Soal-Jawab
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Kepada ikhwan dan akhwat pengunjung Blog Abu Hudzaifah yg saya cintai…
Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Blog ini, saya khususkan halaman ini bagi yg ingin menyampaikan ‘uneg-uneg’-nya, baik keluhan, pertanyaan, atau sekedar curhat… Semoga dengan itu semua saya jadi lebih semangat untuk menyampaikan ilmu saya kepada antum semua.
Jadi, saya tunggu partisipasi antum… Jazakumullahu khairan katsieran,
Wassalaam,
bismillan…assalamualaikum…ana sekarang menjadi caleg salah satu partai politik sedangkan ana ikut ngaji salaf lebih kurang baru 6 bulan ini bagai mana pendapat ustadz mohon pencerahan jazakumullahukhoir
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Alhamdulillah, syukurilah ni’mat hidayah yg menghantarkan antum untuk mempelajari Islam sesuai yg difahami assalafus shaalih. Alangkah banyaknya kaum muslimin hari ini yg tidak mendapatkan ni’mat tsb… sangat sedikit yg mendapatkannya, dan antum -insya Allah- salah satu dari ‘yg sangat sedikit tadi’.
Sebelum menjawab pertanyaan, ada yg perlu ana ketahui dari status antum yg sbg caleg parpol tsb, yaitu: Apa yg dapat antum lakukan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin selama menjadi caleg? Dan apa saja yg harus antum korbankan demi menjadi caleg tsb?
Assalammualaykum Warahmatullahi Wabakatuh
Afwan Ustadz ada ikhwan yang bertanya masalah jual beli dan sewa menyewa rumah sbb:
Afwan ana ilustrasikan sbb:
Penjual(A)
Pembeli (B)
A menjual rumah ke B dengan harga X, tetapi A masih ingin tinggal di rumah tsb selama beberapa tahun dengan cara menyewa.
Kemudian dilakukan akad jual beli dengan cara B membayar harga rumah tsb seharga 1/2 X dimana 1/2-nya lagi dibayarkan dalam bentuk A boleh tinggal di rumah tsb dengan cara menyewa selama Y tahun dengan harga sewa pertahun Z Rupiah
Apakah transaksi jual beli diatas diperbolehkan oleh syariat ?
Jika tidak bagaimana seharusnya transaksi jual beli dan sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariat untuk problem diatas ?
Jazzakallahu Khairan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Afwan ustadz, mohon bantuannya untuk mentakhrij hadits berikut :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا
(BUKHARI – 67) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah Telah menceritakan kepadaku Abu At Tayyah dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “permudahlah dan jangan persulit, berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.”
Jazzakallahu Khairan
Hadits itu sdh jelas shahih, untuk apa ditakhrij lagi?
Assalammualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Afwan ustadz teman saya ingin bertanya masalah waktu shalat berjamaah bentrok dengan waktu ujian sbb:
Akhi wa ukhty fillah,Al-afwu, ana mohon bantuannya penjelasan ttg permasalahan situasi yang kadang kala ana hadapi dalam pekerjaan ,
Ana salah satu koordinator pengawas ujian di salah satu universitas swasta ternama dijakarta, yang mana terkadang waktu ujian bersamaan dengan waktu shalat
misalnya : jam ujian dimulai. Jam 17..00 sd 19.00, bagi kami selaku para pengawas tdk ada masalah bisa saling roling untuk menjaga kelas dan melaksanakan shalat, namun jelas bagi mahasiswa menjadi satu dilematis, krn kebijakan kampus tidak bisa dengan alasan apapun meninggalkan kelas bila belum selesai mengerjakan soal ujian, tapi bila terus mengerjakan soal ujian itu artinya lalai atau melewati waktu shalat magrib,
Mohon penjelasannya.
Jazzakallahu Khairan
Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk bermaksiat kepada Allah. Pihak kampus harus memberi toleransi dengan cara apapun terhadap mahasiswa yg harus shalat, baik dengan menggeser waktu ujian atau dengan cara lain. Ikut ujian atau belajar di kampus itu tidak akan mencapai tingkat fardhu ‘ain, paling banter adalah fardhu kifayah, sedangkan shalat pada waktunya adalah fardhu ‘ain. Jadi kalau harus pilih, maka pilihlah shalat. Jangankan waktu ujian, waktu perang saja shalat tidak boleh ditunda hingga keluar waktu selama ybs ingat dan sadar. Kecuali bila dalam kondisi darurat, artinya sesuatu yg tidak bisa digantikan oleh yg lain, maka ia boleh menjama’ shalat maghrib dgn isya’ di waktu isya’ (jamak ta’khir tanpa diqashar), bila memang tidak ada pilihan lain. Namun harus diusahakan melobi pihak kampus terlebih dahulu, karena ini merupakan hak asasi umat Islam yg dipelihara oleh Islam, dan juga oleh Undang-undan RI. wallaahu a’lam.
ustadz apa benar ucapan orang ini :” Ariel Sharon belum tentu diadzab, apalagi menjadi penghuni Jahannam.”
dengan alasan bahwa Karena Mati dalam keadaan kafir hanya menjadikan dia terhalang dari doa2 shalih kita, dan menjadikan dia mendapatkan doa2 laknat dari kita.
Akan tetapi urusan akhirat adalah perkara ghoib yg tdk boleh seseorang memastikannya tanpa ada dalil khusus.
jika kita tidak mengetahui dia pernah bertaubat maka ya kita tunaikan haknya dia, yaitu gak boleh didoain rahmat, gak boleh dimintakan ampunan, dll. Adapun urusan akhirat kita kembalikan kpd ‘Aalimul ghoib.
Karena dia tidak diketahui belum pernah bertaubat, berarti status mulanya sbg Yahudi zionis tetap sah sampai dia mati, dan dia bukanlah Yahudi yg tidak pernah dengar ttg Islam, sehingga menurut ana pribadi dia termasuk org yg disabdakan dalam hadits shahih yg berbunyi:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ، وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ
Demi dzat yg jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak seorangpun dari umat ini, yahudi maupun nasrani yg mendengar tentangku, kemudian dia mati tanpa beriman kepada risalahku, melainkan dia termasuk penghuni Neraka (HR. Muslim).
Kalau ada seseorang pernah dengar ttg Nabi Terakhir yg bernama Muhammad, lalu dia tidak mau mencari tahu ttg-nya; maka dia dikafirkan karena sikapnya yg berpaling dari mencari tahu ttg kebenaran. Nah, lantas bagaimana dgn si Sharon mal’un yg terang-terangan memerangi kaum muslimin dan dia bukan seorang yahudi yg buta huruf, bisu, dan tuli shg bisa diberi udzur kalau belum tahu ttg Islam.
Al Ashlu baqaa’u maa kaana ‘ala maa kaana. Pada dasarnya, sesuatu itu dianggap tetap sama seperti kondisi semula. Kecuali bila kita memiliki bukti bahwa sesuatu tadi telah berubah. kalau tidak ada, ya berarti tetap sama.
Kita tahu bhw Sharon itu Yahudi Zionis, pembantai kaum muslimin; dan tidak diketahui bahwa dia pernah bertaubat dari kekafiran dan kekejamannya tsb sampai dia mati. Ya berarti dia mati sbg yahudi, alias min ahlinnaar. wallaahu a’lam.
Akhi.. apa benar kabar ini Yahya Al Hajuri menyerah?
Iya benar. Beliau memasrahkan konflik Dammaj kepada Presiden Yaman agar memberi solusi yg syar’i, dan Presiden menawarkan dua pilihan kepada beliau:
Pertama: Tetap berperang sampai titik darah penghabisan, sebab Houtsi didukung oleh Amerika, Inggris, Prancis (selain tentunya Iran). Dan mereka boleh jadi menggunakan serangan udara.
Kedua: Kalian semua pindah dari Dammaj dengan jaminan keamanan dan transportasi ditanggung presiden.
Maka setelah merenungkan selama 4 hari, Syaikh Yahya memilih yg kedua. Dan ini adalah pilihan tepat, namun dengan syarat bahwa semua santrinya (yg dari warga asing) tetap bersama beliau dan tidak diganggu gugat, dan bila mereka memiliki properti di Dammaj, maka harus diberi ganti rugi.
Pilihan ini adalah pilihan syar’i, karena mereka telah dikepung lebih dari 90 hari tanpa ada pasokan makanan, minuman, maupun obat-obatan. dan digempur habis-habisan oleh syi’ah laknatullah ‘alaihim dengan berbagaimacam senjata berat. Pun begitu, mereka tetap bertahan dan syi’ah tidak berhasil menundukkannya dengan kekuatan senjata.
kalaupun akhirnya beliau meninggalkan Dammaj, maka Rasulullah yg notabene manusia paling afdhal-pun meninggalkan kota Mekkah, yg jelas ia lebih mulia dan dicintai oleh Allah dan RasulNya daripada Dammaj. lagipula, Thalabul ‘Ilmi tetap bisa berlangsung dimanapun, tidak harus di Dammaj.
Jadi, beliau tidak menyerah kepada Houtsi, namun menyerahkan solusi konflik ini kepada Presiden Yaman selaku waliyyul Amr, hanya saja karena lemahnya kekuatan Negara, ia tidak bisa berkutik menghadapi tekanan Houtsi yg didukung oleh negara-negara tsb. Wallaahul musta’aan.
Jangan sedih ya akhi… Agama Allah pasti menang, dengan atau tanpa kita. Wal ‘aaqibatu lil muttaqien. Allah menangguhkan siksanya kepada Houtsiyyin, namun tidak melupakan kejahatan mereka, dan pasti akan menghukum mereka, cepat atau lambat.
Jangankan Dammaj yg bukan tanah suci. kota Mekkah saja pernah dikuasai oleh Syi’ah Qaramithah di musim haji dan puluhan ribu jemaah hajinya dibantai habis oleh mereka, lalu mayatnya dibuang ke dalam sumur zam-zam… kemudian mereka mencongkel hajar aswad dan pintu ka’bah, lalu membawa hajar aswad ke markaz mereka di Ahsa’, dan tetap berada dalam tangan mereka selama 26 tahun. Baru kemudian dikembalikan setelah menjadi 7-8 serpihan kecil-kecil. Bahkan dengan angkuhnya, Si Kafir Bejat Abu Thahir Al Qurmuthi (kepala gerombolan teroris Qaramithah tsb) berteriak: “Aina thairun Abaaabiiil? Aina Hijaaratun Min Sijjiil?” (Di manakah burung Ababiel, dan di mana batu-batu yg mereka bawa untuk menghujani pasukan abrahah?).
Insya Allah musibah ini ada hikmahnya, semoga kaum muslimin sadar bahwa musuh sejati ahlussunnah adalah syi’ah rafidhah, yang sedari dulu hingga akhir zaman menjadi kaki tangan Yahudi dan Nasrani untuk menumpas Islam. Di manapun dan kapanpun serta dengan cara apapun.
ustadz, Pilihan Al Hajuri untuk memenuhi tuntutan (baca: menyerah) pemberontak Houtsi yg diiyakan oleh pemerintah Yaman mungkin adalah pilihan terbaik demi menyelamatkan jiwa-jiwa tak berdosa.
