad. saya adalah seorang suami yg bekerja sebagai PNS, begitu juga dgn istri bekerja sebagai tenaga perawat di puskesmas.
kami sudah punya rumah sendiri dan punya sepasang anak yg masih kecil2 yg paling besar berumur 5 thn (perempuan) dan paling kecil berumur 3 thn (laki2). tapi
sebenarnya tanah rumah ini adalah masih milik orang tua saya, jadi kami hanya membangun rumahnya, mengenai masalah biaya membangun rmh ini, saya meminjam uang ke bank
dgn menggadaikan SK saya yg dibantu oleh almarhum mertua saya perempuan dgn menjual emas sebanyak 20mas, tentunya saya yg akan melunasi hutang tersebut. disamping itu
adik saya perempuan juga sudah berkeluarga sehingga rumah kami bersebelahan artinya hanya berbatas dinding rumah, masing2 rumah memiliki 2 kamar. belakangan
persolannya muncul adalah ketika adik saya membangun ruang tambahan di belakang rumah kira 2m x 6m untuk dapur sehingga menghabiskan batas tanahnya. waktu membangun
inilah muncul persoalan, ketika pipa buangan dari wc kami tersumbat sehingga kotoran malah naik lagi ke kamar mandi rumah kami karena rumah kami sudah lebih rendah
dibanding saluran air tempat buangan akhir, saya pun memaklumi hal ini, karena pekerjaan bangunannya masih dalam proses pembangunan, cuma istri saya malah tdk sabaran
menghadapinya sehingga saya pun jadi bahan omelannya tiap hari, saya hanya mengurut dada sembari berdoa kpd allah diberikan kelapangan hati buat istri saya. setelah
bangunan selesai lalu kuli bangunan memperbaikinya, alhamdulillah semua baik2. tapi rupanya selama ini istri saya menyimpan rasa dendam kpd adik saya dgn bercerita
masalah ini kpd tetangga2, ditambah lagi belakangan ini mungkin karena pipa nya tersebumbat kotoran lagi dan akibat hujan yg deras akhir2 ini dan membawa sampah ke
dalam pipa sehingga pipa kembali tersumbat dan ketika mencuci piring airnya malah tumpah ruah ke dapur. atas hal ini istri saya makin tinggi amarahnya dan saya pun
jadi bahan amarahnya lagi, karena pekerjaan saya begitu sibuk di kantor saya menelp mama minta tolong cari tukang buat memperbaikinya lagi, lalu mama menceritakan hal
ini ke papa dan mencari tukang pipa, selama tukang memperbaiki pipa, mama menjaganya sampai selesai, rupanya istri saya malah berdiam diri saja di rumah sekembalinya
pulang kerja dari puskesmas dan membiarkan mama saja sendirian dibelakang rumah menjaga tukang pipa. terus terang uztad saya juga merasa berdosa sama mama dan papa,
saya kasihan melihat mereka oleh ulah istri saya ini. rupanya dendam istri saya ini melebar juga ke mama, malah gak mau menyapa mama sama sekali. 2 hari yg lalu papa
memperingatkan saya supaya menasihati istri saya dan mengajak istri ke rumah kedua orang tua saya untuk minta maaf jangan berbuat seperti itu lagi sama mama.
mohon dengan sangat uztad atas pencerahannya.
saya tdk tahu lagi harus berkata apa, karena setiap saya nasehati istri saya, selalu menjawab kata2 saya, dan saya selalu menahan amarah saya jangan sampai tangan saya
melayang ke arah istri. istri merasa paling benar, egois dan saya akui hatinya memang bagaikan sekeras batu karang, tdk mau mendengar omongan orang, merasa paling
benar sedunia.
bagaimana lagi saya harus menyamopaikan ke istri supaya mau minta maaf sama mama dan papa. mohon bantuannya uztad
wassalam
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Sebagai suami, Allah memberikan pengarahan kpd antum saat menghadapi istri yg membangkang (nusyuz) spt itu, yaitu dgn melakukan tiga hal secara bertahap:
1- Nasehati dia. Jika tidak mempan, maka
2- Pisah ranjang dengannya. Jika tidak mempan pula, maka
3- Pukul dia dengan pukulan yg tidak melukai dan menimbulkan bekas. Dalam memukul juga harus menghindari wajah dan bagian-bagian vital yg berbahaya.
kalau sudah dipukul tidak sadar juga, ya ancam dia dengan cerai. kalau masih nekat, jatuhkan talak satu ketika dia dlm kondisi bersih (tidak haid) dan belum antum gauli. lalu tunggu sampai berlalu tiga kali masa suci. Kalau dia mulai sadar maka rujuklah dengan mempersaksikan dua org yg adil bhw antum telah merujuknya. Namun bila tidak sadar pula, ya sudah… dia harus angkat kaki dari rumah antum stlh masa iddahnya habis. Dia tidak berhak lagi mendapat nafkah maupun tempat tinggal stlh itu, sebab hubungan antum dengannya telah berakhir.
Akan tetapi, kalau dia suatu saat berubah sikap dan ingin kembali lagi dgn antum; maka kesempatan masih ada, yaitu dengan menikah kembali dgn mahar baru.
Di mata syariat, sebagai anak antum harus mendahulukan ridha orang tua dan berbakti kpd mereka, daripada ridha istri. Suami tidak akan celaka karena dimarahi/diomeli istrinya; namun dia akan celaka bila mempertahankan istri yg kurang ajar thd orang tuanya spt itu, karena dengan begitu dia tidak menunaikan kewajiban birrul walidain (berbakti kpd orang tuanya), sedangkan birrul walidain hukumnya wajib. Apalagi dlm hal ini orang tua antum sdh berjasa dan membantu istri spt itu, ini jelas menunjukkan bhw istri antum bukan wanita shalihah dan tidak pantas menjadi ibu yg mengasuh anak-anak… mau jadi apa anak-anak kalau diasuh oleh perempuan kurang ajar spt itu? Jadi, cobalah langkah-langkah yg dijelaskan di atas, mudah-mudahan bermanfaat. Dan jangan khawatir, sebab jika antum terpaksa menceraikan dia demi mencari ridha Allah, insya Allah akan dapat ganti yg lebih baik.
لو سمحتم يا أستاذي أرديد أن أسألكم شيئا يتعلق بالبيع
عندنا تجارة، ونحن لنا مشترك أو وكيل في هذا الأمر، والوكيل يساعدنا في بيع سلعنا.
ونحن نبيع في الإنترنت، خاصة في الفيس بوك، ووكيلنا يبيع سلعنا بالكتالوج مع تفصيل السلع ولكن السلع موجود في مكاننا وليس في مكان وكيلنا
ثم إذا جاء الزبون الذي يريد أن يشتري شيئا من وكلينا، فوكيلنا يتصل بنا ويسألنا عن مخزونه،وإذا كان هذا موجودا عندنا يعني مخزونه، فالزبون يدفع بانتقال المال إلى وكيلنا وكلينا يدفع إلينا المال،
ثم من مكاننا نحن نرسل السلع مباشرة إلى الزبون
والاحظ من هذا أن اسم المرسل اسم وكيلنا وليس باسمنا
وأن وكيلنا يربح من إرفاع ثمن السلع و أثعاب منا
1. هل مثل هذا البيع يجوز؟
2. ثم هل يشترط للوكيل أن يعلن كلما يبيع للزبائن أنه ليس بمالك السلع وإنما هو وكيل فقط،
3. وهل البيع يكون باطلا يعني يفسده إذا كان الوكيل يكذب الزبائن أنه مالك السلع ومع ذلك ما علمنا ما يقول وكيلنا للزبائن
4. ما اسم العقد في مثل هذا البيع؟
5. هل يشترط القبض لوكيلنا
جزاكم الله خيرا كثيرا
Agar bisa difahami oleh semua orang, ana mencoba menerjemahkan pertanyaan antum sbb:
Kami memiliki suatu bisnis dan ada orang-orang yang menjadi wakil (agen) dlm memasarkan produk kami. Adapun kami sendiri memasarkannya lewat internet, terutama lewat facebook. Sedangkan wakil kami memasarkan lewat katalog yang stok barangnya ada pada kami dan tidak ada pada wakil kami.
Jika ada pelanggan yg hendak membeli barang dari agen kami, maka si agen akan menelpon kami dan menanyakan adakah stok barang untuknya atau tidak? kalau memang ada, maka pelanggan akan membayar harga brg tsb kepada agen kami, dan agen kami membayarkannya kpd kami, lalu kami mengirim brg tsb dari tempat kami langsung ke si pembeli.
Dengan catatan, barang tsb dikirim atas nama agen kami, bukan atas nama kami. Dan agen kami telah mendapat keuntungan dengan menaikkan harga barang dan (….?) dari kami. [mohon dikoreksi, krn ana tidak faham apa maksud (وإثعاب منا)].
Pertanyaannya:
1- Bolehkah jual beli semacam ini?
Jawab: Kalau barang yg dijual tsb bukan makanan/minuman; maka menurut jumhur ulama tidak boleh. Sedangkan menurut Ibnu Abbas dan madzhab Hambali boleh, selama si pemilik barang telah memberi izin kpd agen untuk menjualkan brgnya dgn harga tertentu, dan selebihnya menjadi milik agen. Sebab Ibnu Abbas mengatakan: “Bila seseorang berkata: jualkan pakaian ini untukku seharga sekian, dan bila laku lebih dari harga itu maka selebihnya untukmu”; maka hal ini dibolehkan. Hanya saja, zhahir riwayat ini menunjukkan bhw barang tsb diserahkan kpd si wakil dan tidak tetap berada di tangan si pemilik barang.
2-Apakah disyaratkan bhw wakil/agen harus mengumumkan kpd pelanggan bhw dia bukanlah pemilik barang, namun hanya agen saja?
Jawab: Wallaahu a’lam, namun ia tidak boleh melakukan sesuatu yg mengesankan bhw brg tsb adalah miliknya. berangkat dr hadits (المتبايعان بالخيار ما لم يفترقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعتهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما) “Penjual dan pembeli sama-sama punya hak pilih (untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. jika masing-masing berlaku jujur dan menjelaskan kondisi barang apa adanya; maka transaksi mereka diberkati. namun jika masing-masing berbohong dan menyembunyikan; maka dicabutlah berkah dari transaksi mereka”.
3-Jika pihak agen/wakil tsb berdusta kpd pembeli dgn mengatakan bhw brg tsb adalah miliknya -pdhal kami tidak tahu akan hal tsb-, apakah jual-belinya tidak sah?
Jawab: Jual beli tetap sah antara antum sbg pemilik barang dengan agen, namun antara agen dan pembeli jadi bermasalah. ana tidak tahu apakah kedustaan ini mempengaruh keabsahan jual belinya ataukah tidak.
4- Apakah nama jual beli dengan cara spt ini?
Jawab: Ini mirip dgn jual beli dropshipping, adapun secara syar’i ana tidak tahu apa istilahnya.
5- Apakah wakil kami disyaratkan harus menerima barang terlebih dahulu?
Jawab: Berangkat dr khilaf yg pertama, jumhur ulama mensyaratkan bhw setiap barang yg telah dibeli oleh pembeli pertama; maka harus dipindahtangankan dulu dari penjual pertama, baru boleh dijual kembali. Adapun menurut Imam Ahmad, maka selama ia bukan makanan/minuman; brg tsb boleh dijual kembali oleh pembeli pertama ke pembeli kedua, walaupun belum dipindahtangankan ke pembeli yg pertama.
Memang jual beli yg antum lakukan ini masih mengandung syubhat krn ada unsur mengelabui pembeli dgn mengirim barang yg bukan milik si A atas nama si A. Kemudian si A sendiri mengambil keuntungan sepihak tanpa ikut menanggung kerugian, dan ini menurut jumhur ulama juga tidak boleh. Lain halnya kalau keuntungan itu sifatnya dimiliki bersama (bagi hasil); maka si A tidak harus membeli brg itu terlebih dahulu, krn dia bekerja sama.
Solusinya menurut ana, bisa pilih salah satu:
A. Wakil antum tadi antum beri komisi saja untuk setiap brg yg laku sesuai dgn kesepakatan, tanpa ia menaikkan harga. Dlm hal ini, stok barang cukup ada pada antum dan si wakil cukup menawarkan lewat katalog. Lalu ketika mengirim tetap atas nama antum.
B. Ia harus memiliki stok barang (walaupun barang tsb masih barang antum), baru ia boleh menjual dengan harga lebih mahal dr yg antum patok, dan selisih harga tadi menjadi keuntungan baginya (sesuai pendapat Ibnu Abbas).
Demikian, wallaahu a’lam.
Mau tanya tadz tentang masalah fiqh, Tadi ayam ana yang akan bertelur mati karena tercebur kolam. Nah, apakah telur yang masih di dalam saluran ayam tersebut tergolong bangkai atau bukan (sehingga boleh dimakan)?
wallaahu a’lam. ana tidak tahu.
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Saya sedang melanjutkan S2 jurusan matematika d Italia. Saya sedang bingung karena tak mengetahui apakah Allah akan menilai kebaikan dari apa yang saya sekarang usahakan sebagai mahasiswa yang mempelajari ilmu dunia, dibandingkan dengan kautamaan orang-orang yang mempelajari ilmu agama. Apakah lebih baik saya melanjutkan studi saya atau bagaimana? Ini yang pertama.
Yang kedua apa kategori seseorang bisa dikatakan sebagai ulama?
Terimakasih, akhi.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
ya akhi, kita juga memerlukan matematikawan muslim yg berakidah lurus dan berpihak kepada Islam. Jadi, teruskan saja bidang yg antum pelajari ini sebaik-baiknya. karena tidak berarti bahwa orang yg tidak diberi pemahaman terhadap agama adalah orang tercela, tidak. Sebab yg namanya tafaqquh fiddien itu memerlukan syarat-syarat yg tidak terpenuhi bagi semua orang, spt adanya kesempatan dan fasilitas yg memadai untuk itu. Oleh karenanya, jika kesempatan menjadi orang alim dlm agama tidak Allah berikan kpd seseorang, namun ada kesempatan lain yg terbuka untuknya; maka manfaatkanlah kesempatan tsb. Antum lebih tahu mana yg cocok dgn antum.
Imam Malik pernah dikritik oleh seseorang: Mengapa engkau hanya fokus kpd ilmu saja? Kami tidak mendapatimu sbg ahli jihad atau ahli sedekah? Maka jawab beliau: “Hai Fulan, sesungguhnya Allah membukakan bg sebagian orang pintu shalat, maka mereka beribadah lewat pintu itu. ada pula sebagian orang yg dibukakan bgnya pintu sedekah, maka ia beribadah lewat itu. ada yg dibukakan baginya pintu jihad, maka ia beribadah lewat itu. Adapun aku dibukakan bagiku pintu ilmu, maka aku pun ridha dengan apa yg Allah bukakan untukku”.
Jadi, silakan tekuni bidang-bidang yg menurut antum Allah memudahkan antum untuk menguasainya, dan hal itu bisa bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin; namun jangan lupa untuk belajar agama semampunya, terutama masalah-masalah keimanan yg harus diketahui oleh semua orang. Lebih-lebih antum tinggal di negara kafir, maka bekal ilmu agama harus diperkuat dlm rangka menolak syubhat2 orang kafir shg antum tidak terseret kpd pemikiran mereka yg menyimpang.
Alhamdulillah, sarana untuk belajar skrg makin mudah dgn adanya internet.
Gimana ust kalo jumat ada selalu ada perotokol yang mengumumkan acara jumat:
1.pembacaan berita keuangan masjid
2.Kumandan adzan oleh….
3.Khatib jumat oleh…..
4.dll
apakah ini bagian dari tujuan masjid? padahal tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya?
Syukran atas penjelasannya wa barakallahufiek
Afwan Ust,apakh pertanyaan ana tidak penting untuk djawab?
Afwan, seinget ana sdh pernah ana jawab, tapi kalau memang belum ya barusan ana jawab, coba antum cek lagi…
Pembacaan Informasi tsb memang berkaitan dengan kegiatan mesjid, tapi kalau menjadi rutinitas ana khawatir jadi bid’ah. Tidak perlu diumumkan, tapi cukup dipasang papan pengumuman saja di mesjid yg berisi kegiatan2 mesjid termasuk jadwal imam, khatib, dan sebagainya. ana rasa itu sudah mewakili. wallaahu a’lam.
Syukran atas jawabannya.Barakallahufiek
Ustadz bagaimana tanggapan antum terhadap tuduhan bahwa salafi-wahhabi telah melakukan tahrif/perubahan terhadap kitab-kitab karya para ulam klkasik? Bahkan mereka yang menuduh tersebut akan berkumpul guna menggelar seminar nasional di Bandung melibatkan banyak tokoh dan dari kalangan pesantren seluruh Indonesia. Beritanya ada di sini:
http://www.islambalikpapan.com/2012/11/pertemuan-nasional-untuk-menyikapi.html
Dakwah Salafiyah sama sekali tidak perlu melakukan tahrif dan penyelewengan. Kalau pun betul ada yg begitu, maka itu kesalahan oknum… sebagaimana adanya orang Islam yg mencuri, berzina, korupsi, dll… itu oknumnya yg salah, bukan Islamnya.
