Soal-Jawab
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Kepada ikhwan dan akhwat pengunjung Blog Abu Hudzaifah yg saya cintai…
Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Blog ini, saya khususkan halaman ini bagi yg ingin menyampaikan ‘uneg-uneg’-nya, baik keluhan, pertanyaan, atau sekedar curhat… Semoga dengan itu semua saya jadi lebih semangat untuk menyampaikan ilmu saya kepada antum semua.
Jadi, saya tunggu partisipasi antum… Jazakumullahu khairan katsieran,
Wassalaam,
ايضا تعلق اضعف من الذي قبله فإن تظاهر الادلة وتعاضدها وتناصرها من عادة اهل العلم قديما وحديثا ولا يدل ذكرهم دليلا ثانيا وثالثا على ان ما ذكروه قبله ليس بدليل
وقد صرح الشافعي في الجديد من رواية الربيع عنه بأن قول الصحابة حجة يجب المصير إليه فقال المحدثات من الامور ضربان أحدهما ما أحدث يخالف كتابا أوسنة أوإجماعا أوأثرا فهذه البدعة الضلالة والربيع إنما أخذ عنه بمصر وقد جعل مخالفة الأثر الذي ليس بكتاب ولا سنة ولا إجماع ضلالة وهذا فوق كونه حجة
Ustadz, tadi kutipan keterangan Ibnul Qayyim di I’lam al Muwaqqi’in.
Kira-kira menurut wijhah nazhar ustadz lebih akurat keterangan yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim ataukah Thufi dalam masalah ini?
Barokallahu fikum
Apa yg ditaqrir oleh Ibnul Qayyim jelas lebih ilmiah dan lebih ana sukai, meskipun yg disebutkan Thufi lebih masyhur. Alhamdulillah, akhirnya ana menemukan nash yg dimaksud oleh Ibnul Qayyim di kitab ushul fiqih madzhab syafi’i, yaitu Ijmalul Ishabah karya Al ‘Alaa-i, nash-nya jelas sekali dan ana nukilkan di sini min baabil faaidah:
إجمال الإصابة (ص: 38-39):
وقال الشافعي رحمه الله في كتاب اختلافه مع مالك وهو من الكتب الجديدة أيضا: ما كان الكتاب أو السنة موجودين فالعذر على من سمعها مقطوع إلا باتباعهما فإذا لم يكن ذلك صرنا إلى أقاويل أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم أو واحد منهم ثم كان قول الأئمة أبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم أحب إليها إذا صرنا إلى التقليد وذلك إذا لم نجد دلالة في الإختلاف تدل على أقرب الإختلاف من الكتاب والسنة فنتبع القول الذي معه الدلالة لأن قول الإمام مشهور بأنه يلزم الناس ومن لزم قوله الناس كان أظهر
ممن يفتي الرجل أو النفر وقد يأخذ بفتياه ( أ ) ويدعها وأكثر المفتين يفتون الخاصة في بيوتهم ومجالسهم ولا يعنى العامة بما قالوا عنايتهم بما قال الإمام وقد وجدنا الأئمة يبتدئون فيسألون عن العلم من الكتاب والسنة فيما أرادوا أن يقولوا فيه ويقولون فيخبرون بخلاف قولهم فيقبلون من المخبر ولا يستنكفون أن يرجعوا لتقواهم الله وفضلهم في حالاتهم
فإذا لم يوجد عن الأئمة فأصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم في الدين في موضع الإمامة أخذنا بقولهم وكان ابتاعهم أولى بنا من اتباع من بعدهم
قال والعلم طبقات
الأولى الكتاب والسنة إذا ثبتت السنة
والثانية الإجماع فيما ليس في كتاب ولا سنة
والثالثة أن يقول بعض أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم ولا نعلم له مخالفا منهم
والرابعة اختلاف أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم ورضي عنهم
والخامسة القياس على بعض هذه الطبقات
ولا يصار إلى شيء غير الكتاب والسنة وهما موجودان وإنما يؤخذ العلم من أعلى أهـ
هذا كله نص الإمام الشافعي رحمه الله في الكتاب المشار إليه ورواه البيهقي عن شيوخه عن الأصم عن الربيع بن سليمان عنه
وهو صريح في أن قول الصحابي عنده حجة مقدمة على القياس كما نقله إمام الحرمين وإن كان جمهور الأصحاب أغلفوا نقل ذلك عن الجديد… إلخ
Al-Alaa-i lantas menukil qoul ketiga dan keempat yg dinisbatkan kepada Imam Syafi’i, alhasil qoul jadid beliau ada banyak…
إجمال الإصابة (ص: 41):
هذا كله كلام الشافعي رحمه الله في كتاب الرسالة القديمة والحاصل عنه في قول الصحابي أقوال
أحدها أنه حجة مقدمة على القياس كما نص عليه في كتاب اختلافه مع مالك وهو من كتبه الجديدة كما تقدم
والثاني أنه ليس بحجة مطلقا وهو الذي اشتهر بين الأصحاب أنه قوله الجديد
والثالث أنه حجة إذا انضم إليه قياس فيقدم حينئذ على قياس ليس معه قول صحابي كما أشار إليه في كتاب الرسالة الجديدة وقد تقدم ذلك أولا
ثم ظاهر كلامه أن يكون القياسان متساويين لأنه لم يفرق بين قياس وتقدم في نقل إمام الحرمين عنه قول تخصيص القياس الجلي بتقديمه على قول الصحابي فعلى هذا يكون فيما نقله الإمام عنه قول رابع في المسألة من أصلها
وتقدم أيضا عن القاضي الماوردي أن قول الشافعي أنه إذا اعتضد قياس التقريب بقول الصحابي كان أولى من قياس التحقيق
وعن ابن الصباغ فيما نقله عن بعض الأصحاب عن الشافعي أن القياس الضعيف إذا اعتضد بقول الصحابي كان أولى من القياس القوي
فيخرج من هذين قولان آخران للشافعي أيضا إن جعلنا القياس الضعيف أعم من قياس التقريب وغيره وإلا فقول خامس زائد على ما تقدم… إلخ
Baarakallaahu fiikum ‘alat tanbiih. walaa ghinan lii min ziyaaratika wa irsyaadaatika ya ustadz.
وإن لم يشتهر قوله أولم يعلم هل اشتهر ام لا فاختلف الناس هل يكون حجة ام لا فالذي عليه جمهور الامة انه حجة هذا قول جمهور الحنفية صرح به محمد بن الحسن وذكر عن ابي حنيفة نصا وهو مذهب مالك وأصحابه وتصرفه في موطئه دليل عليه وهو قول إسحاق ابن راهويه وأبي عبيد وهو منصوص الامام احمد في غير موضع عنه واختيار جمهور اصحابه وهو منصوص الشافعي في القديم والجديد أما القديم فأصحابه مقرون به واما الجديد فكثير منهم يحكى عنه فيه انه ليس بحجة وفي هذه الحكاية عنه نظر ظاهر جدا فإنه لا يحفظ له في الجديد حرف واحد أن قول الصحابي ليس بحجة وغاية ما يتعلق به من نقل ذلك انه يحكى أقوالا للصحابة في الجديد ثم يخالفها ولو كانت عنده حجة لم يخالفها وهذا تعلق ضعيف جدا فإن مخالفة المجتهد الدليل المعين لما هو أقوى في نظره منه لا يدل على أنه لا يراه دليلا من حيث الجملة بل خالف دليلا لدليل أرجح عنده منه وقد تعلق بعضهم بأنه يراه في الجديد إذا ذكر اقوال الصحابة موافقا لها لا يعتمد عليها وحدها كما يفعل بالنصوص بل يعضدها بضروب من الاقيسة فهو تارة يذكرها ويصرح بخلافها وتارة يوافقها ولا يعتمد عليها بل يعضدها بدليل آخر وهذا
jadi bgmn ustad kesimpulannya? jd boleh ya ustad membaca doa khatmil quran atau mengaminkannya jika qta meyakini kebenarannya? maaf ustad jika saya bertanya lg, krn saya msh kurang jelas.
Iya, tidak apa-apa insya Allah, toh ada sahabat yg melakukannya.
Assalammu’alaikum,
Pak Ustadz, bagaimana kedudukan kedua hadis berikut di bawah ? Kalau bisa Pak Ustadz bisa terangkan dengan sanadnya.
1. Nabi Muhammad shollallohu’alaihiwasallam : “Tidaklah seorang hamba mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, melainkan Allah Ta’ala menyuruh para malaikat Kiramal Katibin menulis dalam lebaran catatannya 400 kebaikan”.
2. Nabi Muhammad shollallohu’alaihiwasallam : “Apabila seorang hamba menulis Bismillahirrohmanirrohim pada sebuah papan maupun sebuah kitab, maka sesungguhnya para malaikat menulis pahala serta memintakan ampun bagi hamba tersebut selama basmalah itu berada di papan tulis ataupun buku itu”.
Syukron,
Wa’alaikumussalaam.
Saya tidak tahu derajat kedua hadits tsb dan baru dengar kali ini. Dari mana anda menukilnya?
Saya dapat hadis tersebut dari situs ini : http://isal-augustino.blogspot.com/, dan di situs itu tidak dinukilkan sanadnya, juga diambil dari kitab apa .
Assalamu’alaikum ustadz!!!
apakah Marwan bin Al Hakam termasuk Shahabat? jika tidak, mengapa
beliau tidak termasuk shahabat, padahal beliau berumur 9 tahun saat
Rasulullah wafat, sedangkan Hasan bin Ali berumur 7 tahun?
lalu benarkah hadits tentang la’nat Rasulullah terhadap Al Hakam bin
Abul ‘ash dan putranya, Marwan???
syukran ustadz
Yang rajih adalah Marwan tidak termasuk sahabat, meskipun Imam Adz Dzahabi tidak menampik kemungkinan dia pernah berjumpa dengan Rasulullah. Perlu antum ketahui bahwa definisi ‘sahabat’ adalah orang yg pernah berjumpa dengan nabi dalam keadaan beriman kepadanya, dan mati dalam keadaan beriman pula, walaupun sempat murtad sebelumnya. Dari sini, tidak semua orang yg hidup sezaman dengan Nabi harus dianggap sahabat. namun ada syarat lain yg dipenuhi yaitu ‘pernah berjumpa dengan beliau’. Karenanya, kalau perjumpaan tsb terjadi ketika seseorang masih sangat kecil (bayi) maka dia tidak digolongkan sahabat, contohnya Muhammad bin Abi Bakr Ash Shiddiq, yg lahir ketika haji wada’. Yg berarti bahwa umurnya ketika Nabi wafat adalah sekitar 3 bulan.
Tentang Marwan bin Hakam, ada alasan lain yg mungkin menyebabkannya tidak bertemu dengan Rasulullah, yaitu karena Rasulullah konon mengusir Al Hakam bin Abil ‘Ash karena menirukan gaya berjalan-nya beliau. Rasulullah mengusirnya ke Thaif ketika fathu Makkah, dan tentunya ia akan mengungsi bersama anak-anaknya termasuk si Marwan. Wallahu a’lam.
Adapun Riwayat laknat Rasulullah thd Al Hakam dan Puteranya adalah tidak shahih menurut Imam Adz Dzahabi dlm siyar a’lamin nubala’, saat menceritakan biografi Marwan bin Hakam.
ada yg bertanya kpd saya ustadz..mungkin ustadz bisa menjawabnya..mudah2an jawaban ustadz bisa menjadi ilmu bagi saya dan juga ikhwan lainya.
ana mau tanya ni
ana kan kerja di bagian isp (penyedia bandwith) untuk warnet2 sementara kalo yang namanya warnet tentu banyak hal2 yang tidak syar’i misalnya di gunakan untuk lihat film porno, atau perbuatan maksiat lainnya. Nah yang saya tanya kan apakah boleh kerja di bidang itu n bagaimana hukumnya??
ana kerja disini baru jalan 3 bulan
Apakah sebagian besar pengguna warnet menggunakan jasa antum untuk sesuatu yang diharamkan? kalau jawabannya ‘iya’, maka antum tidak boleh bekerja di bidang itu, karena termasuk tolong menolong dalam dosa yg dilarang oleh Allah. Namun bila sebagian besar menggunakannya untuk sesuatu yg mubah, maka hukumnya mubah, dan bila warnet tsb khusus untuk kegiatan dakwah umpamanya, maka hukumnya dianjurkan. Adapun adanya sebagian kecil yg menyalah gunakan warnet, tidak cukup menjadi alasan untuk mengharamkan internet sebagai media informasi dan komunikasi. Menurut ana, hukum menyediakan jasa bandwith seperti hukum menjual radio, televisi, tape, vcd player, dan peralatan lainnya yang bisa digunakan untuk hal-hal mubah dan bisa juga dipakai maksiat, sedangkan manfaat dasar alat-alat tsb adalah tidak dilarang. wallaahu a’lam.
Maaf, ustadz tolong dicek ulang karena seingat saya di juz fi Marwiyat Dua Khatmil Qur’an Syaikh Bakr Abu Zaid menilai kuat riwayat dari Anas yang mengumpulkan keluarganya saat khatam al Qur’an. Adapun riwayat-riwayat yang lain beliau tidak ada yang valid. Barokallahu fiikum
Shadaqta. Astaghfirullaaha wa atuubu ilaih. jazakallaahu khairan.
Assalamualikum, ustad ana seorang pelajar kelas 2 smk, ana pernah membaca bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasalam senantiasa mengingatkan umatnya agar menjauhi semua tempat dan keadaan yang bisa mengantarkan dia untuk tenar dan terkenal di tengah tengah manusia, nah apakah itu ada hubungannya jika ana tampil di depan kelas untuk menjawab pertanyaan atau sebagainya karna ingin mendapat nilai dari guru ana di depan teman2 ana ? apakah ini termasuk wasilah ?