Tapi yg jadi soal, kalau dikatakan bahwa ini adalah tekanan internasional dari Amerika dan uni Eropa, lalu tidak adakah negara-negara muslim dan Arab yg bisa membela Al Hajuri dan Ahlus Sunnah di sana? Rusia saja berani melawan NATO yg ingin menekan Syiria, lalu kemana backing ahlus sunnah seperti negara-negara teluk, Liga Arab dan OKI?
Kemarin, Mursi dijatuhkan dan semua negara Islam diam membisu, kini Dammaj dikuasai Houtsi dan tampak seakan tak ada lagi yg bisa membantu sesama muslim ahlus sunnah di bumi ini.
Entah besok kelompok mana lagi yg akan dibasmi oleh kekuatan internasional Amerika dan Uni Eropa, sementara kekuatan negara-negara mayoritas muslim, hanya bisa menyarankan untuk menyerah??
Wallaahu a’lam. Asy Syakwa ilallaah. Kalau Pemerintah Yaman sendiri tidak berani campur tangan, apalagi negara teluk lainnya? Padahal militer Yaman adalah yg terkuat nomor dua di Teluk setelah Saudi. Tentunya Saudi sendiri tidak bisa mengabaikan kedaulatan Yaman dan gencatan senjatanya dengan pihak Houtsi sejak perang berakhir th 2009 lalu, dan dalam hal ini mereka diberi udzur secara syar’i. Ana malah beranggapan bahwa dalam kondisi spt ini, warga Dammaj harus hijrah dari Dammaj, karena mrk telah berada di bawah kekuasaan kafir Houtsi. Perlu antum ketahui bahwa wilayah Sha’dah secara administratif bisa dibilang sudah diluar kendali Ibukota Shan’a, bahkan presiden Yaman sendiri terlihat tak berdaya menaklukkan Sha’da sejak th 2004 hingga 2011 dalam enam kali perang.
Ala kulli haal… Kalaulah ini bukan ibtila’/ujian dari Allah, maka jelaslah Ini karena dosa umat Islam sendiri secara keseluruhan… Dan ini menunjukkan bahwa kekuatan sebenarnya yang ditakuti oleh musuh-musuh Islam adalah bila umat Islam bangkit dari kebodohannya terhadap Islam dan kembali mempelajari Islam dengan benar lalu menyebarkan pemahaman yg benar tsb ke sesama muslim… Jelas sekali bagaimana mereka begitu dimusuhi oleh Iran, AS dan sekutunya; padahala mrk hanyalah ‘santri’ yg tidak membawa senjata kecuali sekedar bbrp pucuk saja mengikuti adat kabilah2 Yaman setempat.
Ini juga menunjukkan betapa hebatnya pengaruh akidah yg benar sehingga mereka dapat bertahan tanpa makanan, minuman, dan obat-obatan selama lebih dari 90 hari.
Nah, mestinya kita bisa mengambil pelajaran dari ini semua… kalau dalam kondisi perang saja mereka tetap menuntut ilmu semampunya sembari berjihad, maka alangkah ruginya kita yg dlm kondisi damai ini justru mengabaikan tholabul ‘ilmi dan melakukan hal-hal yg menimbulkan terganggunya keamanan. wallaahu a’lam.
Assalammualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Afwan ustadz teman saya ingin bertanya masalah waris sbb:
Ayah saya meninggal 3 tahun yang lalu. Meninggalkan seorang istri dan 4 anak (3 perempuan dan 1 laki-laki).
Ayah saya banyak meninggalkan tanah beserta rumahnya.
Ibu saya masih keberatan apabila melepaskan harta peninggalan Ayah ke anak-anak.
Karena kami kesulitan dalam membagi harta waris tersebut sesuai syari dan khawatir kalau Ibu nanti menanggung dosa karena tidak segera membagi harta waris, maka kami bersepakat untuk menghibahkan semua harta waris yang menjadi hak kami ke Ibu (dengan menandatangani surat pernyataan hibah). Saat itu dengan harapan Ibu akan membagi sesuai keinginan beliau yang mungkin mendekati hak kami.
Namun dengan berjalannya waktu, saat ini sudah lebih dari 3 tahun, Ibu saya tidak membagi (menyerahkan) harta peninggalan Ayah tersebut ke kami. Ibu saya hanya memberi kami sebagian-sebagian dari harta yang dihasilkan dari usaha sewa/kontrak properti tersebut, yang tentunya masih belum bisa adil sesuai syari. Satu dari kami hidup dalam kesulitan, 2 dari kami hidup berkecukupan. Sedangkan satu sari kami hidup bersama Ibu sehingga tidak kekurangan, karena bersama Ibu menggunakan keseluruhan harta peninggalan Ayah saya.
Bagaimana sebaiknya langkah saya? :
Apakah mendiamkan, dengan keadaan sesuai pernyataan hibah? Apakah cara hibah tersebut sah?
Apakah berusaha menyadarkan Ibu kami untuk membagi sesuai tuntunan AlQuran? Tentunya hal ini akan memakan waktu lama, takut apabila salah satu dari kami keburu meninggal dunia.
Apakah memaksa Ibu saya untuk membagi waris sesuai AlQuran?
Kalau langkah ke-3 yang diambil, saya takut menyakiti perasaan Ibu kami. Namun saya ingin menjalankan apa yang disebutkan dalam AlQuran.
Mohon penjelasan karena masalah ini sudah terkatung-katung sejak lama.
Jazzakallahu Khairan
Usatdz, bagaimanakan sebetulnya hukum mengikuti pemilu dengan memperhatikan kondisi Indonesia saat ini. Sebagaimana diketahui ada beberapa ulama yang sangat keras mengharamkan keikutsertaan di dalam pemilu sepoerti pendapat Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu dan murid-murid beliau. Tetapi baru saja saya membaca tulisan salah seorang ustadz (pascasarjana Universitas Islam Madinah) yang membawakan nukilan-nukilan fatwa para ulama besar yang kemudian diakhirnya sampai berkesimpulan (bahkan dengan huruf tebal) dengan mengatakan seorang muslim ‘diwajibkan’ mengikuti pemilu.
Sebagaimana dapat dibaca: http://addariny.wordpress.com/2014/01/08/tentang-memberikan-suara-di-pemilu-2/
Terus terang saya agak terganggu dengan kesimpulan beliau dengan mengatakan ‘diwajibkan’ ikut serta dalam pemilu. Pertanyaa saya, bagaimana tarjih antum terhadap berbagai macam pendapat para ulama dan penerapannya di Indonesia.
Sukron, Jazaakallahu khairon.
Apa yg dinukil oleh ustadz dalam blog tersebut sebenarnya cukup jelas, ana pun sepakat dengan para ulama tadi dalam pokok masalahnya, yaitu kita dibolehkan/dianjurkan/diwajibkan ikut pemilu dalam kondisi2 tertentu dimana keikutan kita tsb bisa mendatangkan maslahat/memperkecil madharat. Tinggal bagaimana kita menilai pihak-pihak yg bertarung di kancah pemilu tersebut. Dan disini penilaian boleh berbeda, ada yg menganggap bahwa -misalnya mendukung PKS- akan membawa kemaslahatan atau memperkecil madharat. Namun ada juga yg berpendapat bahwa mereka lebih berbahaya dari partai sekuler, karena ternyata mereka menunggangi agama untuk kepentingan politik.
Kita juga harus melihat kpd jenis pemilu yg kita ikuti, apakah untuk memilih anggota legislatif, ataukah memilih kepala daerah, ataukah presiden, dst… kalau anggota legislatif, maka tentunya tidak sepenting seorang kepala daerah/kepala negara. Dan ana tidak sependapat dgn fatwa yg mewajibkan kita mengikuti pemilihan anggota DPRD, karena pengaruh mereka tidak berdiri sendiri, namun dari banyak sedikitnya suara mereka.
Adapun pilkada/pilgub/pilpres ya kita lihat dulu siapa calonnya? Ana pribadi tidak mengikuti perkembangan percaturan politik di Indonesia karena ada kesibukan lain yg lebih penting, toh suara ana cuma satu… tak banyak pengaruhnya.
Tapi kalau antum adalah tokoh masyarakat yg bisa mempengaruhi keberhasilan pemilu, maka antum perlu selidiki calon2 tsb dan berijtihad memilih siapa yg diharapkan dapat mendatangkan maslahat atau memperkecil madharat, atau minimal mempertahankan kondisi saat ini agar tidak jadi semakin buruk. Wallaahu a’lam.
Jazaakallahu khoiran atas tanggapannya, ustadz.
Namun akhir-akhir ini sebagian ikhwah di jejaring sosial saling eyel-eyelan (pro-kontra) dalam masalah mengikuti pemilu ini. Sebagian tetap bersikeras tidak mau mengikutinya karena bagian dari demokrasi. Sebagian yang lain tetap menyarankan untuk menggunakan hak suara karena alasan untuk meminimalkan kemudharatan dan adanya indikasi kuat bahwa pada tahun 2014 ini kekuatan non-Muslim sedang bernaung di bawah partai tertentu yg sudah terkenal abangan dan kesekuleran ekstrimnya.
Ustadz, saya tidak mempunyai banyak ilmu, tapi say di suruh ceramah,saya takut masuk kedalam hadits “kemudian dia sesat dan menyesatkan,
apa sikap saya…
Kalau memang tidak ada orang lain yg lebih berilmu yg bisa menggantikan antum, ya sampaikan saja apa yg antum yakini kebenarannya dengan dalilnya. Alias bicara sebatas yg diketahui.
Ustadz, minta penjelasan tentang ceramah ini apakah bathil atau tidak..
https://www.facebook.com>>>>>>>
Ceramah itu ada haknya dan ada juga batilnya…
mana yang haq, dan mana yang bathil ustadz?
Yg batil spt ketika ia mengklaim bhw salafiyyin menganggap Qaddhafi, Bin Ali, dan Basyar Asad sgb waliyyul amri yg syar’i. Dia menerjemahkan sikap salafiyyin yg tidak menyetujui tindakan revolusi di negara-negara arab, sebagai bentuk dukungan kpd para penguasa tsb. INI keliru. Salafiyyin tidak menyetujui revolusi karena hal ini akan mendatangkan mafsadat besar sekali bg rakyat, dan inilah yg kita saksikan tanpa bisa diingkari oleh orang yg obyektif. Tunisia kembali menjadi negara sekuler (walau tidak serepressif dulu), mesir masih dilanda kekacauan dan perang antara IM dgn pasukan keamanan, Libya juga masih kacau dan sering perang antara mantan pemberontak dgn pasukan nasional Libya (dan belum juga menerapkan syariat islam), Yaman (di ujung tanduk dan sedang menghadapi perpecahan luar biasa), Suriah (innaa lillaahi wa innaa ilaihi Roji’uun…). Jadi, para ulama salafi tidak pernah merestui terjadinya revolusi2 tsb. Namun stlh terjadi, maka lain lagi sikapnya. Ini yg dicampuradukkan oleh si Nabil Awadhi tsb… seakan-akan salafiyyin pro kpd penguasa2 taghut tsb karena melarang tjd revolusi. Tidak sama sekali, justru itu karena rasa iba para ulama salafi thd warga bila sampai terjadi revolusi, dan ternyata hasilnya memang mengenaskan.