Lagian siapa sih yg menuduh?? Paling-paling mereka yg anti dakwah tauhid dan sunnah… mrk yg sudah terbukti gampang memfitnah dan membuat kedustaan. Biar saja mereka berkumpul… yg haq tetap haq, dan yg batil tetap batil.
Iya tadz, ternyata memang dari kalangan “aswaja”. Bahkan ana menemukan susunan acara dan siapa orang-orang yang direncanakan hadir.
==============================================
“Silaturrahim Ulama Nusantara”
akan digelar di Pesantren Tahfizh Qur’an “Al-Falah II” di Nagreg Cicalengka Bandung pada 14-15 Desember 2012.
Acara akan dibuka oleh Menteri Agama RI pada hari Jum’at pukul 13:30 WIB ba’da shalat Jum’at.
Peserta acara akan dihadiri oleh para pengasuh atau wakil pesantren se-Indonesia, kalangan ilmuwan, wartawan, Badan Intellijen Negara dan pihak-pihak yang terkait. Acara terbuka untuk umum.
Selain itu, dimohon kehadirannya para tokoh Wahabi Salafi agar berpartisipasi dalam acara tersebut dan jangan hanya berkoar-koar di belakang layar saja ! Danke or Thank’s.
JADWAL ACARA:
===========
HARI JUM’AT, 14 DESEMBER 2012
——————————————
Pembukaan dan Silaturrahim Nasional
13:30 WIB s/d selesai
HARI SABTU, 15 DESEMBER 2012
——————————————
07.00-08.00 Makan Pagi
Muhasabah
08.00-10.00 “Temuan Kitab-Kitab yg Mengalami Perubahan (Tahrif) dan Konsekuensinya.” Oleh :
1. KH.Thobary Syadzily,
2. Syeikh Idahram,
3. KH. Muhyiddin Abdul Fattah
10.00-12.00 “Radikalisme dan Terorisme Menurut NU.” Oleh :
1. KH. Hasyim Muzadi,
2. DR. Masdar Farid Fuadi,
3. Drs. H. Syaefuddin (Direktur PK Pontren),
4. Ansyad Mbay
12.00-13.00 ISHOMA
13.00-15.00 “Kiprah Aswaja dan Pemerintah dalam Mempertahankan Pancasila dan NKRI” Oleh :
1. Prof. DR. Mahfudz M.D.,
2. Prof. DR. Mansyur Ramly,
3. Prof. DR. H. Noer Syam (Dirjen Pendis Islam),
4. H. Dahlan Iskan (Menteri BUMN),
5. KH. Musthofa Bisri
15.0016.30 “Salaf, Salafi dan Salafiyah Menurut NU” Oleh :
1. Prof. DR. Muhammad Bahrun,
2. Noorhadi, S.Ag, MA, M.Phil, Ph.D.
3. Ahmad Baso,
4. DR. H. As’ad Sa’id Ali
16.30-18.00 Perumusan Hasil Diskusi dan Rekomendasi oleh Panitia
19.30-Selesai PENUTUPAN ACARA HALAQAH NASIONAL
pepatah Arab mengatakan: (الصراخ على قدر الألم) Teriakan sesuai dengan rasa sakitnya. Artinya, makin mereka teriak-teriak menghujat dakwah salaf; berarti dakwah salaf makin menyakitkan bg mereka. ini pertanda baik bahwa pengaruh ajaran NU dan haba-ib semakin terkikis seiring dgn makin gencarnya dakwah salaf. Makanya mereka menggunakan jurus terakhir orang terjepit: “Maling teriak maling”.
Assalamualykum.pak ustadz saya ingin bertanya,ada seorang wanita yang berzina berulang kali dan laki2 tsb tak bertanggung jawab(tak di nikahi)dan di tinggal pergi bersama wanita lain.lalu apa yang hrus di lakukan oleh wanita ini.dan adakah hukuman bagi laki2 ini?.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah…
Sebelum menjawab pertanyaan, ada yg perlu dikoreksi dari pernyataan anti, yaitu bahwa dalam kasus perzinaan, kalaupun si lelaki lantas menikahi wanita yg dizinainya, tetap saja ia terjerumus dalam dosa besar. Tidak ada istilah ‘bertanggung jawab’ atau ‘tidak bertanggung jawab’ dalam masalah ini menurut kacamata syariat, sebab masalahnya tidak selesai dengan menikahnya kedua org pezina tadi. Kalaupun mereka menikah, anak hasil perzinaan secara syar’i tidak bisa dinisbatkan kpd ayahnya. Jadi, walaupun mereka akhirnya menikah, selama keduanya belum taubat, maka statusnya masih dianggap pelaku dosa besar dan terancam masuk Neraka.
Adapun apa yg harus dilakukan oleh si wanita pezina tadi? IA HARUS SEGERA TAUBAT DGN MEMENUHI SYARAT-SYARAT BERIKUT;
1- Menyesal benar-benar akan perzinaan yg dilakukan tadi.
2- Meninggalkan perbuatan itu seketika.
3- Bertekad bulat untuk tidak mengulanginya lagi.
4- Jangan menceritakan pengalamannya tadi kepada siapa pun, namun cukuplah Allah dan dirinya yg mengetahui hal tsb.
Hukuman bagi si lelaki
Assalamu’alaykum.
Bolehkah menngumumkan pengumuman dlam/lewat corong masjid agar terdengar kepenjuru desa berupa :kebijakan pemerintah(pajak,pemilu,ktp,proklamasi dll)berita kematian,kebakaran,dll.
BARAKALLAHUFIK!
kok belum dijawab ust?
Afwan, kelewatan…
Kalau pengumuman yg tidak ada kaitannya dgn ibadah, spt jadwal shalat, kapan mulai puasa, kapan masuk 1 syawwal, jadwal kajian, acara buka bersama, dan semisalnya; maka jangan gunakan mesjid. Mesjid bukan dibangun untuk mengumumkan kebijakan pemerintah yg tdk ada sangkut pautnya dgn ibadah, termasuk berita kematian, dll.
Solusinya, warga kampung hendaknya bergotong-royong membangun menara dgn meletakkan loud speaker di atasnya, khusus utk masalah2 tsb. Kalau ga’ punya duit, minta ke PEMDA lah sekali-sekali… jangan pakai mesjid.
adakah dalil yang melarang hal tersebut?mohon dijelaskan ust.
Hayyakallah
Dalilnya qiyas ya akhi. Dlm hadits shahih Rasulullah mengatakan yg artinya: “Jika kalian mendapati seseorang yg berjual-beli di mesjid, maka katakan kpdnya: ‘semoga Allah tdk menguntungkan jual-belimu’. dan jika kalian mendapati org yg mengumumkan barangnya yg hilang di mesjid, maka katakan, ‘semoga Allah tdk mengembalikannya kpdmu'; sebab mesjid tidaklah dibangun untuk tujuan spt itu” (HR. Tirmidzi, Nasa’i dan Ibn Majah; dishahihkan oleh Al Albani). Jadi, selama kegiatan yg menggunakan mesjid td tidak selaras dgn tujuan mesjid, maka kedudukannya spt mengumumkan barang hilang dan berjual beli. wallahu a’lam.
Gimana ust kalo jumat ada selalu ada perotokol yang mengumumkan acara jumat:
1.pembacaan berita keuangan masjid
2.Kumandan adzan oleh….
3.Khatib jumat oleh…..
4.dll
apakah ini bagian dari tujuan masjid? padahal tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya?
Syukran atas penjelasannya wa barakallahufiek
ustadz… berkenaan tentang berita kemenangan Hamas atas palestina apakah benar itu kemenangan?
Menang? Menang dari apa?
“Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.” [Shahih]
Ada 165 Palestinian tak bersalah meninggal dan hanya 5 Yahudi yang mati. Bahkan, berhari-hari dgn menyakitkan kita harus menerima berita kematian saudara-saudara kita di Gaza.
Logika mana yang digunakan utk menyebut Hamas menang dan Yahudi kalah? Melihat dari jumlah korbankah? Atau jumlah bangunan rusak?
Miris, kalau ada yang mengklaim kemenangan di saat saudara-saudaranya di Gaza bersimbah darah.
Ana juga tidak faham dengan pola pikir Hamas dan harokiyyin secara umum… bukan cuma Hamas di palestina, Taliban dan ‘Mujahidin’ juga sering mengklaim dirinya menang melawan AS, baik di Afghanistan maupun Irak; padahal kalo dilihat mk jumlah korban kaum muslimin puluhan kali lebih besar, plus negeri mereka porak-poranda dan diobok-obok sesukanya oleh penjajah salibis… ee, tetap aja mereka mengklaim ‘menang’.
Mereka ngotot melawan Israel dengan menembakkan rudal2 ke Israel, terus ketika si pelaku diburu, mereka justru ngumpet sehingga Israel melancarkan serangan membabi buta kepada sipil. Apakah ini namanya jihad? Ataukah ini justru mengorbankan kaum muslimin demi kepentingan golongan semata… lagi pula, HAMAS itu ideologinya sekular nasionalis, bukan berjuang demi menegakkan kalimatullah, tapi demi golongan pribadi… buktinya para tokohnya bergandengan tangan dengan Iran yg sangat memusuhi ahlussunnah. wallaahul musta’aan.
Ismail Haniyyah dan Khalid Meshal pernah meletakkan karangan bunga di kubur Khomeini dan menganggapnya sbg bapak spiritual dakwah mrk. foto2nya tersebar di internet…
Jadi, jgn heran kalau mereka ‘bertingkah’ spt itu, memang sdh terlalu banyak kesalahan manhajnya, shg yg salah nampak benar dan mulia… mengorbankan sipil pun dinilai jihad.
Sudahlah antum ga usah menambah kesedihan rakyat Palestina. Bagi mereka ini adalah sebuah perjuangan dan bagi mereka ini adalah langkah awal dari kemenangan sesungguhnya. Banyaknya yang meninggal di sana insyaAllah tidak sia2, mereka syahid krn berjuang di jalan Allah. Kita lakukan saja yang terbaik yang kita bisa untuk membantu mereka merebut kembali tanah mereka yg telah dirampas, tdk usah mencela tindakan org2 yang turut memperjuangkan mereka bhkn sampai berburuk sangka. Hanya Allah yg Maha Tahu setiap niatan dlm setiap individu. Dan semoga negara2 Islam di dunia ini bersatu padu tidak terpecah belah demi terwujudnya khilafah Islamiyah.
Oiya, mengenai syiah, sy punya beberapa kenalan di sini yg syiah. Alhamdulillah mereka baik2 saja dlm bergaul dgn sy. Bahkan selama sy dirawat di rumah sakit malah pasien syiah yg sgt peduli thd sy, padahal teman sesama muslim di sini bnyk. Ttp akhlak mereka thd org asing spt sy sgt baik. Jadi sy tdk bs membenci mereka hanya krn mereka syiah. Ya mgk secara agama mereka salah, tp dlm pergaulan sy dgn mereka tdk mgk membenci mereka yg begitu peduli sm sy.
Antum sudah salah mengartikan perjuangan HAMAS. Hamas bukanlah sekuler nasionalis spt yg antum bilang. Setahu sy Fatah yg begitu. Antum blg tdk mencaci maki. Tp apa itu namanya menjelek2an Hamas, pemimpinnya, dan jg kontribusi Iran? bingung sy melihat antum yg merasa seolah2 islam antum dan manhaj yg antum percaya yg paling bnr. Tdk ada yg suka dgn opini antum spt ini. Kalau antum bnr2 bersikeras dugaan antum yg benar, pergilah sana ke Palestina. Rasakan sendiri bgm perjuangan para tentara hamas spt apa, apakah betul mereka pengecut spt yg antum blg bhkn sampai mengorbankan rakyat sipil, saudara mereka sendiri? jgn sampai antum memfitnah saudara sendiri. MasyaAllah…
Sekarang yg kita perlu hargai adalah setiap perjuangan dan pengorbanan setiap negara yg diberikan utk kebebasan Palestina. Islam itu bnyk cabangnya, biarkanlah tiap org atau negara berkontribusi menurut kemampuan dan pemahaman mereka. Kalau Iran mampu mendukung Palestina dibidang militer, alhamdulillah. Arabsaudi ngasih kucuran dana jg alhamdulillah. Bahkan klau hny sgp lwt doa ya ttp disyukuri.
Syi’ah baik sama antum tapi kurang ajar terhadap para sahabat nabi, antum masih simpatik dengan mereka??
Mereka meyakini bahwa alqur’an telah dirubah-rubah dan segudang keyakinan batil lainnya… kalau antum masih simpatik kpd mereka, berarti antum tidak membenci dan mencintai karena Allah, namun karena hawa nafsu… yang baik sikapnya thd antum antum cintai, walaupun mereka demikian busuk akidah dan sikapnya terhadap para sahabat nabi. Coba antum interospeksi lagi…
Adapun ttg HAMAS, maka sudah banyak bukti yg menunjukkan kesekuleran mereka, sebab mereka sendiri berafiliasi kpd Ikhwanul Muslimin yg makin hari makin kelihatan belangnya… o iya, antum perlu tahu bahwa belum lama ini HAMAS membunuh sekelompok orang salafi jihadi yg tidak setuju dengan cara2 HAMAS, tapi ana rasa percuma saja karena toh sumber beritanya dlm bahasa Arab yg kelihatannya antum tidak bisa memahaminya. kalau bisa, silakan cari di youtube.
Jadi, jangan salah sangka… ana menilai berdasarkan fakta, tingkah laku, dan statemen mereka sendiri. Kalau mereka berniat baik ya alhamdulillah, tapi selama caranya keliru ya tetap saja keliru. Sebab yang namanya niat baik tidak boleh membenarkan segala cara.
Kalau ingin melawan Israel ya majulah ke medan perang dan perang secara terbuka, shg mereka tahu siapa sebenarnya yg menyerang mereka. Apa ruginya? toh kalau mereka benar-benar ingin mati syahid mereka akan mendapatkannya juga dengan perang secara terbuka. Tapi kalau meluncurkan roket dari tengah-tengah pemukiman penduduk sipil, lalu bersembunyi dan akhirnya pihak musuh menyerang pemukiman tsb secara membabi buta, itu namanya tidak bertanggung jawab bung.
Kalau antum di Palestina antum tidak akan bilang seperti itu. Bung… yang namanya jihad itu pakai aturan main, tidak asal serang tanpa memperhitungkan untung rugi secara syar’i. Jihad itu bukan tujuan, tapi wasilah/sarana untuk meninggikan kalimatullah dan melindungi eksistensi kaum muslimin serta wilayah mereka. Kalau apa yg diklaim jihad tadi justru menjadikan kaum muslimin sebagai bulan-bulanan musuh, lalu korban yang jatuh di kaum muslimin sekian kali lipat lebih banyak daripada pihak musuh… maka keuntungan apa yg didapat secara syar’i?
Demi Allah, saya mengritisi bukan karena benci, tapi karena cara-cara seperti itu justru membawa kerugian yg lebih besar di pihak kaum muslimin. Kalau secara militer kita masih tertinggal jauh dibanding musuh, maka yg disyariatkan saat itu adalah perdamaian. Perdamaian dalam situasi dan kondisi yg tepat adalah syariat Allah, sebagaimana jihad dlm situasi dan kondisi yg tepat juga syariat Allah. Coba antum perhatikan firman Allah dlm Surah Al Anfal ayat 60-61… Allah menyuruh kita agar menyiapkan segala kekuatan untuk menghadapi musuh, baik berupa kuda-kuda perang maupun persenjataan sehingga membikin gentar musuh2 kita dan musuh2 Allah… bayangkan ketika kaum muslimin memiliki pasukan tempur dan alutsista yg sama hebatnya (minimal) dengan pasukan dan alutsista musuh. Lalu setelah musuh ketakutan melihat kekuatan kita, apa firman Allah selanjutnya?? Simaklah ayat 61 yg maknanya: “Dan bila mereka (musuh yg ketakutan tadi) cenderung kepada perdamaian, maka cenderunglah kalian kepadanya dan tawakkallah kepada Allah, sesungguhnya Dia maha mendengar dan maha mengetahui”. Nah, kalau musuh yg ketakutan tadi mengajak damai kita DIPERINTAHKAN OLEH ALLAH UNTUK DAMAI, padahal saat itu kita bisa saja menumpas mereka… lantas bagaimana saat kondisinya terbalik? Kita tidak memiliki pasukan dan alutsista yang sebanding dengan musuh, dan musuh pun juga tidak takut dengan senjata yg kita miliki… bukankah ketika itu perdamaian harus lebih kita dahulukan lagi?