Wa’alaikumussalaam…
Ana pribadi tidak ingat apakah ada hadits yg bunyinya seperti itu ataukah tidak. Tapi Kalau hadits ttg seorang mujahid yg berjihad agar dianggap pemberani, atau pembaca al qur’an yg rajin ngaji agar dibilang Qari’, atau orang kaya yg rajin bersedekah agar dibilang dermawan, dan mereka bertiga menjadi penyulut Neraka; maka hadits ini shahih, dan maknanya mirip dengan yg antum sebutkan.
Ala kulli haal, sebaiknya antum jangan berniat agar dianggap pintar oleh teman-teman atau sekedar mencari nilai, namun niatkan dalam rangka thalabul ilmi dan mencari ridha Allah. Niatkan pula bahwa dengan nilai yg baik antum bisa mendapat syahadah (ijazah) yg baik, sehingga antum memiliki nama baik di masyarakat. Sedangkan bila ijazah seseorang itu jelek karena nilainya jelek -yg mungkin karena dia tidak pernah menjawab pertanyaan di depan kelas-, maka citranya akan buruk dan dianggap bodoh. Nah, ini adalah sesuatu yg tidak baik dan harus dihindari. Makanya, niatkan untuk thalabul ilmi dan menghindari nilai buruk di rapor, yg akan menjatuhkan citra seorang pelajar. Wallahu a’lam.
Afwan ustad,.. haditsnya seperti ini,
“Sa’ad bin Abi Waqqash tengah mengurus untanya lalu anaknya yang bernama Umar mendatanginya. Saat Sa’ad melihat anaknya dia berkata, “Aku berlindung kepada Allah dari keburukan pengendara ini.” Maka anaknya turun lalu berkata pada Sa’ad, “Kenapa kamu hanya mengurus unta dan kambingmu sementara kamu membiarkan orang-orang saling memperebutkan kekuasaan di antara mereka?” Maka Sa’ad memukul dada anaknya lalu berkata, “Diam kamu, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai hamba yang bertakwa, berkecukupan, dan bersembunyi.” (HR. Muslim no. 2965)
Lalu, apa yg antum tanyakan?
Assalammu’alaikum,
1. Rasulullah bersabda “Barang siapa tidak tidak meniatkan puasa sejak malam hari maka tidaklah sah puasanya.” . Sedangkan utk puasa sunnahniatnya boleh dilakukan pada pagi hari dgn syarat ia belum makan atau minum apapun. Ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah RA bahwasanya beliau berkata “Suatu hari Rasulullah mendatangiku dan bertanya Apakah engkau mempunyai makanan?. Aku menjawab tidak. Kemudian beliau berkata Kalau begitu aku berpuasa saja.” Menahan diri dari hal-hal yg membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari tenggelam.
Dari hadis itu, yang dimaksud waktu sejak malam hari itu, apakah malam hari dari setelah isya sampai pukul 00.00 atau 12 malam, atau yang dimaksud disana malam itu sebelum terbit fajar.
2. Yang dimaksud sebelum terbit fajar itu, sebelum terbit matahari ? Atau sebelum adzan subuh ? Apakah kalau waktu imsak itu termasuk waktu terbit fajar ?
Syukron,
Sebenarnya keterangan saya cukup jelas, namun saya heran kenapa antum menanyakan masalah ini terus-menerus?
Terbit fajar itu = adzan subuh, bukan terbit matahari dan bukan pula jam 00.00 malam. Waktu imsak BUKANLAH waktu mulai puasa. Seseorang masih boleh makan dan minum di waktu imsak selama belum masuk waktu subuh (adzan). FAHAM???
Ustadz kalimat
وأن له يدين
terjemahan yang betulnya “Dan Bagi-Nya Dua Tangan” atau “Dan Dia memiliki Dua Tangan”?
Mohon dijelaskan dari sisi kaidah Bahasa Arab
Jazakallah
Terjemahannya ialah: “Dia memiliki dua tangan”. bukan “Bagi-Nya dua tangan”, yg kedua ini terjemahan letterleg yg tidak jelas maksudnya. Alasannya karena kata ‘lahu’, huruf laam dlm konteks ini artinya milkiyyah (kepemilikan), jadi harus diterjemahkan sebagai: Memiliki.
jazakallahu khair ustad atas jawabannya.
truz ustad bagaimana jual beli motor atw mobil dgn mengkredit apa itu termasuk riba? dan apakah membaca doa khatmil quran stlh khatam al-quran yg doanya ada di belakang al-quran termasuk bidah? kalo iya bagaimana dgn doa khatam al-quran yg dibaca imam masjidil haram muhammad as-sudaisyi saat khatam al-quran dalam shalat taraweh ustad? dan apa hukumnya bagi org yg mengaminkannya ustad? mohon penjelasannya ustad. jazakallahu khair, barakallahu fiik…
Sekedar membeli/menjual sesuatu secara kredit (cicilan) pada dasarnya boleh-boleh saja. Asalkan jika pembeli telat membayar tidak dikenakan bunga.
Menurut sebuah riwayat, konon sahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu bila khatam membaca al Qur’an, beliau mengumpulkan keluarganya dan memanjatkan doa, sebagaimana yg disebutkan oleh Ibnu Qudamah dlm Al Mughni. Akan tetapi, Syaikh Bakr bin ABdillah Abu Zaid mengatakan bahwa beliau beserta sejumlah peneliti telah berusaha mencari asal-usul riwayat tersebut beserta sanadnya, namun hasilnya nihil. Padahal inilah satu-satunya riwayat yg bisa dijadikan landasan dlm membolehkan doa khatmil Qur’an. Nah, berhubung asal-usul riwayat tsb tidak bisa dilacak, maka batal-lah statusnya sebagai hujjah. Dengan demikian, doa-doa khatmil Qur’an yg marak dibaca dengan panjang lebar spt itu dasarnya masih belum jelas… dan bisa jadi tergolong bid’ah. Karenanya, sebagian imam baik di Mekkah maupun Madinah mengingkari doa tsb dan tidak pernah mau melakukannya. Yang masih melakukan adalah mereka yg berpegang dgn riwayat yg tidak bisa dilacak tadi.
Kalau yg mengaminkan meyakini bhw hal tsb dianjurkan, atau minimal dibolehkan menurutnya, maka tidak mengapa. Tapi kalau ia mengingkari masyru’iyyah doa tsb, maka jangan ikut mengaminkan.
Ralat: Ternyata setelah merujuk ke kitab Syaikh Bakr Abu Zaid yg berjudul: Marwiyyaat du’a khatmil Qur’an, riwayat yg mengatakan bahwa Anas bin Malik biasa mengumpulkan anak dan istrinya dan berdoa bersama mereka usai mengkhatamkan Al Qur’an, adalah riwayat yg shahih dan diriwayatkan dlm berbagai kitab hadits. Dan inilah satu-satunya dalil yg bisa dijadikan landasan bagi mereka yg menganggap doa khatmil Qur’an adalah sesuatu yg dianjurkan.
Bila perbuatan Anas tadi dikenal luas oleh masyarakat dan sahabat lain yg hidup di zamannya dan tidak ada yg mengingkari, berarti ia termasuk ijma’ sukuti yg merupakan hujjah. Akan tetapi bila apa yang dilakukan Anas bin Malik tersebut tidak dikenal secara luas, maka ia tergolong qoul shahabi yg dianggap sbg dalil yg mukhtalaf fiihi (diperselisihkan kekuatan hukumnya), sebab perkataan dan perbuatan sahabat Nabi menurut Qoul Jadid-nya Imam Syafi’i dan sebagian ulama Hanafiyyah tidak dianggap sebagai hujjah, sebagaimana yg dinyatakan oleh Ath Thufi dlm Syarh Mukhtasharu ar Raudhah (3/185).
Barangkali inilah yg menyebabkan sebagian imam tidak mau melakukan doa khatmil Qur’an dengan cara yg kita saksikan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, wallahu a’lam.
assalaamu ’alaikum
afwan Ustadz, pertanyaan ana yang kedua belum terjawab tentang hadits:
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ, وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ, مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
“Barangsiapa yang meninggal dan belum berperang serta tidak pernah terbersit (cita-cita untuk berperang) dalam dirinya, (maka ia) meninggal di atas satu bagian dari nifaq.” (HR. Muslim)
Bagaimana maksudnya apakah berlaku bagi orang yang tidak pernah berniat jihad dengan senjata?
jazaakalloh khoiron
Tidak semua orang yg tidak pernah berjihad dengan senjata lantas berarti terkena hadits itu. Jihad adalah seperti ibadah lainnya yg memiliki syarat-syarat dan aturan tertentu, yang tidak bisa dilakukan tanpa mengindahkan hal tsb. Antum jgn memahami suatu masalah dari satu dalil saja, tapi perhatikan pula dalil-dalil lainnya. Ketika kondisi umat sedang lemah spt zaman sekarang, jihad dengan senjata jelas tidak bisa diamalkan kecuali dengan konsekuensi timbulnya mafsadat yg jauh lebih besar dari maslahatnya. Demikian pula di zaman fitnah ketika terjadi perang saudara sesama kaum muslimin. ketika itu kita justru diperintahkan untuk tinggal di rumah dan meletakkan senjata. Bahkan bila seseorang dari kaum muslimin mendobrak rumah kita dan hendak membunuh kita pun, Nabi menyuruh kita untuk menutup wajah dengan tangan… artinya, jangan sampai kita menumpahkan darah sesama muslim tanpa alasan yg benar. Di zaman fitnah, perintah untuk mengasingkan diri (uzlah) lebih ditekankan. Di zaman yg penuh kebodohan thd ajaran agama dan merajalelanya pemikiran sesat di tengah umat; jihad yg terbesar bukanlah dengan senjata, tapi dengan Al Qur’an… yaitu mengajarkan al Qur’an kepada umat, membantah pemikiran2 sesat, dan mendakwahkan manhaj yg benar. Nanti jika umat sudah kuat dan bersatu, barulah jihad bisa terlaksana… namun jika umat islam satu kecamatan saja masih saling bermusuhan, bagaimana mereka hendak diajak berjihad.
Assalammu’alaikum,
Ada kasus di masjid saya kan ada pengajian ketika dari waktu isya sampai pukul 8, saya tidak ikut hanya di rumah, tapi setelah mendengar adzan isya artinya menandakan pengajian itu telah usai. Pas saya ke masjid saya solat sunat. Nah, saya tidak mungkin melaksanakan solat sunat tahiyatmasjid dan qabla isya keduanya., Nah, niat itu kan cuma sadar, saya sadarnya itu apakah sadar solat utk tahiyatul masjid atau utk qabla isya. Kan disana tdk jelas niatnya saya pada waktu itu ke niat utk tahiyatul masjid atau qabla isyanya ? Bagaimana Pak Ustadz ?
Syukron,
Wa’alaikumussalaam.
Anda bilang: “Nah, niat itu kan cuma sadar, saya sadarnya itu apakah sadar solat utk tahiyatul masjid atau utk qabla isya.”
Jawab: kalau Anda tidak mungkin tahiyatul masjid dan qabliyah isya’ secara terpisah, maka niatkan saja qabliyah isya’, itu sudah mewakili tahiyatul masjid. Shalat dua rokaat apa pun yg dilakukan seseorang ketika masuk masjid, otomatis mewakili shalat tahiyatul masjid, walaupun ia tidak secara khusus meniatkannya sebagai tahiyatul masjid.
Anda bilang: “Kan disana tdk jelas niatnya saya pada waktu itu ke niat utk tahiyatul masjid atau qabla isyanya ? Bagaimana Pak Ustadz ?”
Tanggapan saya: inilah salah satu bukti bahwa terkadang seseorang melakukan sesuatu tanpa disadari… alias tidak jelas niatnya. Makanya niat itu penting, karena dengan niat yg jelas, jenis ibadah yg dilakukan menjadi jelas pula.
Ustadz bagaimana hukumnya membaca bacaan sholat dalam hati? Sah kah? (bukan sholat jama’ah)
Jadi, Pak Ustadz asmaul husna yang mana utk meminta/berhubungan dg ingatan kita. Apakah Ya Allah Ya Qawiyyu, maha suci engkau waha dzat yang maha kuat, berikanlah hamba ingatan yang baik. Apakah benar seperti itu. Tolong Ustadz berikan contoh doanya utk meminta ingatan.
Syukron,
Doa pakai bahasa indonesia juga boleh kok. Misal: Ya ALlah, berilah aku ingatan yang baik dan kuat.
Assalammu’alaikum,
Pak Ustadz saya dapat dari seorang Syeikh ada yang bertanya bagaimana supaya memiliki ingatan yang baik , kata Mufti tersebut ” Tempatkan tangan kanan di dahi Anda setelah setiap sholat Fardh dan membaca 11 kali ‘Yaa Qawiyyu’. Diambil dari : http://www.askimam.org/fatwa/fatwa.php?askid=b611032139578ea5f57f688ef84f15b9.
Dan katanya Telah diuji bahwa tindakan membaca 11 ‘Yaa Qawiyyu’ kali setelah
Fardh sholat adalah cara untuk memperkuat memori seseorang.
Sama seperti yang dibolehkan untuk membaca Wazifas lain untuk lainnya fisik dan
manfaat rohani, demikian pula pembacaan Yaa Qawiyyu. Namun, satu
tidak harus menganggap praktek sebagai Sunnah atau yang lain itu akan inovasi
(Bid’ah) .
Apa menurut Pak Ustadz hal itu diperbolehkan ?