Assalamualaikum ustad, ana ingin bertanya ttg mengsikapi hadits tersebut, Hadits ibnumajah 693
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الْوَهَّابِ قَالُوا حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ سَيَّارِ بْنِ سَلَامَةَ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ الْعِشَاءَ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
Rasulullah suka mengakhirkan shalat isya`, membenci tidur sebelumnya & membenci berbincang-bincang setelahnya. [HR. ibnumajah No.693]….
Apakah makruh ustad? Bila kita setelah isya berbincang2 dengan kluarga, atau kerabat? Afwan ustad..
Assalamualaikum ustad.. Krn banyaknya hadits2 palsu yg disebar pd wktu isu kiamat 2012 itu ana jd ingin menanyakan tentang derajat hadits berikut “”Hari kiamat tidak akan terjadi
sehingga tanah Arab kembali menjadi padang
rerumputan atau perkebunan.” (HR Muslim)” menanggapi terjadi nya salju di arab saudi tgl 17 desember 2013.. Barakallahu fikum, Jazakallah kher
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh. Ya akhi, hadits dlm shahihain sdh diterima oleh kaum muslimin sbg hadits shahih bil jumlah. Hadits itu haqq, namun apakah yang dimaksud dlm hadits tsb adalah apa yg kita saksikan sekarang ataukah bukan, wallaahu a’lam. Karena walaupun Jazirah Arab telah banyak memiliki perkebunan, akan tetapi ciri khasnya yg ‘padang pasir’ masih menonjol.
Assalamualaikum ustad sofyan, ana ingin bertanya tentang verifikasi hadits tentang allah akan mengembalikan ruh nabi muhammad sallallahu alaihi wasallam untuk mnjawab salam kita”. Bgaimana derajat hadits tersebut ustad. Afwan..
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh, hadits tsb diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yg hasan. Dihasankan pula oleh Syaikh Al Albani.
kita mengimani hadits ini secara dhahirnya dengan pengertian sesuai yg dimaksud oleh Allah dan RasulNya, walau kita tidak bisa mencernanya dengan akal kita. Sebab apa yg terjadi pasca kematian tidaklah sama dengan saat seseorang masih hidup. Setelah kematian, seseorang akan dikembalikan lagi ruhnya sesaat sebelum ditanya oleh dua malaikat dlm kubur, dan ia akan didudukkan dlm kuburnya… itu semua kita imani -termasuk kembalinya ruh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam utk menjawab org yg menyalaminya-; tanpa mempersoalkan bagaimana cara dan hakikatnya, fallaahu a’lam, wallaahu yaf’alu maa yasyaa-u, laa yus-alu ‘ammaa yaf’alu wahum yus-aluun.
Assalamu’alaikum
Ustadz mohon penjelasannya..
Saya ditanya sama seorang teman,kasian sekali beliau. Calon istrinya diperkosa orang waktu pulang kerja dan akhirnya mengandung. Dia bingung sekali dan bertanya ke saya tapi saya ga tau juga mau jawab apa. Beliau nanya begini,apa dia tetap bisa nikahi wanita tersebut dan bila boleh apakah setelah melahirkan? Dan nanti bagaimana status anak jika laki2 ataupun perempuan?
Kalo saya nanya seperti ini ke ustadz,kira2 termasuk menceritakan kejelekan orang ga? saya cuma ingin bantu.
Satu lagi ustadz saya jadi kepikiran,kalo ada orang zina terus laki2nya ga tanggung jawab tapi ada lelaki lain yang kasihan ke wanita tersebut dan ingin menikahi wanita tersebut,itu hukumnya gimana ustadz termasuk status anaknya?
Ya Ustadz..Rupanya di dunia kerja saya banyak menemukan cerita2 seperti sinetron yang nyata..
atas pencerahannya saya ucapkan terimakasih.
bismillah.. ana mau tanya tentang sholat jum’at adakah sholat sunah sesudah sholat jum’ah dan adakah zikir dan do’a sesudah sholat jum’at sukron jzk
Ada ya akhi, dlm hadits Ibnu Umar disebutkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat dua roka’at setelah shalat jum’at, tp beliau melakukannya di rumah beliau. hadits ini muttafaq ‘alaih.
sedangkan dlm hadits riwayat Abu Hurairah, Nabi bersabda:
إذا صلى أحدكم الجمعة فليصل بعدها أربعا
Bila seseorang dr kalian telah shalat jum’at, maka shalatlah setelah itu empat roka’at. HR. Muslim.
Dzikir sesudah shalat jum’at masuk dalam keumuman anjuran berdzikir setelah shalat lima waktu, wallaahu a’lam.
adapun doa sesudah shalat ana tidak mengetahui adanya dalil khusus yg menganjurkannya, justru yg dianjurkan adalah doa di dalam shalat spt ketika sujud, atau di akhir shalat, spt setelah membaca shalawat di tahiyyat akhir dan sebelum salam. Namun bila sesekali antum ingin berdoa setelah shalat maka silakan saja, tanpa disertai i’tikad bhw perbuatan tsb dianjurkan/disunnahkan. kecuali kalau antum mengetahui dalil khusus ttg itu.
Assalamu’alaikum pak ustadz, ane mau kasih saran sajah.. bagusnya web antum di kasih menu index ato daftar isi untuk memudahkan pencarian atau agar susunannya sistematis dan tiap index ada kategori (Aqidah, akhlak, adab, bantahan dst)
Jazakallahu khairan, ane banyak mengambil faedah dari web antum pak ustadz…
Insya Allah kalau ada kesempatan…
Assalamu’alaikum ustadz, ana pernah tinggal d daerah jakarta utara bahwasanya d kawasan tsb pd hr jum’at ikhwan melakukan sholat jum’at berjamaah yg membuat sy bingung adl para akhwat mengikuti sholat jum’at beejamaah jg dan mereka mengambil dalil dr al-qur’an surat 62:9. Yg sy ingin tanyakan apakah ini bid’ah baru dan kalau ini mmg bid’ah bagaimana cara memberi tahu mrk klu ini mmg salah? Sukron atas jawabannya
Assalamu’alaikum
Pa ustadz saya ingin bertanya, saya mempunyai calon suami, dan beberapa waktu lalu ia pernah berucap sumpah dengan ucapan demi Allah tidak bohong kl bohong berani jd kafir, dia jg pernah berucap sumpah dengan nama Allah dan belakangnya ada nama Rasull, dia jg pernah menghina seseorang dengan sebutan haram, apabila ternyata sumpahnya itu dusta wajibkah dia membayar kifarat? Apakah karena ucapannya itu dia jd kufur meskipun hatinya iman kepada Allah? Apabila memang seperti itu bagaimana caranya agar ia bisa menjadi islam kembali? Karena saya pernah baca di salah satu blog apabila seorang murtad laki-laki maka tobatnya tidak akan diterima, benarkah itu ustadz? Apa iya calon suami sy tidak bisa menjadi islam lg krn pernyataan itu? Mohon penjelasannya pa ustadz karena sy bimbang menjelang hari pernikahan kita nanti krena masalah ini
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Pertama ada yg perlu dikoreksi, bahwa bersumpah dengan menyebut nama Rasul di belakang nama Allah adalah perbuatan terlarang, dan termasuk syirik Asghar. Untuk mengkafaratinya si pengucap harus mengucapkan laa ilaaha illallaah.
Kedua, sumpah dengan menyebut nama Allah atas suatu perbuatan yg telah lampau, bila ternyata tidak spt yg dikatakan, maka inilah yg disebut Al Yamien Al Ghamuus, artinya sumpah yg mencelupkan pelakunya dalam dosa besar dan ancaman siksa. Sumpah seperti ini terlalu besar dosanya untuk bisa dikaffarati. Akan tetapi, sumpah dengan menyebut selain Allah -walaupun jujur- lebih besar dosanya daripada sumpah dengan menyebut nama Allah tapi bohong. Sebab bagaimanapun juga, dosa syirik scr umum tetaplah lebih besar daripada dosa besar manapun.
Ketiga, apa yg antum baca di sebuah blog bahwa taubat seorang laki-laki yg murtad tidak bisa diterima, itu TIDAK BENAR. Selama syarat-syarat taubat terpenuhi, maka dosa apa pun bisa diampuni, termasuk murtad.
Keempat, dari apa yg diucapkan oleh calon suami anda, kelihatannya dia bukanlah tipe laki-laki yg taat beragama. Atau lebih tepatnya dia lelaki jahil yg agak serampangan dalam berbicara, dan ini adalah aib besar. Karena lisan adalah sumber petaka bagi seseorang bila diumbar berkata semaunya… saya sarankan agar anda shalat istikharah lg dan berpikir ulang untuk menjadi istrinya. Wallaahu a’lam.
Ustadz… mungkin antum bisa memberikan pencerahan mengenai agenda 2014 pemilu… karena terkait dengan beberapa orang syiah yang menjadi caleg di partai2 nasionalis..
Jika Syi’ah mulai merambah ranah perpolitikan dan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat (ex : Kang Jalal), maka bagaimana sikap kita (ahlussunnah):
a. Mengkampanyekan jangan pilih partai politik yang menjadi kendaraan politik Syi’ah.
b. Mengajak dan menyalurkan dukungan pada partai politik (sekaligus calegnya) yang anti Syi’ah, minimal bukan merupakan kendaraan politik Syi’ah.
c. Gabungan a dan b.
d. Tidak bersikap alias golput.
e. jika ada jawaban lain, mungkin ustadz bisa memberi masukan
???
pertama, kampanyekan bahwa pemilu itu batil, dan kaum muslimin harus sadar bahwa pemilu merupakan anak kandung demokrasi, yang artinya: “Pemerintahan dari, oleh dan untuk Rakyat”. Pemahaman ini bila diterapkan seperti di negara asalnya, maka jelas merupakan kekafiran, karena bertabrakan dengan firman Allah (إن الحكم إلا لله) Hak untuk menetapkan aturan adalah milik Allah. Artinya, manusia tidak berhak sama sekali dan tidak boleh membuat aturan yg menyelisihi aturan Allah. kalau Allah sdh menetapkan suatu aturan, maka manusia hanya punya satu pilihan: sami’na wa atho’na. Kalau ada yg menganggap bolehnya mengganti aturan Allah dengan aturan manusia, maka dia batal syahadatnya alias murtad (ini bukan berarti kalau ada Fulan bin Fulan mengatakan demikian lantas kita vonis “Kafir”, akan tetapi harap dibedakan antara pengkafiran scr umum dengan pengkafiran individu tertentu. Yg kedua ini harus melalui proses peradilan syariat dan yg berwenang menjatuhkan vonis tsb adalah qadhi).
Ini yg pertama kali harus ditanamkan. Setelah itu, barulah kita kampanyekan agar jangan memilih partai2 yg mengusung caleg syi’ah. Dan ini tidak berarti kita dianjurkan untuk memilih partai yg mengusung caleg anti-syi’ah secara otomatis… karena bbrp alasan:
Pertama: Belum tentu ada partai yg mengusung caleg anti-syi’ah.
Kedua: Banyak diantara caleg tsb yg mgkin saja ketika melihat kita mengkampanyekan anti-syi’ah; dia ikut-ikutan menunjukkan diri sbg anti syi’ah dlm rangka meraih simpati ahlussunnah shg menang pemilu… namun stlh itu janji tingallah janji, alias OMDO. Atau bahkan dia dibeli oleh syi’ah stlh itu…
Ketiga: Boleh jadi akan ada org-org yg disusupkan syi’ah dgn wajah anti-syi’ah.