Anda jangan terkecoh oleh pemberitaan media massa bahwa ketika HAMAS meluncurkan roketnya ke Tel Aviv dan Yerusalem, para penduduk sipil nampak ketakutan… itu bukan ketakutan yang dimaksud oleh ayat di atas. Ketakutan yang dimaksud ialah ketakutan pasukan musuh, bukan kaum sipilnya…
Lalu bandingkan betapa takutnya warga Palestina ketika sebuah gedung yg dihuni oleh puluhan keluarga harus dihantam roket karena diduga sebagai tempat ‘persembunyian’ pejuang HAMAS…
kalau memang mencari syahadah, ngapain pake ngumpet-ngumpet segala… maju sono ke medan laga. Jangan justru lempar batu sembunyi tangan. Kalau mereka tinggal di pegunungan atau di gurun pasir yg tidak dihuni oleh warga sipil, lalu mereka melakukan serangan dan bersembunyi, maka tidak apa-apa krn itu namanya gerilya. Tapi kalau mereka tinggal di tengah-tengah pemukiman sipil, dan sudah berulangkali terbukti bhw yg namanya Israel itu tidak mau tahu kalau menyerang, pokoknya ada serangan dari Gaza ya mereka akan balas serang walaupun yg jadi korban adalah warga sipil… kalau sudah tahu sperti itu masih terus meluncurkan roket2 dan sembunyi, ini namanya apa bung? Terserah nt kalau masih menjuluki mereka sbg mujahid… tp yg jelas, perbuatan mereka bukanlah jihad di mata syariat.
Kenapa sih harus mencela sesama kaum muslimin? Bisa jadi dihadapan Allah mereka jauh lebih mulia dari kita. Mereka berhadapan riil dengan israel sementara disini kita hanya bisa berkata-kata. SUdah keluarga dibantai, eh dari negeri sesama muslim malah dikecam habis-habisan. Masya Allah..
Kenapa?
Pertama, Bedakan antara mencela dengan menjelaskan kesalahan.
Kedua, Status seseorang sbg muslim bahkan mujahid sekalipun, tidak menjadikannya ma’shum. Dia tetap berpotensi untuk salah, sebagaimana saya dan anda dan semua orang berpotensi untuk salah. Bukan hanya salah, bahkan keluar dari Islam pun mungkin (apalagi di akhir zaman spt ini). Dan ini hanya dapat dinilai berdasarkan dalil-dalil syar’i yang difahami dengan baik dan benar. Bukan lewat perasaan ya akhi… Kalau hanya bisa main perasaan, jangan memaksakan diri untuk bisa memahami masalah ini. Sebab komentar antum adalah bagian dari perkataan yg tidak luput dari catatan malaikat. Kan sudah saya jelaskan titik kesalahannya… kenapa antum tanya lagi? Cobalah difahami dulu dengan akal jernih yg bebas dari subyektivitas… baarakallaahu fiik.
http://www.youtube.com/watch?v=Dp6DXtfPV0E
ustadz bagaimana dengan video di atas?
Berikut perkataan Fadhilatus Syeikh DR. Abdul Aziz Al Fauzan saat ditanya tentang Hamas dan syi’ah :
“Saya punya beban tanggung jawab (untuk menyampaikan ini semua) kepada pemerintahan2 Islam di dunia saat saudara2 kita di medan pertempuran terpaksa pergi (minta bantuan) ke iran atau lainnya, saya katakan, sesungguhnya banyak negara2 Islam menjalin hubungan dengan Amerika dan negara2 Eropa lainnya, bahkan ada di antara mereka yang menjalin hubungan dengan negara israel-saya katakan, begitulah kenyataan sebenarnya sebagian dari mereka, jika kalian menyangkal sesuatu padahal kalian benar melakukannya maka kalian adalah orang paling buruk-namun perlu saya tekankan bahwa saudara2 kita di Hamas, Jihad Islami dan gerakan2 perlawanan yang lainnya, tidak apa2 bagi mereka semua untuk mengambil manfaat dari siapa saja yang mengulurkan bantuan kepada mereka, sampai misalnya, jika Allah menakdirkan ada bantuan dari negara kafir sekalipun bahkan negara yang sama sekali tidak ada hubungan apapun dengan Islam seperti Venezuela. Karena itulah hikmah (dari Allah) yang berlaku (bagi kalian), yaitu kalian bisa mengambil manfaat dari mereka selama mereka membantu kalian seperti membebaskan negara kalian (dari penjajahan), karena di situlah ada hikmah dan kemaslahatan.
Akan tetapi yang perlu kalian ingat, dan inilah sesuatu yang saya takutkan, ketika kalian tampak mulai mengekor pada mereka, membenarkan ajaran dan agama mereka dalam rangka kalian menipu rakyat, maka ini tidak diperbolehkan. Dan saya pribadi, telah mencela beberapa penguasa muslim di Arab yang menjalin hubungan dengan Abbas beserta kelompoknya dalam rangka melawan gerakan2 perlawanan (di Palestina), kita juga mencela apa yang dikatakan oleh Khalid Misy’al meskipun saya berharap-insya Allah-bahwa dia orang yang bisa dipercaya ucapannya, dan perkataan semacam ini sangat banyak sekali, sungguh saya sangat kaget ketika dia dengan nyata mengatakan bahwa khomeini adalah Imam Lil Muslimin. (memang) siapa yang menjadikannya Imam Lil Muslimin..? kalau Imamnya syi’ah betul, tapi sebagai Imamnya Ahlus Sunnah tidak, kita mempunyai agama dimana ta’at dan wala’ tidak diberikan kepada orang seperti ini (khomeini) karena kita tahu siapa dia dan aqidahnya apa.”
*************
Pengunggah video menjelaskan bahwa Syeikh Khalid Misy’al tidak mengatakan Khomeini adalah Imam lilmuslimin, tetapi kata2 itu sumbernya dari kedustaan yang dibuat oleh koran2 syi’ah rafidhah.
Meskipun Syeikh Abdul Aziz-hafidhahullah-yakin bahwa Khalid Misy’al mengatakan itu, namun Beliau tidak menyebut Hamas sebagai “Penyembah Demokrasi” dan tidak mengatakan mereka “Syi’ah”!.
************
Syeikh Abdul Aziz melanjutkan perkataannya :
“meski ia jatuh dalam kesalahan besar, tapi ia adalah seorang yang kami cintai, kami mengetahui jihadnya, dan ujian yang menimpa dirinya di jalan Allah. Namun kami berharap agar hal itu tidak terulang, dan saya bersyukur kepada Allah bahwa sebagian pimpinan Hamas langsung memberikan penjelasan bahwa itu memang kesalahan, sehingga kami tidak menetapkan Khalid Misy’al-meskipun ia punya kedudukan tinggi-(bersalah) atas perkataannya tersebut, dan ini adalah kenyataan yang baik.
(Jika Ustadz berkesempatan melihat videonya, bila ada kesalahan terjemah mohon segera dikoreksi, karena ini menyangkut perkataan seorang Ulama. Jazakallah)
ada koreksi:
sehingga kami tidak menetapkan Khalid Misy’al-meskipun ia punya kedudukan tinggi-(bersalah) atas perkataannya tersebut, dan ini adalah kenyataan yang baik.
Yg benar, “Sehingga kami tidak menyetujui khalid Misy’al -dst…
Ala kulli haal, Syaikh Abdul Aziz Al Fauzan belum berhak diberi predikat ‘ulama’. Tidak semua syaikh yg menyandang gelar DR dan berbicara di televisi lantas layak disebut ulama. Ini tidak berarti ana tidak menghargai kapasitas ilmiah beliau, tidak. namun kita juga jangan terlalu mudah menyematkan gelar ‘ulama’ tadi ke sembarang orang, hanya dari penampilannya saja… sebab predikat ini memiliki bobot tersendiri.
Yg menjuluki beliau sbg ulama juga tidak kita kenal siapa orangnya?
Ana lebih cenderung menilai dari sudut pandang lain, yaitu dari segi manhaj. Mengapa dari segi manhaj? Karena manhaj seseorang senantiasa mewarnai tingkah laku dan sikapnya. HAMAS adalah sayap militer dari harakah Ikhwanul Muslimin, dan sedikit banyak pasti terwarnai oleh manhaj IM itu sendiri. IM sendiri adalah gerakan politik yg mendunia dan bagi org yg sering mengamati tingkah lakunya, tidak akan heran dgn sikap mrk yg demikian mudah berbalik 180 derajat. Yg semula kawan berubah menjadi lawan, atau sebaliknya. Yg penting hal tsb menguntungkan secara politik… dan yg lebih berbahaya lagi ialah: sering kali hal itu dilakukan atas nama agama.
Mau contohnya: Syaikh Ahmad Yassin -rahimahullah- sendiri pernah mengatakan bahwa permusuhan kita (maksudnya HAMAS) dengan yahudi bukanlah permusuhan atas dasar agama… dst. (simak cuplikan videonya di sini)
Contoh lain: Muhammad Mursi, tokoh IM yg kini menjadi presiden Mesir. Sangat mengejutkan ketika seorang tokoh gerakan yg bergelar DR ini mengatakan bhw tidak ada perbedaan antara akidah islamiyah dengan akidah masihiyyah (nasraniyah), kecuali hanya perbedaan dinamika saja !!! lalu saat ditanya ttg penerapan syariat Islam; dia memberikan jawaban yg lucu sekali… katanya, Syariat Islam sdh ada dlm UUD Mesir (yakni sejak zaman Mubarak pun sdh ada???), lalu ketika si reporter menegaskan bhw yg dimaksud adalah hukum Islam spt potong tangan bg pencuri dll; Si Mursi mengatakan… OOO, itu bukan syariat, itu namanya hukum fiqih…
Nanti akan semakin kelihatan belangnya.
Bagaimana dengan IM di Indonesia? Lihat aja bagaimana PKS dahulu dan sekarang…
Sepertinya antum berhak menghakimi seseorang itu ulama atau bukan ya?entah apa standar dari antum sehingga seseorang bisa disebut ulama, apakah semodel Abdul Aziz Ar-Rayyis yg layak disebut ulama, atau Muhammad Umar Bazmul, atau siapakah?
Yang kedua, mengapa membelokkan inti dari video di atas kepada manhaj IM?
Masalah ketiga adalah masalah krisis Mesir sendiri yg sebenarnya OOT dari postingan ini. Baiklah, anggap Mursi itu jahat, sekarang siapa yg mau menggantikannya? Al Baradei? atau Amr Musa?
Balik ke video di atas Syekh Abdul Aziz jelas menyalahkan pernyataan Khalid Misyal, karena syiah adalah musuh kita bersama. Tapi persoalannya ketika ada bantuan dari mereka baik senjata atau benda apakah WAJIB DITOLAK? pdahal mereka membutuhkan.
Dan Syekh jelas menyatakan, kalau memang HAMAS dipersalahkan karena menjalin kerja sama dgn syiah lalu bagaimana yg menjalin kerja sama dgn AS dan Eropa? Bukankah ada tu negara Islam yg minta bantuan AS bahkan menyediakan tanahnya sebagai pangkalan mliter?
HAMAS bisa saja menolak bantuan dari Iran dalam hal senjata kalau ada negara lain selain mereka yg mau membantu persenjataan. Berhubung belum ada, padahal mereka btuh senjata apa boleh buat.
Ada sebagian orang menyalahkan kelompok perlawanan di Palestina dan mewajibkan penduduk Palestina untuk meletakkan senjata, karena itu lebih aman, Israel tidak akan menyerang kalau tidak diserang, jadi Israel hanya membela diri (begitu kesan yg ditangkap dari fatwa orang itu).
Lalu digunakanlah qiyas. Bahwa Islam kini sama dgn Islam di periode Mekah yg harus bersabar kalau disembelih musuh. Lhat kisa Yasir dan keluarganya.
Pertanyaannya apakah mengkiyaskan keadaan muslimin kini dgn periode Mekah sudah benar?
Faktanya kalau di periode Mekah umat Islam memang bisa dihitung dgn jari, dan memang tak punya senjata dan finansial. Sekarang ini umat Islam dunia sudah satu milyar lebih. Beberapa negara muslim juga negara terkaya di dunia terutama di Timur Tengah. Apakah yg satu milyar ini bisa dianggap lemah melawan 20 juta penduduk Yahudi yg menjajah Palestina? Bisakah satu milyar orang ini yg sudah bertebaran di penjuru dunia diqiyaskan dgn muslimin periode Mekah yg hanya beberapa puluh orang itu?
Atau yg muslim itu hanya penduduk Gaza, lalu Mesir, Yordania, Arab Saudi dll…apa mereka bukan muslim? Atau mereka juga harus dianggap keadaannya sama dgn Yasir dan keluarganya, tak punya harta tak punya pasukan tak punya senjata?
Pertanyaannya apakah mengkiyaskan keadaan muslimin kini dgn periode Mekah sudah benar?
Jawab: Surah Al Anfal adalah Madaniyyah akhi, bukan makkiyyah. Surah ini turun tepat usai perang Badar. Jadi, siapa yg menggunakan klasifikasi periode makkah dan periode madinah? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa ayat-ayat perdamaian tetap berlaku dan tidak dinasekh oleh ayat qital. Masing-masing berlaku pada situasi dan kondisi yg sesuai, terlepas apakah itu makkiyah atau madaniyah. Damai adalah syariat Allah, sebagaimana jihad juga syariat Allah.
Faktanya kalau di periode Mekah umat Islam memang bisa dihitung dgn jari, dan memang tak punya senjata dan finansial. Sekarang ini umat Islam dunia sudah satu milyar lebih. Beberapa negara muslim juga negara terkaya di dunia terutama di Timur Tengah. Apakah yg satu milyar ini bisa dianggap lemah melawan 20 juta penduduk Yahudi yg menjajah Palestina? Bisakah satu milyar orang ini yg sudah bertebaran di penjuru dunia diqiyaskan dgn muslimin periode Mekah yg hanya beberapa puluh orang itu?
Jawab: Satu milyar tapi mayoritas tenggelam dlm bid’ah, khurafat, dan syirkiyyat bagaimana hendak melawan 20 juta Yahudi yg didukung oleh AS (ratusan juta) dengan senjata pemusnah massalnya. Bukankah perpecahan adalah penyebab kekalahan? Walaa tanaaza’uu fatafsyaluu wa tadzhaba riihukum. Kalaulah kaum muslimin di perang Uhud dan Hunain sempat kalah karena ada di antara mereka yg maksiat, lantas bagaimana kita mengharap kemenangan jika jihadnya saja bukan karena Allah, tapi karena nasionalisme semata??
Sebagian orang ‘alergi’ jika ada yg mengajak damai dengan Yahudi (Israel). Padahal Nabi sendiri ketika tiba di Madinah sebagai penguasa, beliau mengajak Yahudi untuk berdamai dan sama-sama menjaga keamanan bersama… beliau juga rela meninggalkan kota suci Mekkah -yg berdasarkan ijma’ adalah lebih mulia dari bumi Palestina-, dan beliau sendiri lebih mulia dari seluruh warga Palestina. Beliau meninggalkan Mekkah bukan karena tidak cinta kpd Mekkah dan bukan krn tidak berani melawan musyrikin Mekkah. Akan tetapi itulah siasat dakwah… tanah bukanlah segalanya, tapi eksistensi kaum muslimin lebih utama, dan yang paling utama ialah akidah.
Kalau pendiri HAMAS saja mengatakan bhw mereka tidak memusuhi yahudi dan amerika, kecuali karena mereka mengusir warga palestina dari buminya… apakah ini bukan berperang demi ‘ashabiyyah semata? Syaikh Ahmad Yassin telah berterus terang bahwa HAMAS berjuang semata-mata demi tanah airnya… bukan demi meninggikan kalimatullah. Kenapa antum tidak komentari pernyataan beliau ini? Ana menilai suatu kelompok berdasarkan statemen pendirinya dan manhaj jama’ah yg mereka berafiliasi ke sana… lalu ana perkuat penilaian tsb dengan tokoh IM lain yg dahulu berjanji menerapkan syariat Islam shg ia didukung oleh salafiyyin, lalu sekarang berbalik dan bahkan menjadi penyeru pluralisme. Ini musibahnya… kalau Amr Musa, Ahmad Syafiq, Al Baradei… mereka semua tidak menunggangi agama demi kepentingan politik. Jadi tidak ada taqiyyah-nya… namun tokoh2 IM? Antum nilai sendiri lah…
Sikap Mesir, Yordania, Arab Saudi, dll yg tidak memerangi Israel secara langsung, belum tentu salah. Karena pemerintah masing-masing lebih tahu terhadap kesiapan militernya untuk perang. Atau boleh jadi mereka punya perhitungan strategis lain, karena mengajak Israel perang berarti mengajak AS untuk perang pula, dan ini bisa menyeret mereka kepada perang melawan negara superpower yg secara persenjataan jauh lebih kuat dari mereka.
Lagi pula, antum kayak tidak tahu aja politik Iran… mana mungkin mereka memberi bantuan cuma-cuma untuk kepentingan ahlussunnah? Kalau mau bantu ngapain tidak lewat Hizbullah aja yg bertetangga dengan mereka? Kalau HAMAS itu benar-benar mementingkan akidah, tentunya ia tidak akan mempertaruhkan nama baiknya di mata negara-negara Arab yg bermadzhab Ahlussunnah dengan memuji-muji Khomeini spt itu… padahal bantuan Saudi kpd Palestina jauh lebih besar drpd bantuan Iran. Tapi…??
Menarik.beberapa jawaban ustadz thdp saudara A. Taslim
1. Jumlah muslim yang tidak tenggelam dalam bid’ah, syirik, dan khurafat mencapai 20 juta atau tidak?
2. Apakah pernyataan “berjihad karena nasionalisme” adalah tepat? Bukankah para penguasa saat ini malah “tidak berjihad karena nasionalisme”? Mesir, Arab Saudi, dll tidak mau berjihad, adalah karena nasionalisme.