Syukron,
Saya kurang faham dengan pertanyaan anda:”Sama seperti yang dibolehkan untuk membaca Wazifas lain untuk lainnya fisik dan
manfaat rohani, demikian pula pembacaan Yaa Qawiyyu. Namun, satu
tidak harus menganggap praktek sebagai Sunnah atau yang lain itu akan inovasi
(Bid’ah) .”
Apa maksudnya?
Ala kulli haal, selama ini saya belum pernah mendapati cara tsb dalam praktek para sahabat Nabi maupun ulama-ulama salaf, saya rasa itu bid’ah tulen yg tidak ada dalilnya. Lagi pula ucapan Ya Qawiyyu sama sekali tidak mengandung doa agar ingatan kita dijadikan kuat oleh Allah. Ucapan itu juga tidak termasuk dzikir yg dianjurkan karena sekedar memanggil-manggil nama Allah tanpa menyatakan keinginan kita. Kalau ingin ingatan kita kuat ya dengan menghafal dan mengulang-ulang hafalan kita, lalu menghindari maksiat, dan minta kepada Allah agar diberi ingatan kuat.
Intinya, cara seperti yg anda tanyakan tadi adalah bid’ah.
Jadi, Pak Ustadz asmaul husna yang mana utk meminta/berhubungan dg ingatan kita. Apakah Ya Qawiyyu, maha suci engkau waha dzat yang maha kuat, berikanlah hamba ingatan yang baik. Apakah benar seperti itu. Tolong Ustadz berikan contoh doanya utk meminta ingatan.
Syukron,
Assalamualaikum, ustd apakah ahmadiyah itu islam ??
Bukan, Ahmadiyah itu ajaran kafir di luar Islam. Di Pakistan pun mereka dianggap sebagai non-muslim.
sebenarnya ahmad itu siapa sih ustadz? lalu mereka itu nyembah siapa?
Ahmad adalah nama samaran. Mereka itu nyembah siapa? Siapa yg anda maksud?
Assalammu’alaikum,
Pak Ustadz jika saya berpikir/kepikiran bahwa besok akan saum, apakah
itu sudah niat ? Atau itu belum niat karena baru dari pikiran belum di
hati. Atau kalau dipikiran pasti ke hati. Apakah perlu dipikirkan
bahwa besok akan saum ramadhan. Kalau belum dipikirkan berarti belum
niat. Jadi, maksudnya di hati ini bagaimana ? Hati itu kan letaknya di
bawah rusuk. Berarti kalau di hati harus nyebut-nyebut di hati dong
Pak Ustadz ( Istilah psikologinya Impulsif ),
Karena, di hadis:
Daru ‘Aisyah r.a, katanya Rasulullah saw. bersabda: “Hai, ‘Aisyah!
Adakah engkau sedia makanan ? Jawab ‘Aisyah, “Tidak, ya Rasulullah!”
Sabda beliau, “Kalau begitu aku puasa.” Kemudian Rasulullah saw.pergi;
lalu ada orang datang memberikan makanan untuk kami. Setelah
Rasulullah saw.kembali, kukatakan kepada beliau, “Ya Rasulullah! Tadi
ada orang datang memberi kita makanan dan kusimpan untuk anda.” Tanya
Rasulullah saw.,”Makanan apa ? ” Jawabku, “Kue hais.” Sabda beliau,
“Bawalah kemari!” Kue itu kusajikan untuk beliau, lalu belaiu makan.
(Hadis Shahih riwayat Muslim).
Nah, di situ kata beliau “Kalau begitu aku puasa”. Artinya, darisana
bisa dilihat niat itu kehendak saja.
Dan juga ada hadis,
Dari ‘Aisyah r.a., katanya: “Rasulullah saw. pernah datang ke rumah
Dhu’abah binti Zubair, lalu beliau bertanya, ” Adakah engkau bermaksud
hendak naik haji ?” Jawab Dhuba’ah, “Aku sakit, ya Rasulullah !” Sabda
beliau, “Hajilah dengan niat bersyarat. Ucapkan: Wahai Allah, aku akan
tahallul (berhenti) jika Engkau menahanku (jika tambah sakit dan tak
sanggup meneruskannya).” Dhuba’ah sanggup meneruskannya).” Dhuba’ah
itu adalah isteri Miqdad.
Tapi, ada hadis lain ketika ihram, Ucapkan: Wahai Allah, …….. (
Bukankah itu mengucapkan niat Pak Ustadz ? ), artinya boleh
dilafadzkan ?
Pertanyaan saya yang pertama, ingin tahu logika Pak Ustadz apakah niat
itu harus ngobrol-ngobrol di dalam hati ? Atau niat itu jika saya
kepikiran besok di malam hari bahwa besok saya akan saum itu sudah
niat ?
Jadi, jika saya di malam hari kepikiran besok akan saum ramadhan itu
sudah niat ? Artinya, dipikiran pasti ke hati. Begitu Pak Ustadz ?
Syukron,
Wa’alaikumussalaam.
Niat itu keinginan, kehendak, dan rencana yg mendahului suatu perbuatan. Dalam hal Shaum, niat harus ada sebelum terbit fajar bila kita hendak melaksanakan shaum yg hukumnya wajib (Ramadhan, qadha’ Ramadhan, dan nadzar). Ini berdasarkan hadits Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda yg artinya: ” Tidak ada shaum bagi yg tidak menetapkan niat di malam hari”, Malam di sini ialah mulai maghrib sampai terbit fajar. Nah, bila seseorang berniat puasa wajib di waktu asar pada hari Ahad misalnya, lalu dia ketiduran sebelum masuk maghrib dan baru bangun beriringan dengan adzan subuh atau setelah adzan Subuh pada hari senin, maka dia dianggap belum menetapkan niat secara hukum syar’i, meskipun dia sudah berencana. Ini karena niat untuk puasa disyaratkan harus pada MALAM HARI. Tapi ada juga pendapat yg mengatakan bahwa khusus untuk bulan Ramadhan tidak perlu meniatkan setiap malam, tapi cukup sekali saja di awal bulan bahwa dia akan berpuasa sebulan penuh, toh bulan ramadhan memang tidak bisa diisi dengan puasa yg lain selain puasa ramadhan, sehingga dia dianggap satu kesatuan. kalau nggak salah ini madzhabnya Imam Malik. Akan tetapi yg rajih (lebih kuat) ialah bahwa setiap hari pd bulan ramadhan itu berdiri sendiri, karenanya, puasa yg batal pada hari A tidak akan membatalkan hari B, C, D, dst. Nah, berangkat dari sini, maka niatnya pun harus sendiri-sendiri dan tidak cukup sekali saja di awal bulan.
Ini semua berkenaan dengan PUASA WAJIB (RAMADHAN, atau QADHA’ RAMADHAN, atau puasa dalam rangka menepati NADZAR).
Adapun puasa sunnah maka seperti hadits yg antum nukil di atas, alias tidak disyaratkan harus ada niat malam harinya, namun kapan saja bisa dimulai asalkan sejak terbit fajar (masuk waktu subuh) sampai ketika dia berniat puasa tsb dia belum melakukan hal-hal yg membatalkan puasa, spt makan, minum, berjima’, onani, merokok, dan semisalnya. Jadi, hadits tsb khusus berlaku ketika seseorang hendak puasa sunnah, BUKAN puasa wajib. Pun demikian, pahalanya tentu berbeda dengan orang yg telah meniatkan/merencanakan/berkehendak untuk puasa sejak malam harinya. Karena pahala puasanya hanya tercatat sejak dia meniatkan puasa tsb. Misal: jika waktu total puasa (dari subuh sampai maghrib) adalah 12 jam umpamanya, maka bagi yg meniatkan sebelum subuh dia akan mendapat pahala sempurna, sedangkan yg baru meniatkan dua jam setelah subuh, atau tiga jam, dst; maka pahalanya sesuai dengan sisa waktu yg dipakai untuk puasa. Sebab waktu yg telah dilalui tanpa ada niat puasa tidaklah dianggap sebagai ibadah, mengingat syarat ibadah adalah adanya niat yg mengiringi sejak sebelum hingga selesainya ibadah tsb.
Adapun ttg mengucapkan niat dlm haji, memang ada perselisihan di kalangan ulama. Sebagian menganggap bhw HANYA DLM HAJILAH seseorang dianjurkan melafalkan niatnya. Tapi ada yg mengatakan bahwa itu bukanlah dalam rangka melafalkan niat, namun sekedar menyatakan jenis manasik yg dipilihnya. Karenanya, kalaulah dia meniatkan dlm hati hendak haji tamattu’ namun salah ucap dan mengatakan haji ifrad, maka yg berlaku adalah yg diniatkannya dalam hati. Ala kulli haal, hal ini tidak bisa dikiaskan ke ibadah-ibadah lainnya, sehingga tidak boleh melafalkan niat dalam ibadah selain haji/umrah.
Niat itu sederhana, tidak usah dibikin ruwet pakai teori-teori logika segala… Pokoknya seseorang sadar bahwa dia akan melakukan sesuatu sebelum melakukannya. Itulah niat. Hanya saja niat memang beda-beda. Ada niat untuk apa dan niat untuk siapa. Yang pertama fungsinya membedakan antara satu ibadah dan ibadah lainnya, sedangkan yg kedua fungsinya untuk menilai apakah ibadah tsb ikhlas untuk Allah, ataukah untuk selain Dia. Jelas khan?
Jawab sesuai nomor ya Pak Ustadz,
1. Jadi, kalau saya solat, mau dzuhur langsung saja ke masjid berwudhu dan solat. Artinya, saya sudah berniat utk wudhu dan solat. Begitu Pak Ustadz ?
2. Kalau di ramadhan kan niatnya di malam hari berarti ketika malam hari saya sadar bahwa besok akan puasa ramadhan itu sudah niat ? Begitu Pak Ustadz ?
3. Apakah perlu bergerunyam di hati. Seperti utk solat “niat saya solat dzuhur fardhu karena Allah ta’ala” ? Apakah perlu bergerunyam seperti itu. Karena, menurut saya tidak perlu seperti itu. Masa nabi bergerunyam di hati. Pasti ada keterangannya kan nabi bergerunyam di hatinya dg perincian fardhu, sunat dan lainnya. Bagaimana Pak Ustadz ?
4. Bagaimana yang mengatakan bahwa niat itu harus bersamaan dg takbiratul ihram. Dan yang tidak bersamaan dengan takbiratul ihram maka itu tidaks sah ?
Syukron,
1-2: Ya.
3: Tidak perlu, cukup antum sadar bhw akan shalat dhuhur itu sudah sah. Alasan yg antum ucapkan juga logis dan benar.
4: Saya tidak tahu apa dalil mereka yg mengatakan demikian, justru dengan terlalu mempersoalkan niat spt itu seseorang akan dihinggapi rasa was-was (takut takbirnya tidak sah, lalu mengulang-ulang takbir). Bahkan sebagian ulama mengatakan: “Bila seseorang bermaksud hendak melaksanakan shalat yg wajib atasnya pada waktu itu, tanpa mengingat-ingat nama shalatnya spt dhuhur-kah, asar-kah, maghrib-kah, isya’-kah, atau subuh-kah; niatnya sudah dianggap sah”. Gampang khan… gitu aja kok repot?
Assalamu alaikum. afwan ustadz
ana mau tanya, kalau kita sedang witir,
terdengar adzan shubuh.bagaimana
witirnya.dilanjutkan atau diputus aja.syukron.
jazakumulloh khoiron atas jawabanya..
Wa’alaikumussalaam.
Berhubung rata-rata mesjid di Indonesia masih memakai penanggalan kalender yg terbukti tidak tepat (20 menit sblm masuk waktu), maka diteruskan saja tidak mengapa. Kalau pun adzan tsb sudah tepat waktu, maka shalatnya jangan diputus, tapi diselesaikan secepatnya. wallaahu a’lam.
assalamu alaikum ustad, saya mw bertanya beberapa pertanyaan:
1. bolehkah meminta org untuk meruqyah kita?
2. apakah benar baalwi itu keturunannya nabi muhammad shallahu ‘alaihi wasallam, dan syeh itu keturunan dari sahabat nabi? dan tolong usatd jabarkan sejarahnya.
jazakallahu khair ustad, barakallahu fiik
Minta diruqyah boleh-boleh saja bahkan diperintahkan oleh Nabi, terutama untuk mengobati ‘ain (kena mata). Dlm shahih Muslim disebutkan bahwa Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah memerintahkannya untuk minta diruqyah dalam rangka mengobati ‘ain. Dlm hadits lainnya, Rasulullah juga pernah melihat anak-anaknya Ja’far bin Abi Thalib yg sering sakit-sakitan. Maka kata ibunya, anak-anak tersebut gampang sekali terkena ‘ain, lalu si ibu (asma’ binti ‘umais) mengatakan: “Bolehkah aku minta supaya mereka diruqyah?”, “Boleh”, jawab Rasulullah (HR. Tirmidzi dan dikatakan olehnya Hasan Shahih, serta disahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Namun selama yg bersangkutan masih bisa meruqyah dirinya sendiri, maka yg lebih afdhal ialah meruqyah diri sendiri, karena toh ruqyah itu berupa bacaan-bacaan ayat Al qur’an atau doa yg pengaruhnya tergantung keikhlasan si pembaca, dan tentunya yang paling ikhlash untuk seseorang adalah diri orang itu sendiri bukan? Nah, karenanya, selama ybs masih bisa konsentrasi baik dan bisa melakukan hal tsb maka itulah yg lebih baik daripada minta diruqyah kpd orang lain. Sebab itu, ketika Nabi sakit menjelang wafatnya, Aisyah meruqyah beliau dengan menggunakan tangan beliau pribadi dan mengusap-usapkannya ke tubuh beliau.