Jadi, ana rasa cukuplah kita pahamkan kaum muslimin ttg batilnya demokrasi dan pemilu, lalu kita kampanyekan bhw mendukung partai yg mengusung caleg syi’ah berarti mendukung kekufuran dan kemusyrikan di Negeri ini. lalu kita pribadi bersikap golput saat mencoblos.
Wallaahu a’lam.
Assalamualaikum ustadz,
saya ingin menanyakan hukum jual beli dengan sistem order. jadi misalkan ada 3 pihak, pihak A sebagai exportir barang meng-order barangnya pada bulan X ke B yang akan dibayarkan pada bulan x+2. B kemudian mencarikan barangnya tersebut ke beberapa supplier (mungkin bisa disebut sebagai pihak ketiga) yang B kenal dan tentunya mencari harga terendah untuk mendapatkan margin keuntungan yang besar. Apakah jual beli seperti ini dilarang? mengingat bisa saja B melanggar ketentuan jual beli yang melarang penjualan barang yang belum jadi miliknya, atopun bila B kita anggap sebagai calo/makelar, maka bukankah B tidak boleh menaikkan harga barang tersebut.
Terima kasih atas jawabannya ustadz,
Wassalamualaikum
Ketika A mengorder barang dari B, maka akadnya harus jelas sebagai apa? Kalau sebagai jual beli biasa, maka barang yg diorder harus sdh dimiliki dan berada pada tangan B. Namun jika akadnya bersifat makelar, maka harus ada kesepakatan berapa komisi yg diterima oleh B dan B tidak boleh menaikkan harga. Namun jika ingin menaikkan harga, maka bisa dirubah menjadi akad ‘salam’, dengan catatan bahwa yg dijual ialah barang yg diketahui kriterianya, jumlahnya, harganya, dan waktu penyerahannya. Dan bukan menjual barang yg memang tidak ada duanya dan barang itu bukan milik kita. Misalnya, seseorang menawarkan barang antik milik orang lain melalui foto, lalu ada orang yg memesan kpdnya (karena mengira barang antik tsb milik yg menawarkan), maka dlm kondisi ini akad salam tidak bisa dilakukan, namun yg bisa ialah makelar/komisioner tanpa menaikkan harga. Sebab yg dijual memang tidak ada duanya, dan dia adalah milik orang lain. Lain halnya bila yg dijual adalah sesuatu yg sifatnya mutlak namun memiliki ciri-ciri tertentu, seperti menjual hasil panen, hasil industri dsb. Contoh: Anda menawarkan spd motor jenis bebek merek honda dgn spesifikasi dan harga tertentu (yg bisa anda beli dari dealer mana saja), lalu ada yg mengorder, maka akad salam bisa dilakukan dengan syarat pembelinya harus membayar lunas kepada Anda di awal akad, lalu ditentukan jenis barangnya, harganya, jumlahnya, dan kapan barang tsb bisa diserahkan ke pembeli. Setelah itu semua terjadi, maka silakan Anda mencarikan barangnya dengan harga lebih murah, lalu mengirimkannya kepada pembeli Anda. ini namanya akad salam.
mohon penjelasannya ustadz;
Dua kaidah/prinsip menyikapi khilaf yang terkadang nasyan mansiyya (sesuatu yang tidak berarti lagi dilupakan )
1 La wala walaa baro’ ‘alal masail al-ijtihad (Loyalitas/kecintaan dan berlepas diri/kebencian terhadap seseorang itu tidak boleh pada perkara-perkara ijtihadiyah)
2 Annal Mu’min yuhabb wa yubghod -wa yumdahu wa yudzamm bi qodr ala ma fihi min khoirin wa syarr wa sunnah wa bid’ah (Bahwasannya seorang Mukmin itu dicinta/dibenci- dipuji/dicela berdasar kadar kebaikan dan keburukan serta sunnah atau bid’ah)
Note :
Kaum khawarij menerapkan baro’ kamil (berlepas diri secara mutlak) kepada pelaku maksiat tatkala berprinsip bahwa pelaku maksiat menggugurkan iman. Sedangkan kaum Murjiah menerapkan wala’ kamil kepada pelaku maksiat karena berprinsip bahwa amal bukan bagian keimanan.
Adapun Ahlussunnah berprinsip bahwa bisa berkumpul pada diri seorang manusia antara iman (ketaatan) dan maksiat, antara baik (birr) dan jelek (fujur), atau antara sholeh dan fasad. Ahlussunnah memandang bahwa maksiat tidaklah membatalkan iman (kecuali maksiat yang mukaffiroh). Iman dapat berkurang dengan kemaksiatan dan bertambah dengan ketaatan. Jika pada diri manusia ada maksiat dan taat, maka ketaatannya berhak di wala (taawun), adapun maksiatnya di bara’ (cela, uqubah).
Pertanyaan saya ustadz :
Kalau sekarang ada persoalan sekedar khilaf ijtihadiyah kemudian pelakunya dibenci dan di baro’ secara mutlak…kira-kira mendekati golongan Khawarij, atau Murjiah atau Ahlussunnah?
Itu mendekati golongan khawarij tentunya. Asalkan benar-benar masalah ijtihadiyyah, bukan masalah yg sdh baku menurut ahlussunnah. wallaahu a’lam.
Ustadz, seperti dimaklumi bersama pada zaman ini keadaan orang-orang yang menisbatkan diri kepada sunnah dan manhaj salf adalah munculnya kelompok yang mudah mentahdzir dan memvonis menyimpang kepada pihak yang berseberangan dengan mereka. Lebih tragis lagi pada hari-hari belakangan ini terjadi bantah-membantah yang entah kapan selesainya. Tak segan-segak pihak yang mudah mentahdzir tersebut menggunakan kata-kata kotor yang orang awampun mungkin enggan menggunakannya. Diantara sasaran serangan mereka menimpa satu washilah dakwah ahlusunnah (misal radio/TV Rodja) yang mereka tahdzir baik di majelis-majelis kajian umum maupun tulisan di internet, dll. Beberapa diantaranya menggunakan fatwa dari masyaikh yang “sepemikiran” dengan mereka dan yang terbaru datang tahdziran dari DR. Radii Al-Madkhali untuk tidak mendengarkan siaran radio/TV tersebut. Kemudian ada salah satu ustadz dari pihak yang ditahdzir membuat bantahan kepada mereka dan secara khusus menulis bantahan terhadap DR. Rabii Al-Madkholi yang kemudian dikatakan sebagai “mutasyadiid” dan menyelisihi manhaj ulama kibar dan Syaikhul Islam ibn Taimiyah dalam perkara hajr. Ternyata masalah bukannya reda, malah semakin menjadi-jadi. Tidak rela syaikh Rabii dikatakan demikian mereka membuat bantahan balik disertai caci-maki kemudian diikuti oleh para murid-muridnya dan disebar ke media sosial sehingga memicu pedebatan atar para murid. Dari kejadian yang saya utarakan diatas apa nasehat antum dan bagaimana menurut antum langkah dan solusi yang tepat untuk menghadapi fitnah ini. Jazaakumullahu khoiran!
Wallaahul musta’aanu ‘ala maa tashifuun…
Ya akhi, ana pribadi tidak mengikuti masalah ini dari awalnya. namun bila faktanya seperti yg antum ceritakan. maka kita kembalikan saja pada prinsip umum inkarul munkar, yaitu bahwa inkarul munkar dianggap masyru’ bilamana ia tidak menimbulkan kemunkaran lain yg lebih besar daripada kemunkaran yg hendak dihilangkan. Kalau memang bantahan ilmiah tidak meredam fitnah mereka, maka abaikan saja. Lanjutkan dakwah kita dan lambat-laun fitnah tersebut -insya Allah- akan padam dengan sendirinya. Wallaahu a’lam.
Assalamualaikum Ustadz smoga Alloh jalla wa ‘ala menjaga ustadz.
1. bagaimana hukum berkurban dengan hasil korupsi ustadz.. ana dpat syubhat ktnya gpp cuma dosa dr korupsi’a..?
2.syubhat dr MTA : apakah malam lailatur qodr itu? apakah Alquran tiap romadhon d turunkan,apakah kita hanya memperingati malam itu dengan amalan amalan sholeh dan tidak hura hura ?? alquran turun pada zaman Rosululloh knpa kamu sampai sekrng masih mencari malam lailatur qodr pada setiap malam ramadhan?? tiap taun d peringati malam lailatul qodr ibaratnya kaya 17 agustusan saja proklamasi tiap taun d peringati..??
sukron jazakAlloh khairan jakarta 29 Oktober
yg jelas kurbannya tidak akan diterima oleh Allah, karena Allah hanya menerima yg baik-baik, sedangkan uang hasil korupsi itu kotor dan haram. Dia juga haram memakan daging kurban tsb, karena sesuatu yg didapat dengan cara haram, maka pemanfaatannya oleh yg bersangkutan juga haram.
MTA jangan digubris, mereka org sesat. Haditsnya jelas kok, ngapain mesti ragu dan mendengarkan celotehan mrk? Para imam ahlussunnah melarang kita utk bermajelis dgn ahli bid’ah spt mreka, demikian pula mendengarkan ceramah-ceramah mrk. karena syubhat itu berbahaya. jadi jangan lagi mau diajak diskusi oleh mereka atau mendengarkan ceramah mereka. sama sekali jangan.
assalamualaikum msih nanya lgi ustadz bagaimana hukum’a meniru cara bacaan qiroah masyaikh..? ana pernah baca tpi ana cari2 ga ketemu?? jazakAlloh khairan
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz mohon infonya untuk derajat hadist sbb:
“Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” [H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]
Apakah Shahih, Dhaif atau maudhu ?
Jazzakallahu Khairan Ustadz
wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Hadits tsb dha’if karena perawinya yg bernama Abdullab bin Bisyir tergologn majhul (misterius) dan nama serta nasabnya masih diperselisihkan.
assalamualaikum ustadz adakah keterangan ulama bahwa mereka yg ikut dalam pemberontakan bersama abul asy’ats memberontak hajjaj mati dalam kekufuran ustadz?
Bukan Abul Asy’ats, tapi Abdurrahman Ibnul Asy’ats. ga ada keterangan spt itu, karena itu berangkat dari ijtihad yg keliru. Dan pendapat bolehnya memberontak kpd penguasa muslim yg dhalim, adalah pendapat klasik yg dianut sebagian salaf, termasuk para fuqaha’ irak yg ikut dlm pemberontakan tsb. Akan tetapi, setelah terbukti bhw mafsadat pemberontakan tsb jauh lebih besar, maka terjadilah ijma’ (kesepakatan) setelah itu untuk meninggalkan pendapat klasik tsb. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar ketika mengulas biografi salah seorang perawi hadits bernama Al Hasan bin Shalih bin Shalih bin Hay, dlm kitab beliau Tahdziebut Tahdzieb.