3. Rasulullah berhijrah dari Makkah ke Madinah adalah karena beliau diterima dan dilindungi oleh Aus dan Khazraj dalam rangka membangun kedaulatan Islam. Kalau saudara kita di al-Quds diminta hijrah, hijrah ke mana?
4. Apakah ahli bid’ah tidak wajib berjihad ketika kewajiban itu datang? Adakah ulama yang menyatakan bahwa “bukan mubtadi'” adalah syarat sah berjihad?
1. Wallaahu a’lam. Tapi yg jelas mayoritas masih spt itu, dan itulah yg menghalangi turunnya kemenangan dan pertolongan dr Allah.
2. pernyataan itu tidak tepat, krn jihad adalah istilah syar’i. Jadi ana ralat. Yg tepat adalah berperang karena nasionalisme. Kalau para penguasa tdk memberi kita jalan untuk berjihad dgn senjata; maka berjihadlah dengan harta. Mereka tidak hanya perlu senjata kok, tp juga perlu makanan, obat-obatan, pakaian, dll. Dan berjihad juga bisa melalui tashih akidah, dan membantah para mubtadi’ah dan ahlul ahwa’ yg menjadi musuh dlm selimut kaum muslimin sejak dahulu sampai sekarang. Itu juga jihad kok… kenapa harus dibatasi pengertiannya dengan perang saja?
3. Sebelum beliau mendapatkan bumi hijrah yg kondusif di Madinah, apa yg beliau lakukan bersama para sahabatnya? Bukankah beliau terus mencari dan mengusahakan hal tsb melalui dakwah? Bukankah sebelum Aus dan Khazraj menerima Islam dan membuka negerinya sebagai Mahjar, Rasulullah terlebih dahulu mengutus da’i-da’i ke sana untuk mengajarkan Islam?
lalu setelah perintah hijrah turun dan ada diantara kaum muslimin yg tidak mampu hijrah, apa yg mereka lakukan? Gitu aja…
4. Ahli bid’ah itu macam-macam… yg sampai ke tingkat bid’ah mukaffirah, tentunya harus kembali ke Islam dulu, baru dia terkena kewajiban Jihad kalau memenuhi syarat. Sebab syarat sahnya jihad yg pertama adalah Islam. Justru banyaknya bid’ah itulah yg menyebabkan musuh tamak untuk menyerang kaum muslimin, sebab bid’ah berujung pada perselisihan… kalau jihad tidak didasari atas akidah yg benar, maka ujung-ujungnya bisa perang saudara. Sebagaimana yg terjadi di Afghanistan pasca runtuhnya Uni Sovyet…
Pernyataan ustadz seolah mengharamkan jihad daf’. Faktanya kaum muslimin di Palestina itu diserang, Israel mau masuk ke GAZA dan mereka mempertahankan negri mereka agar Israel tidak masuk, apa itu salah? Orang mempertahankan diri dan tanah air kok dipersalahkan?
Kalau antum bisa mengatakan pemerintah MEsir dan Arab Saudi belum bisa disalahkan karena tidak mengirim senjata, lalu apakah pemerintahan Palestina yg mempertahankan dirinya harus dipersalahkan? Mereka juga lebih tahu ttg apa yg harus mereka lakukan daripada orang luar seprtti Syekh yg berfatwa itu.
Takut sama Amerika? Kalau mau nyerang dan naklukkin Amerika itu memang jelas perlu pertimbangan, tapi ini ada negeri muslim yg dijajah, coba buka kembali fikih jihad, apa hukumnya kalau sebuah negeri muslim tiba-tiba diduduki oleh kafir, apa hukum jihad bagi penduduk negeri itu dan tetangganya? Lalu ukuran kemampuan itu apa? Apakah ada syarat persenjataan harus sama dgn musuh?
Syekh Ibnu Baz sendiri mengakui bahwa jihad di Plestina adalah syar’i, dan menyerukan bantuan persenjataan bagi para mujahidin, jauh berbeda dgn fatwa Muhammar Bazmul di atas
http://alponti.multiply.com/journal/item/60
http://www.youtube.com/watch?NR=1&v=vJcqIqsHC5E&feature=endscreen
ِApakah persamaan kekuatan menjadi syarat untuk berperang? Lalu bagaimana dgn perang mu`tah dimana pasukan muslimin hanya 3000 orang melawan Romawi dan sekutu Arabnya sekutu Arabnya berjumlah 200 ribu orang.
Msalah bahwa mereka menang itu takdir Allah, tapi mereka paham bahwa perbedaan jumlah tidak boleh membuat mereka mundur dan Rasulullah tidak pernah mempersoalkan perbedaan jumlah itu.
Ma’adzallaah kalau Ana sampai mengharamkan sesuatu yg disyariatkan oleh Allah… sebab itu kekafiran yg nyata. Ana tidak mengharamkan jihad daf’, tapi apakah betul mereka melakukan jihad daf’? itu pertanyaannya. Jihad daf’ (defensif) juga menggunakan perhitungan ya akhi… bukan asal serang. Kalau memang musuh bisa dilawan dan eksistensi kaum muslimin terpelihara dengan melawannya, maka jihad baru disyariatkan. Namun bila tidak, maka hijrah atau bersabar yang disyariatkan. Bukankah orang-orang Quraisy juga merampas hak hidup kaum muhajirin di Mekkah? Bukankah mereka juga menindas dan mengusir kaum muslimin dari kampung halamannya? Mengapa tidak dilawan saja sampai titik darah penghabisan…? Pun begitu, Allah tidak menyuruh mereka untuk melawan… namun disuruh bersabar dan kemudian setelah ada bumi hijrah, setiap yg mampu hijrah diwajibkan hijrah. Adapun sebelum ada bumi hijrah, maka perintah bersabar tetap berlaku.
Apa yg terjadi di Mu’tah itu bukan jihad daf’, tapi jihad thalab… Mu’tah itu cukup jauh dari Madinah, ia berada di negeri Syam. Jadi, kalaupun mereka semua yg 3000 itu terbunuh; kaum muslimin di Madinah tidak terkena imbasnya… demikian pula dengan perang Uhud, Badar, Hunein, Fathu Makkah dll… semuanya jihad thalab (offensif), dan itupun atas komando Rasulullah.
Justru mestinya antum bercermin pada sikap Rasulullah ketika dikepung oleh musuh dlm perang Khandaq… beliau memilih bertahan di Madinah krn jumlah musuh terlalu besar. Mengapa tidak dilawan saja?? Toh perbandingannya tetap lebih kecil daripada perbandingan pasukan Mu’tah (3000:200.000)… bukankah ahzab cuma 12.000, perbandingannya gak nyampe 1:10… Mengapa ya akhi? Coba antum renungkan…
Kalau HAMAS mengirim puluhan roket dan baru menewaskan segelintir orang Yahudi, sedangkan dlm sekali-dua kali serang saja Israel sdh membunuh ratusan orang dan menghancurkan puluhan bangunan; apakah ini layak diteruskan??
FYI, ana tidak mengikuti fatwanya Muhammad Bazmul… dan Syaikh Bin Baz meninggal thn 1999, jadi perlu diklarifikasi maksud dari fatwa beliau bahwa jihad di Palestina itu syar’i, apakah maksudnya jihad spt yg dilakukan HAMAS tsb ataukah yg bagaimana? Sebab yg namanya fatwa itu sifatnya kondisional bukan permanen. belum tentu kondisi mereka 13 tahun lalu spt skrg… lagi pula, si penanya tidak menanyakan ttg HAMAS, tapi ttg intifadhah, dan itu lebih umum dari HAMAS… adapun HAMAS, mk ana telah mendapat jawaban langsung dari pendirinya, yaitu Syaikh Ahmad Yassin -rahimahullah wa taqabbalahu fisy syuhada’, wa ghafarallaahu lana walahu wa jami’a mautal muslimin- bahwa perjuangan mereka bukan atas dasar agama, tp semata-mata karena membela tanah air.
Ana berharap agar HAMAS dan siapa pun yg kini berjuang di Palestina, agar meluruskan akidah mereka terlebih dahulu, kemudian meluruskan cara perjuangan mereka dengan merujuk kepada syariat Allah dan penjelasan para ulama. wallaahul muwaffiq.
Adapun fatwa syaikh Abu Ishaq maka jelas sekali… kalau kita mampu jihad ke Iraq dan Afghanistan maka berjihadlah, namun masalahnya jalan menuju ke sana tertutup ya akhi…
Sepertinya di sini antum sangat meyakini bahwa HAMAS lah yg memulai serangan ke Israel. Ada bukti untuk itu?
Mereka dalam kondisi terkepung tidak ada negara yg menyediakan tempat hijrah untuk mereka semua lalu Israel datang ingin menguasai tanah GAZA yg sudah sempit itu, lalu mereka harus bagaimana? Memberikan tanah itu kepada Israel? lalu mereka tinggal di mana? Apa ada negara yg mau menampung mereka? atau kita katakan kepada mereka, “Itu sih derita kalian wahai orang GAZA.”
Fatwa Syekh bin Baz itu tahun 1990 ya tinggal kita lihat saja bagaimana jihad di Palestina waktu itu, sama dgn sekarang ngga? Pembantaian Shabra dan Shatila tidak ada serang roket tapi tetap saja pengungsi Palestina di bantai bahkan HAMAS belum ada waktu itu. Jadi, meroket atau tidak meroket tetap saja mereka akan dibantai dan diusir oleh Israel.
Tidak ada dalam sejarah Islam ketika musuh membantai wanita dan anak-anak maka mujahidin lah yg dipersalahkan, itu baru muncul saat ini, saat dimana sentimen kepada HAMAS mencuat, lalu apa bedanya dgn jihad di Suriah? Di Indonesia itu juga terjadi, berapa banyak korban sipil yg jatuh dibunuh Belanda tahun 1946-1949, apakah itu kesalahan pejuang kemerdekaan karena senjata tak cukup sudah berani melawan sehingga banyak warga sipil dibunuh Belanda sementara mreka sembunyi di hutan-hutan bergerilya?
Lalu pertanyaan paling mendasar bagaimana cara berhitung dalam jihad daf’, berapa banyak senjata baru boleh melawan? lalu umat Islam yg lain? hanya jadi komentator? atau menderita penakit Wahn?
Mengenai perang Khandaq justru itulah mirip yg terjadi dgn GAZA. Mereka memilih bertahan di GAZA sebagaimana Rasulullah juga bertahan di Madinah.
Logikanya kalau jihad thalab saja tidak disyaratkan persamaan kekuatan apatah lagi jihad daf’. Lalu bagaimana dgn jihad di Suriah? mengapa banyak ulama salafy yg mendukungnya padahal juga menewaskan banyak anak-anak?
Lucunya lagi, kalau GAZA kosong dan Israel menguasainya, dan katakanlah penduduk GAZA hijrah ke MEsir. Nanti Israel juga menyerang Mesir dgn cara memborbardir pemukiman sipil, jatuhlah korban wanita dan anak-anak, tak boleh melawan, hijrah lagi. Begitu seluruh Mesir sudah dikuasai Israel karena semua muslimin sudah hijrah demi menyelamatkan nyawa wanita dan anak-anak maka Israel pun kembali mengejar terus dan yg dijadikan sasaran adalah wanita dan anak-anak supaya para mujahidin tidak melawan dan lebih memilih hijrah, begitu seterusnya.
S: Sepertinya di sini antum sangat meyakini bahwa HAMAS lah yg memulai serangan ke Israel. Ada bukti untuk itu?
J: Setahu ana, perang kali ini dipicu oleh terbunuhnya salah seorang petinggi militer HAMAS yg bernama Ahmad Al Ja’bari akibat serangan militer Israel. setelah itu, HAMAS melakukan serangan balasan berupa puluhan roket yg ditembakkan ke wilayah Israel, yg diantaranya menewaskan 3 orang dan melukai 70 warga Israel, lalu serangan balasan pun terjadi yg menewaskan 15 orang warga Palestina pd hari pertama, dan terus berlangsung entah sampai kapan. HAMAS tetap ngotot meluncurkan roketnya ke Israel ‘demi’ membalas kematian salah seorang komandannya… Inilah yg menjadi masalah ya akhi. Antum menganggap cara-cara spt ini adalah jihad dan mereka adalah mujahidin… tapi jihad untuk apa? Apa maslahat yg terkandung di balik peluncuran puluhan roket yg rata-rata hanya mengenai warga Sipil Israel, bukan militernya… lalu ketika terjadi serangan balik oleh militer Israel, mrk (milisi HAMAS td) kebanyakn bersembunyi dan akhirnya warga sipil Palestina lagi yg jadi korban. Yg lebih aneh lagi, para politisi HAMAS dengan bangga menyatakan bahwa mereka telah Menang… Ana tidak habis pikir tuh, dgn ‘jihad’ ala HAMAS spt ini… dan bukan berarti bhw semua peperangan yg terjadi di Palestina bukanlah jihad, tapi ana tidak ragu bhw apa yg dilakukan oleh HAMAS ini tidak sesuai dgn tujuan jihad yg mulia… sebab lagi-lagi alasan mrk berbau nasionalisme, dan bagi orang yg mengenal HAMAS secara khusus (dan Ikhwanul Muslimin) secara umum; tidak akan ragu bahwa perjuangan mereka masih jauh dari tuntunan Islam.
S: Fatwa Syekh bin Baz itu tahun 1990 ya tinggal kita lihat saja bagaimana jihad di Palestina waktu itu, sama dgn sekarang ngga?
J: Syaikh bin Baz mendasarkan fatwanya atas informasi yg beliau terima dari orang-orang yg beliau anggap tsiqah, dan perlu diingat bahwa syaikh tidak menyinggung HAMAS dlm fatwa tsb.
Berikut adl teks fatwanya:
مجموع فتاوى ابن باز (18/ 416)
جهاد الفلسطينيين
س: ما تقول الشريعة الإسلامية في جهاد الفلسطينيين الحالي هل هو جهاد في سبيل الله أم جهاد في سبيل الأرض والحرية وهل يعتبر الجهاد من أجل تخليص الأرض جهادا في سبيل الله؟ (1) .
ج: لقد ثبت لدينا بشهادة العدول الثقات أن الانتفاضة الفلسطينية والقائمين بها من خواص المسلمين هناك، وأن جهادهم إسلامي؛ لأنهم مظلومون من اليهود، ولأن الواجب عليهم الدفاع عن دينهم وأنفسهم وأهليهم وأولادهم وإخراج عدوهم من أرضهم بكل ما استطاعوا من قوة. وقد أخبرنا الثقات الذين خالطوهم في جهادهم وشاركوهم في ذلك عن حماسهم الإسلامي وحرصهم على تطبيق الشريعة الإسلامية فيما بينهم فالواجب على الدول الإسلامية وعلى بقية المسلمين تأييدهم ودعمهم ليتخلصوا من عدوهم وليرجعوا إلى بلادهم عملا بقول الله عز وجل: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ }
Dari ciri-ciri yg disebutkan Syaikh Bin Baz tadi (yg ana cetak tebal), menunjukkan bhw HAMAS secara organisasi tdk masuk ke sana (paling tidak untuk akhir-akhir ini), sebab HAMAS tidak menerapkan syariat Islam, mulai dr yg paling penting (Tauhid) hingga yg cabang-cabang. Bahkan mereka membunuh sejumlah salafiyyin jihadiyyin dgn cara keji stlh mencabuti jenggotnya dan meludahi wajahnya, dan mencaci-makinya pdhal dia seorang hafizh Qur’an. lihat beritanya di sini.
Kalau antum ngotot mengarahkan fatwa syaikh bin Baz td kpd HAMAS, maka renungkanlah fatwa ulama lain yg sempat tinggal dan berjihad di Palestina, dan mengenal mereka lebih banyak daripada Syaikh bin Baz, bahkan salah seorang tokoh ‘mujahidin’ asal Palestina yg bernama Abdullah Azzam sempat berguru kepadanya… beliaulah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan berikut ini adalah rekaman suara dari pertanyaan dan jawaban beliau.
dan ini adalah teksnya:
سأل أحد طلبة العلم الشيخ الالباني عن الاخوان
السؤال : هل صحيح قول بعضهم ان الاخوان المسلمين أضر على المسلمين من اليهود والنصارى .؟
الاجابة: نعم,بهذا الاعتبار قد يكون ضررهمم اكثر ,لكن لا نعاملهم معاملة اليهود و النصارى.
http://www.alalbany.name/audio/752/752_10.rm
في حماس
السائل: إذا كان هناك قادة لهم عسكريون وأوعظوا إلى بعض الأفراد أنْ يُهاجموا فئة من اليهود..
الشيخ : الله يهدينا وإيّاكم، الحركة القائمة اليوم في الضفة هذه حركة ليست إسلامية شئتم أو أبيتم، لأنَّهم لو أرادوا الخروج لأعدوا له عدّته ، أين العدّة؟؟؟ العالم الإسلامي كله يتفرج وهؤلاء بيتقتلوا ويتذبحوا ذبح النعاج والأغنام، ثمَّ نريد أن نبني أحكام كأنَّها صادرة من خليفة المسلمين ، ومن قائد الجيش الذي أمَّره هذا الخليفة، ونيجي بأى لجماعة مثل جماعة حماس هذه، نعطيهم الأحكام الإسلامية، ما ينبغي هذا بارك الله فيكم، نحن نرى أنَّ هؤلاء الشباب يجب أنْ يحتفظوا بدمائهم ليوم الساعة، مش الآن..
http://www.alalbany.name/audio/489/489_02.rm
Terjemahannya (bg yg belum faham, krn beliau menggunakan bahasa ‘aamiyah):
soal pertama: Betulkah ucapan sebagian orang yg mengatakan bhw Ikhwanul Muslimin lebih memudharatkan kaum muslimin daripada kaum Yahudi dan Nasrani?