Adapun ttg baalwi, maka secara nasab mereka memang ‘mengaku’ sebagai Ahlul Bait dari jalur Hasan atau Husein bin Ali bin Abi Thalib. Wallahu a’lam sampai di mana keabsahannya, namun kalau pun benar demikian, tidak berarti mereka jadi ‘orang super’ yg mengandung berkah… atau dianggap lebih tinggi dari syekh secara mutlak. Tetap tergantung pada amalannya. Sebab Nabi mengatakan: “Man baththoa bihi ‘amaluhu lam yusri’ bihi nasabuh” (HR. Muslim), artinya: orang yg kurang amalnya tidak bisa ditambah dengan nasabnya hingga menjadi sama dengan orang yg banyak beramal. Buktinya, Ali bin Abi Thalib sendiri (yg merupakan nenek moyang mereka) tidak menempati rangking 1 dlm jajaran para sahabat nabi, namun rangking ke-4. Rangking 1 adalah Abu Bakar (Bani Taimullah), ke-2 adalah Umar (Bani ‘Adi), ke-3 adalah Utsman (Bani Umayyah) dan semuanya bukan termasuk bani Hasyim (Ahlul Bait). Jadi, Kalau amalnya shaleh maka masya ALlah, mereka mendapat dua kebaikan sekaligus: nasab yg baik dan amal shalih, sehingga mereka pantas dan berhak dicintai dari dua arah, yaitu dari sisi keshalihan mereka dan kedekatan nasab mereka dengan Rasulullah. Demikianlah para salaf menyikapi ahlul bait Nabi yg shalih. Baik yg dari keturunannya Ali bin Abi Thalib, Ja’far bin Abi Thalib, Aqiel bin Abi Thalib, Abbas bin Abdul Mutthalib (dan mereka semuanya dari Bani Hasyim), maupun Bani Muththalib secara umum (spt imam Syafi’i contohnya, yg berasal dari Bani Mutthalib, bukan Bani Hasyim).
Adapun asal-usul syekh apakah dari sahabat Nabi atau bukan? Wallahu a’lam. Ada sebagian yg nasabnya nyambung ke sahabat, tapi ada juga yg tidak… itu tidak penting untuk dikaji. yang penting adalah bagaimana amalan kita. Kalau pun kita tahu bahwa kita keturunan Abu Bakar Ash Shiddieq, kita tidak mendapat tambahan pahala sedikitpun karenanya selama amalan kita biasa-biasa saja… yg mengangkat seseorang itu adalah ilmu dan amal, bukan semata-mata nasab. Waffaqakallaah.
assalaamu ’alaikum
Ustadz, apakah adanya imam menjadi syarat tegaknya jihad? Kemudian bisakah kita melaksanakan jihad pada hari ini? dalam artian berperang melawan orang kafir?
Mohon penjelasan juga tentang hadits:
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ, وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ, مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
“Barangsiapa yang meninggal dan belum berperang serta tidak pernah terbersit (cita-cita untuk berperang) dalam dirinya, (maka ia) meninggal di atas satu bagian dari nifaq.” (HR. Muslim)
jazaakalloh khoiron
Wa’alaikumussalaam.
Pertama, jihad itu memiliki berbagai bentuk dlm syari’at. Berperang melawan orang kafir adalah salah satu bentuknya, tapi tidak berarti jihad hanya ‘perang dgn senjata’. nah kalau yg ditanyakan adalah jihad dengan senjata, maka itu terbagi menjadi dua, yaitu defensif dan ofensif. Ketika dlm keadaan defensif (membela diri dari serangan musuh), maka syarat-syaratnya lebih ringan dari pada ketika ofensif (memulai serangan). Bisa jadi ketika defensif cukup disyaratkan adanya kemampuan untuk melawan, walaupun imam belum mengizinkan. Spt yg dilakukan oleh sahabat Salamah ibnul Akwa’ ketika menyaksikan sejumlah orang musyrik merampas unta-unta milik Rasulullah, maka dia mengutus sahabatnya untuk minta izin kpd Rasulullah agar ia dibolehkan mengejar mereka. Namun karena sahabatnya tak kunjung tiba dan ia khawatir musuhnya tak terkejar, maka ia pun lari mengejar mereka dan berhasil merebut kembali unta-unta Rasulullah. Rasulullah akhirnya memuji tindakan salamah dan menjulukinya sebagai ‘sebaik-baik pasukan infanteri (pejalan kaki)’, karena berhasil mengejar kuda hanya dengan jalan kaki.
Pada hari ini, jihad yg mungkin kita lakukan sebagai orang Indonesia adalah jihad tanpa senjata. Seperti dengan thalabul ilmi, mendakwahkan islam yg benar, mengekang hawa nafsu kita, melawan kaum munafikin yg berbaju liberalisme dan pluralisme, serta ahli-ahli bid’ah lainnya (jika berilmu). Kalau tidak ya bersungguh-sungguhlah semampunya dalam menjalankan agama, karena itu juga termasuk jihad. Wallahu a’lam.
assalamu alaikum ustad, apakah jual beli motor atw mobil dgn mengkredit itu juga termasuk riba? jazakallahu khair…
assalamu’alaikum…ustadz, saya ingin bertanya tentang masalah mandi…baik mandi biasa maupun mandi junub
apakah setelah mandi itu kita tidak perlu berwudhu lagi?
biasanya setelah mandi (baik junub, atau biasa) kita sengaja atau tidak, terkadang menyentuh kemaluan…apakah dengan hal tsb kita wajib berwudhu dikarenakan akan melakukan sholat setelahnya?
mohon penjelasannya
Kalau sebelum mandi kita sudah berniat untuk menghilangkan hadats besar dan kecil sekaligus, maka tidak perlu berwudhu lagi. Tapi kalau hanya diniatkan untuk menghilangkan hadats besar (janabat) maka harus berwudhu’ lagi. Masalah menyentuh kemaluan memang jadi khilaf, tapi dlm rangka hati-hati sebaiknya antum ulangi wudhu’nya. Wallahu a’lam.
Assalamu’alaikum.
Ustadz,mohon penjelasannya tentang hadits :
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا
[رواه البخاري ومسلم]
dan bagaimana menjelaskannya kepada orang yang terlalu berpasrah diri dan kepada orang yang menganggap Allah tidak adil ketika mendengar hadits tersebut?
kalau kita perhatikan lafazh hadits ini, sebenarnya tidak ada masalah. Sebab yg menyebabkan seseorang masuk Jannah atau Naar adalah perbuatannya, bukan takdir Allah. Bukankah hadits tsb mengatakan:(إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا) artinya: “Seseorang sungguh-sungguh beramal dengan amalannya (calon) penghuni Jannah, hingga antara dia dengan Jannah hanya berjarak satu hasta. Namun keputusan Allah (takdir) mendahuluinya sehingga dia BERAMAL dengan amalannya (calon) penghuni Naar. Maka iapun masuk kedalam Naar”. Rasulullah tidak mengatakan: “kemudian takdir mendahuluinya dan ia masuk neraka”, namun menjelaskan bahwa orang tsb BERAMAL dengan amalan penghuni Neraka lalu mati dalam keadaan tsb (su’ul khaatimah), shg dia pun masuk Neraka. Jadi, yg salah adalah orang tsb.
Kemudian, kita harus tahu apa itu ‘adil’. Adil adalah meletakkan sesuatu pada tempat yg layak. Lawannya adalah zhalim, alias meletakkan sesuatu pada tempat yg tidak semestinya. Kalau Allah meletakkan orang yg mati dlm keadaan maksiat ke dalam Neraka, maka itu layak sekali… bahkan kalau pun Allah menyiksa kita, maka itu mutlak hak-nya Allah, karena kita adalah milik Allah. Dan pemilik itu berhak berbuat apa saja terhadap apa yg dimilikinya… jadi tidak ada itu istilah tidak adil. Allah sendiri telah menafikan sifat zhalim dari dirinya, dan menyatakan bahwa yg zhalim itu adalah manusia itu sendiri.
Allah telah menentukan nasib kita semua, tapi Allah merahasiakannya. Kita tidak tahu bagaimana nasib kita, namun kita diberi pilihan dan kemampuan untuk mengusahakan nasib yg baik. Allah memberi kita penglihatan, pendengaran, akal, menurunkan Al Qur’an, mengutus para Rasul… itu semua agar kita tidak lagi punya alasan di hadapan Allah bahwa kita tidak tahu jalan kebenaran. Karenanya, bila seseorang tidak memiliki akal, otomatis dia terbebas dari kewajiban syari’at… demikian pula orang yg cacat pendengaran/penglihatannya… ia akan terbebas dari sejumlah kewajiban karena Allah tidak akan membebani hamba-Nya di luar kemampuan si hamba.
Namun kalau seseorang diberi panca indera yg sempurna, akal sehat, bisa mempelajari al qur’an dan sunnah, dan mampu mengamalkan syari’at; kemudian dia bermalas-malasan karena bersandar kepada takdir, yg sebenarnya dia sendiri tidak tahu bagaimana akhirnya; maka jelas ini tidak bisa diterima. Sebagaimana tidak bisa diterimanya alasan seorang pemalas yg mengatakan: “Ngapain saya harus kerja, toh rejeki saya sudah ditentukan oleh Allah”. Ini hanya perkataan orang yg lemah akalnya… karena segala sesuatu pasti memliki sebab-akibat. Orang mau kenyang harus makan… mau kaya harus bekerja keras… mau punya anak harus menikah dan menyetubuhi istrinya… mau apa pun ia harus berusaha. Apalagi mau selamat di dunia dan akhirat… tentu harus berusaha pula. Kalau seseorang tidak boleh pasrah dlm hal duniawi sebelum berusaha, maka dalam mewujudkan nasib yg baik di akhirat pun ia harus berusaha dulu baru pasrah kepada Allah.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh..
Barakallahufikum…
Alhamdulillah…Begitu Banyak Ilmu Yang Ana Dapatkan Setelah Mengikuti Pertanyaan demi Pertanyaan dan Jawaban Ustadz…
Jazakumullahu Khairan..
Izinkan Ana Tetap Nyimak di Blog Antum Ustadz…
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh…
Wa fiikum baarakallaah ya akhi… Jazakallaah atas kunjungan antum ke blog yg bersahaja ini. Silakan simak terus, lagi pula ana bikin blog juga untuk orang-orang spt antum. Waffaqanallaahu lima yuhibbu wa yardhaa
assalaamualaikum
Ada hadits yang menyebutkan batalnya sholat jika lewat di depannya wanita haid, anjing hitam dan khimar, dan haditsnya shohih.
Saat ini banyak orang yang mengatakan kritik hadits tidak hanya pada sanad tapi juga matan. Sehingga dalam hadits di atas tidak sesuai dengan akal maka walau sanad shohih tetap harus ditolak.
Apakah sikap semacam ini dapat dibenarkan?
Mohon pencerahannya
jazaakalloh khoiron
Wa’alaikumussalaam
Hadits itu memang shahih, tapi terjemahan antum yg ‘tidak shahih’. Inilah kelemahan terbesar dari memahami nas-nas dari hasil terjemahan, bukan dari bahasa Aslinya. Lafazh hadits tsb adalah:
« يقطع صلاة الرجل – إذا لم يكن بين يديه قيد آخرة الرحل الحمار والكلب الأسود والمرأة ». فقلت ما بال الأسود من الأحمر من الأصفر من الأبيض فقال يا ابن أخى سألت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- كما سألتنى فقال « الكلب الأسود شيطان »
Abu Dzar meriwayatkan dari Nabi, Katanya: “Jika seseorang shalat tanpa meletakkan sesuatu (sutrah) setinggi sandaran pelana di hadapannya; maka keledai, anjing hitam, dan wanita dapat memutus shalatnya”. Aku (perawi) bertanya: “Memang apa bedanya anjing hitam dengan anjing merah, kuning, dan putih?”. Jawab Abu Dzar: “Wahai saudaraku, akupun pernah menanyakannya kepada Rasulullah, maka kata beliau: “Anjing hitam adalah setan”. (HR. Muslim, Abu Dawud dll. lafazh ini adalah lafazh Abu Dawud).
Inilah lafazh hadits yg paling lengkap. selain diriwayatkan oleh Abu Dzar, hadits senada juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah dgn sanad yg sesuai syarat Bukhari dan Muslim dlm musnad Imam Ahmad, namun tidak menyebutkan adanya sutrah dan sekedar mengatakan “anjing”.
Dalam memahami hadits ini, para ulama terbagi menjadi beberapa madzhab.
-Sebagian menganggapnya mansukh (hukumnya telah dicabut/dihapus, meskipun haditsnya shahih).
-Sebagian lagi menafsirkan pengertian ‘memutus’ dengan ‘mengurangi pahala’, bukan dalam arti ‘membatalkan’ (Inilah yg kemudian langsung ditafsirkan sebagai membatalkan, sehingga mengesankan tidak ada pengertian lain selain ‘batal’, padahal itu hanya pendapat minoritas ulama).
Mereka yg menganggapnya mansukh berdalil dgn hadits Muttafaq ‘alaih bahwa Siti Aisyah ketika mendengar hadits ini, beliau protes dengan mengatakan (yg maknanya): “Waduh, kalian menyamakan kita (kaum wanita) dengan anjing dan himar (keledai) ! Padahal Nabi pernah shalat menghadap ranjang yg aku berada di atasnya, kemudian ketika aku berhajat untuk pindah, maka aku pun turun darinya”. Mereka juga berdalil bahwa Ibnu Abbas pernah mengendarai keledainya melewati beberapa shaf para sahabat yg sedang shalat di Mina, lalu beliau turun dan masuk ke dalam shaf tanpa ada yg mengingkari. Hadits ini juga muttafaq ‘alaih. Ada juga hadits ketiga yg menunjukkan bhw Nabi pernah shalat di padang pasir tanpa sutrah, sehingga anjing-anjing berseliweran di hadapan beliau. Akan tetapi hadits ini dha’if.