Ibnu Katsir dlm Al Bidayah wan Nihayah juga menyalahkan mrk yg memberontak tsb, tapi tidak mengkafirkan mereka sama sekali.
assalamu’alaikum
afwan tadz, ana ingin bertanya, ana sekarang sudah menikah. ana lulusan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang apa bila lulus akan di angkat menjadi pns. tetapi selama masa menunggu di angkat menjadi cpns, ana dan kawan2 di perintahkan untuk magang kerja di instansi kami. namun ternyata balakangan ini saya baru tahu magang kerja ini tidak ada anggaran dari instansi, sehingga untuk mengupah kami mereka mengalihkan anggarakn kegiatan A sebagai pembayaran upah kepada kami. yang otomatis dalam SPJ-nya kami menandatangani SPJ kegiatan yang tidak kami lakukan. apakah upah yang kami terima adalah haram? sedang kami di tuntut masuk tiap jam kantor sehingga tidak ada pekerjaan lain selain magang ini dan saya telah beristri sehingga untuk meminta uang dari orang tua sdah malu.
jika berkenan ana mohon dijawab ustadz, jazaakallahu khoir
saya tidak tahu.
apakah ada dalil yang Tidak membolehkan dan tidak mensyariatkan memanjangkan bacaan surat di shalat sunnah dua Subuh. Misalnya di rakaat pertama membaca surat An-Naba’ dan surat An-Nazi’at di rakaat keduanya?
mohon penjelasannya ustadz.
Dalam beribadah, yg menjadi pijakan bukanlah ada/tidaknya larangan; tapi ada/tidaknya perintah utk spt itu. Saya tidak berani mengatakan bhw shalat qabliyah subuh tidak boleh diisi dengan surat-surat yg panjang, tp yg jelas, membaca surat panjang dlm shalat qabliyah subuh adalah khilaafussunnah (berseberangan dengan sunnah Rasulullah), karena beliau demikian menyingkatkan kedua rokaat tsb, sampai-sampai Siti Aisyah bertanya dlm hati: Apakah beliau sempat membaca Al Fatihah? sebagaimana yg disebutkan dlm hadits shahih. Jadi, yg terbaik ialah mempersingkat bacaan surat stlh Al Fatihah dlm Qabliyah Subuh. Adapun dlm Shalat Subuh, maka sunnahnya ialah membaca antara 60-100 ayat.
Adakah hubungan pengelola blog ini dengan Anies Baswedan yang saat ini diberitakan sedang ikut konvensi Capres Partai Demokrat?
Saya dengar desas-desus bahwa AR Baswedan yang merupakan kakek dari Anies Baswedan merupakan seorang penganut Syiah. Apakah itu benar?
Salam
Hubungan pribadi tidak ada, sekedar sama-sama baswedan saja.
Adapun AR Baswedan, maka bukan penganut syi’ah. Dia orang Al Irsyad (Ahlussunnah) yg aktif dalam perjuangan. Dan di masa itu faham syi’ah belum banyak dikenal.
Kalau membaca alquran untuk meneruskan ayat selanjutnya dari sebuah surat, waktu itu kata pak ustadz tidak usah baca bismillahirrohmanirrohim tapi mengucapkan a’udzubillahiminasyaitonirrojim, berarti baca quran surat alqursi, 2 surat terakhir surat albaqarah kalau dibaca selagi kita tidur nggak membaca bismillahirrohmanirrohim tapi a’udzubillahiminasyaitonirrojim. Benarkah itu pak ustadz, dan apa dalil yg menyatakan demikian.
tanya ustadz..
KHAWARIJ BISA JADI ULIL AMRI ?
Teringat fatwa sewaktu rame-ramenya reformasi dulu yang menyatakan bahwa Amien Rais adalah khawarij karena melawan mengkudeta Soeharto, padahal Soeharto mestinya juga mereka sebut Khawarij karena mengkudeta Soekarno.
Kasus di Mesir, kudeta Mursi,,, yang memberontak Khawarij jg kan… tp akhirnya khwarij yang menang jd pemimpin dan wajib di taati??
Kalau begini, berarti orang yang awalnya digelari khawarij karena melawan penguasa (walaupun ia dzalim), tetapi perlawanan atau kudetanya berhasil maka serta merta gelar khawarij itu hilang dan berganti menjadi “Ulil Amri”.
Apa gitu ya logikanya ?
Memang spt itu. Bani Abbasiyah mengkudeta Bani Umayyah, dan kemudian mrk bisa mengembalikan stabilitas negara shg mereka-lah yg kemudian menjadi waliyyul amr. Tapi syaratnya ialah ia benar2 menjadi penguasa dan bisa mengembalikan stabilitas negara, walaupun tidak seluruh wilayah tunduk kepadanya, cukup sebagian besarnya saja. Sebab di zaman Daulah Abbasiyah tetap terjadi gerakan separatis spt di Maghrib dan Andalusia, akan tetapi sebagian besar wilayah Islam tunduk kepada Khalifah Abbasi. Ini merupakan akidah ahlussunnah wal jama’ah. Walaupun merebut kekuasaan dgn kudeta merupakan sesuatu yg diharamkan bila penguasanya seorang muslim; akan tetapi bila kudeta tsb ‘berhasil’ mk syariat menyuruh kita sbg rakyat untuk menaati pemimpin baru tsb demi menghindari terjadinya pertumpahan darah dan kerusakan yg berlarut-larut.
Tapi kalau yg terjadi di Mesir adalah stlh tergulingnya Mursi, Ikhwanul Muslimin tetap membandel dan tidak mau menerima penggulingan tsb. mereka tetap melakukan demonstrasi, mogok massal, dan lain-lain… akhirnya justru pertumpahan darah yg terjadi. Ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak yg bertikai di Mesir hari ini sama-sama jauh dari ajaran Islam. baik militer maupun pendukung Mursi.
Tanggapan:
Ane setuju bahwa berjuang dengan cara demonstrasi seperti saat ini di mesir hanya akan menambah jumlah korban karena kebiadaban militer mesir. Tapi ane gak sependapat bahwa El Sisi jadi dianggap sebagai ulil amri setelah membunuh ribuan anggota Ikhwanul muslimin, dalil, logika dan hati menyatakan bahwa dia adalah kriminal yang tidak sepatutnya dibela.
Ini beda penjelasan soal kekhalifahan dimana saat itu hukum Islam ditegakkan dengan saat ini dimana tidak ada pemimpin yang benar-benar menegakkan syariat Islam: Apa orang yang tidak menjalankan syariat islam bisa disebut ulil amri?
Istilah khawarij muncul di zaman khalifah Ali ra. tapi saat itu Ali ra. adalah khalifah yang melaksanakan syariat islam. Dalam surat An-Nisa’ ayat 59 disebutkan kewajiban taat kepada ulil amri, namun di akhir ayat tersebut ada keharusan bila ada beda pendapat harus kembali kepada Al-qur’an dan sunnah dan hal itu hanya mungkin kalau ulil amri-nya menjalankan syariat Islam. Bukan ulil amri yang wajib ditaati kalau tidak menjalankan syariat Islam. Monggo dibuka video ini:
https://www.youtube.com/watch?v=6T6oG_lZSnM
“Jika kalian lihat saya berada di pihak pasukan Tartar dan di kepalaku terdapat Mushaf, maka bunuhlah aku!” (Al Bidayah wan Nihayah, Jilid XIV hal 24) Ini adalah perkataan ibnu taimiyah saat beliau melawan penguasa tartar yang sudah beragama Islam. Saat itu Raja Qazan Bin Arghun (penguasa tartar pertama yang masuk islam) diperangi oleh Ibnu Taimiyah karena dia mempunyai undang-undang Ilyasiq (campuran antara qur’an, injil dll) dan tidak melaksanakan syariat Islam. Apakah ibnu taimiyah seorang khawarij?
Ulil amri adalah yang mau melaksanakan syariat islam, baru setelah dia mau melaksanakan syariat Islam ada istilah Ulil amri yang buruk maupun yang baik, dan saat itu meskipun dia ulil amri yang buruk, tapi melaksanakan syariat islam, kita wajib taat.
Jadi mohon hati2 menyebut sekelompok orang sebagai khawarij, meskipun ane bukan pendukung Ikhwanul muslimin dan bersimpati dengan dakwah salafi, tapi ane kecewa dengan pendapat-pendapat ulama2 salafi yang mendiskreditkan kelompok-kelompok islam lainnya yang berbeda pendapat dengan mereka. Misalnya, menyebut beberapa kelompok mujahidin yang sekarang berjuang di Suriah sebagai khawarij.
Wassalam.
ustadz, apa makna syiah Dalam surah as-Saffat ayat 83, Maryam ayat 69 & al-Qasas ayat 15(disebut 2x)? mohon penjelasannya
syi’ah dlm ayat-ayat tersebut maksudnya ialah secara bahasa, yaitu kelompok pendukung. bukan syi’ah rafidhah.
assalammualaikum,
ustadz maaf klo ana lancang,ana mau kasih saran,bila ustadz menulis buku tentang ilmu hadist,
jazakallahukairan ustadz
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Insya Allah, kalau ada kesempatan.
assalamualaikum ustadz
aku baru mengenal manhaj salaf ini,yang membuat saya bingung tentang keberadaan Allah di arasy…..!!!
dari pihak NU mengatakan Allah ada tanpa tempat,sedangkan seseorang yg mengatakan Allah itu bertempat maka dia keluar dari islam katanya.
padahal Allah sendiri berfirman di 7 surat didalam Alquran bahwa Allah bersemayam diatas arasy,dan bersemayamnya Allah itu yg mutasyabihat,yg tidak boleh dipertanyakan.
dari pihak NU mengatakan bahwa SALAFI adalah berpemahaman mujassimah yaitu yang menyerupakan Allah dengan makhluknya
hadish budak wanita yang mengatakan bahwa Allah berada dilangit katanya dhoif
mohon pencerahannya atas subhat ini..!!!jazakallah khoir
Itu bukti bahwa NU bukanlah ahlussunnah, tp jahmiyyah berbaju asy’ariyah. yg menyifati bhw Allah beristiwa di atas arasy adalah Allah sendiri, dan itu Dia sebutkan dalam tujuh ayat. Lalu ditegaskan oleh Rasulullah dalam banyak haditsnya. Bahkan NU demikian sembrono dan lancang dlm membela kebatilannya, shg hadits budak wanita yg termaktub dlam Shahih Muslim pun didha’ifkan. Na’udzubillahi min dzalik. Lalu mereka menggelari kaum salafi yg hanya mengikuti pemahaman para sahabat sbg mujassimah, dan mengkafirkan mujassimah (salafi) tsb. Padahal salafi tidak pernah mengkafirkan NU sama sekali atas berbagai penyimpangannya tadi. kalaulah org yg menetapkan sifat-sifat Allah sebagaimana yg Allah sebutkan ttg diriNya dianggap mujassimah, maka konsekuensinya NU juga mujassimah. sebab mereka harus mengakui keberadaan dzat Allah yg tidak menyerupai dzat makhlukNya. Nah, kalau mereka tidak mau dicap mujassimah hanya karena mengakui salah satu sifat Allah, yaitu memiliki dzat yg tidak sama dgn dzat makhlukNya; lantas mengapa salafi dianggap mujassimah karena menetapkan sifat istiwa’, nuzul, ‘uluwwullah (kemahadiatasan Allah), dsb? Padahal salafi senantiasa mengatakan bahwa semua sifat tadi tidak sama dengan sifat makhlukNya, walaupun bersekutu dalam segi makna. Artinya, kalau ada sebagian makhluk yg bisa beristiwa, bisa turun, bisa berada di atas; maka tidak berarti Allah tidak boleh disifati spt itu. karena kalau begitu cara berpikirnya, maka Allah tidak boleh disifati dgn sifat apapun, dan itulah akidah jahmiyyah yg dianggap kafir oleh para ulama. Kalau NU mengakui bhw Allah memiliki dzat yg tidak menyerupai dzat MakhlukNya, maka konsekuensinya mrk harus mengakui dan menetapkan semua sifat dzat tsb, sekaligus mengimani bahwa sifat-sifat tsb tidak sama dan tidak mungkin sama dgn sifat makhlukNya. Kalau mereka tidak spt itu, berarti mereka lah yg kontradiksi dan tidak jelas akidahnya. Alias mereka menerima sifat-sifat tertentu dan menolak yg lainnya berdasar ‘akal sakit’ mereka, bukan berdasarkan dalil. jelas?