Jawab beliau: Iya, dan dari sudut pandang ini boleh jadi mrk lebih bermudharat drpd Yahudi dan Nasrani. Namun kita tidak menyikapi mrk sebagaimana kita menyikapi Yahudi dan Nasrani.
pertanyaan kedua: Kalau di sana ada sejumlah komandan militer yang memerintahkan sebagian orang untuk menyerang sekumpulan orang Yahudi…
Jawab syaikh: Semoga Allah memberi hidayah kepada kita dan kalian. Harakah yg saat ini muncul di Tepi Barat, bukanlah Harakah Islamiyah, setuju atau tidak setuju. Sebab, kalau mrk benar-benar ingin berangkat jihad, mrk sdh menyiapkan segala persiapannya… tapi mana persiapan mereka?? Seluruh dunia menonton, sdgkan mreka dibunuh dan dibantai spt kambing dan domba.. lantas kita hendak menerapkan aturan-aturan yg seakan-akan turun dari khalifah kaum muslimin, dan dari panglima perang yg ditunjuk oleh khalifah tersebut… lalu kita terapkan aturan tsb kepada suatu kelompok spt HAMAS itu… dan kita terapkan kpdnya aturan-aturan Islam spt itu? Ini tidak benar, baarakallaahu fiikum. Menurut kami, para pemuda tadi hendaklah memelihara darah mereka sampai hari kiamat, bukan menumpahkannya sekarang.
Maksud syaikh adalah, HAMAS belum memenuhi syarat secara syar’i untuk bisa mengumumkan perang thd Israel dan bertindak selaku khalifah kaum muslimin, krn mereka belum memiliki sarana dan prasarana utk itu… apalagi tindakan mereka sering kali menyebabkan tumpahnya darah kaum muslimin dalam jumlah besar. Syaikh juga menganggap HAMAS bkn sebagai gerakan islam, baik kalian setuju ataupun tidak setuju.
S: Pembantaian Shabra dan Shatila tidak ada serang roket tapi tetap saja pengungsi Palestina di bantai bahkan HAMAS belum ada waktu itu. Jadi, meroket atau tidak meroket tetap saja mereka akan dibantai dan diusir oleh Israel.
J: Aktor utama di balik pembantaian tsb bukanlah Yahudi Israel, antum keliru besar. Tapi justru Harakah AMAL (Cikal bakal Hizbullat syi’ah). bacalah sejarah lengkapnya di sini. Nah, lucunya, HAMAS seakan lupa dgn sejarah dan meminta uluran tangan dr Ibu kandung Hizbullat, yaitu IRAN. Ana khawatir, bhw lewat punggung HAMAS Iran akan mensyiahkan ahlussunnah Palestina, shg mereka dijajah oleh Yahudi secara teritorial dan syi’ah secara akidah, dan itu semua akibat kecerobohan HAMAS.
S: Lalu pertanyaan paling mendasar bagaimana cara berhitung dalam jihad daf’, berapa banyak senjata baru boleh melawan? lalu umat Islam yg lain? hanya jadi komentator? atau menderita penakit Wahn?
Mengenai perang Khandaq justru itulah mirip yg terjadi dgn GAZA. Mereka memilih bertahan di GAZA sebagaimana Rasulullah juga bertahan di Madinah.
J: Kalau antum belum tahu apa standarnya, kenapa ngotot mengatakan itu sebagai jihad daf’? Demi Allah, ana sebenarnya tidak mau mengatakan hal ini karena takut disalahfahami, tapi apa boleh buat… kemarin ana sempat membaca artikel tulisan salah seorang syaikh pegiat da’wah yg pernah puluhan tahun berdakwah di Palestina dan menyalurkan bantuan ke sana. Antum bisa baca langsung kesaksian beliau di situs resmi beliau. ِ
Terus terang ana kaget dgn tulisan tsb dan setengah tidak percaya. Kemudian ana teringat salah seorang mahasiswa doktoral asal Palestina yg kebetulan tinggal seasrama dgn ana di Madinah. maka ana sumpah beliau dan ana tanyakan apakah benar bhw kondisi warga Palestina saat ini memang menjadikan mereka tidak layak mendapat kemenangan dari Allah, dan apa antum pernah membaca tulisan Syaikh Sa’ad tsb? Maka jawabnya: Iya, memang spt itu. Bahkan ana bln Ramadhan lalu sempat mengunjungi Al Aqsha dan shalat di sana dgn izin resmi. Ana katakan bahwa mereka yg tinggal di Baitul Maqdis pun bukanlah orang-orang yg layak diamanahi utk kepentingan mesjid. Mereka masih terlibat banyak maksiat, dan ana demikian sedih melihat kondisi mrk.
Lalu ana tanya lagi: “Apakah betul mereka sering mengucapkan kata-kata yg berisi cacian thd Allah?”. “Ya”, jawabnya. “Walaupun ana sdh tinggal menjauhi mereka (beliau tinggal di Al Khalil, sekitar 30 km dari Baitul Maqdis); tapi dlm sehari ana masih mendengar 25 kali ucapan cacian thd Allah! Bahkan ada di antara mereka yg di Gaza, yg skrg digempur Israel tsb, yg melemparkan batu sambil mencaci Allah!! Ana sengaja menghindar dari banyak orang dan berusaha untuk mengisi Ramadhan dgn ibadah di Mesjid… tapi ternyata kebanyakan mesjid tidak mengadakan shalat tarawih, dan tidak terdengar lantunan Al Qur’an. yg terdengar justru alunan lagu dan musik. Dan itu terjadi di bulan Ramadhan (th 1433 H)”. lanjutnya.
“Memang ana tidak mengatakan semua orang Palestina spt itu. masih ada di antara mereka yg shalih dan berakidah lurus. tapi kebanyakan jauh dari Islam dan sangat jahil thd agamanya, sampai-sampai mencaci Allah jadi ucapan sehari-hari”, ungkap temen ana.
Jadi, ucapan Syaikh Bin Baz 20 th silam sangat berbeda dgn realita hari ini, menurut kesaksian orang Palestina yg baru saja pulang dari sana. Jadi, itu dulu yg harus dibenahi ya akhi… Bahkan dia mengatakan, “Kalaupun Yahudi angkat kaki dan menyerahkan wilayah Palestina seluruhnya kpd warga Palestina, mereka bakal perang saudara”. Dan hal itu memang pernah terjadi, bukankah HAMAS pernah berperang dgn FATAH belum lama ini… dan baru-baru ini HAMAS juga membunuh 2 org salafi jihadi yg menjadi buron Israel sbgm berita di atas? jadi, cobalah antum tinjau ulang referensi antum ttg HAMAS, dan lihatlah dari kaca mata inshaf… jgn hanya melihat dari perjuangan mereka. Karena perjuangan bukan tolok ukur satu-satunya bagi kebenaran jalan seseorang. Kalau orang yg pernah berjuang bersama Rasulullah saja pernah dicap sbg penghuni Neraka oleh beliau, lantas bgmn dgn pejuang-pejuang hari ini?? Dan antum pasti pernah dengar hadits Bukhari ttg mujahid yg bunuh diri tsb khan?
sementara ini dulu tanggapan ana, waffaqallaahul jamie’ lima yuhibbu wayardhaa..
maaf ada tambahan…
Pernyataan Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa Al Kubra jilid 5 hal. 538 (terbitan DArul Kutub Al Ilmiyyah 1987) ttg jihd daf':
وَأَمَّا قِتَالُ الدَّفْعِ فَهُوَ أَشَدُّ أَنْوَاعِ دَفْعِ الصَّائِلِ عَنْ الْحُرْمَةِ وَالدِّينِ فَوَاجِبٌ إجْمَاعًا فَالْعَدُوُّ الصَّائِلُ الَّذِي يُفْسِدُ الدِّينَ وَالدُّنْيَا لَا شَيْءَ أَوْجَبَ بَعْدَ الْإِيمَانِ مِنْ دَفْعِهِ فَلَا يُشْتَرَطُ لَهُ شَرْطٌ بَلْ يُدْفَعُ بِحَسَبِ الْإِمْكَانِ.
Adapun perang mempertahankan diri merupakan kewajiban terpenting dari berbagai jenis daf’us sha`il (mempertahankan diri dari musuh yg menyerang) kehormatan dan agama. Maka itu wajib berdasarkan ijma’. Musuh yg menyerang yg merusak agama dan dunia, tidak ada yg lebih wajib setelah iman kepada Allah kecuali harus melawan mereka. Tidak disyaratkan apapun, yg ada adalah harus melawan sebisa mungkin.”
Masih dari Ibnu Taimiyah dalam kitab yg sama hal. 539:
وإذا دخل العدو بلاد الإسلام فلا ريب أنه يجب دفعه على الأقرب فالأقرب إذ بلاد الإسلام كلها بمنزلة البلدة الواحدة وأنه يجب النفير إليه بلا إذن والد ولا غريم ونصوص أحمد صريحة بهذا ، لكن هل يجب على جميع أهل المكان النفير إذا نفر إليه الكفاية كلام أحمد فيه مختلف وقتال الدفع مثل أن يكون العدو كثيرا لا طاقة للمسلمين به لكن يخاف إن انصرفوا عن عدوهم عطف العدو على من يخلفون من المسلمين فهنا قد صرح أصحابنا بأنه يجب أن يبذلوا مهجهم ومهج من يخاف عليهم في الدفع حتى يسلموا ، ونظيرها أن يهجم العدو على بلاد المسلمين وتكون المقاتلة أقل من النصف فإن انصرفوا استولوا على الحريم فهذا وأمثاله قتال دفع لا قتال طلب لا يجوز الإنصراف فيه بحال”.
Khan beliau bilang: bihasabil imkan tho…
dan beliau mengatakan: (وقتال الدفع مثل أن يكون العدو كثيرا لا طاقة للمسلمين به لكن يخاف إن انصرفوا عن عدوهم عطف العدو على من يخلفون من المسلمين فهنا قد صرح أصحابنا بأنه يجب أن يبذلوا مهجهم ومهج من يخاف عليهم في الدفع حتى يسلموا ،)
Hatta yaslamuu… apa maksudnya?
Yang ana fahami, hatta yaslamu artinya agar mereka selamat. Yakni tujuan jihad itu sendiri ialah demi menyelamatkan eksistensi kaum muslimin. Mereka tetap berjuang melawan musuh walaupun jauh lebih besar, dlm rangka menyelamatkan kaum muslimin yg tersisa di belakang mereka. Itu nas fatwa Syaikhul Islam, dan yg terjadi di Palestina seringkali sebaliknya. HAMAS enggan berperang dgn Israel di medan terbuka krn itu akan sangat merugikan HAMAS secara militer… namun mereka melakukan serangan-serangan dari tengah pemukiman penduduk yg justru mengundang agresi militer Israel yg biadab itu kepada mereka, dan yg namanya serangan udara ke tengah pemukiman penduduk pasti merenggut korban jiwa dari kalangan sipil. Jadi, kelihatannya yg dilakukan HAMAS bukan daf’us Shaa-il, tapi Jalbus Shaa-il, wallaahu a’lam. Kullun ya’mal limaslahatihi…
Dari awal memang HAMAS memilih jalan perang, sebab itulah urat nadi yg menjamin keberlangsungannya… singkatannya aja adl: Harakah Muqawamah Al Islamiyyah. Kalau perlawanan berhenti, ya bubarlah mereka.
Menurut antum mrk sudah punya kesiapan dan mreka sbg gerakan Islam. sedangkan Syaikh Al Albani menilai sebaliknya, Syaikh Ahmad Yassin juga terus terang mengatakan bhw mereka semata-mata tidak memusuhi Yahudi karena yahudinya, namun karena tanah mereka direbut. jadi terserah antum kalau tetap bersikukuh membela HAMAS. Adapun ana tidak membela mereka dlm kekeliruan tsb.
mengenai tuduhan masyarakat gaza khususnya dan palestina pada umumnya, agar cover both side harusnya antum tidak menyertakan data dari salah satu sumber saja, saya sarankan antum untuk mewawancarai ust fery nur (kispa), beliau sudah bertahun-tahun bolak balik ke palestina dan dia salah satu yg paling tau kondisi palestina khususnya gaza…
beberapa waktu yg lalu saya melihat liputan soal gaza, sebelum hamas berkuasa orang” menyebut gaza sebagai ‘wilayah tanpa hukum’ dimana kemaksiatan, kezaliman dll banyak terjadi. tapi setelah hamas mengambil alih pemerintahan perlahan gaza berubah jauh lebih baik. jadi tuduhan hamas tidak memberlakukan syariat Islam adalah tidak benar. lalu soal kebanyakan masjid di palestina tidak melaksanakan shalat tarawih ini sumbernya dari mana ??. nih saya kasih bukti betapa islaminya masyarakat palestina saat ini..
http://arrahmah.com/read/2012/07/21/21782-hampir-100-000-muslim-mendatangi-masjid-al-aqsa-untuk-melaksanakan-shalat-jumat-pertama-di-bulan-ramadhan.html#
http://www.dakwatuna.com/2010/06/6445/gaza-akan-mewisuda-12-ribu-penghafal-al-quran/
http://asalim.blogdetik.com/2012/11/26/rahasia-ketangguhan-gaza/
Referensi ana langsung dari orang yang bulan Ramadhan lalu ke Palestina. Dia adalah mahasiswa doktoral jurusan akidah di Universitas Islam Madinah yg berkewarganegaraan Palestina. Dan dia membenarkan apa yg ditulis dalam pengakuan Syaikh Sa’ad Al Hushain yg telah mengunjungi Palestina sejak 1386 H dan intensif mengamati perkembangan dakwah di sana mulai 1401 H. Makalah itu pun umurnya baru 3 tahun dan ada di situs pribadi beliau, tidak ana nukil dari situs lain atau hasil terjemahan… kemudian diperlengkap oleh pengakuan jama’ah salafiyyah Baitul Maqdis yg menjelaskan betapa banyak intimidasi yg mereka rasakan dari pihak HAMAS di Gaza… dan antum bisa simak di youtube. Ada wawancara berdurasi 43 menit ttg jama’ah salafiyah jihadiyah dan hubungan mreka dgn HAMAS. Ana rasa, ketiga sumber informasi ini cukup valid… dan ana juga sering baca pemberitaan di Arrahmah (yg sering kali tidak lepas dari sentimen dan ketimpangan), utamanya ketika memberitakan ttg Saudi dan kebijakannya yg tidak sesuai manhaj mereka.
Teman ana tadi-lah yg mengatakan bahwa kondisi masyarakat Palestina mayoritasnya masih jauh dari aturan Islam, shg dlm sehari dia mendengar 25x cacian terhadap Allah dr orang Palestina sendiri, dan itu pun di bulan Ramadhan…
Nah kalau antum menyerap informasi dr anggota HAMAS, ya jelaslah dia akan bercerita yg baik-baik dan menutupi aib kelompok mereka. Coba antum simak wawancara oposisi HAMAS di Gaza juga… biar tidak berat sebelah. Ana telah mendasarkan penilaian ana dari pernyataan (pengakuan) Syaikh Ahmad Yassin, sikap Khalid Misy’al saat berkunjung ke Iran, dan pujiannya thd Khomeini… plus pengakuan da’i yg puluhan tahun berdakwah di negeri syam termasuk Palestina, plus pengakuan mahasiswa Palestina yg baru 5 bulan lalu mengunjungi kampung halamannya.
HAMAS adalah bagian dr Ikhwanul Muslimin, dan sepak terjang mereka jelas kok… bukan syariat yg menjadi titik tolak mereka, tapi maslahat golongan… walaupun dgn mempertaruhkan akidah dan manhaj.
Dan akar permasalahan ini mulainya dari HAMAS ya akhi… ketika ada salah seorang pengunjung yg terheran-heran dgn pernyataan HAMAS bhw mrk telah menang melawan Israel, pdhl yg terbunuh di pihak Palestina jauh lebih banyak drpd yahudi… jd yg menjadi sorotan ana sejak awal adalah HAMAS.
Afwan akhi,
Menurut ana yang lebih miris lagi jika seorang Muslim berdiam diri melihat kematian saudara2nya. Seharusnya yang menjadi topik pembahasan adalah bagaimana melawan Yahudi yang membantai saudara2 kita di Gaza, bukan justru sibuk menyalahkan saudara2 kita yang sedang berjuang melawan Yahudi. Ketika ada korban di pihak sipil kaum muslimin, maka yang harus kita salahkan ya Yahudi bukan justru pejuang2 Palestinanya.
Kan kita ini bersaudara akhi, jika yang lain sakit maka kita pun akan merasakan sakit yang sama pula. Lantas bagaimana jika anak2 mereka dibunuh dan saudara2 perempuan mereka diperkosa ?