Pun demikian, sejumlah sahabat senior beliau seperti Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Ibnu Umar dan sejumlah tabi’in dan ulama spt Said bin Musayyab, Asy Sya’bi, Urwah bin Zubeir, Sufyan Ats Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan ahlur ra’yi (Abu Hanifah, Abu Yusuf, dkk) mengatakan bahwa tidak ada apa pun yg bisa memutus shalat (dlm artian membatalkannya), namun kita sekedar diperintahkan untuk menolak sesuatu yg hendak lewat di hadapan kita ketika shalat.
Ada pula yg berpendapat bahwa shalat bisa putus karena tiga hal tadi. Pendapat ini dinukil dari Anas bin Malik dan Hasan al Bashri.
Pihak ketiga mengatakan bhw yg memutus shalat hanyalah anjing hitam dan wanita haidh. Ini pendapat Ibnu Abbas dan Atha’ bin Abi Rabah.
Pihak keempat mengatakan bhw yg memutus shalat khusus anjing yg hitam legam. Inilah pendapat Aisyah, yg juga dipilih oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Imam Ahmad menganggap bahwa lewatnya sesuatu di hadapan orang shalat akan mengurangi pahala shalatnya, tanpa membatalkannya. Pun demikian, sebagian ulama spt Al Qadhi Abu Ya’la Al Hambali menafsirkan bhw berkurangnya pahala tadi khusus bagi orang yg bisa menolak sesuatu yg hendak lewat namun ia tidak menolaknya. Sedangkan bagi yg tidak bisa menolak hal tsb maka shalatnya tetap sempurna.
Ala kulli haal, menentukan shahih tidak-nya suatu hadits memang tidak terbatas pada sanad, tapi juga dari matan. Hanya saja, tetap ada kaidah dan rambu-rambu yg harus diperhatikan dalam menghukumi matan suatu hadits. Akal tidak bisa menjadi standar baku dlm hal ini, karena sudut pandang bisa saja berbeda. Tidak semua yg dinyatakan ‘tidak masuk akal’ oleh seseorang juga dianggap demikian oleh pihak lain. Apalagi jika sanadnya shahih, maka yg berhak mengkritisi matan haruslah ahli hadits. Bukan sembarang orang.
السلام علىكم
ana mau bertanya ttg ta’wil mimpi. Apakah ta’wil mimpi hanya bersandar atas wahyu? artinya apakah tidak ada yg bisa menta’wil mimpi dengan ra’yunya setelah wafatnya Rasulullah?
جزاك الله خىرا
Assalamualaikum . ..
Afwan ..ana mo nanya nih ..
apa hukumnya photo ?
dan bolehkah menampakan photo kita pada facebook khususnya untuk ikhwan/pria ?
mohon penjelasannya dan penjelasan dari Al-Quran dan Hadis yg berkaitan dengan pertanyaan di atas
Jazakallah Khoiron …
assalaamualaikum
Ustadz ana ingin menanyakan orang ingin pasang listrik seharga 2 juta, tapi belum ada uang. Lalu ia minta pihak lain membayarkann dulu 2 juta, nanti diganti dengan kredit diangsur 200 ribu per bula sebanyak 12 kali.(total 2,4 juta). Apakah hal ini diperbolehkan?mohonpencerahannya
jazaakalloh khoiron
wa’alaikumussalaam.
Tidak boleh, itu sama dengan riba. Istilah kredit hanya kamuflase dalam kasus ini, dan tidak merubah hakikatnya sebagai RIBA.
assalaamualaikum
menyambung pertanyaan saya sebelumnya.
APAKAH HAL INI TIDAK BISA DISAMAKAN DENGAN BARANG?. Saya pernah baca keterangan jika harga barang 10 juta kalo dibeli kontan. Tapi kalau dibeli kredit boleh menjadi 12 juta .
jazaakalloh khoiron
Wa’alaikumussalaam.
Jawab: Tidak bisa lah, kalau ada barang kan berarti jual beli, tapi kalau tidak ada barang berarti pinjam duit. nah, jika pinjam duit maka tidak boleh ada syarat harus kembali lebih banyak. kalau ada syarat harus kembali lebih banyak, baik secara kontan maupun kredit, maka itu jelas RIBA.
Assalamualaikum
ustd, bagaimana hukum khitbah apabila ana sudah kenal dengan si akhwat ?
Wa’alaikumussalaam.
Jawab: Tidak apa-apa, toh rata-rata orang baru meminang setelah mengenal sedikit banyak tentang calon-nya.
Assalamu’alaykum Ustadz,
Mohon bantuan menjawab pertanyaan berikut :
Dalam berdagang bolehkan mengambil keuntungan 2 kali lipat atau lebih dari modal ? Jika ada mohon beserta dalilnya Ustadz..
Syukron katsiron wa jazakallohu khoiran
Wa’alaikumussalaam.
Setahu ana, tidak ada dalil yg membatasi keuntungan dlm jumlah tertentu yang tidak boleh dilampaui dlm perdagangan. Hanya saja, kalau barang tsb adalah barang yg banyak diperjual belikan, maka syari’at memberikan hak pilih (khiyar) thd pembeli yg merasa ‘tertipu’ karena membeli barang terlalu mahal (jauh di atas harga pasaran). Misal: Jika harga barang tsb di pasaran berkisar antara 10-20 ribu, lalu antum menjual seharga 30 ribu umpamanya; maka bila si pembeli merasa dirugikan dengan harga tsb, lalu setelah transaksi selesai ia datang kembali kepada antum dan minta agar jual beli dibatalkan saja (barang antum dikembalikan seperti sedia kala dan uangnya diminta kembali); antum harus menurutinya. Inilah yg disebut “khiyar ghabn”. Yakni hak pilih bagi pembeli untuk menggagalkan jual beli setelah mengetahui bahwa dirinya dirugikan karena membeli dengan harga terlalu mahal.
Tapi jika barang tersebut tidak memiliki patokan harga tertentu di pasaran, maka boleh saja seseorang menjual dengan keuntungan dua kali lipat atau lebih. Contohnya properti (tanah, rumah, ruko, dsb). Dalam Shahih-nya (no 2691) Imam Bukhari mencantumkan sebuah bab yg berjudul (باب بركة الغازي في ماله حيا وميتا مع النبي صلى الله عليه و سلم وولاة الأمر) “Bab Berkahnya harta yang didapat dari orang yg berperang bersama Nabi dan para penguasa, baik ketika si mujahid hidup maupun setelah ia wafat”. Beliau lantas meriwayatkan kisah yg panjang tentang Zubeir bin Awwam radhiyallahu anhu, yg terkenal sebagai ‘bodyguard’-nya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Zubeir terkenal menanggung banyak hutang, bahkan oleh Abdullah puteranya, hutangnya dihitung-hitung mencapai 2.2 juta (sekarang setara dengan milyaran). Zubeir meninggalkan warisan berupa dua petak tanah -salah satunya di Ghabah, Madinah-, 11 rumah di Madinah, 2 rumah di Basrah, 1 rumah di Kufah, dan 1 rumah di Mesir. Adapun ahli warisnya adalah 4 orang istri, 9 putera, dan 9 puteri. Tanah di Ghabah tsb awalnya dibeli oleh Zubeir seharga 170 ribu, namun kemudian dijual oleh Abdullah bin Zubeir seharga 1.6 juta (hampir 10 x lipat). demikian pula dengan warisan2 lainnya hingga setelah dihitung-hitung, ternyata nilai warisannya mencapai 50,2 juta !!
Intinya, mengambil untung dlm perdagangan tidak ditentukan batasnya, bahkan Rasulullah pernah diminta untuk mematok harga pasaran ketika harga-harga melambung, akan tetapi beliau tidak mau melakukannya. Namun jangan sampai keuntungan yg berlipat tsb diperoleh dengan cara menipu atau merugikan orang lain.
Wallaahu a’lam.
Pendapat kedua mengatakan bahwa alkohol (khamer) itu walaupun haram, namun dzat-nya tidak najis, jadi tidak mengapa jika dipakai baik sebelum maupun setelah shalat, meskipun lebih baik dihindari. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh ibn Utsaimin. Rahimahumullaah
Ustadz, kalo ndak salah saya pernah baca di majm fatawa Ibnu Baz, beliau menajiskan khamr n menajiskan alkohol. Mohon klarifikasinya. apa Ibnu Baz punya 2 pendapat dalam hal ini?Barokallahu fikum
Antum benar, tadinya ana nukil dari salah satu maqalah di multaqa ahlul hadits, dan penulisnya menisbatkan pendapat kedua kepada syaikh bin Baz. namun sebagaimana antum katakan, setelah merujuk ke majmu’ fatawa beliau, ternyata beliau mengharamkan pemakaian wewangian yg mengandung alkohol, yg dikenal dengan nama cologne. alasan beliau ialah karena wewangian tsb menurut para ahli mengandung zat spirtus (?) yg memabukkan, jadi tidak boleh digunakan.
namun dlm fatwa lajnah da-imah yg ketika itu masih diketuai oleh syaikh bin Baz, ada fatwa lain yg mentafshil masalah ini. Yaitu bila wewangian tsb memabukkan bila diminum, dan orang fasik bisa mabuk-mabukkan dengan meminumnya; maka ia haram digunakan karena sama dengan khamer. Namun jika tidak memabukkan, maka hukum asal wewangian adalah mubah untuk digunakan.
Dalam fatwa lajnah daimah lainnya -yg juga diketuai oleh beliau-, menyimpulkan bahwa setiap wewangian yg memabukkan bila diminum dlm jumlah banyak, maka sedikit maupun banyak hukumnya haram. Ia tidak boleh dipakai dalam kondisi apa pun, termasuk oleh pihak yg tidak menganggap khamer sebagai benda najis. alasannya karena khamer itu wajib dimusnahkan dan tidak boleh dimanfaatkan.
coba antum baca di sini.
namun perlu difahami bahwa kebanyakan parfum spray -kecuali yg oplosan pribadi- menggunakan alcohol DENAT atau Denaturated alcohol (baca informasi tentangnya di sini). fungsinya ialah menjadikan rasa alkohol menjadi tidak enak, lebih beracun, dan tentunya tidak bisa diminum karena bisa membutakan atau bahkan mematikan. Nah, kalau sudah begini apakah bisa dikategorikan sebagai khamer? Ataukah lebih tepat dikategorikan sebagai racun? Ma ro’yuka ya ustadz?
Assalamu’alaikum ustadz yg dirahmati Allah,
Ustadz, minta tanggapan antum mengenai artikel ini :
http://alfanarku.wordpress.com/2011/03/24/ulama-rabithah-ingatkan-bahaya-konspirasi-global-syi%E2%80%99ah-shafawiyah/
Afwan, apakah benar ya klo akhir2 ini gejolak politik di berbagai negara timur tengah akibat adanya konspirasi dari syi’ah safawiyyah? Antum kan berada di madinah, ana kira antum lebih mengetahui bagaimana dan apa dibalik gejolak politik disana.
Wa’alaikumussalaam warahmatullah…
Untuk gejolak politik yg di Bahrain dan di propinsi Qathif (Saudi Arabia) memang murni produk syi’ah. adapun yg terjadi di lain-lain wallahu a’lam. namun konspirasi mereka memang harus diwaspadai.
afwan ustadz, apa yangmenjadi alasan untuk merajihkan pendapat bahwa alkohol walaupun haram namun tidak najis?
sebab sepertinya kalimat terakhirnya justru malah mendukung pendapat syaikh syinqithi yaitu “meskipun lebih baik dihindari”…
mohonpenjelasannya
Banyak sekali alasannya, karena dalil utama mereka yg menganggap khamer itu najis adalah firman Allah dlm surat al maidah: Innamal khamru wal maisiru wal anshaabu wal azlaamu rijsun min ‘amalisy syaithaani… al ayatain. Menurut mereka kata rijsun artinya najisun. Namun pendapat ini dibantah karena para ahli tafsir memiliki pendapat lain, bahkan banyak yg menafsirkan kata rijsun sebagai ‘khabiestun’ (jahat), kotor, dan semisalnya; dan tidak mengartikannya sebagai najis. Lagi pula, kalau antum perhatikan hal-hal yg disebutkan dalam ayat tsb; antum akan dapati bahwa sebagian besarnya (judi,berhala, dan anak panah yg dipakai untuk mengundi nasib) adalah benda-benda yg tidak najis dzatnya, namun najis maknanya. maka demikian pula khamer. Apalagi ayat berikutnya mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan tadi menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi seseorang dari shalat dan dzikrullah. Ini jelas hanya terjadi bila khamer tsb DIMINUM, bukan bila sekedar disentuh dgn tangan atau disemprotkan ke badan.
Kemudian ketika turun ayat ini, para sahabat berlomba-lomba membuang khamer yg ada di gentong-gentong sehingga gang-gang kota madinah menjadi becek (Haditsnya dlm shahihain riwayat Anas). Nah, kalaulah khamer itu najis, maka membuang najis dengan cara seperti ini jelas haram hukumnya, karena menajisi jalan umum, dan dalam hadits shahih lainnya, Rasulullah mengatakan: Ittaquu all-laa’inain: alladzi yataghawwatu fi thariiqinnaasi au fi zhillihim. Waspadailah dua hal yg mendatangkan laknat, yaitu buang hajat di jalan umum atau di tempat berteduh.
Nah, mungkinkah para sahabat SENGAJA membuang barang najis di jalan-jalan?