Assalamualaykum..
ust. mohon maaf sebelumnya, saya sudah kirim pertanyaan melaluin situs ini, akan tetapi pertanyaan yang saya ajukan tidak muncul, jadi dengan ini akan saya kirimkan ulang kembali, mohon untuk Nasehatnya ust. jazakallah.
—————————-
Ust. Saya mau menanyakan bagaimana menghadapi ibu yang kadang suka meremehkan orang lain atau meremehkan orang yang bukan sesama golongannya. (disini sesama umat muslim dan mohon maaf disini saya bukan maksud untuk menjelekan orang tua sendiri) tapi kadang saya merasa sedih kenapa mesti begitu.
Apakah yang ibu saya lakukan itu termasuk sifat orang yang sombong???
bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk kedalam surga orang yang dihatinya ada kesombongan meskipun seberat biji sawi.”
Adakah nasihat yang bisa membantu saya ust. Untuk menjelaskan kepada ibu saya ust?
Mohon dengan sangat bantuannya Ust…
Jazakallahukhairan…
Wassalamualaykum..
ass…ustad,semalam saya mengalami kejadian yang membuat saya bimbang apa yang harus saya lakukan.kejadian nya adalah kmrn suami dari kakak istri saya tertangkap saat bersamaan istri orang di salah satu hotel.kemudian dia minta saya yg menjamin untuk mengeluarkan nya dari ktr polisi.apakah saya harus mengatakan yang sebenarnya kepada kakak ipar saya kalau suaminya selingkuh dengan istri orang?tolong berikan alasan yang sejelas2nya…sukron kasiron ustad wassalam
Tidak boleh antum bersaksi kecuali sebatas yg antum ketahui. kalau memang dia berselingkuh ya katakan apa adanya atau tidak usah bersaksi sedari awal. Akan tetapi, tidak berarti bhw antum harus menyampaikan ini kepada kakak istri antum (istri sah-nya). Itu tergantung maslahat dan mafsadat yg akan timbul karenanya. kalau memang yg berselingkuh td menyesali perbuatannya dan menampakkan tanda-tanda taubat nasuha, maka jgn antum bocorkan skandalnya. namun jika sebaliknya dia tetap suka berselingkuh, maka antum harus bocorkan skandalnya karena pria spt ini adalah lelaki bejat yg tidak pantas menjadi suami bagi wanita baik-baik. Apalagi jika wanita yg diselingkuhi adalah istri org lain, maka ini lebih bejat lagi.
wallaahu a’lam.
Assalamu’alaikum ustadz, afwan di solo ada syubhat yang merebak. Ada orang yang mengatakan bagaimana saya mengkafirkan syiah? padahal imam bukhori mengambil rijal hadits dari rijal syi’i. Mungkin antum bisa memberi penjelasan tentang ini. Jazakumullahu khoiron, wa barokallahu fiekum.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah. Memang benar, banyak di antara para perawi hadits yg digelari “Syi’i”, termasuk perawi shahihain. Akan tetapi tidak ada perawi shahihain yg digelari “RAFIDHI”. Syi’ah hari ini hakikatnya adalah rafidhah. Tidak sama dengan syi’ah di masa imam Bukhari, Muslim, dll. Ketika para ahli hadits mengatakan bhw fulan fiihi tasyayyu’, atau syii’i, atau rumiya bittasyayyu'; maka artinya adalah bhw yang bersangkutan memiliki kecenderungan lebih terhadap Ali dan para pendukungnya, melebihi batasan yg disepakati oleh Ahlussunnah wal jama’ah; TANPA SEDIKITPUN MENDAHULUKAN ALI DI ATAS ABU BAKAR DAN UMAR, APALAGI SAMPAI MENCACI MAKI MEREKA. alias ia hanya menganggap Ali lebih afdhal daripada Utsman, namun keduanya adalah sahabat yg mulia. inilah definisi perawi yg dianggap syi’i di masa salaf. Adapun bila ia bukan sekedar syi’i, namun mendapat embel-embel ‘ekstrim’ (شيعي غالي) maka maksudnya ialah selain ia lebih mengutamakan Ali, ia juga mengritisi sahabat-sahabat spt Utsman bin Affan, Thalhah, Zubeir, Mu’awiyah, dan lain-lain yg berselisih dgn Ali.
Menurut Imam Adz Dzahabi, banyak di antara tabi’in yg disifati sgb syi’i atau syi’i ghaali; akan tetapi mereka tidak sampai ke tingkat ‘rafdh’, dan mereka –walaupun tergolong ahli bi’dah dlm masalah ini– secara umum adlh org-org yg jujur dan baik hafalannya. Inilah alasannya mengapa riwayat2 mereka disebutkan dlm shahihain dll. Itupun setelah melalui seleksi ketat yg menjamin kesahihan riwayat mereka.
Adapun perawi-perawi yg tergolong rafidhi/rafidhi ekstrim; maka tidak ada satupun dari mereka yg jujur dan bisa dipercaya. Seorang perawi dinyatakan sbg rafidhi bila ia mengedepankan Ali di atas Abu Bakar dan Umar, atau membenci keduanya tanpa mencaci maki. Namun bila diiringi dengan caci maki; maka ia tergolong rafidhi ekstrim. Sedangkan syi’ah yg kita kenal saat ini pd hakikatnya adalah org-org Rafidhah ekstrim, bahkan hal ini telah menjadi ‘trade mark’ mereka sejak zaman Imam Adz Dzahabi (w. 748 H). Dlm Kitab Mizanul I’tidal, Adz Dzahabi mengatakan:
البدعة على ضربين: فبدعة صغرى كغلو التشيع، أو كالتشيع بلا غلو ولا تحرف، فهذا كثير في التابعين وتابعيهم مع الدين والورع والصدق.
فلو رد حديث هؤلاء لذهب جملة من الآثار النبوية، وهذه مفسدة بينة. ثم بدعة كبرى، كالرفض الكامل والغلو فيه، والحط على أبى بكر وعمر رضى الله عنهما، والدعاء إلى ذلك، فهذا النوع لا يحتج بهم ولا كرامة. وأيضا فما أستحضر الآن في هذا الضرب رجلا صادقا ولا مأمونا، بل الكذب شعارهم، والتقية والنفاق دثارهم، فكيف يقبل نقل من هذا حاله ! حاشا وكلا. فالشيعي الغالى في زمان السلف وعرفهم هو من تكلم في عثمان والزبير وطلحة ومعاوية وطائفة ممن حارب عليا رضى الله عنه، وتعرض لسبهم. والغالي في زماننا وعرفنا هو الذى يكفر هؤلاء السادة، ويتبرأ من الشيخين أيضا، فهذا ضال معثر {ميزان الاعتدال ج 1 ص 5-6}
Bid’ah itu ada dua macam, sughra dan kubra. Bid’ah sughra (kecil) spt Tasyayyu’ ekstrim dan tasyayyu’ non ekstrim. bid’ah model ini banyak terdapat pada golongan tabi’in dan tabi’it tabi’in, namun disisi lain mrk jg terkenal sbg org-org yg agamis, wara’, dan jujur. Nah, bila hadits-hadits mereka (yg kriterianya spt ini) ditolak (krn bid’ah mrk), niscaya banyak hadits Nabi yg tersia-siakan, dan ini jelas merupakan mafsadat. kemudian, jenis kedua adalah bid’ah kubra, spt Rafdh Kaamil (menolak kekhalifahan Abu Bakar & Umar secara total), dan Rafidhah ekstrim, plus menjelek-jelekkan Abu Bakar dan Umar dan mengajak orang lain ke pemikiran tsb. maka perawi spt ini tidak bisa dijadikan hujjah, dan tidak perlu dihormati. Lagi pula, skrg saya tidak ingat ada seorang perawi pun model ini yg jujur dan bisa dipercaya. Bahkan syi’ar (pakaian dalam) mereka adalah dusta, sedangkan pakaian luar mereka adalah kemunafikan dan taqiyyah. Jadi, bagaimana mungkin perawi-perawi spt ini dapati diterima haditsnya? Tidak mungkin!!
Jadi, seorang syi’i ekstrem di zaman salaf menurut istilah mereka, adalah org yg mengritisi Utsman, Thalhah, Zubeir, Mu’awiyah dan sahabat-sahabat lain yg berperang dgn Ali, dan ia juga mencaci mereka. Sedangkan syi’i ekstrim di zaman kita (zaman Adz Dzahabi) menurut istilah kita, adalah org yg mengkafirkan para sahabat mulia tadi, dan berlepas diri (bara’) dari Abu Bakar dan Umar pula. Dan ini jelaslah orang yg sesat (mizanul i’tidal jilid 1 hal 5-6).
Jadi, tidak ada perawi syi’ah -sebagaimana yg kita kenal hari ini- yg haditsnya diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Karena yg ada hari ini hanyalah rafidhah ekstrim alias para pendusta dan munafikin itu. Faham akhi?
Alhamdulillah, insya Allah ustadz. Barokallahu fiekum.
Assalammu’alaikum ustat..
Saya mau tanya,Bolehkah kita bersahabat dengan lawan jenis?
Syukraann…
Wa’alaikumussalaam warahmatullah…
Menjalin hubungan dengan lawan jenis yg bukan mahram, entah dgn alasan persahabatan, pacaran, relasi bisnis, teman kerja, dsb; adalah cara-cara yg hanya mendatangkan madharat bagi dien/agama seseorang. Jangan sampai terjerat perangkap iblis melalui wanita, karena fitnah mereka demikian besar. Pembunuhan pertama kali di muka bumi terjadi gara-gara wanita, Bani Israel sesat gara-gara wanita, dan umat ini pun diwanti-wanti oleh Nabinya agar mewaspadai fitnah/godaan wanita. Jadi, jauhi relasi-relasi yg tidak syar’i spt itu. Kalau mau hubungan akrab ya nikahi saja sekalian, jangan setengah-setengah.
Assalammu’alaikum…!
bolehkan bersahabat dengan wanita sedangkan kita seorang pria..??
Wa’alaikumussalaam wr wb. Jangan. sahabat laki-laki masih banyak.
Assalamualaikum ,
Semoga pak ustad selalu dirahmati Allah subhanahuwata’ala
Pak ustad bagaimana hukumnya menurut islam, mempunyai usaha studio music
Dan usaha studio musik tersebut telah menggunakan uang istri saya.
Saya tanyakan masalah ini karena saya telah mendapat beberapa dalil yang menyatakan music itu haram menurut penafsiran beberapa ulama.