Kita perlu mempertanyakan diri kita sendiri, jika saat ini kita bisa tertidur dengan nyenyak sedangkan saudara2 kita dibelahan bumi lainnya sedang merasakan penderitaan yang teramat sangat.
Apakah kita akan menyalahkan pejuang2 Indonesia yang melawan Belanda pada saat itu karena banyak korban sipil yang menjadi korban ?
Alhamdulillah antum bilang ‘menurut ana’, sehingga jelaslah bahwa pijakan antum adalah ro’yu semata, bukan dalil. Memang sulit kalau sudah perasaan yg berbicara, seribu dalil pun bisa mental…
Kita tidak berbeda pendapat tentang kebiadaban Yahudi dan kezhaliman mereka. Kita juga tidak berbeda pendapat bhw kita merasa miris dgn pembantaian yg terjadi di Palestina maupun di bumi lainnya thd kaum muslimin. Yg jadi perbedaan pendapat ialah cara perlawanan yg dilakukan oleh sebagian kaum muslimin -yg oleh antum dianggap pejuang/mujahid/apa lah namanya…- namun sejauh ini selalu mengundang serangan balik dari pihak musuh yg memakan korban jiwa berlipat kali lebih banyak. Pertanyaannya: Apakah cara spt ini dibenarkan menurut syariat ataukah tidak? Apakah cara spt ini layak dinamakan jihad ataukah tidak? Apakah ketika Israel berusaha memburu pejuang HAMAS yg bersembunyi di tengah2 pemukiman warga Gaza shg banyak warga sipil yg tewas, layak diklaim sbg kemenangan oleh HAMAS?? Alangkah murahnya darah kaum muslimin ‘non HAMAS’ di mata HAMAS kalau begitu…
Jadi, tolong pertanyaan2 ini dijawab dengan dalil-dalil syar’i, jangan dengan perasaan semata… karena kita tidak boleh berbicara ttg agama hanya dengan perasaan.
Ustad,
Apa bedanya Hamas dan Non Hamas ? Apa bedanya Gaza dan Tepi barat ? Ini adalah istilah2 yang digunakan media untuk memecah kekuatan kaum muslimin. Sama dengan jaman penjajahan dulu ketika negara Indonesia dipecah menjadi beberapa bagian.
Dimata ana, hanya ada satu yaitu Palestina.Tidak ada Gaza, tepi barat atau apapun itu namanya.Apakah Hamas bukan warga Gaza juga ?
Klo begitu, pada saat jaman penjajahan dulu, pejuang2 kita pun salah karena melawan Belanda sehingga mengakibatkan korban sipil yang sangat banyak.
Kalau terjadi korban Sipil yang harus disalahkan adalah yang membunuh jangan kemudian menyalahkan orang2 yang bereaksi terhadap tindakan2 tersebut.
Satu pertanyaan ustad,
Menurut Ustad, sebaiknya apa yang harus dilakukan Palestina saat ini ? Apakah melawan, Hijrah ataukah hanya bersabar saja ?
Apa beda HAMAS dan non HAMAS? untuk memahami jawaban ana, antum harus belajar banyak tentang sejarah gerakan Ikhwanul Muslimin yg salah satu cabangnya di Palestina adalah HAMAS. Secara umum, bagi yg menyimak statemen2 mayoritas petinggi HAMAS (dan hendaknya antum sadar bhw HAMAS bicara pakai bahasa Arab, bukan bahasa Indonesia… shg kalau antum tidak mengerti bahasa Arab maka maklumat antum ttg HAMAS hanya berdasar pd hasil terjemahan yg memiliki dua cacat: pertama: tidak akurat atau bahkan menyesatkan, dan kedua: amat terbatas). Bahkan IKHWANUL MUSLIMIN secara umum –bagi yg mengetahui manhaj gerakan mereka– dikenal hanya ingin mencapai kekuasaan, bukan ingin menegakkan kalimatullah. Oleh karena itu, mereka akan bergandengan tangan dengan siapa saja demi mewujudkan kemaslahatan kelompok, walaupun yg digandeng lebih jahat daripada Yahudi, spt IRAN contohnya. Bahkan Syaikh Ahmad Yassin sbg pendiri HAMAS sendiri menyatakan dlm rekaman video yg ana muat dlm salah satu komentar ana di blog ini, bhw kami (maksudnya HAMAS/Intifada) tidak memusuhi yahudi dan amerika karena agama mereka, namun kami memerangi mereka karena mereka menduduki tanah air kami. Jangankan Yahudi dan Amerika, kalau saudara kandung kami sendiri menduduki rumah kami dan mengusir kami, maka kami akan melawannya”.
Apa beda GAZA dgn TEPI BARAT? Bedanya adalah GAZA dikuasai HAMAS sedangkan TEPI BARAT dikuasai Fatah. GAZA masuk dlm kekuasaan HAMAS stlh mrk berperang dgn Fatah. HAMAS warga Gaza juga, tapi tidak berarti warga Gaza hanyalah HAMAS. Artinya, kalau HAMAS berbuat sesuatu atas inisiatif pribadi, maka HAMAS lah yg harus bertanggung jawab penuh, bukan orang lain yg tidak tahu menahu… nah, ketika sebagian anggota HAMAS meluncurkan roket ke Israel –yg seringkali tidak menimbulkan kerugian berarti bg Israel– lalu Israel melakukan serangan balasan ke Gaza secara membabi buta; apakah ini dibenarkan secara syar’i?? Tentu tidak, sebab yg namanya jihad daf’i juga harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian. kalau tidak sebanding, maka kita tidak diperintahkan untuk berjihad, walaupun musuh menduduki wilayah kita… apalagi jika perlawanan tsb justru menimbulkan kerugian yg jauuuh lebih banyak, maka yg dianjurkan adalah: HIJRAH (jika memungkinkan) atau bersabar (sbg bersabarnya Rasulullah dan kaum muslimin yg tertindas di Mekkah selama bertahun-tahun, hingga Allah memberi mereka jalan keluar).
Kalau HAMAS bertindak gentleman dengan perang terbuka di medan perang dgn Israel; maka itu lebih ringan daripada jika mrk mengundang agresi militer Israel ke tengah GAZA yg dipadati oleh warga sipil.
Antum tidak bisa menyamakan antara perjuangan rakyat Indonesia melawan Belanda dgn apa yg terjadi di GAZA skrg, karena bedanya banyak sekali, di antaranya:
1- Cara perlawanan yg dilakukan pejuang kita adalah perang gerilya, bukan perang kota…
2- Kita dahulu bisa leluasa berpindah-pindah karena luasnya wilayah Indonesia, beda dgn GAZA yg mrp wilayah tertutup serta warganya nyaris tidak bisa keluar dari sana.
3- Kalaupun betul para pejuang kita mengakibatkan jatuhnya korban sipil karena melawan Belanda, maka perbuatan pejuang kita bukanlah dalil yg menjadi alasan boleh tidaknya hal tsb dilakukan. Islam tidak menilai sesuatu dari hasilnya tanpa melihat kpd caranya. Yg penting adalah caranya benar, walaupun hasilnya diluar harapan. Tapi hasil yg sesuai harapan bila dilakukan dengan cara tidak benar, maka tetap saja tidak benar.
Ana beri contoh sederhana:
Anggaplah Negara N yg dihuni oleh kaum muslimin mendadak diduduki oleh pasukan kafir bersenjata lengkap dan jauh lebih canggih dari yg dimiliki seluruh warga. Warga tahu bhw pasukan kafir tsb sangat kejam dalam berperang, dan mereka tidak punya cukup senjata untuk mengalahkan musuhnya. Maka mayoritas warga hanya berlindung dlm rumah mereka masing masing. Namun ada salah seorang warga yg memiliki senapan mesin ringan hendak melawan pasukan musuh yg bersenjata lengkap tadi… ia pun berdiri di atas apartemen yg dihuni oleh puluhan keluarga sipil. lalu dari atas apartemen tadi ia menembakkan senapannya: dor dor dor… sampai kehabisan amunisi. Ketika musuh melihat ada serangan dari atas apartemen tadi, mereka segera membalas dengan menembbakkan artileri, roket, dan senjata berat lainnya shg hancurlah apartemen tsb dan tewaslah semua yg ada di sana, termasuk ‘si mujahid pemberani tadi’. Entah berapa puluh keluarga yg ikut menjadi korban akibat ulah si mujahid tadi… Demikian pula yg terjadi di GAZA.
Kita tidak berbeda pendapat tentang kebiadaban Yahudi dan kezhaliman mereka. Kita juga tidak berbeda pendapat bhw kita merasa miris dgn pembantaian yg terjadi di Palestina maupun di bumi lainnya thd kaum muslimin. Yg jadi perbedaan pendapat ialah cara perlawanan yg dilakukan oleh sebagian kaum muslimin -yg oleh antum dianggap pejuang/mujahid/apa lah namanya
Afwan Ustad, klo menurut Ustad, strategi apa yang harusnya dilakukan oleh penduduk Palestina didalam menghadapi Yahudi ? Ana rasa, strategi yang mereka gunakan berdasarkan dari Pengalaman dilapangan dan disesuaikan dengan kondisi yang ada.Dan satu lagi, dengan atau tanpa adanya Hamas, Yahudi memang sudah berniat mengusir Palestina dari bumi Palestina.Baik dengan cara membunuh maupun dengan cara yang halus.
kalau tidak sebanding, maka kita tidak diperintahkan untuk berjihad, walaupun musuh menduduki wilayah kita… apalagi jika perlawanan tsb justru menimbulkan kerugian yg jauuuh lebih banyak, maka yg dianjurkan adalah: HIJRAH (jika memungkinkan) atau bersabar (sbg bersabarnya Rasulullah dan kaum muslimin yg tertindas di Mekkah selama bertahun-tahun, hingga Allah memberi mereka jalan keluar)
Menurut Ustad yang sebanding seperti apa ? Apakah harus mempunyai peralatan tempur yang sepadan? Karena klo seperti itu, maka Amerika akan mudahnya melumat Negeri2 Kaum Muslimin dikarenakan saat ini tidak ada yang mempunyai peralatan tempur secanggih mereka.kalau untuk berjihad itu harus menunggu supaya keadaan “harus sebanding” terlebih dahulu, baru jihad itu diperintahkan… maka justru hal itu tidak sesuai dengan contoh dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabatnya.
Coba perhatikan sejarah Islam. Betapa didalam banyak peperangan itu jumlah kaum Muslimin adalah tidak sebanding dengan jumlah kaum musyrikin, tetapi karena keimanan didalam diri mereka untuk membela dienullah dan menegakkan kalimat “Laa Ilaaha Illallah Muhammadur Rasulullah” itu begitu tinggi,
maka atas izin Allah سبحانه وتعالى dalam jumlah yang tidak sebanding itu justru kaum Muslimin bahkan dapat memenangkan peperangan.
Jangankan perjuangan Islam, bahkan perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan Belanda pun hanyalah bermodalkan senjata-senjata yang sederhana, seperti bambu runcing dan sejenisnya. Sangat jauh keadaannya dibandingkan persenjataan penjajah Belanda. Namun bukankah bangsa Indonesia dikala itu dengan gigih tetap berjuang melawan penjajah Belanda?
Apakah sekian banyak bangsa Indonesia yang mati dalam peperangan selama 350-an tahun dijajah itu adalah dikategorikan sebagai usaha bunuh diri semua, dan tergolong mati yang konyol dan sia-sia?
Lalu kemana ruh perjuangan membela diri ketika ditindas, dan janji keutamaan memperoleh mati syahiid dan pahala bagi mereka yang gugur dijalan Allah سبحانه وتعالى
Ustad, klo menurut ana Jika Hijrah yang harus dilakukan oleh Palestina, maka pendapat tersebut kurang tepat. Karena :
1) Penyebab Hijrah di zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم itu adalah karena faktor ketertindasan dan sulitnya untuk melaksanakan kewajiban dalam Islam serta berbagai syi’ar Islam lainnya. Sedangkan keadaan kaum Muslimin di Palestina sekarang adalah jauh berbeda dengan keadaan kaum Muslimin ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم masih di Mekkah. Muslimin di Palestina, mereka itu masih bebas untuk melaksanakan syari’at Islam seperti sholat, memakai pakaian Muslim/Muslimah, masjid-masjid tersedia dan syi’ar Islam masih sarat dalam kehidupan mereka.
2) Hijrah itu bukanlah permasalahan yang mudah. Semua kawasan sekarang sudah ada pemiliknya masing-masing, maka kalaupun disuruh Hijrah maka mereka itu mau Hijrah kemana?
Setiap batasan negara harus memakai izin imigrasi, visa, exit permit, passport yang semuanya harus jelas identitasnya.
Darimana pula biaya Hijrahnya? Siapa yang menjamin mereka?
Dimana mereka akan tinggal kemudian, dan mata pencaharian apa yang tepat bagi mereka setelahnya?
Itu semua bukan perkara yang mudah.
3) Berjuang mempertahankan Palestina atas izin Allah سبحانه وتعالى dengan segala kekuatan yang ada dan juga dengan bantuan kaum Muslimin lainnya adalah lebih mudah bagi mereka dan lebih kecil resikonya, dibandingkan suatu saat nanti harus merebut kembali Palestina setelah negeri itu lama ditinggalkan.
Apakah Hijrahnya para shahabat yang bertauhiid, yang setia kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan penuh pengorbanan, serta penuh kepatuhan pada Allah سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم meninggalkan negeri mereka yang syirik menuju negeri Islam; bisa disebandingkan dengan perintah Hijrah bagi kaum Muslimin di Palestina dikarenakan oleh sikap TAKUT MATI, dan PASRAH terhadap besarnya musuh dan kuatnya lawan?
Coba sandingkan dan bandingkan kondisi keduanya…. Tentulah tidak sama
Justru contoh Rasulullah dan para sahabatnya menunjukkan bahwa mereka berjihad setelah memiliki kekuatan senjata yang bisa dibilang sama dengan musuhnya dari segi kualitas, walaupun kuantitasnya sedikit. Semua jenis senjata yg dipakai musuh dimiliki pula oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Musuh pakai kuda, kaum muslimin juga pakai kuda.
Musuh pakai panah, muslimin juga pakai.
Musuh pakai pedang dan tombak, muslimin juga pakai.
Musuh pakai baju besi, muslimin dan Rasulullah sendiri juga memakainya.
Lha kalau sekarang?
Israel pakai tank dan kendaraan lapis baja, muslimin Palestina pakai??
Israel pakai helikopter dan pesawat tempur, muslimin Palestina pakai??
Israel pakai bom fosfor dan senjata pemusnah massal lainnya, muslimin Palestina pakai??
Israel pakai rompi anti peluru, muslimin Palestina pakai kaos oblong dan kemeja.
Kemudian, antum mengatakan:
Menurut Ustad yang sebanding seperti apa ? Apakah harus mempunyai peralatan tempur yang sepadan? Karena klo seperti itu, maka Amerika akan mudahnya melumat Negeri2 Kaum Muslimin dikarenakan saat ini tidak ada yang mempunyai peralatan tempur secanggih mereka.kalau untuk berjihad itu harus menunggu supaya keadaan “harus sebanding” terlebih dahulu, baru jihad itu diperintahkan… maka justru hal itu tidak sesuai dengan contoh dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabatnya.
Maka jawaban ana adalah: Jelas ya akhi… kalau sudah tahu bhw muslimin sedang dalam puncak kelemahan dan perpecahan, lalu ada sebagian kelompok dari kaum muslimin menantang AS dan sekutu2nya untuk berperang (tanpa pertimbangan yg masak akan maslahat dan mafsadatnya); maka mereka keliru besar. Justru yg disyariatkan dlm kondisi spt ini adalah perdamaian, bukan peperangan. Sebab perang adalah wasilah untuk menjaga akidah dan eksistensi kaum muslimin, bukan semata-mata untuk mencari mati syahid dan mati di tangan musuh… jihad adalah syariat Allah yg akan menjadi amal shalih bila dilakukan sesuai aturan, dan perdamaian/sulh juga syariat Allah yg menjadi amal shalih bila dilakukan sesuai aturan Allah.
Yang lebih penting dari perang untuk mempertahankan bumi palestina, ialah mempertahankan tauhid -walaupun tanpa perang-… bukan yg penting perang -walaupun tanpa tauhid- sampai merdeka. kalau ada yg berpemikiran bhw perlawanan bangsa Indonesia thd belanda adalah jihad syar’i secara mutlak; maka ini keliru besar. Sebab kenyataannya yg melawan Belanda tidak hanya kaum muslimin, dan tujuan kaum muslimin pun tidak demi menegakkan laa ilaaha illallaah (walaupun ada juga mungkin yg demikian); nah kalau sdh begitu, maka perlawanan mrk tidak jauh beda dgn perlawanan bangsa2 lain thd musuh yg menjajahnya, semata-mata untuk mencari kemerdekaan…
Buktinya, setelah Belanda angkat kaki, para tokoh2 perjuangan Indonesia tidak membahas bagaimana menegakkan tauhid… shg indonesiapun tetap menjadi negara sekuler sampai hari ini. Jadi, kalau ada yg berdalil dgn perlawanan Indonesia thd Belanda dlm masalah syar’i, maka dia berdalil dengan sesuatu yg sama sekali bukanlah dalil. Sejak kapan amalan bangsa Indonesia (maupun bangsa manapun, selain salafus shalih) menjadi dalil dlm agama?????????
kalau belum bisa hijrah dgn pengertian pindah dari satu negara ke negara lain, maka hendaknya dicoba hijrah dari satu wilayah ke wilayah lain yg lebih kondusif walaupun masih dlm satu negara. kalau ini pun belum mampu dilakukan, maka hijrahlah dari semua dosa besar dan kekufuran, agar Allah menolong kita…
Antum mengatakan:
3) Berjuang mempertahankan Palestina atas izin Allah سبحانه وتعالى dengan segala kekuatan yang ada dan juga dengan bantuan kaum Muslimin lainnya adalah lebih mudah bagi mereka dan lebih kecil resikonya, dibandingkan suatu saat nanti harus merebut kembali Palestina setelah negeri itu lama ditinggalkan.