Kemudian, khamer itu berasal dari barang-barang yg bersih (kurma, anggur, gandum, dsb); yg berarti hukum asalnya thahir (bersih).
Adapun perkataan syaikh Utsaimin bahwa sebaiknya dihindari, sama sekali tidak berarti mengharamkan, karena para ulama sering menggunakan istilah ini dalam hal-hal yg khilafnya cukup kuat, sehingga pendapat yg sifatnya keluar dari khilaf tsb lebih mereka sukai. Bukan berarti bahwa beliau merajihkan pendapat yg menajiskan, karena dlm fatwanya beliau dengan tegas mengatakan: Laa uharrimuhu walaakin laa asta’miluhu. (aku tidak mengharamkannya -yakni parfum spray- namun aku sendiri tidak memakainya).
beliau juga mengatakan: tidak semua yg haram itu najis. Racun itu haram tapi tidak najis. Rokok juga haram tapi tidak najis. Namun semua yg najis pasti haram. (Bukan sebaliknya).
Assalamualaikum .. .
Afwan ana mo nanya nih ..
emm.. . apakah di terima sholat seseorang, yg dimana ketika dalam sholatnya dia membca bacaan sholat yg rasulullah ajarkan , tetapi ia tidak mengetahui arti atau makna bacaaan yang ia baca . .. ??
dan bagaimana jika ketika ia tidak mengetahui arti atw maknaanya tetapi ia yakin bahwa apa yang ia baca sesuai dgn yg rasulullah ajarkan itu mengandung arti dan maksud yg baik . .. ??
Wa’alaikumussalaam
Diterima atau tidaknya shalat seseorang adalah sesuatu yg sifatnya ghaib, alias tidak bisa kita pastikan. itu tergantug sejauh mana keikhlasan dan keseriusannya dalam meneladai ajaran Nabi. yg bisa kita pastikan ialah sah atau tidaknya shalat tsb. Sesuatu yg sah artinya menggugurkan kewajiban, dan pelakunya terbebas dari tuntutan. adapun sesuatu yg diterima, berarti diberi pahala oleh Allah. Nah, tidak semua yg sah itu harus diterima dlm arti diberi pahala. bisa saja shalatnya sah tapi tidak diterima. Seperit sabda Nabi ttg orang yg mendatangi peramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, orang ini shalatnya selama 40 hari tidak akan diterima oleh Allah. Artinya tidak ada pahalanya sama sekali, dan sekedar menggugurkan kewajiban saja.
orang yg tidak mengetahui arti dari bacaan yg dia baca dlm shalat, mestinya belajar sampai tahu artinya… jangan sekedar bicara tanpa tau apa maksudnya, kak seperti burung beo yg pandai bicara tapi ga’ tau artinya kalau begitu.
Assalamualaikhum, saya sering keturusan ataupun kekurangan d saat dzikir ba’da sholat,.. bagaimna hukumnya ?
Wa’alaikumussalaam… konsentrasilah dalam berdzikir, jangan sekedar komat-kamit tapi hati tidak meresapi, biar ndak keterusan dan kekurangan terus.
Syukron y akh,.atas semua jawabannya,
assalamualaikum,..
bagaimana hukum memakai farfum yang mengandung alkohol di saat sholat, ?
Wa’alaikumussalaaam… wah, kalau di saat shalat pakai parfum ya batal-lah shalatnya…
Afwan akh,..maksudnya sebelum sholat,
Wallaahi, masalah itu masih jadi perdebatan kuat di kalangan ulama kontemporer. Sebagian menganggap alkohol termasuk dlm khamer, dan khamer itu najis dzatnya menurut mereka. Dari sini, mereka melarang pemakaian parfum yg mengandung alkohol, baik sebelum maupun setelah shalat karena seseorang tidak boleh memakai barang najis. Pendapat ini dibela dengan sangat kuat oleh Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqiety yg merupakan ulama besar asal Mauritania yg menetap dan wafat di saudi arabia. Pendapat kedua mengatakan bahwa alkohol (khamer) itu walaupun haram, namun dzat-nya tidak najis, jadi tidak mengapa jika dipakai baik sebelum maupun setelah shalat, meskipun lebih baik dihindari. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh ibn Utsaimin. Rahimahumullaah. Inilah pendapat yg rajih (lebih kuat) insya Allah.
Afwan akh,..maksud ana sebelum sholat,
Afwan pak Ustadz, bukankah dianjurkan laki2 yang akan sholat ke mesjid menggunakan wangi2an? Apakah wangi2annya bukan parfum?
Assalamualaikhum, ustd batas waktu sholat tahajud itu kapan ?
Wa’alaikumussalaam.
Shalat tahajjud adalah nama untuk shalat malam yang dilakukan setelah tidur terlebih dahulu. Waktunya hingga sebelum terbit fajar (subuh). Adapun shalat malam secara umum, dapat dilakukan setelah shalat isya’ hingga sebelum fajar. Yg paling afdhal ialah pada sepertiga malam terakhir. Cara menghitungnya ialah dengan menghitung jarak antara maghrib hingga subuh, lalu membaginya menjadi tiga. Jika jarak antara maghrib-subuh adalah 12 jam misalnya, maka sepertiga malam terakhir mulainya sejak 4 jam sebelum subuh. Demikian.
Assalamualaikum
Bagaimana hukum bekerja di kantor surat kabar misal solopos, joglo semar. Karena terkadang berita yang dituliskan tidak berimbang dan tidak sesuai dengan realita. Contohnya penangkapan aktivis islam dan lain-lain.
Mohon pencerahannya Ustadz.
Jazakalloh
Wata’aawanuu ‘alal birri wat taqwa, walaa ta’aawanuu ‘alal itsmi wal ‘udwaan.
adik saya kuliah di jurusan sastra Universitas Udayana Bali.. apakah ini termasuk dalam larangan?
Perlu diketahui bahwa maksud larangan tinggal bersama kaum musyrikin/kafir adalah demi kemaslahatan kita. Dahulu, mereka yg tidak mau hijrah ke Madinah (di zaman Nabi) akhirnya dipaksa oleh kaum musyrikin untuk berperang di pihak mereka dalam perang Badar, sehingga ada beberapa dari mereka yg terbunuh di tangan kaum muslimin, sehingga turunlah firman Allah (4: 97) “Orang-orang yang diwafatkan oleh para malaikat dlm keadaan menganiaya diri mereka sendiri, kepada mereka malaikat bertanya: “Dalam keadaan apa kalian ini mati??” jawab mereka, “Kami adalah orang-orang yg tertindas di muka bumi”. “Lho, bukankah bumi ALlah itu luas sehingga kalian bisa hijrah di sana” kata malaikat. Maka mereka itulah orang-orang yang tempat tinggalnya di Jahannam dan kekal disana, dan itulah sejelek-jelek tempat kembali.
Kerugian lainnya ialah: dengan hidup di tengah-tengah kaum musyrikin/kafir, kepekaan kita terhadap kemunkaran semakin lemah hari demi hari. Seorang mukmin akan terbakar hatinya jika melihat perbuatan syirik. Namun jika tiap hari dia melihatnya tanpa bisa berbuat apa-apa, apa akibatnya? Tentu hal itu menjadi biasa di matanya… ini sangat berbahaya bagi keimanannya.
Belum lagi kemungkaran-kemungkaran lainnya… baik yg berkaitan dengan syahwat maupun syubhat.
Oleh karenanya, para ulama menetapkan dua syarat penting bagi orang yg hendak bermukim di negara kafir -dlm hal ini, bali saya anggap negara kafir karena mayoritas warganya hindu-, yaitu:
1-Dia memiliki agama yg kuat (shalih), yg bisa menjaganya dari fitnah-fitnah syahwat (zina, pacaran, pornografi, dsb).
2-Dia memiliki ilmu agama yg cukup, yg bisa menjaganya dari fitnah-fitnah syubhat. Sehingga apa pun yg dituduhkan oleh orang kafir terhadap islam dapat dia bantah secara ilmiah, sehingga ia tidak terpengaruh dengan hal tsb dan menjadi benci thd islam.
Ini syarat yg berkaitan dengan orangnya. Ada pula yg harus diperhatikan bahwa tujuan ia tinggal bersama mereka juga harus dibolehkan oleh syariat. Yaitu:
1-Untuk berobat, dan pengobatan tsb tidak dijumpai di negeri kaum muslimin.
2-Untuk mempelajari ilmu ttt yg bermanfaat bagi kaum muslimin, dan ilmu tsb tidak diajarkan kecuali di negara kafir tsb.
3-Untuk berdagang. Yakni hanya sementara saja lalu kembali lagi ke negeri asalnya.
4-Untuk mendakwahi mereka.
Bisa juga dimasukkan ke dalamnya alasan kelima, yaitu jika ia merupakan duta negaranya untuk negara lain (yg kafir); seperti orang-orang yg bekerja di KBRI atau KJRI. Wallahu a’lam.
Afwan,ustadz.saya.ingin.mempertajam.pertanyaan
Kan tadi diatas disebutkan kalau seorang muslim dilarang tinggal d tengah2 orang kafir,kalau seorang muslim tinggal di propinsi.bali boleh tidak ?
Perlu diketahui bahwa maksud larangan tinggal bersama kaum musyrikin/kafir adalah demi kemaslahatan kita. Dahulu, mereka yg tidak mau hijrah ke Madinah (di zaman Nabi) akhirnya dipaksa oleh kaum musyrikin untuk berperang di pihak mereka dalam perang Badar, sehingga ada beberapa dari mereka yg terbunuh di tangan kaum muslimin, sehingga turunlah firman Allah (4: 97) “Orang-orang yang diwafatkan oleh para malaikat dlm keadaan menganiaya diri mereka sendiri, kepada mereka malaikat bertanya: “Dalam keadaan apa kalian ini mati??” jawab mereka, “Kami adalah orang-orang yg tertindas di muka bumi”. “Lho, bukankah bumi ALlah itu luas sehingga kalian bisa hijrah di sana” kata malaikat. Maka mereka itulah orang-orang yang tempat tinggalnya di Jahannam dan kekal disana, dan itulah sejelek-jelek tempat kembali.
Kerugian lainnya ialah: dengan hidup di tengah-tengah kaum musyrikin/kafir, kepekaan kita terhadap kemunkaran semakin lemah hari demi hari. Seorang mukmin akan terbakar hatinya jika melihat perbuatan syirik. Namun jika tiap hari dia melihatnya tanpa bisa berbuat apa-apa, apa akibatnya? Tentu hal itu menjadi biasa di matanya… ini sangat berbahaya bagi keimanannya.
Belum lagi kemungkaran-kemungkaran lainnya… baik yg berkaitan dengan syahwat maupun syubhat.
Oleh karenanya, para ulama menetapkan dua syarat penting bagi orang yg hendak bermukim di negara kafir -dlm hal ini, bali saya anggap negara kafir karena mayoritas warganya hindu-, yaitu:
1-Dia memiliki agama yg kuat (shalih), yg bisa menjaganya dari fitnah-fitnah syahwat (zina, pacaran, pornografi, dsb).
2-Dia memiliki ilmu agama yg cukup, yg bisa menjaganya dari fitnah-fitnah syubhat. Sehingga apa pun yg dituduhkan oleh orang kafir terhadap islam dapat dia bantah secara ilmiah, sehingga ia tidak terpengaruh dengan hal tsb dan menjadi benci thd islam.
Ini syarat yg berkaitan dengan orangnya. Ada pula yg harus diperhatikan bahwa tujuan ia tinggal bersama mereka juga harus dibolehkan oleh syariat. Yaitu:
1-Untuk berobat, dan pengobatan tsb tidak dijumpai di negeri kaum muslimin.
2-Untuk mempelajari ilmu ttt yg bermanfaat bagi kaum muslimin, dan ilmu tsb tidak diajarkan kecuali di negara kafir tsb.
3-Untuk berdagang. Yakni hanya sementara saja lalu kembali lagi ke negeri asalnya.
4-Untuk mendakwahi mereka.
Bisa juga dimasukkan ke dalamnya alasan kelima, yaitu jika ia merupakan duta negaranya untuk negara lain (yg kafir); seperti orang-orang yg bekerja di KBRI atau KJRI. Tapi dengan syarat bahwa ia harus bisa melaksanakan syiar-syiar agamanya, seperti shalat lima waktu, shalat jumat, shalat hari raya, puasa ramadhan, mengenakan jilbab, dsb. kalau tidak bisa, maka tidak boleh ia tinggal bersama mereka. Wallahu a’lam.
Assalamualaikum
Tentang hukum nikah beda agama, yang laki muslim, yang wanita kristen. Yang ana ketahui ini diperbolehkan. Ana mau tanyakan bagaimana kondisi keluarganya nanti, apakah hal ini tidak akan berpengaruh dengan anaknya nanti, dan apakah suami tetap membiarkan istrinya kristen?. Untuk saat ini sudah banyak sekali kasus seperti di atas. bagaimana solusi terbaiknya Ustadz?
Jazakalloh
Syarat boleh nikahnya lelaki muslim dengan wanita kristen adalah:
1- Wanita tsb iltizam (taat) dgn ajaran agamanya, jadi benar-benar penganut ajaran Nasrani, bukan sekedar KTP-nya doang. Spt kebanyakan kondisi nashara di Eropa, Amerika, dsb yang sebenarnya liberal/atheis, tapi KTPnya nasrani.