Dan disamping itu saya juga bingung dengan berita “Surat dari MUI untuk Fathin di X-Factor Indonesia” yang mendukung orang bernyanyi atau bermusik.
Pertanyaan saya :
1. apakah usaha saya halal?
2. Jika usaha saya haram, apa yang harus saya lakukan sekarang? Karena modal untuk usaha tersebut telah menggunakan uang istri saya?
3. Jika menurut pak ustad, usaha saya ini haram, apakah saya harus mengikuti pendapat MUI yang mendukung music?
Itu saja pertanyaan dari saya, mudah2an pak ustad berkenan untuk menjawab pertanyaan saya.
Atas perhatiannya saya ucapkan Jajakumullah Khoir
Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh..
Abdullah
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Jawabannya:
1. Usaha antum haram ya akhi.
2. yg bisa antum lakukan ialah menjual aset-aset ya ada (selain alat musik, sebab alat musik haram diperjual belikan). Misalnya: antum punya tempat yg bisa dijual/disewakan, punya sound system yg bisa dipakai untuk selain music, dan semisalnya; maka semuanya bisa antum jual utk modal usaha baru yg halal. Dan sisanya menjadi hutang antum terhadap istri.
3. Pendapat MUI (kalau memang benar MUI membolehkan music) adalah pendapat batil yg haram diikuti. MUI tidak berhak menghalalkan yg haram dan juga sebaliknya. Halal-haram itu mutlak ketentuan syariat. Org yg membolehkan musik dari kalangan para ulama terdahulu, tidak bermaksud membolehkan musik yg kita kenal hari ini. Musik yg mereka kenal amatlah sederhana dan tidak sarat dengan kemunkaran spt musik hari ini. Pun demikian, pendapat mereka adalah pendapat lemah yg tidak boleh diikuti.
wallaahu ta’ala a’lam.
assalamu’alaikum.
Al Ustadz , ada bbrp pertanyaan :
1. kafirkah jin yg terkadang menampakan diri (genduruwo , jengkung cs)? apakah mereka termasuk thaghut? dimana mrk menyebabkan org tunduk & takut dgn mereka… dan bgaimana hukumnya menyeru mereka dgn “wahai thagut sesungguhnya neraka lebih mengerikan dari wujudmu”?apakah hal seperti itu termasuk dlm takfir yg diperbolehkan ?
2. benarkah 2 Syaikhul Islam beranggapan bahwa surga & neraka tidak kekal ? (saya menemukan sepercik isyarat dari bbrp penjelasan dlm al fawaid ibnul Qayyim , entah terjemahannya yg salah or pemahanman saya yg keliru) dan bagaimana dgn Ayat Qur’an yg menjelaskan bahwa “semua akan binasa kecuali WajahNya” ?
3. wajibkah sutrah shalat itu ? apakah sama hukum wajibnya jika di masjid al haram ? karena jika begitu kita akan susah utk tawaf..
mohon dijawab tadz , krn ini sgt urgen. Jazakallahu khoiron.
assalamu’alaikum.
Al Ustadz , ada bbrp pertanyaan :
1. kafirkah jin yg terkadang menampakan diri (genduruwo , jengkung cs)? apakah mereka termasuk thaghut? dimana mrk menyebabkan org tunduk & takut dgn mereka… dan bgaimana hukumnya menyeru mereka dgn “wahai thagut sesungguhnya neraka lebih mengerikan dari wujudmu”?apakah hal seperti itu termasuk dlm takfir yg diperbolehkan ?
2. benarkah 2 Syaikhul Islam beranggapan bahwa surga & neraka tidak kekal ? (saya menemukan sepercik isyarat dari bbrp penjelasan dlm al fawaid ibnul Qayyim , entah terjemahannya yg salah or pemahanman saya yg keliru) dan bagaimana dgn Ayat Qur’an yg menjelaskan bahwa “semua akan binasa kecuali WajahNya” ?
assalamu’alaikum.
Al Ustadz , ada bbrp pertanyaan :
1. kafirkah jin yg terkadang menampakan diri (genduruwo , jengkung cs)? apakah mereka termasuk thaghut? dimana mrk menyebabkan org tunduk & takut dgn mereka… dan bgaimana hukumnya menyeru mereka dgn “wahai thagut sesungguhnya neraka lebih mengerikan dari wujudmu”?apakah hal seperti itu termasuk dlm takfir yg diperbolehkan ?
Assalamu’alaykum ustadz,
saya mau menanyakan masalah iman, apa benar ada perbedaan ulama ahlussunnah mengenai “amal merupakan penyempurna iman” sehingga disana terdapat Ushul (inti) Iman dan Furu'(cabang) Iman namun amal tetap bagian iman? apakah dalil secara makna bahwa ada manusia penghuni jahanam yang tidak punya kebaikan sama sekali kecuali tauhid bisa masuk surga dari syafaat Allah ‘azza wa jalla bisa digunakan sebagai hujah yang menyatakan amal adalah kesempurnaan iman?
Contoh konkretnya yaitu jika seseorang mengucapkan syahadat dengan keyakinan dalam hati dan meyakini 4 rukun islam lainnya adalah wajib namun tidak melaksanakan amalan tsb, apakah orang tsb tetap islam apa sudah keluar dari islam (kafir)? atau kata lain sahkah iman tanpa amal anggota badan?
Jaazakallahu khairan atas respon & jawabannya.
Kalau di antara Ahlussunnah hakiki, setahu ana tidak ada perbedaan. mereka semua sepakat mengatakan bahwa iman terdiri dari ucapan dan amalan, bisa bertambah dan bisa berkurang. bertambah lewat ketaatan, dan berkurang akibat maksiat. Konsekuensi dari statemen ini ialah bahwa iman harus disertai amalan, dan tidak sah iman seseorang kalau tidak dibuktikan lewat amalan. Akan tetapi, amalan dikaitkan dengan kemampuan juga, jadi selama ia mampu beramal, maka harus beramal utk membuktikan kebenaran imannya. Dan hal ini juga harus mengindahkan tingkatan amal, mulai dari yg merupakan syarat sahnya iman (spt mengucap syahadat) hingga yg menjadi rukun2nya (yg enam itu, sesuai aturan masing-masing). Akan tetapi, bila seseorang baru beriman saat tidak mampu melakukan amalan apa-apa, misalnya menjelang sakaratul maut namun masih sadar, lalu dia mengucap syahadat dan mengimani rukun iman yg enam tadi secara global, kemudian ia mati. Maka dia dianggap muslim, walaupun belum mengamalkan apa-apa… beda dgn org yg punya kesempatan namun tidak mau beramal, maka ia tidak lepas dari tiga kondisi:
1-Jika amal yg ditinggalkan merupakan bagian dari pokok-pokok keimanan, maka dia bisa dikafirkan.
2-Jika amal yg ditinggalkan merupakan suatu kewajiban namun bukan bagian dari pokok keimanan, maka dia dianggap fasik.
3-Jika amal yg ditinggalkan merupakan sesuatu yg sunnah, maka dia tidak difasikkan dan tidak berdosa.
Dari sini, muncullah klasifikasi bahwa amalan A termasuk ushul iman, sedangkan amalan B termasuk furu’ iman. yaitu berangkat dari konsekuensi yg ditimbulkan bagi org yg meninggalkan amalan tsb.
Adapun mrk yg mengatakan bhw amal merupakan syarat kesempurnaan iman, terkenal dgn istilah Murji’atul Fuqaha’, atau murji’ah ahlussunnah. Dijuluki demikian karena mereka mengakhirkan amal dari pengertian iman. Pun demikian, mereka tetap mewajibkan org yg beriman untuk beramal, dan yg tidak beramal tetap berdosa di mata mereka. Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menganggap bhw perbedaan pendapat ini merupakan khilaf lafdzi, alias khilaf secara lafazh, bukan secara esensi.
Wallaahu ta’ala a’lam.
wallaahu ta’ala a’lam.
Assalamu’alaikum Al Ustadz…
ustadz saya mau tau ttg siapakah sebenarnya Ibnu Muflih & Ibnu Khaldun , secara manhaj & kelebihan2 mereka dlm keilmuan ?
saya sudah baca buku karangan ustadz ‘Tauhid Beres Negara Sukses’ disana ustadz menukil perkataan Ibnu Khaldun dari Muqaddimahnya , menurut panilaian ustadz pribadi apasaja kelebihan kitab Muqaddimah Ibnu Khaldun & apa pemikirannya yg perlu kita waspadai? dan kitab apa saja yg ustadz sukai/inspiratif dlm pandangan ustadz sendiri ?
saya menunggu karya2 ustadz selanjutnya. dan saran saya dlm membuat sebuah karya ustadz lebih baik buat yg komprehensif dan sedikit repetitif dgn minimal halaman sebanyak 500 sampai 1000 lembar tadz , krn banyak sekali karya2 ustadz diindonesia yg bagus2 dgn booklet2 kecil yg bagai angin lalu , 1tahun 2tahun langsung hilang dari pasar. dikarenakan mereka hanya mengangkat tema yg terlalu spesifik dan hanya selintas (walaupun ada juga secara minoritas yg masih beredar)
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Ibnu Khaldun adalah salah seorang ulama maghrib (ulama dari belahan barat negeri Islam, istilah ini biasanya berlaku utk negara2 spt Libya, Al jazair, Tunisia, maroko, Mauritania dan Andalusia). Beliau bermadzhab Maliki. beliau terkenal sbg bapak ilmu sosiologi, dan kitab beliau (al muqaddimah) menjadi rujukan utama dlm hal ini. memang ada beberapa kekeliruan pd beliau, seperti pendha’ifan beliau terhadap hadits-hadits ttg imam Mahdi, dan anggapan beliau bahwa kekhalifahan Mu’awiyah termasuk dlm khulafa’ur Rasyidin. dan beberapa masalah lainnya. Akan tetapi secara umum buku muqaddimah beliau banyak mengandung manfaat, walaupun tak lepas dari hal-hal yg keliru pula.
Adapun Ibnu Muflih, maka beliau termasuk salah satu fuqaha’ Hambali dan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau insya Allah memiliki akidah dan manhaj yang lurus, karena gurunya antum tahu sendiri khan…
Kitab yg inspiratif cukup banyak ya akhi… ana suka baca kitab-kitab sejarah spt Al Bidayah wan Nihayah, demikian pula sirah para ulama spt Siyar a’laamin Nubala’, buku-buku mau’izhah spt Shaidul Khaathir-nya Ibnul Jauzi jg bagus.
Syukron atas masukan antum ttg buku ana. FYI, buku ana sebenarnya tidak hilang dari pasaran, tp sempat ana cabut dari penerbit awal dan kemudian ana pindahkan ke penerbit lainnya stlh ana revisi. Contohnya: Ibunda Para Ulama edisi revisi (ada banyak tambahan) yg telah dicetak dua kali oleh Pustaka Al Inabah. Demikian pula buku Lautan Mukjizat di balik Balutan Jilbab yg alhamdulillah sdh ana revisi dan tambahi bbrp pembahasan plus ilustrasi dan foto menarik, yg kini sedang diproses oleh Pustaka Al Inabah juga (Anak perusahaan Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta). Adapun buku ‘Andai Si Mati Bisa Bicara’, mk secara tiba-tiba dicetak ulang (tanpa revisi) oleh Akbar dan ana baru diberitahu stlh buku tsb beredar, pdhl sejatinya ingin ana revisi juga. Tinggal satu lagi yg memang hilang dari pasaran, yaitu buku Lisanmu Adalah Surgamu. Insya Allah kalau ada waktu akan ana revisi.