Lebih kecil resikonya dibandingkan bila suatu saat harus merebut kembali Palestina stlh negeri itu lama ditinggalkan? Antum tidak bisa menghukumi sesuatu yg ghaib. justru sejarah membuktikan bhw bumi Palestina sempat dikuasai musuh sebelum direbut kembali oleh Shalahuddien Al Ayyubi di abad pertengahan, dan itu karena rusaknya kondisi kaum muslimin, jauhnya mereka dari Islam, dan merajalelanya ahli bid’ah. Shalahuddin baru bisa merebut Palestina setelah menghancurkan Daulah Ubeidiyyah yg menjadi kaki tangan penjajah untuk menduduki bumi Palestina. Setelah bid’ah dan syirik dihapus, lalu menyatukan kekuatan kaum muslimin yg ada di Mesir dan Syam; barulah Shalahuddin berhasil merebut Palestina kembali. Jadi, belajarlah dari sejarah ya akhi… sunnatullah itu tidak berubah. in tanshurullaaha yanshurkum. Mulai dari tauhid, baru jihad. Jangan dibalik…
Antum mengatakan:
Apakah Hijrahnya para shahabat yang bertauhiid, yang setia kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan penuh pengorbanan, serta penuh kepatuhan pada Allah سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم meninggalkan negeri mereka yang syirik menuju negeri Islam; bisa disebandingkan dengan perintah Hijrah bagi kaum Muslimin di Palestina dikarenakan oleh sikap TAKUT MATI, dan PASRAH terhadap besarnya musuh dan kuatnya lawan?
Coba sandingkan dan bandingkan kondisi keduanya…. Tentulah tidak sama
Ana katakan: Mafhum dari perkataan ini ialah bahwa kaum muslimin di palestina belum bertauhid, takut mati, dan pasrah thd kekuatan musuh… nah, kalau begitu: maka untuk apa berjihad? jawabnya: untuk membela tanah air semata, bukan untuk menegakkan kalimatullah. nah, berarti tidak ada bedanya antara palestina dgn non palestina… karena masing-masing melawan demi nasionalisme, bukan demi agama Allah (namun Hamas mengatasnamakan agama). that’s it.
Justru yg disyariatkan dlm kondisi spt ini adalah perdamaian, bukan peperangan
Apakah Ustad yakin bahwa Yahudi mau berdamai dengan Palestina ? Sepanjang sejarah, mereka tetap menginginkan wilayah Palestina menjadi dari bagian mereka. Dan bagaimana mungkin seorang yang rumahnya dirampas oleh orang lain kemudian diajak berdamai dengan syarat rumahnya dibagi 2 ?
Bagimana dengan ini
“Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan, sungguh Allah Maha-Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami hanyalah ALLAH…!” (QS al-Hajj: 39-42)
“Barang siapa terbunuh karena membela hartanya maka dia itu syahid dan barangsiapa terbunuh karena membela darahnya maka dia itu syahid dan barang siapa terbunuh karena membela agamanya maka dia itu syahid dan barangsiapa terbunuh karena membela keluarganya maka dia itu syahid” (HR Tirmidzi dan Nasai)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Dan adapun jihad untuk membela diri, membela kemuliaan umat Islam dan agamanya dari serangan musuhnya adalah seutama-utama kewajiban jihad. Yang kewajiban itu merupakan ijma’ ulama. Dan tidak ada kewajiban dalam Islam setelah kewajiban beriman, yang lebih utama dari dari kewajiban membela agama dan umat Islam dari serangan musuhnya yang merusak agama maupun kehidupan umat Islam. Maka dalam jihad sepert ini tidak disyaratkan lagi perbekalan atau kendaraan bagi para mujahid untuk ikut berperang. Bahkan diwajibkan kepada para mujahid tersebut untuk menghadapi serangan tentara kafir itu dengan kekuatan yang seadanya pada dirinya, dan sungguh telah diriwayatkan bahwa para ulama juga berpendapat seperti itu baik ulama dari kalangan kita maupun lainnya.
Ibnu Abidin berkata : “Adalah fardhu ‘ain jihad itu, bila musuh telah menyerang sebagian dari wilayah Islam, atas penduduk yang berdekatan dengan wilayah tersebut. Adapun penduduk yang jauh dari wilayah tersebut adalah fardhu kifayah, kalau mereka tidak diperlukan untuk pembelaan wilayah yang diserang tersebut. Adapun kalau penduduk yang berjauhan dengan wilayah tersebut diperlukan untuk membantu mengusir penyerang, karena penduduk yang berdekatan dengan wilayah tersebut tidak mampu mengusir musuh dari wilayahnya atau penduduk wilayah tersebut malas untuk berjihad, maka kewajiban jihad itu menjadi fardhu ‘ain atas penduduk yang lebih jauh dari wilayah tersebut. Dan bila mereka juga tidak mampu, maka fardhu ‘ain atas penduduk yang lebih jauh lagi dan demikian seterusnya sampai kewajiban jihad itu menjadi fardhu ‘ain atas segenap umat Islam di timur maupun di barat untuk membela wilayah yang diserang itu dengan tahapan-tahapan sebagai mana yang dijelaskan di atas.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 3:238)
“Dan jihad itu wajib karena serangan mendadak musuh Islam. Ad Dasuqi mengatakan : wajib jihad atas setiap muslim laki-laki maupun wanita untuk menghadapi musuh yang menyerang mendadak dan bahkan juga terhadap anak kecil. Walaupun pemilik budak melarang budaknya, suami melarang istrinya, dan pemberi hutang melarang orang yang dihutanginya tetap saja kewajiban itu tidak bisa gugur atas orang-orang tersebut dengan larangan itu”. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2;174)
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ar Ramli menerangkan : “Kalau orang kafir itu sudah masuk ke negeri kita, dan jarak antara kita dengan mereka tidak ada lagi, yaitu sejauh perjalanan yang kita boleh mengqashar shalat, maka penduduk negeri tersebut wajib jihad membela wilayah tersebut dari serangan musuh. Dan kewajiban ini berlaku juga bagi mereka yang asalnya tidak wajib perang seperti orang fakir, anak-anak, hamba sahaya, orang yang terlibat hutang dan wanita.” (Nihayat al-Muhtaj, 8:58)
Ustad, berarti menurut Ustad bahwa perjuangan rakyat Indonesia tidak syar’i ? Klo ana boleh tahu, apakah ustad berpendapat bahwa perjuangan rakyat Palestina, perjuangan rakyat Afghan, Checnya, Suriah, dan dinegeri2 kaum muslimin lainnya bukanlah perjuangan yang syar’i ?
Soalnya klo ana lihat dari pendapat Ustad tampaknya seperti itu. Begitu juga yang ana tangkap bahwa saat ini sebaiknya negeri2 kaum muslimin tidak usah melakukan perlawanan dikarenakan senjata yang tidak sepadan ? Benar Ustad ?
Apakah Ustad yakin bahwa Yahudi mau berdamai dengan Palestina ? Sepanjang sejarah, mereka tetap menginginkan wilayah Palestina menjadi dari bagian mereka. Dan bagaimana mungkin seorang yang rumahnya dirampas oleh orang lain kemudian diajak berdamai dengan syarat rumahnya dibagi 2 ?
Siapa yg mensyaratkan harus yakin dulu baru diajak damai? Lha bagaimana dgn perjanjian damai Rasulullah dgn suku2 Yahudi di madinah, lalu dgn warga Khaibar? ya akhi, antum jgn berfilsafat dgn membuat perumpamaan org yg dirampas rumahnya dst… Allah menyuruh kita untuk menggentarkan orang2 kafir dgn persiapan perang yg kita miliki, lalu setelah mereka ketakutan, apa perintah Allah? Bantai, habisi, bombardir mrk semua?? atau apa? Coba antum baca ayat 61 surah Al Anfal.
“Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan, sungguh Allah Maha-Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami hanyalah ALLAH…!” (QS al-Hajj: 39-42)
“Barang siapa terbunuh karena membela hartanya maka dia itu syahid dan barangsiapa terbunuh karena membela darahnya maka dia itu syahid dan barang siapa terbunuh karena membela agamanya maka dia itu syahid dan barangsiapa terbunuh karena membela keluarganya maka dia itu syahid” (HR Tirmidzi dan Nasai)
kalamullah haqqun wa shidqun. Kapan izin tersebut diberikan? Sebelum hijrah atau setelah hijrah? Ketika mrk di mekkah dan tertindas, ataukah setelah mrk di Madinah dan punya kekuatan? Siapa yg memimpin mrk berperang? Apakah mrk dipimpin oleh politikus yg sangat jarang menyuarakan tauhid namun gembar-gembor nasionalisme Arab spt para petinggi HAMAS tsb?? Lantas bagaimana cara perang yg Rasulullah lakukan setelah ayat tsb turun? Apakah dengan mengundang agresi musuh ke dalam kota Madinah ataukah dengan KELUAR ke Badar (sejauh lebih dr 200 km) lalu mencegat mrk di tengah jalan? Bandingkan cara perang, tujuan, dan hasilnya dong… jangan asal nyebut ayat dan meletakkannya tdk pada tempatnya. Ittaqillah ya akhi… siapapun bisa berdalil dgn cara antum, qiyas antum sangat kacau.
Antum juga mencampuradukkan antara jihad dgn mati syahid. Penyebab mati syahid tidak sama dengan penyebab jihad. mati syahid itu banyak macamnya, bahkan Imam Suyuti menyebutkan sekitar 50 macam… tp apa kaitannya dgn jihad? Org yg berjihad dan mati di medan jihad belum tentu mati syahid, dan org yg mati syahid belum tentu mati krn jihad. Jadi hadits yg antum sebutkan tdk ada kaitannya dgn masalah yg kita bahas.
Jangan berfilsafat dgn perjuangan bangsa Indonesia dll… jihad adalah istilah syar’i yg hanya boleh dibahas sesuai dalil2 syar’i. Adapun realita di lapangan tidak bisa menjadi dalil. perjuangan rakyat indonesia syar’i atau tidak? Kenapa harus dibahas di sini? apa kaitannya? kalau yg berjuang adalah kaum muslimin (rakyat indo ada yg muslim, kristen, hindu, dst), dan perjuangannya demi menegakkan kalimatullah, lalu syarat2 jihad terpenuhi (baik jihad daf’i maupun thalabi), mk perjuangan tersebut syar’i. kalau tidak ya tidak syar’i… semata-mata mencari kemerdekaan bukanlah alasan syar’i ya akhi. Merdeka dari kolonial belanda lalu menjadi budak demokrasi kafir…? Dahulu belanda dibenci, lha sekarang??
Perintah agama, apapun bentuknya: entah itu syahadat, shalat, zakat, shaum, haji, termasuk jihad; semuanya berdasarkan kemampuan. Salah besar kalau antum menganggap kemampuan bukanlah syarat. Kalau tidak mampu mengucap syahadat krn bisu, ya cukup dlm hati. Kalau tidak mampu melawan musuh krn tidak punya kekuatan, ya tidak wajib melawan… krn ujung2nya tidak ada faedahnya dia melawan. Apalagi kalau perlawanannya justru mengundang serbuan musuh yg lebih membabi buta lagi, maka apa faedahnya?
Tidak semua perlawanan yg terjadi di Palestina, Afghanistan, dll adalah jihad syar’i. Sebab jihad disyariatkan dengan aturan dan tujuan tertentu, yg bila ia ditemukan maka ia pantas dinamakan jihad, namun jika tidak, maka tidak pantas. Salah satunya ialah demi meninggikan kalimatullah dan menghapus fitnah.
cukup sudah diskusinya. pahami dulu masalah ini, jangan ngalor ngidul dan berbicara pakai filsafat.
cukup sudah diskusinya. pahami dulu masalah ini, jangan ngalor ngidul dan berbicara pakai filsafat
Jawab
Kalau Ustad sudah mengatakan cukup, maka diskusi ini cukup sampai disini. Meskipun masih ada beberapa persoalan yang masih mengganjal dalam diri ana.Yang Pasti ana sepakat dalam hal2 berikut dengan Ustad :
Kita tidak berbeda pendapat tentang kebiadaban Yahudi dan kezhaliman mereka
Kita juga tidak berbeda pendapat bahwa kita merasa miris dgn pembantaian yg terjadi di Palestina maupun di bumi lainnya thd kaum muslimin
Kita juga tidak berbeda pendapat dalam hal tujuan jihad adalah menegakkan kalimatullah
Kita juga tidak berbeda pendapat tentang tidak setuju dengan apa yang dilakukan Khalid Misy’al kepada Iran
Yang menjadi perbedaan adalah
Ustad lebih cenderung menyalahkan Hamas karena strategi yang digunakan Hamas terhadap Yahudi mengakibatkan terbunuhnya warga Palestina (Meskipun ana belum pernah dengar warga Palestina yang menyalahkan pejuangnya karena menyerang Israel)
Ustad lebih berpendapat Palestina lebih baik Hijrah dan bersabar dikarenakan tidak mempunyai kekuatan
Kalimat terakhir
Ana sudah baca surat Al – Anfal ayat 61
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ” [Al Anfaal 61]
Tentang ayat 61 surat Al Anfal itu, Ibnu Hajar berkata, “Ayat ini menunjukkan masyruiyah (disyariatkannya) mengadakan perjanjian damai bersama kaum musyrikin.” sampai pada kata beliau, “Dan syarat diperbolehkannya perjanjian pada ayat ini adalah bahwa perintah untuk melangsungkan perjanjian damai itu terikat dengan adanya keuntungan di pihak kaum muslimin. Adapun bila perjanjian damai itu memihak kekufuran dan tidak tampak kemaslahatannya bagi kaum muslimin maka perjanjian damai itu tidak boleh dilangsungkan.” (Fathul Bari 6/275, 276)
Ana yakin, yang lebih mengetahui tentang Maslahat bagi Palestina adalah orang Palestina itu sendiri, bukan orang2 diluar Palestina yang tidak mengetahui kondisi sesungguhnya yang terjadi dilapangan.Bagaimana dikatakan Yahudi lebih condong kepada perdamaian, akan tetapi disatu sisi mereka masih menindas Palestina ? Bagaimana mungkin Yahudi dikatakan condong kepada perdamaian, akan tetapi mereka masih tetap menggusur warga Palestina ? Bagaimana mungkin mereka dikatakan condong kepada perdamaian, akan tetapi masih membunuh warga Palestina ?Ustad, akar dari permasalahan Palestina adalah direbutnya tanah Palestina oleh Yahudi, bukanlah orang Palestina yang kemudian meluncurkan roket kearah pemukiman Yahudi dengan tujuan yang tidak jelas.
Untuk masalah Palestina, ana lebih menyetujui pendapat Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun perang defensif merupakan pembelaan terbesar terhadap kehormatan dan agama. Maka ia hukumnya wajib menurut ijma’. Bila musuh datang menyerang, merusak agama dan dunia, pada saat itu tidak ada lagi kewajiban yang lebih wajib setelah beriman, selain dari melawan musuh itu. Tidak ada lagi syarat yang mesti dipahami untuk melawan mereka, bahkan musuh – musuh itu wajib dilawan menurut kekuatan, yang memungkinkan.” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah)
Ibnu Abidin berkata, “Jihad hukumnya fardhu ‘ain bila musuh menyerang/masuk di wilayah perbatasan di antara perbatasan – perbatasan negeri Islam. Kaum muslimin yang berada di dekat perbatasan itu dikenai hukum fardu ‘ain. Adapun orang – orang yang berada di belakang mereka yang letaknya jauh dari posisi musuh, maka mereka dikenai hukum fardhu kifayah bila tidak dibutuhkan. Namun bila kedatangan mereka dibutuhkan, karena orang – orang yang berada dekat dengan posisi musuh lemah dan tidak kuasa memberikan perlawanan, atau mereka tidak lemah tetapi malas dan tidak mau berjihad, maka orang – orang yang berada dekat dengan mereka maka hukumnya fardhu ‘ain untuk berjihad. Sebagaimana hukum shalat dan shaum yang tidak boleh ditinggalkan. Bila yang terdekat tidak mampu maka kewajiban itu meluas ke daerah dekat berikutnya hingga (bila tidak mampu juga) kewajiban itu dikenakan kepada seluruh penduduk Islam baik di belahan bumi sebelah timur maupun barat menurut jenjang – jenjang ini. (Haasyiyah Ibnu Abidin 3/238)
Kalaulah banyak orang Palestina yang belum beriman, masih melakukan Bid’ah, Memperjuangkan hanya karena Nasionalisme, maka hal inilah yang harus diluruskan. Bukan kemudian menyuruh mereka untuk Hijrah dan bersabar. Karena jelas sekali mengenai Fatwa para Ulama tentang hal ini.