2- Wanita tsb menjaga kehormatannya. Artinya bukan pezina, yakni pernah berzina walaupun sekali dan belum bertaubat. Istilahnya “muhshanah”. dalilnya ialah QS al-Maidah: 5.
sebelum membahas lebih lanjut, kita harus tahu bahwa ketika ayat tsb turun, dunia terbagi menjadi dua: Daarul Islam dan Daarul Harb. Daarul Islam adalah negeri tempat bermukimnya kaum muslimin yang menegakkan syariat islam dan syiar-syiarnya. Sedangkan Daarul Harb adalah negeri yang terlibat perang dengan kaum muslimin, dan perang tsb tidak bisa dihentikan kecuali dengan masuk islamnya penduduk negeri tsb, atau tunduknya mereka thd aturan umum kaum muslimin dengan membayar jizyah meskipun tetap dlm agama mereka; dan dengan begitu, mereka menjadi kafir dzimmi yang negaranya tergolong Daarul Islam.
Seorang muslim pada dasarnya tidak tinggal di Daarul Harbi, karena Allah dan Rasul-Nya melarang orang beriman untuk bermukim di tengah-tengah kaum musyrikin/kafir.
Setelah mukaddimah ini, perlu kita ketahui bahwa perkataan para ulama seputar hukum lelaki muslim menikahi wanita kitabiyyah (yahudiyah/nasraniyah) bila disebutkan secara mutlak; maka yang dimaksud ialah menikahinya di Daarul Islam. Adapun bila mereka hendak membahas hal tersebut ketika dilakukan di Daarul Harbi, maka mereka menjelaskannya dengan tegas dan tidak menyebutkannya secara mutlak (tanpa embel-embel).
Nah, pendapat Jumhur ulama ialah bahwa menikahi wanita kitabiyyah di Daarul Islam hukumnya boleh tapi tidak disukai. Dalil mereka adalah ayat dlm Al maidah tadi. Hanya saja, bila dengan pernikahan tsb mereka diharapkan akan masuk Islam, maka sebagian ulama menganjurkannya. Menurut mereka, ayat ini mengkhususkan keumuman ayat dlm surat Al Baqarah yg melarang kaum muslimin untuk menikahi wanita musyrik.
Pendapat kedua mengatakan bhw hal tsb tidak boleh. Pendapat ini dianut oleh Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Umar bin Khatthab. Bahkan ketika mengetahui ada sebagian sahabat Nabi yg menikahi ahli kitab, beliau mengancam hendak memukul mereka dan akhirnya menceraikan wanita-wanita tsb secara paksa. Dalil beliau dlm hal ini adalah keumuman ayat dlm surat Al baqarah (ayat 221) yg mengatakan: “Janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman…”. Menurut pendapat kedua, ayat ini berlaku umum termasuk ahli kitab karena mereka juga menyekutukan Allah dengan Isa atau Uzair. Menurut mereka, ayat ini menasekh hukum ayat Al Maidah yg membolehkan menikahi wanita Ahli kitab.
Akan tetapi, yang rajih adalah pendapat jumhur. Dan pelarangan Umar serta sahabat lainnya tadi bukan dalam rangka mengharamkan, namun karena lain hal. Dan perlu diingat, bahwa tujuan asal menikahi wanita ahli kitab ialah dalam rangka mendakwahinya agar mau masuk islam. Jadi, yg rajih ialah bhw hal tsb dibolehkan meskipun makruh.
Adapun menikahi wanita ahli kitab di Daarul harb, maka lebih banyak yg tidak membolehkannya (memakruhkannya). dan pemakruhan tsb berkisar antara makruh tanzih (sebaiknya dihindari) dan makruh tahrim (haram). Mengingat banyak mafsadat yg akan timbul, spt bahaya kekafiran yg mengancam anak-anak mereka, menyelisihi perintah agama untuk hijrah dari Daarul Harb, memperbanyak jumlah orang kafir yang konsekuensinya semakin menguatkan mereka, ditambah lagi perbuatan-perbuatan munkar yg bisa saja dilakukan oleh istrinya tanpa bisa dilarang, karena toh di negara mereka ‘serba boleh’.
Nah, kalau kondisinya kaya indonesia yang tidak jelas ini… dibilang negara kafir juga tidak pas, tapi dibilang negara Islam kok hukum islam dikesampingkan? Maka ana lebih cenderung untuk tidak membolehkannya, demi menghindari mafsadat yg lebih besar. Toh masih banyak gadis2 muslimah yg lebih layak dinikahi dan belum menikah, ngapain cari orang kafir?? Jangan-jangan suami dan anaknya yg jadi korban kristenisasi, spt yg sering terjadi. Wallahu a’lam.
Assalamu’alaikumwarohmatullohiwabarokatuh
Ustadz,saya baca berita hari ini, ada seorang ibu yang punya stock ASI di rumahnya s/d 350 botol & dibagi2kan ke ibu2 lain yg ASI-nya kurang..Apakah ini bisa menyebabkan terjadinya saudara sepersusuan?
wallahu’alam, iika mmg demikian.besar kemungkinan mereka tidak tau hukumnya
mohon.penjelasannya
Laa adri.
Assalamu’alaykum
Ana ingin bertanya.
Ana telah berusaha membaca materi2 yang berkaitan dengan kaidah2 Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Setelah ana baca, maka telah sangat jelas bahwa merubah kemungkaran dengan Tangan itu bukan hak khusus Penguasa. Secara asal, siapapun bisa melakukannya selagi ada kemampuan dan syarat2 lainnya. Ini secara teori.
Nah, yang ingin ana tanyakan adalah dalam masalah praktek. Mau tidak mau harus bersentuhan dengan pertimbangan Maslahat dan Mafsadat. Disinilah yang ana bingung. Kita ambil contoh permasalahan:
Peristiwa Cikesik, Bogor [Ahmadiyah] kemarin2 ini [ustadz Tahu kan? Kalau tidak tahu nanti ana berikan link nya, ana khawatir antum ga tahu sebab antum lagi di Saudi]. Apakah hal tersebut dibolehkan? Point yang ana tanyakan adalah tindak Pengusiran warga terhadap jemaat Ahmadiyah [bukan kejadian2 lain yang menjadi ekses dari tindak pengusiran ini-ed] ?
Apakah tindakan mereka ini telah benar dari sisi pertimbangan Maslahat dan Mafsadat? Seandainya kita katakan tidak benar berarti kita mengatakan tindakan pengusiran warga terhadap ahmadiyah itu mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya. Atau sebaliknya. Bagaimana pendapat ustadz dalam hal ini?
Jika ustadz menjawab tidak, tolong berikan bukti bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya. Atau jika ustadz menjawab ya, tolong berikan argumentasinya juga. Terima kasih…
Wa’alaikumussalaam warahmatullaah
Terus terang ana tidak tahu kronologinya sama sekali, dan ana tidak bisa percaya sepenuhnya dgn berita-berita yg ada, karena media massa tidak selalu jujur dlm memberitakan…
Ala kulli haal, bahaya Ahmadiyyah sebagai suatu firqah sesat, menurut ana hampir sama dengan bahaya kaum zindiq, jahmiyyah, khawarij, dan rafidhah di masa pendahulu kita (salafus shalih). Pun demikian, sejauh ini ana belum pernah membaca adanya pengingkaran thd mereka dari selain penguasa. Para ulama memang mengingkari dengan sengit, tapi belum sampai ke pengingkaran dengan tangan. Ana belum menemukan seorang alim pun yang memerintahkan pengusiran secara massa, atau pemukulan, atau bahkan pembunuhan thd kelompok2 sesat tsb. Namun bila penguasa menyerukan jihad melawan khawarij umpamanya, maka para ulama ikut serta. Demikian pula tindakan-tindakan ‘nahi munkar’ dgn tangan yg terkenal di masa mereka; rata-rata adalah tindakan penguasa. Spt disembelihnya Ja’ad bin Dirham (murid Jahm bin Shafwan, pencetus aliran Jahmiyyah yg disepakati sebagai kelompok kafir oleh para ulama), oleh gubernur Irak saat itu yg bernama: Khalid bin Abdillah Al Qasari ketika Hari Idul Adha. Atau penunjukkan khalifah Al Mahdi Al Abbasi kepada seseorang untuk memata-matai dan membasmi firqah Zanadiqah (skrg spt JIL gitu lah kira-kira), sehingga orang ini dijuluki Waziruz Zanadiqah, karena jasa besarnya dlm membasmi kaum zindiq tsb. Termasuk dlm menerapkan hudud dan ta’zierat, tidak ada yg melakukannya tanpa otoritas dari penguasa. Karenanya, tokoh-tokoh ahli bid’ah dan kekufuran yg ada di masa mereka tidak terbunuh di tangan massa atau para ulama, padahal para ulama tahu persis betapa sesatnya mereka.
Namun sekarang masalahnya ialah, bagaimana jika penguasanya tidak peduli dgn hal-hal semacam ini? Nah, kita harus tahu bahwa yg namanya waliyyul amri juga meliputi ulama disamping umara. Kalau umara tidak berfungsi dlm mengingkari kemungkaran, maka hendaknya ulama yg bertindak. Namun tentu dlm batas-batas yg diizinkan syariat, yaitu pengingkaran dengan hati dan lisan (ini wajib), dan bila kemungkaran tsb tetap eksis kemudian para ulama tadi memandang perlu untuk mengambil tindakan lain yg lebih tegas maka boleh jadi dibolehkan, bila memang tidak menimbulkan kemungkaran yg lebih besar. Dan yg menentukan ini ialah orang yg mengerti benar ttg peraturan dan undang-undang yg berlaku di tempat tsb, apakah hal itu berakibat buruk bagi dirinya? atau bagi kelompoknya? atau justru bagi diri, kelompok, dan agamanya sekaligus sedangkan musuhnya justru mendapat angin segar? Ini semua perlu dipertimbangkan.
FPI dulu mengambil jalan kekerasan dan akhirnya antum tahu sendiri khan… Ahmadiyyah ga’ dibubarin tp umat islam yg kena batunya.
Lagi pula, kita harus jujur… apakah keinginan kita mengingkari tsb dilandasi ilmu ataukah sekedar semangant (baca: hawa nafsu)? Kalau memang dilandasi ilmu, maka Rasulullah tidak mengharuskan setiap kemungkaran diingkari dgn tangan… namun menurut beliau, tanggung jawab sudah gugur bila seseorang mengingkari dengan hatinya. Dan bagi yg mampu mengingkari dengan lisan maka itu lebih baik. Wallahu a’lam.
Atau tetap dicampur, namun bila sudah akan di bukukan (PDF), baru dibagi-bagi sesuai tema umum (atau dibiarkan seperti sedia kala). Ana sendiri sudah mencopy semua tulisan pak Ustadz, dan sambil dibaca sambil dirapikan di Word. Namun tampaknya karena kesibukan dan pertanyaan yang cepat sekali masuk, ana tidak sanggup mengejar…
Assalamualaikum
Ana mau tanya tentang Al Hajj: 27
Alloh ta’ala berfirman,
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (٢٧)
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,” (Al Hajj: 27).
Apa yang dmaksud dengan mengendarai unta yang kurus?
Jazakalloh
Wa’alaikumussalaam…
Unta yang kurus di sini maksudnya yang badannya ramping karena telah menempuh perjalanan jauh dan memikul barang-barang. Bukan karena unta itu sejak awal sudah kurus. Ini menunjukkan betapa jauh dan beratnya perjalanan yang dahulu harus ditempuh oleh seseorang untuk mencapai Baitullah. Di zaman Nabi saja, perjalanan dari Madinah ke Mekkah memakan waktu sekitar 9-10 hari penuh dengan mengendarai unta. padahal jaraknya tidak sampai 500 km. Lantas bagaimana dengan mereka yg dari Irak, Mesir, Afrika, dll? Tentu akan lebih lama dan melelahkan, baik bagi pengendara maupun kendaraannya.
@Ust. Abu Hudzaifah
Berhubung antum minta masukan lagi [kepada para Pengunjung Blog] maka baiklah karena ana termasuk Pengunjung Blog ini maka ana beri masukan lagi mengingat masukan ana yang pertama rasanya belum sempurna, ada beberapa point yang tertinggal [Mudah2an ana ga terkesan cerewet :D].
Ana beri masukan lagi sebagai berkut:
1. Sebaiknya Page/Halaman Soal-Jawab ini ditutup. Ga perlu dihapus tapi di tutup saja [tapi terserah antum bagaimana baiknya], maksudnya supaya ga ada komen masuk lagi. Kemudian di Bagian paling atas Page ini dibuat sebuah Pemberitahuan akan pindahnya/dibuatnya Page Soal-Jawab yang Baru [mungkin akan membutuhkan sedikit waktu untuk Sosialisasi]. Di WordPress seingat ana kita bisa menonaktifkan Kolom Komentar di Page/Halaman tertentu. Kenapa ana menyarankan hal ini? Sebab Page/Halaman ini begitu berat untuk dibuka, terutama bagi mereka yang bernasib malang, alias koneksi internetnya lambat seperti umumnya di Indonesia.
Bayangkan, ketika ada orang yang hendak bertanya di Page Soal-Jawab ini, dia harus menunggu sampai Page ini terbuka secara sempurna karena -ironisnya- Kolom Komentar untuk membuat pertanyaan baru itu ada di bagian paling bawah Page ini. Maka mau ga mau dia harus menunggu Page ini sampai terbuka sempurna. Iya kalo terbuka sempurna, kadang2 macet tadz -bagi yang koneksinya lambat-. Nah, jika keadaannya seperti ini, orang yang tadinya ingin bertanya malah ga jadi bertanya.