Adapun buku baru yg sedang ditulis adalah Wanita Sehebat 1000 Pria, belum tahu kapan akan selesai… yg ini insya Allah sesuai harapan antum karena lebih tebal dr yg sebelumnya. Tp ana rasa sulit kalau harus 500-1000 hal, sebab ongkos produksinya akan mahal… wallaahu a’lam.
syukron yaa Al Ustadz , saya ada saran , bagaimana kalau buku2 antum ttg wanita itu digabung semua tadz ? dan antum bisa tambahin bbrp bab untuk membuatnya terlihat berkesinambungan. mungkin bisa menjadi buku rujukan para wanita dinegeri ini tadz.
mungkin antum bisa tambahkan bab fikih yg relevan (nikah , pendidikan anak ,dll)dan sederhana sbg penguat konsep , & mungkin bisa antum namakan Kitabunnisa’. saya sgt mengapresiasi karya2 asatidz diindonesia , teruslah berkarya tadz !…
Syukron atas masukannya, untuk buku-buku ttg wanita yg sifatnya ensiklopedi spt itu, sudah ada yg nerbitkan. Diterjemahkan dari bhs arab dgn judul terjemahan (kalo ga’ salah) ensiklopedi wanita dari A-Z, dan itu sudah lama diterbitkan… adapun buku ana memang tidak direncanakan utk jadi buku konsep yg membahas banyak masalah. Namun ana khususkan ke masalah-masalah yg jarang dibahas, terutama dlm edisi revisinya. Kalau bukunya dibikin terlalu panjang, org juga jadi berat membelinya… lagi pula, minat baca di Indonesia masih tergolong lemah. Jadi, mending tidak tebal-tebal agar ringan dibawa, dibeli, dibaca, dan dibedah. Lagi pula, jarang ada penerbit yg mau mencetak kalau tebal-tebal begitu… karena ongkosnya bisa puluhan juta sekali cetak.
Assalaamu ‘alaikum….
af1 ustadz, saya punya pertanyaan kaitannya dengan RUH. Dimanakah Ruh itu berada (setelah meninggal)? Apakah ruh orang yg sudah meninggal bisa menemui kita dan bahkan berkomunikasi dengan kita? atau itu hanya tipu daya Jin saja. Namun saya juga pernah mendengar cerita bagi mereka orang yg sholeh bilamana telah meninggal bisa berkomunikasi dengan yang hidup, bahkan terkadang memberi arahan kepada yg hidup. salah satunya saya baca disini http://www.tasbih-alkaromah.com/dapatkah_arwah_para_wali__atau_l.htm
Syukron ‘alaa ijaabatika…
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Setelah meninggal, ruh berada di alam barzakh. Pada dasarnya, ruh org yg sudah meninggal tidak bisa berkomunikasi dgn kita. Kalaupun ada yg mendapat arahan mk itu hanya cerita yg tidak bisa dipastikan kebenarannya karena paling banter sumbernya ‘mimpi’. Sedangkan dalam syariat, mimpi (sehebat apapun isinya dan sesholeh apapun org yg melihatnya, selama dia bukan Nabi) tidak bisa menjadi dalil. Ia hanya bisa menjadi pertanda saja, itu pun dengan syarat-syarat tertentu.
Cukuplah Al Qur’an, Sunnah, dan atsar para salaf sebagai pengarahan bagi kita. Ini lebih terjamin keakuratan dan kebenarannya daripada dongeng2 tsb. Lagi pula, klaim bhw si fulan adalah wali Allah, hanya dibangun atas husnuzhon saja. Sedangkan hakikatnya hanya Allah yg tahu. Secara syar’i, definisi wali Allah ialah setiap orang mukmin yang bertakwa. nah, yg bisa mengetahui ketakwaan hakiki seseorang itu siapa? Bukankah ketakwaan adalah amalan lahir dan batin? Jadi, memastikan seseorang sbg wali Allah tanpa dalil sama dengan mengklaim tahu isi hati seseorang. Ini bukanlah manhaj ahlussunnah wal jama’ah, sebab ahlussunnah tidak pernah memastikan hal-hal yg sifatnya ghaib. Mrk hanya bisa berharap kebaikan bagi org yg dhahirnya baik, dan mengkhawatirkan adzab bagi org yg dhahirnya tidak baik. Adapun memastikan nasib seseorang atau mencap si fulan dan si fulan sbg para wali, maka ini bukan karakter ahlussunnah, tapi lebih sering digunakan oleh kaum sufi. wallaahu a’lam.
bismillaah. Assalaamualaykum ustadz.
Bagaimana hukumnya meminta penjual yang ada diluar negeri untuk menuliskan jumlah pembelian dan biaya kirim paket impor di bawah $50 pada resi pengiriman agar terhindar dari pajak? Padahal harga barang dan biaya kirim di atas $50. karena jika tidak begitu kita tidak bisa mengambil untung, dikarenakan tarif bea cukai yang besar.
JazaakAllaahu khayran
wallaahu a’lam, ana tidak tahu.
Assalamualaikum ustadz
saya ingin bertanya tentang kenapa para perawi semisal Abu Nu’aim al-Fadhl bin Dukain yang bermulazamah dengan Sufyan ats-Tsauri tatkala beliau meriwayatkan hadits dari gurunya, beliau memubhamkan nama gurunya tersebut?
kenapa tidak dinisbatkan langsung dengan gurunya tersebut, juga terjadi dengan perawi lain.
mungkin itu dulu ustadz mhn penjelasannya.
Wa’alaikumussalaam, ana tidak tahu persis apa alasannya. Akan tetapi ketika seorang perawi memubhamkan nama gurunya, alasannya bisa macam-macam. Spt ketika Imam Syafi’i mengatakan, Haddatsani Ats Tsiqatu, beliau memaksudkan Ibrahim bin Abi Yahya yg menurut beliau tsiqah, tp menurut jumhur ulama matruk. demikian pula ketika beliau mengatakan, Haddatsani man laa attahim, yg dimaksud juga Ibrahim bin Abi Yahya.
Atau boleh jadi karena ingin menyamarkan jati diri si perawi yg terkenal sbg perawi dha’if.
Atau karena tidak ingat pasti siapa namanya.
Assalamu’alaikum,,,saya mau menanyakan, adakah Shalat Isyraq dί zaman Nabi ?? Terus bagaimana cara mngerjakannya ?? Apakah Salaf terdahulu suka melakukannya ?? Sy sngat butuh jawabannya krn sy belum faham dlm maslah Shalat Isyraq ini yang dikerjakan pada paggi hari jam 6.. Jazakumulloh ats prhatiannya.. Sy sngat mnunggu jwbannya.. Syukkron
Hadits yg jadi sandaran shalat Isyraq masih diperselisihkan keabsahannya. Shalat Isyraq adalah shalat yg dilakukan setelah matahari terbit dan setinggi tombak, jadi tidak dipatok pada jam 6, namun mengikuti jadwal terbit matahari.
assalamu’alaikum
ustadz… apakah seorang mesti menceritakan status perkawinan calon istrinya yang janda kepada orang tuanya? si ikhwan khawatir ortunya menolak calonnya tersebut dikarenakan statusnya yang janda, sementara si ikhwan masih lajang.
mohon penjelasannya
wa’alaikumussalaam warahmatullah… setahu ana tidak ada dalil yg mengharuskan anak utk menceritakan kpd orang tuanya apakah calon istrinya itu janda atau perawan, yg penting shalihah, itu saja. Toh sahabat Jabir bin Abdillah yg lajang juga menikahi wanita janda dan didoakan berkah oleh Rasulullah. Bahkan Rasulullah sendiri seluruh istrinya -kecuali Aisyah- adalah janda. Nah.
Uatadz, sebenarnya bagaimanakah derajat kedudukan hadist
“Aku ( Rosululloh ) tinggalkan pada kalian sesuatu, jika kalian berpegang teguh dengannya tidak akan tersesat selamanya yaitu kitabulloh ( Al-Qur’an ) dan sunnahku (Al-Hadits). Hadist tersebut sering saya dengar di pengajian-pengajian maupun buku-buku yang diterbitkan oleh penerbit yg terpercaya insyaallah. Tapi saya melihat sebuah postingan di FB bahwa lawadz hadist dengan lafadz sunnahku (Al-Hadits)adalah dhoif. Sedangkan katanya, lafadz hadits yang shohih adalah kitabulloh ( Al-Qur’an ) dan Ahli baitku ( keluargaku ). Penjelasan tersebut diambil dari Syaikh Dr. Syarif Hatim Al-‘Auni yang disebut sebagai ulama sunni dari arab saudi yang spesialis dalam bidang ilmu hadits.
http://www.youtube.com/watch?v=kBH49_kNpT8
memang betul, penyisipan kata ‘sunnah’ dalam hadits itu juga dinilai gharieb ‘aneh’ oleh Imam Al Hakim dlm Mustadraknya, walaupun menurut beliau hal itu memang perlu disebutkan.
Ala kulli haal, disebutkan maupun tidak, orang yg disuruh berpegang teguh dgn Al Qur’an konsekuensinya harus berpegang teguh pula dgn sunnah Nabi, sebab -sebagaimana kata Imam Ahmad bin Hambal- Al Qur’an memerintahkan kita untuk taat secara mutlak kepada Nabi dalam 30 ayat lebih! Jadi, disebut maupun tidak disebut tidak masalah, karena alasan tadi.
Hadits ini sering disalahfahami karena dianggap membenarkan klaim syi’ah yg mengaku sbg penerus ajaran ahli bait, padahal mereka adalah produk yahudi.
hadits kitabullah wa itrati ahli baity, justru menjadi bumerang bagi syi’ah, sebab kita saksikan sendiri bahwa realita kaum syi’ah berseberangan dgn hadits ini, karena menurut mereka, Al Qur’an yg ada di tangan kita hari ini telah dirubah-rubah dan diselewengkan. Kalaulah mereka berpegang dgn hadits ini, apa buktinya bhw mereka berpegang teguh dgn Al Qur’an? Berapa banyak imam-imam dan tokoh2 syi’ah hari ini yg hafal Al Qur’an? Bukankah mereka justru sering keliru dan sengaja mentahrif Al Qur’an? Silakan simak di youtube bagi yg ingin cari bukti…
Kedua, hadits ini menyebutkan bhw Al Qur’an dan Itrah tidak akan berpisah sampai keduanya datang kepada Nabi di telaga beliau. Padahal syi’ah mengatakan bahwa Al Qur’an yg sebenarnya ada di tangan imam Mahdi misterius mereka yg sekarang masih ghaib. Konsekuensinya, syi’ah harus menolak keghaiban imam mahdi mereka, sebab kalau masih dianggap ghaib, berarti sudah seribu tahun lebih ia berpisah dgn Al Qur’an. Atau syi’ah menganggap bhw Al Qur’an yg ada pada hari ini adalah palsu sehingga konsekuensinya PERCUMA SAJA MEREKA BERDALIL DGN HADITS INI, sebab toh kita tidak bisa mengikuti al Qur’an maupun ‘itrah (ahli bait) Nabi.