Ibnu Taimiyah berkata, “ Bila terdapat halangan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban baik berupa ilmu, jihad dan sebagainya. Dan kewajiban-kewajiban itu hanya bisa dilaksanakan dengan orang-orang yang masih berbuat bid’ah dimana bahayanya bukan bentuk bahaya yang mengabaikan kewajiban itu sendiri, maka meraih kemaslahatan yang wajib dengan tetap menanggung kerusakan yang lebih ringan adalah lebih baik daripada sebaliknya. Dan karenanya pembicaraan dalam masalah ini memerlukan banyak penjabaran. (Majmu’ Fatawa 28/212).
Kita tidak mengatakan, “ Kita tidak berperang bersama mereka hingga mereka meninggalkan kebid’ahan-kebid’ahan mereka tetapi kita tetap berjihad bersama ahli bid’ah dengan selalu mengajak mereka untuk beriltizam (komitmen) terhadap sunah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
ولهذا كان من أصول أهل السنة والجماعة الغزو مع كل بر وفاجر، فإن الله يؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر، وبأقوام لاخلاق لهم، كما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم، لأنه إذا لم يتفق الغزو إلا مع الأمراء الفجار، أو مع عسكر كثير الفجور، فأنه لابد من أحد أمرين: إما ترك الغزو معهم فيلزم من ذلك استيلاء الآخرين الذين هم أعظم ضررا في الدين والدنيا، وإما الغزو مع الأمير الفاجر فيحصل بذلك دفع الأفجرين، وإقامة أكثر شرائع الإسلام، وإن لم يمكن إقامة جميعها، فهذا هو الواجب في هذه الصورة، وكل ما أشبهها، بل كثير من الغزو الحاصل بعد الخلفاء الراشدين لم يقع إلا على هذا الوجه
“ Oleh karena itu termasuk dari dasar-dasar aqidah Ahlus Sunnah wal jama’ah adalah berperang baik bersama orang baik (sholih) maupun bersama orang jahat (fasiq), karena sesungguhnya Allah membela agama ini dengan orang yang jahat dan dengan kaum yang tidak mempunyai bagian (pahala—ed) sedikitpun, sebagaimana yang diberitakan oleh Nabi Sholallahu ‘alaihi wasallam. Karena jika peperangan itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan para pemimpin yang jahat atau bersama sebuah kaum yang banyak kejahatannya, maka pasti akan terjadi salah satu dari dua perkara, yaitu
(a) meninggalkan perang bersama mereka lalu musuh akan menguasai (wilayah umat Islam—ed) yang akan menimbulkan bahaya yang lebih besar di dunia dan di akhirat, atau
(b)- berperang meskipun bersama pemimpin yang jahat, maka akan teratasilah kejahatan yang lebih besar (kejahatan musuh Islam—ed) dan bisa ditegakkan sebagian besar syariat Islam meskipun tidak bisa menegakkan keseluruhannya. Inilah (pilihan kedua ; berperang bersama pemimpin yang jahat atau kaum yang sebagian besarnya jahat,–ed) yang seharusnya dilakukan dalam keadaan seperti ini atau keadaan yang semisal dengannya, bahkan banyak peperangan yang terjadi pada masa khulafa’ur Rosyidin tidak terjadi kecuali dengan bentuk seperti ini “
(Majmu’ Fatawa 28/506-507 )
Imam Asy-Syaukani berkata:
” Berdasar ijma’, boleh meminta bantuan kepada orang-orang fasik dalam rangka memerangi orang kafir.” – Nailul Author 8/44.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
” Adapun perang defensif, maka merupakan bentuk perang paling wajib dalam rangka membela kehormatan dan dien yang diserang. Hukumnya wajib menurut ijma’. Musuh agresor yang merusak dien dan dunia, tidak ada kewajiban yang lebih wajib (penting) setelah iman selain melawan mereka. Untuk itu tidak disyaratkan sebuah syaratpun, mereka harus dilawan sesuai kemampuan.”
(Ibnu Taimiyah, Al Fatawa Al Kubra 5/538, Daarul Kutub Al Ilmiyah, Beirut, cet : 1408 H)
Jazakallah khair atas ilmunya, ustad. Afwan jika ana punya kesalahan
Ustadz ,bolehkah meminjam uang dari pemakan riba? dimana ia mendapatkan uang dgn cara riba , tetapi meminjamkan saya uang dgn tanpa riba…
ditunggu responnya.
boleh, tidak masalah.
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Bismillah
Saya agak keder mau baca pertanyaan-pertanyaan sebelum ini disini, karena biiznillah ada banyak sekali, jadi ma’af kalau pertanyaan saya ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya.
Saya diberitahu teman untuk mengamalkan do’a minta kesembuhan dari ayat yang biiznillah setelah saya cari ternyata ada yang berbeda, yaitu QS.Al Isra':82, perbedaannya di kata terakhir, “…minal mukminiin”, sedangkan dari teman “minal ‘alamiin”.
Dia bilang, dia dapat dari do’a-do’a nurbuat.
Mau tanya, tentang do’a nurbuat.
Apa do’a nurbuat itu?
Apa hukumnya dalam Islam?
Ada ya, ustadz, hadits yang menyertakan ayat Al Qur’an tetapi dengan perbedaan seperti itu?
Beliau bilang, dia baca dari hadits At Turmudzhi.
Wallahu a’lam.
Saya jadi ngeri sendiri karena membayangkan seberapa banyak ayat Al Qur’an yang salah yang dihafalkannya. Jadi, Bismillah, semoga ustadz mau membantu saya menjelaskan kepada saya, dan kepada dia melalui saya.
Jazaak Allah khoir
Tentang kebatilan doa nurbuat bisa antum baca di sini:
Ustadz, mohon di cek hadits ini :
Abu Hatim meriwayatkan dalam Musnadnya dari Jabir bin Abdillah radiyallohu ‘anhuma bahwasannya seseorang datang kepada Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wa’alihi wasallam :
“Wahai RasulALLAH, saya tidak diberikan rezki seorang anak pun, sehingga saya tidak memiliki anak”
lalu Rasulullah Salallahu’alaihi wa’alihi wasallam bersabda :
“Dimanakah kamu dari memperbanyak ISTIGFAR dan memperbanyak SEDEKAH..???
Karena engkau akan diberi rezki (anak) dengan sebab keduanya”
Dan laki-laki tersebut akhirnya MEMPERBANYAK ISTIGFAR dan SEDEKAH. Jabir berkata :
“Dan laki-laki tersebut dikaruniai sembilan anak laki-laki”
[dari kitab Musnad Abu Hanifah]
Ana belum sempat mengecek keabsahan hadits tsb, akan tetapi maknanya sih benar, sebab Allah berfirman mengutip ucapan Nabi Nuh thd kaumnya:
وقلت استغفروا ربكم إنه كان غفارا يرسل السماء عليكم مدرارا ويمددكم بأموال وبنين ويجعل لكم جنات ويجعل لكم أنهارا
kukatakan: Istighfarlah (minta ampun-lah) kalian kepada Rabb kalian, sebab Dia itu Maha Pengampun. Kelak Dia akan mengirim awan yg penuh hujan kepada kalian, dan menambah harta dan anak-anak kalian, serta menjadikan bagi kalian kebun-kebun dan sungai-sungai (QS. Nuh: 10-12).
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
afwan ustadz ana ada pertanyaan,bagaimana menjawab pertanyaan orang yg mengatakan bahwa orng orang salafi mengatakan demo tidak boleh tetapi mereka menikmati hasil dari demo tsb,syukran jazakallahu khairan
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Jawabnya ialah bahwa ketika salafi mengatakan bhw demo itu tidak boleh, bukan berarti ia tidak mengandung manfaat sama sekali. Sebagaimana khamer dan judi yg berdasarkan nash Al Qur’an dinyatakan mengandung manfaat, tapi tetap dilarang. Nah, ketika ada seorang penjudi yg umpamanya menang judi, lalu dari uang haramnya tadi ia mengaspal semua jalan di daerahnya, atau membangun WC umum; maka siapa pun boleh memanfaatkan fasilitas tadi, karena ia merupakan sesuatu yg boleh dimanfaatkan secara syar’i, tanpa mengubah status judi tadi menjadi ‘boleh’. Demikian pula ketika demonstrasi suatu saat membawa maslahat, maka siapa pun boleh memanfaatkan kemaslahatan ini untuk kepentingan syar’i tanpa harus berarti ia mendukung perbuatan tsb.
Contoh lain, bolehkah kita menikmati masakan dari daging yang disembelih oleh Ahli kitab? Jawabnya jelas boleh, berdasarkan nash Al Qur’an…(selama tidak ada hal lain yg menjadikannya haram). Nah, apakah bila kita menikmati masakan tsb kita berarti merestui ajaran mereka?
Faham akhi?
insyaAllah paham ustadz,tp ada satu pertanyaan lagi ustadz,diperusahaan ana ada serikat pekerja yg suka demo dan setiap anggotanya di pungut biaya dari gaji setiap bulannya unt operasional serikat,apakah kita boleh masuk kedalamnya walaupun kita tdk ikut demo yg dilakukanya?syukron atas jawabannya jazakallahu khairan
Kalau biaya tsb hanya dipakai untuk demo, ya antum tidak usah masuk ke serikat tsb. Tapi kalau untuk kepentingan bersama lainnya yg hukumnya mubah, ya insya Allah tidak mengapa; asalkan manfaatnya tidak bersifat gambling. Seperti biaya yg diambil dari gaji untuk premi asuransi dan semisalnya… ini tidak boleh karena bersifat gambling. Premi yg dibayarkan jelas mengurangi gaji pekerja, tapi si pekerja tidak akan mendapat apa-apa kecuali kalau ada kecelakaan… nah, kalau ternyata baru bayar sekali langsung kecelakaan, maka ia akan mendapat asuransi yg jumlahnya sekian kali lipat dari premi yg pernah dibayarnya. namun jika sampai pensiun ga pernah kecelakaan, maka ia rugi besar. Inilah yg namanya gambling.
mohon penjelasan status hadits sbb:
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا يزيد أنبأنا فضيل بن مرزوق ثنا أبو سلمة الجهني عن القاسم بن عبد الرحمن عن أبيه عن عبد الله قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ما أصاب أحدا قط هم ولا حزن فقال اللهم إني عبدك بن عبدك بن أمتك ناصيتي بيدك ماض في حكمك عدل في قضاؤك أسألك بكل اسم هو لك سميت به نفسك أو علمته أحدا من خلقك أو أنزلته في كتابك أو استأثرت به في علم الغيب عندك أن تجعل القرآن ربيع قلبي ونور صدري وجلاء حزني وذهاب همي إلا أذهب الله همه وحزنه وأبدله مكانه فرجا قال فقيل يا رسول الله ألا نتعلمها فقال بلى ينبغي لمن سمعها أن يتعلمها
Telah mengabarkan pada kami Abdullah, telah mengabarkan padaku ayahku, telah mengabarkan pada kami yazid, telah memberitakan pada kami fudhail bin marzuuq, telah mengabarkan pada kami abu salamah al-juhaniy, dari qasim bin abdurrah
man, dari ayahnya, dari abdullah, dia berkata,”Telah berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam , “Tidaklah seseorang tertimpa kecemasan atau kesedihan lalu dia berdoa,”(artinya: “Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu (Adam) dan anak hamba perempuan-Mu (Hawa). Ubun-ubunku di tangan-Mu, hukum-Mu berlaku padaku, qadha’Mu adalah adil bagiku. Aku mohon kepada-Mu dengan setiap nama (baik) Mu yang telah Engkau namai diri-Mu dengannya, atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu atau yang Engkau khususkan untuk diriMu dalam ilmu ghaib di sisi-Mu, hendaklah kiranya Engkau jadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hatiku, cahaya di dadaku, penghilang kesedihanku serta penghilang kecemasanku”)
Melainkan Allah ta’ala akan menghilangkan kecemasan dan kesedihannya kemudian menggantinya dengan kegembiraan. Salah seorang bertanya: “Wahai Rasululloh, bolehkah kami mempelajarinya?” Beliau menjawab: “Ya sudah seharusnya orang yang mendengar do’a tersebut mempelajarinya”. (Al-Musnad, HR Imam Ahmad I/391)
hadits ini dha’if sanadnya karena tiga ‘illah:
1- Jahalah (kemisteriusan) Abu Salamah Al Juhani, sebagaimana yg dinyatakan oleh Ad Daruquthni, Adz Dzahabi, Ibnu Hajar, dll.
2- Fudhail bin Marzuq (yg meriwayatkan dari Abu Salamah ini), adalah perawi yg mukhtalafun fiihi (diperdebatkan statusnya, apakah ia seorang yg diterima riwayatnya ataukah sebaliknya).
3- Al Qasim bin Abdurrahman meriwayatkan hadits ini dari bapaknya, yaitu Abdurrahman bin Abdillah bin Mas’ud; akan tetapi walaupun ia putera Ibnu Mas’ud, para ulama memperselisihkan apakah ia sempat mendengar hadits secara langsung dari Bapaknya ataukah tidak? Sebagian mengiyakan dan sebagian lagi menafikan. Sebab Abdurrahman baru berusia enam tahun ketika Bapaknya meninggal, sehingga kalau pun ia sempat mendengar, maka hanya sedikit, dan kita tidak tahu apakan hadits ini termasuk yg didengarnya dari Ibnu Mas’ud secara langsung ataukah tidak, sebab shighatnya menggunakan ‘an (dari) bukan ‘sami’tu’ (aku mendengar), atau haddatsani, atau haddatsana, dan semisalnya yg menunjukkan bhw si perawi mendengar langsung dari syaikhnya. wallahu a’lam.
Kesimpulannya, hadits Ibnu Mas’ud ini berkisar pada Abu Salamah Al Juhani, dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari Bapaknya, dari Ibnu Mas’ud; dan ini adalah sanad yg dha’if. Pun begitu, ada sebagian ulama yg menghasankannya berdasarkan hadits lain, yaitu hadits Abu Musa yg juga dha’if karena mungathi’. akan tetapi Ibnu Hajar menghasankan matan hadits Ibnu Mas’ud karena hadits Abu Musa tsb. Wallaahu a’lam.
Assalamualaikum
Ustadz ada teman saya yang bertanya tentang menyikapi seorang suami yang bermanhaj NII, sedang teman ana tersebut Alhamdulillah telah taraju’ kepada Manhaj Salaf
Dia telah berusaha mengingatkan suaminya akan bahaya NII dan telah menyuguhkan buku-buku tentang kesesatan NII tapi sang suami itu tetap bertahan dg manhaj NII-nya
disini pertanyaannya adalah BAGAIMANA MENYIKAPI SUAMI TERSEBUT, sedangkan Istri adalah yang dipimpin?
Jazaakumullah khairan katsiran
akhukum
Yudha bin Abdul Ghani Utsman Bakhsan
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Kalau si istri khawatir bahwa diri dan anak2nya akan terseret dalam kesesatan sang suami, maka ia boleh minta cerai dari suaminya. Namun bila ia masih punya harapan bisa menyadarkan suaminya, dan bisa melindungi diri dan anak-anaknya dari kesesatan pemikiran sang suami, maka lebih baik ia bersabar sambil terus menasehatinya… Wallaahu a’lam.
Apakah boleh/hukum meng-qodho sholat dikarenakan hal2 tertentu?Karena ada sebagian orang yang menyianyiakan waktu sholatnya hingga ia terpaksa meng-qodho sholat hingga 9 rakaat.
koq ga d jawab2 Tadz?
Tidak boleh itu, bahkan itu termasuk kabaa-ir… apalagi kalau alasannya tidak syar’i sama sekali, seperti karena menyia-nyiakan. Qadha shalat itu hanya berlaku bagi orang yg sudah shalat wajib, kemudian ia baru sadar bahwa shalatnya tsb tidak sah karena satu dan lain hal… adapun orang yg belum shalat sama sekali, maka namanya adaa’us shalaah (menunaikan shalat), bukan meng-qadha’ (mengganti).
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ, Pak Ustadz ana ingin tanya masalah zakat harta yang harus dikeluarkan terutama jika orang tersebut adalah seorang pekerja dangan gaji bulanan. Misalkan orang tersebut menerima gaji pertama pada bulan januari, gaji kedua februari, dst. Apakah zakat harta yang wajib dia keluarkan adalah jumlah yang telah mencapai nishab dan genap satu haul berdasarkan bulan januari dan lalu ia harus mengeluarkan lagi jumlah yang telah mencapai nishab dan genap satu haul berdasarkan gaji bulan februari?
ataukah zakat harta diperhitungkan berdasarkan akumulasi harta dia sejak menerima gaji pertama bulan januari kemudian pada bulan desember dihitung nishabnya berdasarkan sisa harta yang dia miliki di bulan desember? bagaimana cara praktis dan menghitung nishab ini? Apakah nishab ini diperhitungkan dari harta sebelum dibelanjakan atau berdasarkan harta sisa setelah dibelanjakan? جَزَاكَ اللّهُ