Mungkin antum bertanya2, kenapa Page ini begitu berat untuk dibuka bagi ikhwan dan akhwat yang koneksi internetnya Lambat? Ya wajar tadz, tahukah antum bahwa Soal-Jawab yang ada di Page ini jika dikumpulkan bisa menjadi sebuah Buku dengan jumlah halaman standar mencapai 349 Halaman? Silakan download file PDF yang ana buat diatas. Ga disangka ya tadz, Page soal-jawab yang bermanfaat ini sudah bisa diterbitkan menjadi sebuah buku tersendiri, Walhamdulillah. Nah, dengan kata lain, ketika teman2 membuka halaman Soal-Jawab ini itu hampir ekuivalen dengan mendownload 349 halaman, baru setelah itu, Halaman ini bisa dibuka dengan sempurna untuk mengisi pertanyaan baru. Ini yang pake Komputer tadz, bagaimana dengan teman2 yang pakai HP? Internetan pake HP itu lebih murah dan banyak dipakai di Indonesia tapi sayangnya juga lebih lambat -secara umum-. Ini satu point yang sebaiknya kita pertimbangkan.
2. Jika Page ini telah ditutup. Ana sarankan sebaiknya dibuat Page Soal-Jawab yang baru. Gunanya jelas, untuk menampung pertanyaan2 dari para Penanya saja [pertanyaan dari si Penanya ga usah ditampilkan di kolom komentar Page tsb]. Nah, nanti pertanyaan dari si penanya dijawab pada postingan seperti ketika kita membuat artikel sebagaimana biasanya. Metode ini rasanya sangat lumrah di website2 luar negeri semisal Islamweb.net yang menyediakan Page/Halaman khusus untuk bertanya nanti jawabannya dibuat pada Postingan/Tulisan tersendiri [layakanya ngebuat artikel di Blog seperti biasa]. Dengan metode ini pula lebih mudah bagi kita untuk membuat Pengarsipan/Kategorisasi. Kita pun bisa membagi2nya menjadi kategori Aqidah [jika pertanyaannya sesuai dengan Bab Aqidah], atau Fiqh atau lainnya. Terserah antum bagaimana cara memuat kategorisasinya. Kita juga bisa menambahkan Tag. Metode ini insyaa Allah lebih efektif karena lebih tersistematisasi.
Ana rasa ndak perlu sungkan untuk membuat Soal-Jawab pada Postingan tersendiri walaupun sifat Soal-Jawab tsb kebetulan ringkas, misalnya [di Islamweb.net juga banyak banget jawaban2 yang ringkas padahal yang menjawab pertanyaan2 tsb adalah sebuah Tim bukan Perorangan setahu ana]. Toh ini biasa terjadi pada fatwa2 Ulama atau Markaz Fatwa untuk efisiensi waktu bagi si Penjawab pertanyaan [tentu antum lebih tahu akan hal ini karena berkaitan dengan uslub mengeluarkn fatwa-ed].
Sekian sedikit masukan tambahan dari ana. Kalo ntar ana ada ide lagi, insyaa Allah akan ana sampaikan. Ini murni masukan/saran tanpa ada niat untuk mendikte seorang Ustadz. Alhamdulillah jika dipertimbangkan. Jujur, ana suka dengan semangat yang ada di Blog ini yakni semangat untuk membuka Diskusi [entah melalui kolom komentar yang hidup di aritkel2nya atau melalui Page Soal-Jawab] kepada kaum Muslimin [entah yang awam atau yang penuntut ilmu]. Jazaakallahu khairan.
Ahsanta ya akhi… hanya saja idenya Mahdiy lebih mengadopsi keinginan orang banyak tanpa merugikan pihak lain. Ala kulli haal, pertanyaan yang jawabannya panjang akan ana jadikan postingan sendiri, dan di page soal-jawab ana berikan link-nya. Bukankah ini lebih baik?
Afwan, kalo boleh ana beri masukan, memang lebih efektif disini dalam urusan tanya jawab. Mungkin bisa dibagi2 sesuai tema umum, misalnya aqidah, fikh, firkoh, dsb. Kemudian bila sekiranya sudah terlalu panjang, baru di PDF kan.
Saya sendiri ikut mengikuti tanya jawab ini langsung dari email ana setelah mencheckbox “Beritahu saya mengenai komentar-komentar selanjutnya melalui surel”. Jadi selalu update
Jazakalahu khairon.
Ala kulli haal, yg sudah terjadi biarlah terjadi… kedepannya -seperti yg ana rencanakan- untuk jawaban yg panjang akan ana bikin postingan sendiri dengan dibagi sesuai tema umum (kategori). Lalu ana cantumkan link postingannya di page soal-jawab. Wabillaahit taufiiq. Bagi yg ingin tahu tema apa saja yg ada, bisa mengklik kolom kategori di bag. kanan bawah, lalu megklik ‘fatwa’ dan tinggal pilih temanya.
Sebagai bentuk Tolong Menolong dalam Kebaikan maka ana berinisiatif membuat halaman Soal-Jawab di Blog ini [10 Juli 2009-15 Maret 2011] yang jumlahnya lebih dari 300 Soal-Jawab dalam format PDF.
Bagi yang berminat silakan download di
http://www.mediafire.com/download.php?i27bsysz5kfek1h
———————————————————————————-
NB: Kepada ust. Abu Hudzaifah, sekiranya inisiatif ana ini bermanfaat, tolong cantumkan komentar ana diatas [sama link donlot nya sekalian] di bagian paling atas Page/Halaman Soal-Jawab ini. Tujuannya agar banyak pengunjung Blog yang melihat sehingga File Kumpulan Soal-Jawab ini banyak yang Download dan lebih tersebar manfaatnya bagi kalangan Kaum Muslimin.
Sekian. Terima kasih…
Assalaamu’alaykum
Ustadz, ana sangat berterima kasih dengan kehadiran Blog antum terutama rubrik Soal-Jawabnya yang sangat hidup sehingga menjadi daya tarik tersendiri diantara Blog2 Ahlussunnah yang lain.
Ustadz, kita lihat, dari hari ke hari lama2 soal-jawabnya begitu banyak tadz. Banyak teman2 yang mengambil faidah dari tanya jawab ini walaupun mereka ga secara langsung bertanya. Nah, yang jadi masalah koneksi internet di Indonesia rata2 [kalo ga mau dibilang sebagian besar] itu Lemot tadz. Jadi ketika membuka Page/Halaman soal jawab ini tentu akan kesulitan membukanya karena keberatan koneksinya. Selain itu juga rada ribet untuk merujuk ke Soal-Jawab terdahulu -bagi yang ingin istifadah-, harus nyari2 dan seterusnya.
Nah, ana usul tadz -mudah2an bisa dipertimbangkan-. Bagaimana kalo Page ini Dikhususkan untuk mengirim pertanyaan. Namun jawabannya sebaiknya disendirikan dalam Postingan tertentu -kayak buat artikel biasa gitu-. Insyaa Allah ini lebih sistematis tadz. Gampangnya kayak Website http://www.islamqa.com gitu lah tadz.
Atau dibuat Forum tanya jawab [kalo ini emang rada ribet -dan ana yakin antum orang yang sibuk jadi ga ada waktu untuk hal macam ini- sebab harus otak-atik forum baru]. Makanya ana sarankan alternatif yang awal aja tadz…
Semoga saran ana dipertimbangkan.
Sekian. Terima kasih…
Assalamualaikum, pak Ustadz,
Saya sependapat dengan mas Ibnu Saleh. Forum tanya jawab yang penuh ilmu ini sudah jumlahnya ratusan namun hanya dalam 1 halaman. Jadi kadang2 ga sampai terakhir tapi sudah berhenti unduhnya. Mungkin kalau dibagi-bagi jadi mempermudah pengunjung mencari dan membaca apa yang mereka butuhkan.
Tapi tampaknya pak Ustadz mau mengarsipkan, ya… ^_^
Jazakallah khair…
Awalnya sih gitu, tapi bingung juga bagaimana cara yg efektif yah? Apa saya upload saja apa adanya, jadi bisa diunduh dan dibuka dlm format PDF umpamanya? Nanti kalau sudah terkumpul lagi saya upload lagi. Tolong beri masukan, soalnya saya belum ahli benar menggunakan wordpress dan usulan mas ibnu Saleh juga sedang dlm pertimbangan.
Assalamu alaikum Ustadz,
Mengenai Halal dan Haram, di negara saya tinggal saat ini, mulai ada produk makanan yang berlabel halal dari Islamic Republic of Iran. Bagaimana pendapat Ustadz mengenai hal ini? Apakah definisi halal dan haram mereka sama?
Jazakallahu khairan Ustadz..
Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Tentang makanan, kalau ia berupa daging (bukan ikan) maka jangan dimakan. Sebab Imam Ahmad pernah mengatakan: “Aku mau memakan sembelihannya orang Yahudi, tapi tidak mau memakan sembelihannya kaum Rafidhah”. Rafidhah di zaman beliau adalah sama dengan syi’ah hari ini. Pendapat ini benar, karena keyakinan rafidhah penuh dengan syirik, dan mereka layak disamakan dengan kaum musyrikin yang sembelihannya tidak halal dimakan, meskipun mereka membaca nama Allah. Sebab syarat sah penyembelihan menurut syariat, salah satunya ialah bahwa yg menyembelih harus ‘ahlinya’. yaitu satu dari tiga golongan: “Muslim”, “Nasrani” ,atau “Yahudi”. selain yg ketiga ini tidak boleh dimakan sembelihannya. Bila seorang muslim terjerumus dalam syirik yg parah sehingga lebih menyerupai orang musyrik, maka sembelihannya menjadi tidak halal. Contohnya sembelihan ahli kubur (pemuja kuburan) yg mengaku muslim, dan sembelihan kaum rafidhah itu sendiri.
Namun jika berupa makanan lainnya yg bukan dari hewan sembelihan, seperti biskuit, coklat, dan semisalnya; maka tidak mengapa insya Allah.
Jazakallaahu Khairan Ustadz atas jawabannya..
Untuk pernyataan Imam Ahmad tersebut bisa saya cari di buku mana? Supaya bisa saya sebarkan ke teman-teman mengenai hal tersebut. Menurut saya hal tersebut sangat penting. Sebab ada beberapa restoran “halal” Iran di sekitar kami (yang tentu saja penuh dengan makanan daging).
Pernyataan Imam Ahmad belum ketemu sumbernya, tapi ada pernyataan lain yang tak kalah kuatnya, yaitu pernyataan murid Imam Ahmad dan Amirul Mukminin fil Hadits, Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il al Bukhari (alias Imam Bukhari). Dalam kitabnya yg berjudul: “Khalqu Af’aalil ‘Ibaad” (hal 33, riwayat no 51), beliau mengatakan:
ما أبالي أصليت خلف الجهمي والرافضي، أم صليت خلف اليهود والنصارى، ولا يسلم عليهم ولا يعادون ولا يناكحون ولا يشهدون ولا تؤكل ذبائحهم
Bagiku, shalat di belakang Jahmi dan Rafidhi sama saja dengan shalat di belakang Yahudi dan Nasrani. Mereka (Jahmiyah dan Rafidhah) tidak boleh disalami, tidak boleh dibesuk (bila sakit), tidak boleh dinikahi, tidak boleh dijadikan saksi, dan tidak boleh dimakan sembelihannya.
Lajnah Da-imah pernah ditanya oleh sekelompok orang yang tinggal di perbatasan utara Irak. Di sana ada sejumlah orang penganut madzhab ja’fari (syi’ah) yang menyeru Ali, Hasan, Husein dan imam-imam mereka dalam keadaan lapang maupun sempit. Bolehkah kami memakan sembelihan mereka?
Jawab:
إذا كان الأمر كما ذكر السائل من أن الجماعة الذين لديه من الجعفرية يدعون عليًا والحسن والحسين وسادتهم فهم مشركون مرتدون عن الإسلام والعياذ بالله، لا يحل الأكل من ذبائحهم؛ لأنها ميتة ولو ذكروا عليها اسم الله.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم
kalau masalahnya memang seperti yang diceritakan penanya, bahwa kelompok ja’fari yang ada bersama mereka tadi menyeru Ali, Hasan, Husein dan imam-imam mereka lainnya; berarti mereka adalah kaum musyrikin yang murtad dari ajaran Islam -na’udzubillah-. Sembelihan mereka tidak halal dimakan karena statusnya seperti bangkai, walaupun mereka menyebut nama Allah padanya. Wabillahit taufieq. Washallallaahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala aalihi wasallam.
Tertanda: Lajnah Daimah, yg diketuai oleh Syaikh Bin Baz. Fatwa no 1661 tahun 1417 H.
Meskipun di Iran terdapat 17 juta pengikut ahlussunnah, akan tetapi mayoritasnya adalah syi’ah rafidhah yang terjerumus dalam syirik akbar. Jadi hukumnya kita generalisasi untuk seluruh produk Iran yg berasal dari daging, atau produk turunannya spt sosis, corned beef, dsb. Kecuali bila terbukti bahwa makanan tsb adalah produk ahlussunnah yang tinggal di Iran, maka hukumnya halal. Namun selama kita tidak tahu, maka yg kita dominankan di sini adalah kemungkinan besar bhw produk itu buatan syi’ah, shg hukumnya tidak halal dimakan. Wallahu a’lam.
Jazakallaahu khairan Ustadz jawabannya. Semoga Allah selalu menjaga Ilmu Ustadz.
Dasar tersebut sudah sangat kuat menurut pemahaman saya. Di sini juga ada beberapa mahasiswa dari Iran, yang kalau shalat sendiri meletakkan batu di tempat sujudnya, dan tidak sedekap. Namun saat jamaah dengan kami, jadi ikut sedekap. Dan beberapa teman kami -karena ketidaktahuan- jadi pernah shalat di belakang mereka.
Sekarang pemahaman saya jadi bertambah, terutama mengenai hukum makanan tersebut.
Saya jadi mengetahui betapa berbahayanya Syi’ah melalui website Ustadz. Semoga saya bisa memberikan pemahaman yang benar ini juga kepada yang lain.